Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Jumat, 24 November 2017

Kegiatan Arsiparis Penyelia

Salah satu kegiatan pelaksanaan tugas arsiparis penyelia yang menjadi Uraian kerja yakni melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif memiliki rincian yaitu memeriksa, mendeskrepsi, menyortir, menempatkan ke dalam folder, memberikan nomor definitive, menata folder dalam boks, membuat daftar arsip inaktif, membuat skema lokasi simpan, dan melakukan penyimpanan arsip.

Jika ruang arsip telah dilengkapi dengan sarana seperti lemari, rak atau mobile file mekanik/rol opeck maka seorang arsiparis penyelia dengan mudah melaksanakan kegiatan penataan dan penyimpanan arsip inaktif sebagaimana termaksud di atas.

Namun bagaimana jika arsiparis penyelia menemukan ruangan arsip telah penuh dengan arsip yang telah tertata di dalam boks. Apa yang akan dilakukan oleh arsiparis penyelia?. Dan bagaimana rincian pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam perka anri tentang pelaksanaan tugas arsiparis pasal 11 ayat kedua poin b yang dari angka satu yang tertulis memeriksa sampai dengan melakukan penyimpanan dapat dilaksanakan?

Salah satu pilihan kegiatan yang dapat dilakukan menghubungi arsiparis pelaksana lanjutan untuk melaksanakan pemindahan arsip inaktif yang terdapat di ruang arsip tersebut. Penyelia menghubungi pelaksana lanjutan yang nota bene jabatan satu tingkat di bawah. Jika memilih kegiatan tersebut akan tidak ketemu solusinya karena kenapa ruang arsip penuh karena ketidaksesuaian jumlah arsip dengan kapasitas ruang arsip. Atau bukan karena kegiatan yang dimiliki oleh arsiparis pelaksana lanjutan tidak dijalankan.

Seandainya ruang arsip tersebut berada di unit kearsipan dua, maka dapat melaporkan kepada pimpinan unit kearsipan untuk mengusulkan pemindahan ke Pusat Arsip atau Record Center). Laporan kepada pimpinan dapat dituangkan dengan mengkonsep nota dinas ke pimpinan unit kerja yang sekaligus dilampirkan surat permohonan pemindahan yang ditujukan kepada pimpinan unit kearsipan satu atau yang menaungi pusat arsip/record center.

Sebagai data dukung konsep permohonan pemindahan arsip inaktif diperlukan daftar arsip yang akan dipindahkan. Maka kegiatan menghubungi arsiparis pelaksana lanjutan menjadi kegiatan kerjasama antar jenjang. Penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan menjadi tugas dari arsiparis pelaksana lanjutan.


Hasil arsip inaktif yang telah diseleksi oleh pelaksana lanjutan, dapat dilakukan penataan kembali oleh arsiparis penyelia. Meski dianggap tidak menggambarkan beban kerja yang sesuai dengan jenjang jabatan, namun hak tersebut tersebut dalam uraian pekerjaan arsiparis penyelia

Tidak ada komentar: