"Konsep surat keputusan atawa *SK*, dimana terdapat lampiran, maka di tiap lembarnya memerlukan tanda tangan Bapak Dirjen" Pena Maulana kepadaku hari ini. Menurut petugas persuratan pada JPT Madya (Maulana) pengonsep SK , perlu memperhatikan tiap lampiran dan berkoordinasi dengan unit Hukum di Direktorat Jenderal.
Sebagaimana panduan penyusunan naskah dinas arahan pada Permen ESDM 2/2020 bahwa pada setiap lampiran tertera pengabsyahan atawa ttd Bapak Dirjen. Jadi bagaimana yang terlanjur....ya SK nya di revisi yg di setiap lampirannya ada ttd Dirjen
Yang mencengangkan lagi, menurut Maulana bahwa para konseptor surat *SK* masih terlupa pengetikan Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada kaki surat. Numenkelatur penandatanganan seperti Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, perlu diikuti dengan pengetikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (semua huruf kapital)
"Diaturan sudah tertulis seperti itu kan pak" Pungkas Whatsapp nya dengan semangat. Siap pak Maulana... Terimakasih hari ini kau adalah guruku hehehehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar