Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Jumat, 19 Februari 2016

Berkas Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara

Daftar isi berkas Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara salah satunya adalah penetapan wilayah kerja dan bentuk kontrak kerjasama dan ketentuan pokok kerja sama serta mekanisme penawaran wilayah kerja gas. Arsip tersebut berisikan bentuk kontrak kerjasama dan ketentuan pokok kerja sama serta mekanisme penawaran wilayah kerja gas metana batubara blok tertentu dan peta dan deskripsi yang termuat dalam lampiran.

Bentuk naskah berupa keputusan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM. Sejak april tahun 2009, kewenangan penandatanganan didelegasikan kepada Dirjen Migas. Naskah ditandatangani oleh Dirjen Migas atas nama Menteri.

Pada bulan Februari 2016, salah seorang staf subdit penyiapan wilayah kerja non konvensional, direktorat pembinaan usaha hulu migas mencari dokumen tersebut di ruang arsip ditjen Migas. pegawain tersebut berbekal daftar nama wilayah kerja gas metana batubara tahun 2008 yang dijadikan kata kunci pencarian.

Yang ditemukan hanyalah surat pengantar dari Dirjen Migas ke MESDM tentang penyampaian draft keputusan menteri tersebut. Sedangkan produk hukum berupa keputusan yang telah ditandatangani Menteri ESDM tidak diketemukan. Menurut pengakuan arsiparis, bahwa kearsipan ditjen migas tidak akan menyimpan keputusan tersebut, karena secara prinsip kearsipan, keputusan tersebut diarsipan di Sekretariat Jenderal Cq. Biro Hukum KESDM.

Bentuk naskah yang termasuk ke dalam produk hukum, menjadi fokus unit kerja yang menangani bidang hukum dalam mengarsipkan. Dan sering kita jumpai di website instansi pemerintah menyediakan koleksi produk produk hukum. Yang menjadi informasi yang wajib untu di publikasikan.

Pegawai yang mencari arsip tersebut semakin penasaran untuk menemukan. Alasannya adalah dokumen menjadi vital untuk badan usaha terkait. Berdasarkan analisa prinsip kearsipan, maka penelusuran mengarah ke unit kerja yang menangani hukum (biro Hukum)
Melalui website di www.jdih.esdm.go.id yag digawangi oleh Biro Hukum KESDM, diketemukan lah arsip yang dicari. Selain web tersebut, arsip tersebut dapat ditemukan di website http://www.hukumonline.com/pusatdata/view.


Dari gambaran cerita di atas, alihmedia arsip dipergunakan sebagai backup dan kepentingan kecepatan akses. File hasil alihmedia dapat ditempatkan ke dalam database (berbentuk website) yang dapat diakses secara online.

Selain alih media, analisa yang mendasarkan prinsip asal usul, dapat membantu dalam penelusuran. Bahwasanya unit kerja dimana pejabat yang menandatangani adalah tempat pengarsipan. Dengan kata lain, kearsipan Ditjen Migas akan mengarsipkan rekaman kegiatan yang menjadi kewenangan Ditjen MIgas. kearsipan Ditjen Migas mengarsipkan rekaman yang dihasilkan serta disyahkan oleh pimpinan di Ditjen Migas.

Tidak ada komentar: