Pada
hari kamis tanggal 21 Mei 2015, sekitar 60 orang yang berasal dari 40 instansi
melaksanakan diskusi yang menganggat isu pengelolaan arsip perizinan. Diskusi
tersebut diberi judul workshop Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Perizinan. Dalam sambutannya, kepala ANRI menyampaikan
setidaknya ada tiga amanah Undang Undang Kearsipan tahun 2009 yang harus
dilaksanakan yakni kebijakan, pembinaan dan pengelolaan Arsip. ANRI
mengelaborasi amanat tersebut dalam kerangka untuk berkontribusi dalam
peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepala ANRI menegasan bahwa Peran
kearsipan dalam pelayanan public salah satuya dengan menjamin ketersediaan
arsip.
Menyabung
sambutan kepala ANRI, Deputi Pembinaan menyampaikan beberapa hal yang terkait
erat dengan ketersediaan arsip yakni keautentikan, kehandalan, kepastian hukum,
penjagaan asset nasional sampai dengan terciptanya birokrasi yang modern.
Dalam
penjelasannya, Deputi Pembinaan menyampaikan antara lain kejadian permasalahan
legalitas dokumen perijinan yang terkait erat dengan keautentikan. Pada sisi
kehandalan suatu kearsipan harus didukung dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Kewenangan menandatangani suatu surat izin mencerminkan kepastian hukum.
Kearsipan sebagai penjaga asset bidang ekonomi salah satunya terdiri berisi
mengenai dokumen perizinan. Dari kesemuanya itu akan bermuara pada terciptanya
birokrasi yang modern sebagaimana dengan lahirnya Undang undang Administrasi
Pemerintahan.
Hal
tersebut di atas selaras dengan agenda pembangunan nasional yang tersurat pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (peraturan presiden nomor 2 tahun
2015) pada poin agenda pengarusutamaaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Agenda tersebut memuat bidang hokum dan aparatur yang dalah satu sub bidang
aparatur berisi pengembangan birokrasi melalui peningkatan penyelamatan
pengamanan dan pemanfaatan arsip.
Penulis
berpendapat bahwa isu pengelolaan arsip perizinan menjadi menarik dengan
menerapkan pendekatan empat instrument kearsipan yakni tata naskah dinas,
klasifikasi, jadwal retensi arsip dan klasifikasi keamanan dan klasifikasi
akses.
Pada
kesempatan yang sama, direktur kearsipan pusat ANRI menyampaikan dalam sudut
pandang perlakuan kearsipan yang diawali dari tata naskah dinas dalam mencipta
suatu dokumen perizinan, klasifikasi sebagai dasar meberkaskan suatu perizinan,
Jadwal retensi Arsip sebagai dasar penysutan dan klasifikasi akses dan keamanan
sebagai norma untuk pelayanan informasinya.
Pada
setengah hari berlangsungnya workshop, untuk menambah greget acara, panitia
menghadirkan pembicara yang pada tanggal 26 Januari 2015 telah ditunjuk oleh
Presiden RI periode 2015-2019 sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pusat
yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dan pada sesi pamungkas diisi
dengan workshop pendataan arsip perizinan dan pembuatan daftar arsip perizinan.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
pendahuluan di atas, penulis membuat ulasan atau telaahan untuk melengkapi
keterbatasan durasi atau jadwal wahana diskusi sebagaimana disampaikan oleh
panitia. Tujuan tulisan ini adalah mengelaborasi kegiatan workshop pengelolaan
arsip perizinan. Penulis menetapkan rumusan permasalahan yakni bagaimana implementasi
empat instrument dalam pengelolaan arsip perizinan.
PEMBAHASAN
Penulis
sependapat untuk mendapatkan perlakuan arsip yang baik dapat dilaksanakan dengan
pendekatan empat instrument kearsipan. Namun demikian untuk mendalami keempat
instrument tersebut, penulis mencoba menemukan beberapa kejanggalan yang
kemudian merumuskan dalam beberapa pertanyaan.
