Saya awali tulisan ini dengan bercerita tugas arsiparis dan dikaitkan dengan hasil kerja berikut ini:
Arsiparis
membuat laporan mengenai penyimpanan dan penataan arsip setiap 100 nomor ,
membuat rencana penyimpanan arsip merupakan amanah permen PAN dan RB tahun 2009
tentang Arsiparis. Pembuatan laporan tersebut
merupakan salah satu tugas arsiparis sebagai tenaga teknis di bidang
pengelolaan arsip. Pergeseran paradigma tenaga
teknis kepada tenaga professional di bidang kearsipan ditetapkan dengan permen PAN
dan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang
arsiparis.
Satuan
hasil pekerjaan semula berbentuk laporan berubah menjadi daftar arsip simpan, (aktif/inatif).
Dalam sudut pandang “proses” , kegiatan penyimpanan dan penataan arsip
memerlukan dokumentasi semua tahapan.
Contohnya adalah kegiatan penyimpanan
terdiri dari kegiatan memasukan ke dalam rak statis/rol opeck, memindahkan (jika ruang simpan jauh dengan ruang
olah), mengurutkan sesuai nomor boks, memberi label boks, membuat denah
penyimpanan, mengambil arsip dari boks untuk arsip yang masuk dalam daftar usul
musnah, merapatkan kembali susunan arsip ke dalam boks/almari, dan lain
sebagainya.
Tahapan kegiatan penataan antara lain dari pembuatan skema penataan, pemilahan arsip non arsip, pemberkasan, penuangan isi informasi sesuai dengan metadata yang ditentukan, input data ke dalam komputer, pengolahan data, manuver data, manuver fisik, memberikan nomor definitif (folder /boks).
Saya menyimpulkan cerita diatas dengan pendapat saya berikut ini:
Dengan beralihnya satuan hasil pekerjaan dari 'laporan' ke 'daftar arsip', maka dokumentasi tahapan penyimpanan dan penataan arsip tidak dapat diperlihatkan kepada tim penilai/sesama arsiparis/atasan langsung.
Saya mempermasalahkan pergeseran satuan hasil kerja dari laporan ke hasil kerja berupa daftar, karena satuan hasil berupa daftar tidak menggambarkan tahapan dari penyimpanan dan penataan arsip, bandingkan dengan tulisan berikut ini:
1. Latar belakang sewa ruang arsip yang
dilaporkan pada 24 april 2013;
2. Laporan pada 13 oktober 2013, berada di ruang sewa
sebanyak 3400 bok;
3. Rencana Penyimpanan;
4. Laporan penyimpanan ke dua pada 16 Maret2014;
5. Laporan penambahan, berkurangnya boks arsip pada 5 November 2014.
Saya pungkasi tulisan kali ini dengan penyampaian laporan dengan penyajian data berupa tabel:
Laporan penyimpanan dan penataan arsip in aktif Ditjen Migas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar