Seminar Kearsipan Nasional yang
diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI dan Asosiasi Arsiparis Indonesia pada
tanggal 26 Maret 2014 bertenpat di Gedung ANRI Jl. Ampera Raya No.7 Cilandak Jakarta Selatan mengangkat tema
penanganan dokumen / arsip negara yang tersangkut perkara pidana extraordinary
crime. Pada seminar itu menghadirkan pembicara dari Komisi Pemberantasan
Korupsi. Para peserta sebagian besar adalah arsiparis baik pemerintah pusat maupun daerah serta perguruan tinggi.
Hal yang dapat dicatat dari paparan
Direktur Penindakan KPK dari acara seminar tersebut adalah “Pegawai Negeri Merusakkan Bukti, membiarkan
orang lain merusak barang bukti, dan membantu merusak barang bukti serta
memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
adalah KORUPSI”. Hal ini sesuai dengan Rumusan Pasal 10 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP
yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 1971, dan Pasal 10
UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan
ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
A. Pegawai Negeri Merusakkan Bukti
1. Pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2. Dengan sengaja ;
3. Menggelapkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4. Barang, akta, surat, atau
daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang
berwenang
5. Yang dikuasainya karena jabatan
B. Pegawai Negeri Membiarkan Orang lain Merusakkan Bukti adalah korupsi
1.
Pegawai negeri
atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.
Dengan sengaja ;
3.
Membiarkan orang
lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.
Barang, akta,
surat, atau daftar sebagaimaba disebut pada Pasal 10 huruf a
C. Pegawai Negeri Membantu Orang
lain Merusakkan Bukti
1. Pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2. Dengan sengaja ;
3. Membantu orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4. Barang, akta, surat, atau
daftar sebagaimaba disebut pada Pasal 10 huruf a
D. Pegawai Negeri Memalsukan Buku
untuk Pemeriksaan Administrasi
1. Pegawai negeri atau orang
selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2. Dengan sengaja ;
3. Memalsu ;
4. Buku-buku atau daftar-daftar
khusus untuk pemeriksaan administrasi
Paparan tersebut menjadi catatan kepada arsiparis yang menguasai arsip atau dokumen dikarenakan jabatan nya. Obyek barang yang dikuasai oleh arsiparis untuk dikelola (di simpan, dirawat, dimusnahkan) adalah berupa surat dan daftar.
Catatan selanjutnya adalah diperlukan koordinasi antara ANRI dan KPK, agar dapat melindungi kegiatan arsiparis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar tidak melanggar dari ketentuan ketentuan yang ada sebagaimana paparan direktur penindakan dalam acara seminar tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar