Seri arsip Perlengkapan
|
Per. Menkominfo No.17/Per/M.Kominfo/7/2011
|
Per. Menpan dan RB No.43 tahun 2013
|
Komentar
|
1.
Usulan kebutuhan unit kerja
2.
Berkas perkenalan pihak ketiga
3.
Pengadaan Barang melalui lelang
4.
Pengadaan barang melalui lelang
5.
Pengadaan Jasa oleh pihak ketiga dari
penawaran sampai dengan kontrak
6.
Berkas distribusi barang mulai permintaan,
persetujuan surat perintah mengeluarkan barang (SPMB)
7.
Daftar inventaris ruangan, daftar opname,
daftar inventaris ruangan, kartu inventaris, buku inventaris, laporan
sementara inventaris
8.
Berkas perbaikan
9.
Bukti kepemilikan asset seperti master plan
bangunan, sertifikat tanah, IMB, BPKB, STNK, dan gambar instalasi
|
1 tahun aktif, 4 tahun inaktif, musnah
2 tahun naktif, 0 tahun inaktif, musnah
2 tahun setelah pemeriksaan aktif, sampai barang dihapuskan inaktif,
musnah
2 tahun setelah pemeriksaan aktif, sampai barang dihapuskan inaktif, dinilai
kembali
simpan sampai kontrak berakhir, inaktif 2 tahun, dinilai kembali
aktif sampai 1 tahun setelah pemeriksaan, inaktif 2 tahun, musnah
waktu simpan aktif sampai dengan diperbaharui dan memiliki waktu
inaktif 2 tahun, dan musnah
rata rata berumur 5 tahun dan berujung pada musnah
merupakan arsip vital
|
1 tahun aktif, 0 tahun inaktif, musnah
Tidak ada berkas perkenalan pihak ketiga
1 tahun setelah pemeriksaan aktif, sampai barang dihapuskan inaktif, dinilai
kembali
1 tahun masa aktif setelah pemeriksaan, inaktif 4 tahun, dinilai
kembali
aktif sampai 2 tahun setelah pemeriksaan, inaktif 3 tahun, musnah
rata rata berumur 5 tahun untuk barang tak bergerak dan berujung pada
musnah
|
Tak perlu lagi inaktif 4 tahun
Berkurangnya seri arsip
Tidak perlu menunggu barang sampai dihapuskan
Lebih cepat 1 tahun pada masa simpan ketika aktif
Lebih lama di masa inaktif
Lebih lama di masa inaktif
Semakin lama dalam penyimpanan
Sama
sama
|
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Selasa, 18 Maret 2014
JRA Fasilitatif (1)
Seri dan jenis arsip fasilitatif hampir bisa dipastikan sama untuk setiap kementerian. Perbedaan terdapat pada penentuan waktu pada masa inaktif dan nasib akhirnya. Terobosan dalam kebijakan yang mendukung efektif dan efisiensi penyimpanan adalah tidak berlama lama dalam masa inaktif dan memiliki nasib akhir yang jelas yakni "musnah". berikut perkembangan penentuan masa simpan arsip seri perlengkapan dari dua kementerian dengan dimensi waktu 2011 dan 2013. Semakin cepat arsip dimusnahkan maka membuat murah dalam penyimpanan.
Senin, 17 Maret 2014
Arsip Keuangan (3)
PENDAHULUAN
Dasar pelaksanaan
Dasar pelaksanaan
- Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU RI nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang menyebutkan bahwa kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang menyebutkan bahwa kewajiban PPK menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
- Peraturan MESDM nomor 056 tahun 2006 tentang Tata Persuratan dan Kearsipan yang mengatur Ditjen Migas merupakan unit kearsipan yang harus mengelola arsip dinamis (aktif dan inaktif)
- Permen ESDM nomor 26 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RUMUSAN MASALAH
Bagaimanakah masukan, proses, keluaran, manfaat, keuntungan serta dampak penataan dokumen keuangan?
PEMBAHASAN
Bagaimanakah masukan, proses, keluaran, manfaat, keuntungan serta dampak penataan dokumen keuangan?
PEMBAHASAN
Masukan
dalam kegiatan penataan adalah dokumen keuangan. Pada tiap transaksi pembayaran
oleh Ditjen Migas menghasilkan dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban, Dokumen
yang paling tinggi tingkat pertumbuhannya adalah dokumen SP2D.
Proses
penataan dokumen keuangan terdiri yang pertama adalah penarikan dokumen dari
ruang kerja bagian keuangan ditjen migas. Proses yang pertama ini berkoordinasi
dengan petugas atau pegawai yang berhubungan langsung dengan Kantor KPPN. Dokumen
keuangan dapat ditarik jika telah lengkap diberkaskan oleh petugas tersebut.
Proses
kedua adalah pendataan satu per satu dokumen keuangan. Petugas penata arsip
menuangkan informasi kedalam daftar (Microsoft excel). Informasi yang dituangkan
yakni nomor Sp2D, uraian atau paket kegiatan, pejabat pembuat komitmen, unit
penanggungjawab program, perusahaan penyedia barang/jasa, nilai kontrak, dan
bulan pembayaran.
Proses
ketiga adalah memasukan dokumen yang telah terdata ke dalam boks arsip. Pada proses
ini juga dilakukan pemberian nomor urut pada dokumen keuangan dan pemberian
nomor pada boks. Berdasarkan nomor yang diberikan pada dokumen dan boks
tersebut maka dokumen dapat diketemukan kembali (fisik dokumen).
Pemberian
nomor pada boks dokumen memuat informasi antara lain, unit organisasi yakni
SDMK/bagian keuangan ditjen Migas, jenis dokumen yakni SP2D, kurun waktu dokumen
atau tahun dokumen, nomor urut boks, dan nomor urut dokumen.
Proses
keempat adalah menyimpan boks dokumen ke dalam rak. Urutan boks harus
diperhatikan jangan sampai bercampur dengan boks dokumen lainnya.
Proses
kelima yakni mengalihmediakan dokumen. Peralatan yang dipergunakan adalah mesin
scanner dan software adobewriter serta laptop atau PC komputer.
Tidak lupa software scanner yang disesuaikan dengan merk. Untuk diperhatikan
adalah pengaturan pada software adobewriter sehingga file pdf hasil alihmedia
dapat terbaca. Selain file harus bersih dan dapat dibaca proses alihmedia
berorientasi pada kehandalan file agar tidak corrupt dan file dapat di akses
dan didistribusikan dengan cepat. Untuk itulah perlu pembatasan ukuran file pdf.
Proses
keenam adalah input data kedalam aplikasi penyimpanan dan upload file pdf hasil
pemindaian. Identitas file pdf mempergunakan nomor sp2d. Pemasukan data pada
aplikasi penyimpanan memenuhi seluruh unsur informasi yakni nomor Sp2D, uraian
atau paket kegiatan, pejabat pembuat komitmen, unit penanggungjawab program, perusahaan
penyedia barang/jasa.
Proses
terakhir atau yang ketujuh adalah pembuatan daftar arsip. Daftar arsip sebagai
pertanggungjawaban kegiatan penataa merupakan bagian tak terpisahkan dari
laporan kegiatan. Sedangkan untuk daftar arsip dapat diperoleh dari aplikasi
penyimpanan.
Keluaran
dari kegiatan penataan adalah dokumen keuangan yang terdata dan tersimpan di
dalam boks boks yang urut serta tersimpan di rak arsip. Selain itu juga adanya
file pdf yang dapat dipanggil dengan mengetikan kata pencarian pada aplikasi computer
penyimpanan arsip. Data dan file pdf tersimpan di PC arsiparis.
Manfaat
kegiatan penataan dokumen keuangan adalah membantu kecepatan pencarian dokumen
keuangan terkait dengan auditor baik internal maupun eksternal. Manfaat lain
adalah ruang kerja bagian keuangan tidak dipenuhi dengan dokumen.
Keuntungan
atau perubahan yang terjadi dengan adanya kegiatan penataan dokumen keuangan adalah
pola pikir pengadministrasi keuangan bahwa ketakutan kehilangan dokumen dapat
dijembatani dengan kehandalan penataan dokumen keuangan. Para pejabat pembuat
komitmen merasa tenang dengan kehandalan penataan sehingga dapat membackup file
pdf.
Dampak
penataan dokumen keuangan yang dirasakan pihak internal adalah para
pengadministrasi keuangan merasa terbantu dengan dikelolanya dokumen. Sebelum adanya
kegiatan, dokumen keuangan disimpan dibawah bawah meja, di lorong lorong
ruangan, jika sudah penuh disimpan di gudang, yang pada akhirnya kesulitan
dalam menemukan kembali dokumen keuangan. Pihak eksternal yang merasakan adalah
pihak auditor. Auditor mudah dalam melaksanakan pemeriksaan mendasarkan file
pdf hasi pemindaian. Akhirnya kegiatan penataan memberikan kepuasan pihak pihak
terkait.
PENUTUP
Pada bagian penutup penulis memberikan saran pada kepala bagian keuangan beserta staf agar senantiasa melakukan
perencanaan kegiatan dalam DIPA sehingga kegiatan ini dapat berkelanjutan.
Langganan:
Postingan (Atom)