Salah satu kegiatan pelaksanaan tugas
arsiparis penyelia yang menjadi Uraian kerja yakni melakukan penataan dan
penyimpanan arsip inaktif memiliki rincian yaitu memeriksa, mendeskrepsi,
menyortir, menempatkan ke dalam folder, memberikan nomor definitive, menata
folder dalam boks, membuat daftar arsip inaktif, membuat skema lokasi simpan,
dan melakukan penyimpanan arsip.
Jika ruang arsip telah dilengkapi dengan sarana
seperti lemari, rak atau mobile file mekanik/rol opeck maka seorang arsiparis
penyelia dengan mudah melaksanakan kegiatan penataan dan penyimpanan arsip
inaktif sebagaimana termaksud di atas.
Namun bagaimana jika arsiparis penyelia menemukan
ruangan arsip telah penuh dengan arsip yang telah tertata di dalam boks. Apa
yang akan dilakukan oleh arsiparis penyelia?. Dan bagaimana rincian pekerjaan
sebagaimana tertuang di dalam perka anri tentang pelaksanaan tugas arsiparis pasal
11 ayat kedua poin b yang dari angka satu yang tertulis memeriksa sampai dengan
melakukan penyimpanan dapat dilaksanakan?
Salah satu pilihan kegiatan yang dapat dilakukan
menghubungi arsiparis pelaksana lanjutan untuk melaksanakan pemindahan arsip
inaktif yang terdapat di ruang arsip tersebut. Penyelia menghubungi pelaksana
lanjutan yang nota bene jabatan satu tingkat di bawah. Jika memilih kegiatan
tersebut akan tidak ketemu solusinya karena kenapa ruang arsip penuh karena
ketidaksesuaian jumlah arsip dengan kapasitas ruang arsip. Atau bukan karena
kegiatan yang dimiliki oleh arsiparis pelaksana lanjutan tidak dijalankan.
Seandainya ruang arsip tersebut berada di unit
kearsipan dua, maka dapat melaporkan kepada pimpinan unit kearsipan untuk
mengusulkan pemindahan ke Pusat Arsip atau Record Center). Laporan kepada
pimpinan dapat dituangkan dengan mengkonsep nota dinas ke pimpinan unit kerja
yang sekaligus dilampirkan surat permohonan pemindahan yang ditujukan kepada
pimpinan unit kearsipan satu atau yang menaungi pusat arsip/record center.
Sebagai data dukung konsep permohonan pemindahan
arsip inaktif diperlukan daftar arsip yang akan dipindahkan. Maka kegiatan
menghubungi arsiparis pelaksana lanjutan menjadi kegiatan kerjasama antar
jenjang. Penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan menjadi tugas dari
arsiparis pelaksana lanjutan.
Hasil arsip inaktif yang telah
diseleksi oleh pelaksana lanjutan, dapat dilakukan penataan kembali oleh
arsiparis penyelia. Meski dianggap tidak menggambarkan beban kerja yang sesuai
dengan jenjang jabatan, namun hak tersebut tersebut dalam uraian pekerjaan
arsiparis penyelia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar