Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 11 Desember 2013

Pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kemendikbud

Pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kemendikbud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 60 tahun 2012, bagi saya menjadi menarik. Alasannya adalah disatukannya bidang kearsipan dengan bidang pelayanan informasi publik. 

Ketertarikan saya karena ada 3 UU RI yang dijadikan konsideran yakni UU ITE 2008, UU KIP 2008, dan UU Kearsipan 2009. dan juga Sistem Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta informasi publik yang terpadu dilaksanakan oleh unit kerja level eselon II yakni Pusat Informasi dan Humas yang didukung oleh organisasi kearsipan. 

Jika selama ini Kementerian kesulitan dalam mengusulkan unit kerja kearsipan selevel eselon II, maka di Kementerian Dikbud pelaksanaan fungsi kearsipan dilaksanakan oleh pusat informasi dan Humas. berikut fakta yang saya kira dapat mendukung analisa saya.
  1. Bab II mengenai asas pengorganisasian, tujuan, tanggungjawab dan lingkup peraturan termaksud, yang intinya melaksanakan "kearsipan"
  2. Lingkup kebijakan dalam pembangunan sistem pengelolaan arsip dan jaringan informasi arsip, serta SDM kearsipan
  3. Bab V mengenai pengelolaan arsip (pendekatan manajemen dan pendekatan daur hidup arsip)
  4. unit kearsipan kementerian berada di Pusat Informasi dan Humas



JIKD di DKI JAkarta

Jaringan Informasi Kearsipan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 35 tahun 2010 mempunyai fungsi sebagai akses dan mutu layanan kearsipan , kemanfaatan arsip bagi pemerintah DKI Jakarta serta merangkul peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.

Kelembagaan dan Anggota Jaringan Informasi yakni terdiri dari anggota pusat inspektorat, BPPD, Dinas, satuan pamong praja, Set DPRD, Biro Setda, Lembaga Teknis Daerah. 

Tugas dan Kewajiban lembaga dan anggiota antara lain mengembangkan, menyusun pedoman teknis, mendiklatkan / mensosialisasikan para pengguna aplikasi JIKD. ada juga kewajiban menganai menginput arsip , merawat arsip melalui sistem aplikasi JIKD

Kepala pusat JIKD dijalankan secara fungsional oleh Kepala BPAD dan melaporkan secara berkala kepada Sekretaris Daerah.
sumber (http://bpadjakarta.net/produk-hukum/peraturan-gubernur)http://bpadjakarta.net/produk-hukum/peraturan-gubernur/