1.
Tata Nakah Dinas
1.1.
Penulis menemukan
bentuk naskah sebagai penuangan dokumen perizinan yakni bentuk keputusan.
Keputusan dari pejabat yang memiliki kewenangan menandatangai suatu dokumen
perizinan. Sebagai contoh keputusan yang bertanda tangan atas nama Menteri ESDM
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang izin
usaha niaga gas bumi. Dengan bentuk penuangan keputusan maka inisial pada nomor
naskah dinas adalah “K”
1.2.
Jika perizinan
masuk kedalam kategori naskah bentuk khusus maka belum terakomodir di Peraturan
Kepala ANRI tentang Tata Naskah dinas Maupun Permen PAN dan RB tentang Pedoman
Tata Naskah Dinas di Instansi pemerintah.
1.3.
Pertanyaanny
adalah, haruskan bentuk penuangan dalam bentuk keputusan namun inisial tetap
menggunakan IJN?
2.
Klasifikasi Arsip
2.1.
klasifikasi dapat
menjadi acuan untuk pemberkasan. penyusunan klasifikasi arsip mengacu pada perka
ANRI tentang pedoman penyusunan klasifikasi arsip. Perbedaan cara pandang penyusunan
klasifikasi arsip menyebabkan Seri dan sub seri arsip tidak sinkron dengan
Jadwal Retensi Arsip
2.2.
Pertanyaannya
adalah sudahkan klasifikasi arsip yang terdapat di instansi pemerintah disusun
berdasarkan PERKA ANRI penyusunan Klasifikasi Arsip?
3.
Jadwal Retensi
Arsip
3.1.
Penyusunan JRA
sering mengabaikan perubahan organisasi, padahal perubahan organisasi sangat
menentukan tingkat reabilitas suatu arsip. Belum lagi pembuatan JRA yang sering
melupakan periodesasi perubahan fungsi organisasi.
3.2.
Bagaimanakah pedoman
retensi dalam menjadi acuan penyusunan Jadwal Retensi Asrip?
4.
Klasifikasi
Keamanan dan klasifikasi Akses
Berdasarkan data hasil putusan ajudikasi , terjadi perbedaan
cara pandang para hakim di pengadilan komisi informasi yang mengabulkan gugatan
para pemohon informasi. Sebagai contoh keputusan ajudikasi BPMIGAS dengan LSM
yang salah satu isi putusan adalah memerintahkan memberikan permintaan dokumen
kontra karya. Padahal NSPK yang terkandung dalam klasifikasi keamanan dan akses
hanya mengamanahkan agar pemohon informasi dapat diberikan informasi olahan,
bukan bentuk naskah dinas
KESIMPULAN
Implementasi
empat instrument dalam pengelolaan arsip perizinan dapat dilakukan dengan sinkronisasi diantara empat instrument kearsipan sehingga dapat mendung perlakuan arsip dalam mencapai pelayanan primaREKOMENDASI
- Menentukan bentuk izin kedalam bentuk khhusus
selain surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan,
surat pengantar dan pegumuman sebagaimana Justru terobosan dengan
menentukan dokumen perizinan ke salah satu bentuk khusus telah
dilaksanakan oleh BKPM. Dengan demikian maka inisial pada nomor naskah
dinas adalah “IJN” bukan “K”
- Menelaah kembali klasifikasi arsip yang telah
disyahkan oleh pimpinan instansi pemerintah apakah sudah sesuai NSPk yang
termuat di dalam Perka ANRI tentang pedoman penyusunan klasifikasi arsip
- Perlu diterapkannya prinsip kearsipan yakni asal
usul dan aturan asli dalam pembuatan Jadwal Retensi Arsip.
- Sinkronisasi dan sosialisasi terhadap kedudukan
hak informasi atas arsip kepada hakim hakim di kommisi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar