Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Selasa, 18 Maret 2014

JRA Fasilitatif (1)

Seri dan jenis arsip fasilitatif hampir bisa dipastikan sama untuk setiap kementerian. Perbedaan terdapat pada penentuan waktu pada masa inaktif dan nasib akhirnya. Terobosan dalam kebijakan yang mendukung efektif dan efisiensi penyimpanan adalah tidak berlama lama dalam masa inaktif dan memiliki nasib akhir yang jelas yakni "musnah". berikut perkembangan penentuan masa simpan arsip seri perlengkapan dari dua kementerian dengan dimensi waktu 2011 dan 2013. Semakin cepat arsip dimusnahkan maka membuat murah dalam penyimpanan.

Seri arsip Perlengkapan
Per. Menkominfo No.17/Per/M.Kominfo/7/2011
Per. Menpan dan RB No.43 tahun 2013
Komentar
1.       Usulan kebutuhan unit kerja

2.       Berkas perkenalan pihak ketiga

3.       Pengadaan Barang melalui lelang


4.       Pengadaan barang melalui lelang



5.       Pengadaan Jasa oleh pihak ketiga dari penawaran sampai dengan kontrak

6.       Berkas distribusi barang mulai permintaan, persetujuan surat perintah mengeluarkan barang (SPMB)


7.       Daftar inventaris ruangan, daftar opname, daftar inventaris ruangan, kartu inventaris, buku inventaris, laporan sementara inventaris

8.       Berkas perbaikan





9.       Bukti kepemilikan asset seperti master plan bangunan, sertifikat tanah, IMB, BPKB, STNK, dan gambar instalasi
1 tahun aktif, 4 tahun inaktif, musnah

2 tahun naktif, 0 tahun inaktif, musnah

2 tahun setelah pemeriksaan aktif, sampai barang dihapuskan inaktif, musnah

2 tahun setelah pemeriksaan aktif, sampai barang dihapuskan inaktif, dinilai kembali


simpan sampai kontrak berakhir, inaktif 2 tahun, dinilai kembali



aktif sampai 1 tahun setelah pemeriksaan, inaktif 2 tahun, musnah






waktu simpan aktif sampai dengan diperbaharui dan memiliki waktu inaktif 2 tahun, dan musnah





rata rata berumur 5 tahun dan berujung pada musnah




merupakan arsip vital
1 tahun aktif, 0 tahun inaktif, musnah

Tidak ada berkas perkenalan pihak ketiga
 1 tahun setelah pemeriksaan aktif, 4 tahun inaktif, musnah

1 tahun setelah pemeriksaan aktif, sampai barang dihapuskan inaktif, dinilai kembali
1 tahun masa aktif setelah pemeriksaan, inaktif 4 tahun, dinilai kembali


aktif sampai 2 tahun setelah pemeriksaan, inaktif 3 tahun, musnah





 Aktif 2 tahun setelah pemeriksaan, 3 tahun inaktif, musnah






rata rata berumur 5 tahun untuk barang tak bergerak dan berujung pada musnah

 merupakan arsip vital
Tak perlu lagi inaktif 4 tahun

Berkurangnya seri arsip

Tidak perlu menunggu barang sampai dihapuskan

Lebih cepat 1 tahun pada masa simpan ketika aktif


Lebih lama di masa inaktif




Lebih lama di masa inaktif







Semakin lama dalam penyimpanan







Sama





sama

Tidak ada komentar: