Pengelolaan arsip dan dokumentasi serta informasi publik di lingkungan Kemendikbud sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 60 tahun 2012, bagi saya menjadi menarik. Alasannya adalah disatukannya bidang kearsipan dengan bidang pelayanan informasi publik.
Ketertarikan saya karena ada 3 UU RI yang dijadikan konsideran yakni UU ITE 2008, UU KIP 2008, dan UU Kearsipan 2009. dan juga Sistem Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta informasi publik yang terpadu dilaksanakan oleh unit kerja level eselon II yakni Pusat Informasi dan Humas yang didukung oleh organisasi kearsipan.
Jika selama ini Kementerian kesulitan dalam mengusulkan unit kerja kearsipan selevel eselon II, maka di Kementerian Dikbud pelaksanaan fungsi kearsipan dilaksanakan oleh pusat informasi dan Humas. berikut fakta yang saya kira dapat mendukung analisa saya.
- Bab II mengenai asas pengorganisasian, tujuan, tanggungjawab dan lingkup peraturan termaksud, yang intinya melaksanakan "kearsipan"
- Lingkup kebijakan dalam pembangunan sistem pengelolaan arsip dan jaringan informasi arsip, serta SDM kearsipan
- Bab V mengenai pengelolaan arsip (pendekatan manajemen dan pendekatan daur hidup arsip)
- unit kearsipan kementerian berada di Pusat Informasi dan Humas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar