Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Selasa, 08 September 2015

Kearsipan KESDM Pasca Perpres No.68 tahun 2015 tentang Kementerian KESDM


I.             PENDAHULUAN
Definisi arsip secara umum yaitu rekaman kegiatan organisasi negara. Dengan definisi tersebut maka setiap media rekam baik berupa kertas maupun yang lainnya yang merekam tugas dan kegiatan organisasi menjadi arsip Negara. Organisasi Negara yang berbentuk kementerian yang diatur dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Jika kita tengok perjalanan sejarah, kementerian ESDM merupakan hasil perubahan reformasi dari Departemen Pertambangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang organisasi kementerian Negara, KESDM merupakan organisasi kelompok II dimana urusan pemerintahan yang ruang lingkup ditangani disebutkan di UUD 1945.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian ESDM merupakan pelaksanaan amanah UU RI 39/2008 tentang Kementerian Negara. Aturan termaksud sebagaimana untuk mengimplementasikan penataan tugas dan fungsi kabinet kerja (Prepres 165/2014).
Dari pendahuluan di atas maka pengelolaan rekaman kegiatan organisasi  mutlak harus memahami kedudukan, tugas dan kegiatan organisasi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis, tata kerja, kelompok kerja, dan pendanaan. Kedudukan Kementerian ESDM di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

II.            RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah pada tulisan ini adalah sebagai berikut;
1.      Apa saja rekaman kegiatan organisasi kementerian ESDM?
2.      Unit kerja apa yang memiliki fungsi kearsipan?
3.      Bagaimanakah agar fungsi kearsipan dapat berjalan secara maksimal?

III.          PEMBAHASAN

1.   Tugas Kementerian ESDM
Diundangkan pada lembaran Negara pada tanggal 10 Juni 2015 tentang Peraturan Presiden No.68 tahun 2015, tugas Kementerian ESDM menangani urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral yang memiliki fungsi antara lain perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, pemberian dukungan substantive, pembinaan dan pemberian dukungan administrative, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara, pengawasan atas pelaksanaan tugas, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Menurut  Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015, susunan organisasi kementerian kelompok II terdiri dari unsur pemimpin (menteri), unsur pembantu pemimpin (Sekretariat Jenderal), unsur pelaksana (Direktorat Jenderal), unsur pengawas (Inspektorat Jenderal), unsur pendukung (Badan dan Pusat).

2.   Apakah kegiatan Kementerian ESDM?
Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari pelaksanaan fungsi pada kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Minyak dan gas bumi serta mineral dan batubara.
Untuk mengetahui yang diurusi pada kegiatan termaksud diatas, tercermin pada numenkelatur susunan organisasi. Dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian ESDM memiliki susunan organisasi yang mencerminkan kekhasan yakni Ditjen Migas, Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Mineral dan Batubara, Ditjen EBTKE.

3.    Fungsi Kearsipan.
Menurut Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009,  definisi Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Unit kearsipan lembaga negara dibentuk secara berjenjang yang terdiri atas unit kearsipan I berada di lingkungan sekretariat lembaga negara dan unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan lembaga negara.
Berikut matrik satuan kerja yang memiliki tugas kearsipan
Prepres No. 7 tahun 2015 tentang Kementerian Negara
Perpres No. 68 tahun 2015 tentang Kementerian ESDM
Sekretariat Jenderal memiliki fungsi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Sekretariat Jenderal KESDM memiliki fungsi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian ESDM
Tata Usaha Pimpinan pada sekretariat jenderal memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan dan pusat Pusat
Bagian pada sekretariat jenderal yang menangani fungsi arsip dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Belum ditentukan pada level eselonering III dan IV
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi arsip dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Sub bagian tata usaha di direktorat


4.    Unit Kearsipan.
Dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 20 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara mengamanahkan bahwa setiap lembaga Negara berkewajiban membentuk unit kearsipan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kearsipan.
Kesepakatan penamaan unit kearsipan I berada pada struktur organisasi secretariat jenderal atau sekretariat utama atau sebutaan sejenisnya. Unit kearsipan II berada pada struktur organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal.
Fungsi tugas unit kearsipan diletakkan pada numenkelatur organisasi yang mempunyai kesamaan jenis.

IV.          KESIMPULAN
1.        Rekaman kegiatan energi dan sumber daya mineral seluruh endapan informasi dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Kementerian ESDM yakni
1.a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang Minyak Bumi, Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Panas Bumi, Mineral, Batubara, Konservasi Energi, Bio Energi, Aneka Energi Baru dan Energi terbarukan antara lain:
- pengusahaan
- keteknikan
- keselamatan kerja
- lingkungan
1.b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi Minyak Bumi, Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Panas Bumi, Mineral, Batubara, Konservasi Energi, Bio Energi, Aneka Energi Baru dan Energi terbarukan antara lain:
- pengusahaan
- keteknikan
- keselamatan kerja
- lingkungan
1.c. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
1.d. pembangunan sarana dan prasarana tertentu
1.e. Pengelolaan penerimaan Negara Bukan Pajak Migas dan Mineral Batubara

2.        Unit kerja yang mempunyai fungsi kearsipan adalah Sekretariat Jenderal.
Selama ini telah kita dengan Sekretariat Jenderal mengusulkan unit level eselon III yang menangani arsip dan dokumentasi. Namun pada hasilnya fungsi kearsipan masih diterjemahkan level eselon IV yakni kasubag kearsipan pada bagian tata usaha, Biro Umum KESDM). Untuk mensiasati hal tersebut, kementerian ESDM dapat melihat di kementerian pendidikan nasional bahwa fungsi kearsipan dilaksanakan oleh Pusat Komunikasi, bukan biro umum. Penulis berpendapat bahwa dengan meletakkan fungsi kearsipan dibawah puskom, maka fungsi kearsipan akan lebih berkembang. (kesamaan fungsi arsip sebagai sumber informasi publik)


3.        Diperlukan kesepakatan untuk menentukan unit kearsipan I dan unit kearsipan jenjang berikutnya. Dalam mendukung kelancaran fungsi kearsipan, penulis berpendapat perlu diperjelas penjenjangan unit kearsipan sebagaimana telah disebut pada Permen ESDM nomor 056 tahun 2006 tentang TPDK. Misalnya Istilah Unit kearsipan kementerian perlu disesuaikan dengan istilah unit kearsipan I.

4. Fungsi kearsipan dapat berjalan maksimal jika fungsi kearsipan diletakkan pada numenkelatur organisasi yang sesuai dengan fungsi kearsipan. fungsi arsip bukan hanya terletak pada manajemen pengaturan rekaman kegiatan, namun juga terletak pada pemanfaatan rekaman kegiatan organisasi. Untuk itulah fungsi kearsipan perlu diberikan perhatian dengan penempatan dalam organisasi yang tepat. 

Jumat, 14 Agustus 2015

Harapan Arsiparis pada Peraturan Kearsipan,

Penyelenggaraan kegiatan di birokrasi/adminstrasi pemerintahan memerlukan dasar landasan aturan. Urutan tata peraturan perundangan dari Undang undang, peraturan pengganti undang undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan menteri/lembaga non kementerian, keputusan menteri/lembaga non kementerian, keputusan direktur jenderal dan seterusnya.

Pun dalam pelaksanaan kegiatan kearsipan, memerlukan peraturan perundangan sebagai landasan pelaksanaannya. Dalam presepsi pelaksanaan, aturan diperlukan sebagai kesepakatan bersama di antara pemangku kepentingan sehingga dapat diterima. Salah satu pemangku kepentingan adalah petugas arsip atau arsiparis.

Tulisan berikut merupakan presepsi petugas arsip atau arsiparis terhadap peraturan kearsipan. Menurut Penulis , aturan merupakan kesepakatan dalam berbagai sudut pandang yang salah satunya adalah sudut pandang pelaksana kearsipan dalam hal ini arsiparis dan petugas kearsipan.
1. Hal hal yang diinginkan arsiparis atau petugas kearsipan  terhadap peraturan kearsipan adalah:
1.a. Adanya aturan bidang kearsipan menjadi solusi permasalahan kearsipan
1.b. Aturan mempermudah pelaksanaan kerja kearsipan
1.c. Adanya pembagian kewenangan kerja, bukan ego unit kerja
1.d. Aturan melindungi petugas kearsipan, pencipta arsip atau unit pengolah
1.e. Sebagai landasan penyusunan anggaran

