Pada tulisan
sebelumnya http://nurulmuhamad.blogspot.co.id/2014/02/rencana-penyimpanan-arsip.html
penulis memaparkan sekelumit pentingnya dan bagaimana rencana penyimpanan arsip
harus disusun. Rencana penyimpanan merupakan poin pekerjaan untuk arsiparis
ahli, sedangkan untuk arsiparis terampil adalah “penyimpanan dan penataan”.
Sejak fase
penciptaan, arsip terkait erat dengan media penuangan dan metode pelaksanaan
administrasi birokrasi. Media kertas sebagai bentuk penuangan komunikasi
kedinasan akan berdampak pada kebutuhan kertas dan kebutuhan ruangan. Terlebih
lagi dengan adanya teknologi informasi, penggandaan dan pertumbuhan arsip
semakin cepat.
Metode persuratan
secara elektronik masih menjadi hal yang masih di dalam angan angan. Padahal
metode tersebut akan mengeliminasi atau setidaknya menggeser kebutuhan ruang
peyimpanan menjadi media penyimpanan (berupa server sampai dengan cloud computing).
Penulis berpendapat
bahwa kondisi saat ini merupakan masa transisi yang menuntun kearsipan ke arah
dua penyimpanan yakni penyimpanan berbetuk ruangan dan lemari arsip serta
penyimpanan berbentuk media seperti server, hard disk sampai dengan cloud computing.
Untuk itulah rencana
penyimpanan arsip disusun untuk mengantisipasi kedua hal tersebut di atas.
Penyimpanan merupakan hal yang vital dalam kearsipan. Tidak adanya ruang
penyimpanan akan mengghambat pekerjaan kearsipan. Rusaknya penyimpanan akan merusak
pula sistem kearsipan (metode elektronik).
I.
PENYIMPANAN ARSIP KONVENSIONAL
Jumlah arsip di Direktorat
Jenderal Minyak Dan Gas Bumi sampai dengan bulan ferbruari 2016 menunjukkan
6735 boks atau setara dengan 1347 meter linear. Ketersediaan ruang simpan di
gedung migas masih menunjukkan 33% dari yang seharusnya tersedia.
Kurangnya
ketersediaan ruang penyimpanan harus diantisipasi jalan keluarnya. Beberapa
solusi yang telah dilakukan antara lain adalah melakukan kerjasama penyimpanan
dengan pihak ketiga. Salah satu pihak ketiga yang menyediakan jasa layanan
penyimpanan adalah Pusat jasa Kearsipan ANRI.
Sampai dengan tahun
2016, kerjasama tersebut dapat memberikan penyimpanan sekitar 52% arsip yang
seharusnya disimpan. Dan sekitar 16% dari jumlah arsip Ditjen Migas telah
dipindahkan ke Unit Pusat Arsip KESDM.
Dalam hal penyimpanan arsip konvensional, masih harus mengalokasikan ruang untuk proses penataan arsip dan ruang kerja.
II.
PENYIMPANAN ARSIP DIGITAL
Kapasitas penyimpanan
arsip digital yang tersedia masih cukup memungkinkan untuk mengantisipasi
pertumbuhan. Keberadaan server dan PC serta laptop sampai dengan hardisk
eksternal masih dapat mengakomodir kebutuhan penyimpanan arsip digital. Namun demikian yang belom terencana
adalah integrasi penyimpanan. Pada PC yang dipergunakan untuk aplikasi arsip sudah terdapat memori 29 GB dari total yang terpakai keseluruhan 106 GB pasitas memory. sedangkan kapasitas server masih dapat menyimpan arsip digital sampai dengan 2 tahun mendatang.
Dalam hal penyimpanan arsip digital, harus memperhatikan space sistem operasi serta aplikasi untuk membaca arsip. ketergantungan alat ini yang kemudian mendefinisikan perangkat keras merupakan bagian arsip yang tidak terpisahkan.