KEMENTERIAN ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS
BUMI
LAPORAN
TENTANG
Memberikan
bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis
1.
Latar
Belakang
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2009 dan
nomor 12 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional arsiparis
dan angka kreditnya menyebutkan bahwa arsiparis unsur utama di penilaian yakni
pendidikan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi.
Salah satu poin dari pembinaan
adalah untuk pelasana arsiparis pelaksana lanjutan adalah memberikan bimbingan
Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.
Program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) mengarahkan kepada kemampuan
bersaing ditingkat nasional dan pasar global, berkualitas dan unggul.
Partisipasi pihak birokrasi atau pemerintah dalam melaksanakan program tersebut
dengan menerima siswa PSG untuk ikut terjun langsung disertai dengan
pendampingan di lapangan kerja.
2.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan kegiatan memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan
jabatan fungsional Arsiparis adalah Memberikan bimbingan kepada siswa Pendidikan
Sistem Ganda (PSG). Pada dunia kerja kearsipan
Selain itu juga untuk Memasyarakatkan
jabatan fungsional arsiparis kepada mahasiswa , hal ini dapat dijadikan cara
untuk pembinaan secara lebih luas. Dengan
mahasiswa mengetahui jabatan arsiparis dan job deskrepsinya, maka akan
memberikan gambaran dunia profesi kearsipan.
3.
Waktu
Pelaksanaan
Selama
periode bulan desember 2013 sampai dengan bulan april 2014
4. Isi Bimbingan
Bimbingan
yang diberikan kepada siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG)
antara lain yakitu
1.
Kemampuan
menggunakan peralatan kearsipan
2.
Kemampuan
menyelesaikan pekerjaan kearsipan
3.
Inisiatif
dan kreatifitas kerja kearsipan
4.
Disiplin
dan Motivasi Kerja kearsipan
5.
Sikap
dan perilaku kerja kearsipan
6.
Input
data arsip
7.
Melakukan
fotocopy
8.
Pemilahan
arsip
9.
Peralatan
dan pelaksanaan apa saja yang digunakan
10. Berapa lama
pengelolaan.
11. Berapa Jangka waktu
masa berlaku arsip
12. Bagaimana prosedur
pemusnahan arsip.
13. Cara yang dilakukan
Ditjen migas dalam pemeliharaan arsip.
14.
Siapakah
orang yang menangani arsip di ditjen migas
5. Dokumentasi
6.
Penutup
Demikian
laporan ini disusun untuk menjadikan bukti kerja arsiparis. Laporan ini juga
disusun untuk mendokumentasikan transfer pengetahuan kearsipan dari arsiparis
ke siswa siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dan bahan masukan untuk
pejabat structural.
Dibuat di : Jakarta
Pada tanggal : april 2014
Arsiparis,
Nurul Muhamad
NIP 19820628 200901
1003