1.a. Permasalahan kearsipan yang sering kita jumpai disekitar aktifitas birokrasi atau pemerintahan antara lain adalah:
1.a.1. Duplikasi yang tidak terkendali
1.a.2. Dokumen memenuhi ruangan kerja
1.a.3. Ruangan kerja tidak nyaman karena penuh dokumen
1.a.4. Kebutuhan ruang penyimpanan yang tidak dapat dipenuhi oleh unit
1.a.5. Kesulitan menemukan kembali
1.a.6. Kurangnya sumberdaya (anggaran, manusia, sapras)

Dari permasalahan di atas, penulis merumuskan akar masalah kearsipan di atas adalah sebagai berikut:
o   Teknologi informasi yang memudahkan menduplikasi arsip
o   Tidak ada kegiatan pemindahan dari ruang kerja ke ruang arsip
o   Penuhnya ruangan karena tidak ada program one day for document dalam tiap bulannya
o   Ruang kerja di jakarta semakin hari semakin mahal
o   Belom ada standarisasi pendataan arsip dan pemberkasan arsip
o   Pengadaan arsiparis yang terkendala dengan peta jabatan (konsekuensi fungsi organisasi yang melaksanakan fungsi kearsipan)

Hal – hal yang menjadi akar masalah kearsipan tersebut sudah tidak bisa ditinggalkan lagi dalam kegiatan administrasi pemerintah. Untuk menyikapi akar permasalahan tersebut, bidang kearsipan seyogyanya bersahabat bukan untuk mengindari bahkan menolaknya. Sebagai contoh kehadiran teknologi informasi komputer yang memudahkan duplikasi. Kemajuan teknologi yang mempunyai efek peningkatan pertumbuhan arsip arsip di birokrasi. Pada sisi yang lain, duplikasi membantu kecepatan dalam koordinasi pelasanaan proses pekerjaan. Namun pada sisi kearsipan, hal tersebut akan menciptakan pertumbuhan arsip dan menambah volume penyerta arsip, yang sebetulnya duplikasi bukan arsip jika terdapat bentuk aslinya.

1.b. Mempermudah pelaksanaan pekerjaan kearsipan
Aturan kearsipan hendaknya mengatur secara komprehensif mengenai manajemen kearsipan sehingga pola pikir pelaksana kearsipan tidak menjadi terpotong potong.  Manajemen kearsipaan terdiri atas
Penciptaan (registrasi surat), Penggunaan , Pemeliharaan dan penyusutan. Penyusutan antara lain mengatur:
1.b.1. Pemindahan dari unit pengolah ke unit kearsipan
1.b.2. Pemilahan dan pemusnahan arsip dan non arsip oleh unit pengolah
1.b.3. Pemusnahan arsip
1.b.4. Penyerahan asrip ke lembaga kearsipan

1.c. Aturan kearsipan memuat pembagian kewenangan dan pendelegasian kepada unit kerja dan arsiparis secara jelas.
Kewenangan dalam kearsipan tercermin dalam organisasi kearsipan yang membagi dua unsur yakni unit kearsipan dan unit pengolah. Unit kearsipan dilaksanakan oleh lini organisasi yang sering dijumpai dalam aturan Struktur Organisasi dan Tugas Fungsi suatu organisasi hanya lini terkecil. Misalnya di kementerian ESDM, terdapat satu numenkelatur kearsipan yakni kasubag kearsipan yang hanya terdapat di secretariat jenderal KESDM.
Pada tingkat satuan kerja yang kondisi gedung kantor secara terpisah, seyogyanya disiratkan pada aturan kearsipan unit kerja manakah yang melaksanakan fungsi unit kearsipan. Apakah kewenangan unit kearsipan?, dan bagaimanakah hubungan kerja dengan unit pengolah. Manakah unit pengolah juga harus disiratkan dalam aturan kearsipan, agar peraturan mudah dalam implementatif tidak menimbulkan penafsiran.
Sebagai ilustrasi berikut pembagian kewenangan
1.c.1. Pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip;
1.c.2. Mendapat persetujuan tertulis dari Ka. ANRI.
1.c.3. Duplikasi dan non arsip dimusnahkan oleh unit pengolah
1.c.4. PIC pemusnahan dan penyerahan arsp oleh Sekretariat Utama Lembaga Negara/ sekretaroat jenderal di kementerian sebagai unit kearsipan I

