PENDAHULUAN
LAPORAN
Melaksanakan
penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan
1. LATAR
BELAKANG
Konsep Recordkeeping
memberikan gambaran bahwa keterkaitan yang dimulai dari penciptaan arsip dan
perawatan yang lengkap , akurat dan terpercaya bukti transaksi atas rekaman
informasi. Konsep Recordkeeping
memberikan pendekatan atas kegiatan organisasi atau pelaksanaan fungsi
organisasi dan pejabat fungsional dalam suatu unit kerja. Ruang lingkup Recordkeeping meliputi penciptaan arsip,
prosedur perawatan arsip dan kegiatan manajemen arsip yang dijalankan oleh
pihak pihak yang memiliki tanggungjawab.
Tanggung jawab dan kewenangan dalam pelaksanaan Recordkeeping adalah pembagian kerja antara staf dari suatu unit kerja, pimpinan unit kerja dan arsiparis. Staf di suatu unit kerja sebagai pencipta arsip bertanggungjawab untuk penciptaan arsip dan mempertahankan kelengkapan berkas dan akurasi suatu berkas berdasarkan aktifitas kerja yang dilaksanakannya. Pimpinan unit mempertahankan dalam peran perawatan sebagai bukti yang akurat atas pelaksanaan tugas – tugas sampai dengan berakhirnya suatu project atau transaksi organisasi.
Seharusnya
pergantian tahun anggaran menjadi dasar para staf dan pimpinan unit kerja untuk
menyerahkan rekaman informasi atau berkas berkas kerja kepada arsiparis sehingga
dapat menjadikan arsip sebagai bukti yang autentik.
Konsep recordkeeping tidak dimiliki pada staf dan pimpinan unit kerja, sehingga ruang arsip di unit kerja menjadi penuh dengan tumpukan berkas berkas kerja. Dokumen dimintakan untuk berpindah bukan sewaktu selesai tahun anggaran untuk suatu transaksi, namun harus menumpuk dan menunggu inisiatif pembuatan surat untuk memindahkan dokumen dokumen.
2. MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud
dari penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan adalah mempertahankan
akurasi suatu arsip yang menjadi bukti kerja suatu organisasi. Tujuan yang riil
adalah mencegah penumpukan dokumen dokumen di ruang kerja suatu unit kerja.
3. WAKTU
PELAKSANAAN
Sebagai tindak lanjut permintaan
pemindahan dan penyimpanan arsip, pada setiap nota dinas permintaan pindah dan
simpan dokumen di unit kerja pada tahun 2013.
ISI
LAPORAN
Melaksanakan
penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan
Dalam isi laporan ini, akan membagi
penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan oleh unit kerja dan unit
kearsipan.
1. Penyeleksian
arsip pada unit kerja
Dalam konsep recordkeeping telah disebutkan bahwa jika peran staf di suatu unit kerja
dan pimpinannya melaksanakan dengan benar untuk penciptaan dan perawatan arsip,
maka tidak diperlukan lagi penyeleksian. Terdapat gap atau perbedaan sudut
pandang dari pemahaman arsip sehingga arsip masih harus dipertahankan oleh unit
kerja walaupun transaksi dan proses audit telah selesai. Dalam hal ini,
arsiparis memposisikan diri sebagai organ penerima donor, sehingga tidak berhak
melakukan intervensi pemahaman staf dan pimpinan unit kerja untuk menyerahkan
arsipnya.
Selama ini dilaksanakan hanyalah
menunggu suatu unit kerja mengirimkan permintaan pemindahan dan penyimpanan
arsip.
2. Penyeleksian
arsip pada unit kearsipan
Alokasi ruangan arsip, dari tahun ke tahun
tidak mengalami penambahan. Hal tersebut mengakibatkan tidak seimbangnya
tingkat pertumbuhan arsip yang dipindahkan dan penyimpanannya. Penyeleksian
arsip yang akan disusutkan diperlukan dalam hal menjaga agar setidaknya konsep recordkeeping dapat dijalankan.
Penambahan ruangan dilakukan oleh
unit kearsipan dengan metode sewa ruangan (konsep penyimpanan off storage). Kapasitas di ruang sewa
sebanyak 3400 boks sehingga menambah Kapasitas penyimpanan arsip. sebelum ada
sewa ruang arsip kapasitas penyimpanan sejumlah 1400 boks di unit kerja.
Fungsi pusat arsip pun perlu
dijadikan solusi dalam meningkatkan kapasotas penyimpanan, sehingga untuk arsip
arsip yang bernilai tinggi dapat diserahkan kepada pusat arsip.
3. Pemindahan
dari unit kearsipan Ditjen Migas ke Pusat Arsip KESDM
Melalui surat sekretaris Ditjen Migas nomor 8623.1/04/SDM/2013 tanggal 13 Agustus 2013 yang
ditujukan kepada kepala biro umum KESDM, dan balasa surat Biro Umum nomor
6211/04/SJU-I/2013 tanggal 28 Agustus 2013 maka telah dipindahkan sejumlah
arsip. penyeleksian arsip yang dipindah ke pusat arsip didasarkan kepada Permen
ESDM tentang JRA subtantif Migas.
4. Pemindahan
dari unit kearsipan Ditjen Migas ke ruang sewa (penyimpanan off storage)
Gambar berikut menunjukkan pemindahan arsip
yang dilaksanakan. Pemindahan sebagai salah satu bagian penyusutan arsip.
|
|
|
PENUTUP LAPORAN
Melaksanakan
penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan
Demikian laporan ini disusun untuk menjadikan
bahan evaluasi bagi kepala Subag TU dan Kabag Umum serta menjadi bukti kerja
arsiparis.;
Jakarta, 6 September 2013
Pembuat Laporan
Nurul Muhamad
Arsiparis Ditjen
Migas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar