Analisa informasi yang terkandung di dalam arsip yang bertujuan menentukan nasib arsip setelah dipergunakan dalam kegiatan administrasi (nilai primer) dan pertanggungjawaban hukum dan informasi (nilai skunder). Nasib arsip tersebut berakhir pada dimusnahkan, tetap disimpan, dan dapat diserahkan ke Lembaga Kearsipan Negara.
Peralatan yang digunakan
1. Produk perundang-undangan mengenai kearsipan yakni UU No.7 th 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, PP No.34 Tahun 1979 dan SE. Ka. ANRI Nomor SE/02/1983
2. Peraturan-peraturan organisasi terkait dengan masalah tata persuratan dan kearsipan
3. Formulir inventarisasi arsip
4. Kepanitiaan
5. Daftar Penilaian
Langkah-langkah Penilaian
1. Inventarisasi arsip (Volume, jenis, informasi, lokasi, kondisi, unit pencipta, jumlah berkas, fungsi arsip, pengguna arsip secara langsung dan tidak langsung, kelompok berkas, aturan penyimpanan, aturan pemberkasan, dan media simpan)
2. Pembentukan panitia yang terdiri dari pimpinan organisasi atau yang mewakili unsur organisasi, arsiparis atau manager arsip sebagai pelaksana pengelola arsip
3. Pembuatan daftar penilaian yang berupa daftar dengan kolom kelompok berkas, sub berkas, dan su-sub berkas, umur simpan aktif, umur simpan inaktif, waktu musnah, pertimbangan serah ke lembaga kearsipan negara
4. Sosialisasi produk penilaian arsip ke unit pencipta
5. Perbaikan daftar nilai jika diperlukan
5. Pengesahan penilaian oleh pimpinan organisasi