1.d. Aturan melindungi petugas kearsipan, pencipta arsip atau unit pengolah
Perlindungan dari aturan kearsipan antara lain adalah
1.d.1. Perlindungan terhadap kepastian hukum (pidana dan perdata)
1.d.2. Menjaga lingkungan kearsipan yang sehat
1.d.3. Extra fooding untuk petugas kearsipan
1.d.4. Keselamatan gedung dan ruang arsip
1.d.5. Standarisasi sarana dan prasarana kearsipan

1.e. Sebagai landasan penyusunan anggaran
Perencanaan anggaran kearsipan akan lebih dapat terakomodir jika instrument peraturan telah terbentuk. Keadaan bahwa tingkat alokasi anggaran kearsipan yang masih minim salah satunya dikarenakan belum ada aturan yang disepakati. 

Jumat, 07 Agustus 2015

Evaluasi dan Penilaian Pengelolaan Arsip Dinamis


Portofolio Kearsipan Ditjen Migas Semester I Tahun  2015

Unit kearsipan Ditjen Migas dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha pada Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretarian Ditjen Migas dengan tugas pokoknya melaksanakan urusan tata usaha. Jumlah koleksi arsip Ditjen Migas adalah 5795 boks (status November 2014). Sampai dengan bulan Juli 2015 jumlah tersebut  terkoreksi menjadi 8192 boks. Rincian jumlah arsip dapat dilihat pada table berikut:
Table 1.  Jumlah arsip
No
Gedung penyimpanan
Jumlah boks
Jumlah daftar
1
Gedung Migas
1254
18
2
Gedung Pusat Arsip KESDM
1438
10
3
Gedung ruang sewa ANRI
3500
43
4
Gedung Arsip Lemigas
2000
1
Total Boks
8192
72

Sebagai unit yang melaksanakan menganai layanan di dukung dengan Sumber daya manusia kearsipan sebanyak 9 orang dengan rincian sebagaimana table berikut:
Table 2.  Sumber Daya Manusia
No
Jabatan
Jumlah
1
Pejabat Administrator/Kasubag tata usaha
1
2
Arsiparis ahli
1
3
Arsiparis terampil
2
4
Petugas arsip
4
5
Office Boy/Pembantu Umum
1
Total Orang
9

Layanan Kearsipan diberikan kepada unit pengolahan. Unit pengolah di lingkungan Ditjen Migas terdiri dari unit pengolah struktural dan fungsional sebanyak 36 unit dengan rincian sebagaimana table berikut:
Table 3.  Unit Pengolah
No
Kelompok Unit Kerja
Jumlah
1
Sekretariat eselon I
1
2
Sekretariat eselon II
5
3
Eselon III
24
4
Kelompok Kerja Pengadaan Barang/ULP
5
5
Pejabat Pembuat Komitmen
6
Total unit pengolah
36

Bentuk pelayanan kearsipan diberikan untuk memberikan dukungan manajemen teknis kepada pimpinan dan organisasi. Layanan kearsipan yang telah dilaksanakan sebagaimana table berikut:
Table 4.  Layanan
No
Jenis Layanan Kearsipan
Jumlah
satuan
1
Pendataan arsip aktif
1
Unit kerja
2
Pemindahan Arsip inaktif ke ruang arsip
13
ruangan
3
Pemilahan arsip dan non arsip
11
Unit kerja
4
Pendataan/deskrepsi arsip
11
Unit kerja
5
Penyimpanan arsip
3
gedung
6
Pemeliharaan ruang arsip
3
gedung
7
Pemindahan arsip ke Gd. Pusat Arsip KESDM
1
angkutan
8
Sosialisasi /ceramah kearsipan
1
pertemuan
9
Penelusuran / Peminjaman arsip
40
kesempatan
10
Aplikasi / system informasi arsip
1
sistem
12
Penyusunan daftar arsip
72
daftar
13
Penilaian arsip
0
rapat
14
Penggandaan / fotocopy arsip
0
mesin
15
Scanning/pemindaian arsip
3
pemindai
16
Editing data pada aplikasi arsip
15
kali
17
Maneuver (penggabungan/pengambilan) berkas dan boks
3
kali
18
Evaluasi dan Penilaian Pengelolaan arsip
1
laporan
Total layanan
179