Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Kamis, 08 Mei 2014

Penanganan dokumen / arsip negara yang tersangkut perkara pidana extraordinary crime

Seminar Kearsipan Nasional yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI dan Asosiasi Arsiparis Indonesia pada tanggal 26 Maret 2014 bertenpat di Gedung ANRI Jl. Ampera Raya No.7 Cilandak Jakarta Selatan mengangkat tema penanganan dokumen / arsip negara yang tersangkut perkara pidana extraordinary crime. Pada seminar itu menghadirkan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Para peserta sebagian besar adalah arsiparis baik pemerintah pusat maupun daerah serta perguruan tinggi.

Hal yang dapat dicatat dari paparan Direktur Penindakan KPK dari acara seminar tersebut adalah Pegawai Negeri Merusakkan Bukti, membiarkan orang lain merusak barang bukti, dan membantu merusak barang bukti serta memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
adalah KORUPSI”. Hal ini sesuai dengan Rumusan Pasal 10 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

A. Pegawai Negeri Merusakkan Bukti
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang
5.    Yang dikuasainya karena jabatan

B. Pegawai Negeri Membiarkan Orang lain Merusakkan Bukti adalah korupsi
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimaba disebut pada Pasal 10 huruf a

C. Pegawai Negeri Membantu Orang lain Merusakkan Bukti
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimaba disebut pada Pasal 10 huruf a

D. Pegawai Negeri Memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Memalsu ;
4.    Buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi

Paparan tersebut menjadi catatan kepada arsiparis yang menguasai arsip atau dokumen dikarenakan jabatan nya. Obyek barang yang dikuasai oleh arsiparis untuk dikelola (di simpan, dirawat, dimusnahkan) adalah berupa surat dan daftar. 

Catatan selanjutnya adalah diperlukan koordinasi antara ANRI dan KPK, agar dapat melindungi kegiatan arsiparis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar tidak melanggar dari ketentuan ketentuan yang ada sebagaimana paparan direktur penindakan dalam acara seminar tersebut.


Tidak ada komentar: