Uraian kerja Arsiparis tertuang pada Perka ANRI
tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKH) Tahun 2016 sedangkan Rincian Kerja arsiparis
tertuang pada Perka ANRI tentang Pelaksanaan Tugas Arsiparis (Kegiatan
Kearsipan) Tahun 2017.
Pada tulisan http://nurulmuhamad.blogspot.co.id/2016/09/rincian-kegiatan-arsiparis-pengelolaan.html
penulis membuat matrik kegiatan arsiparis yang kemudian disebut sebagai Uraian
Kerja Arsiparis. Sedangkan pada tulisan saat ini, penulis akan menjabarkan pelaksanaan
tugas arsiparis (kegiatan kearsipan) sebagai penjabaran permen PAN
dan RB No.13/2016 tentang perubahan Permen PAN dan RB No.48/2014 yang kemudian disebut
sebagai rincian kerja arsiparis. (jenjang arsiparis pelaksana dan pelaksana
lanjutan)
Kegiatan kearsipan untuk jenjang arsiparis
pemula pada SKH 2016 disebut sebagai uraian kerja yang kemudian menjadi uraian
kerja arsiparis pelaksana untuk lebih menggambarkan kegiatan penciptaan arsip.
Uraian Kerja : Pada standar kualitas kerja (SKH)
arsiparis 2016 terdapat kegiatan
dengan kategori “Melakukan kegiatan penerimaan
dan pembuatan arsip dalam rangka penciptaan arsip” oleh arsiparis pemula yang menghasilkan
bukti kerja Registrasi Arsip/ Surat Masuk dan keluar di Unit Kearsipan dan Registrasi Arsip/ Surat Masuk dan keluar di Unit
Pengolah.
Rincian Kerja : Pada
tugas arsiparis 2017 diperinci menjadi kegiatan membuat dan menerima arsip. Kegiatan
membuat arsip terdiri atas mengkonsep, meregister, mendistribusikan, dan
mengendalikan oleh arsiparis pelaksana menghasilkan bukti kerja register arsip.
Sedangkan kegiatan menerima arsip terdiri atas menyeleksi, meregister,
mendistribusikan dan mengendalikan oleh arsiparis pelaksana menghasilkan bukti kerja register
arsip.
Penulis berpendapat
bahwa agak sulit untuk memahami uraian dengan rincian disebabkan karena pelaksana
yang berbeda yakni jenjang arsiparis pemula dengan jenjang arsiparis pelaksana.
Hal tersebut dapat difahami karena permen pan dan RB No.48/2014 telah dirubah
dengan Permen PAN dan RB No.13/2016 yang menghilangkan jenjang pemula.
Kegiatan kearsipan
disebutkan pada SKH 2016 merupakan uraian kerja sedangkan kegiatan kearsipan pada
pelaksanaan tugas arsiparis 2017 merupakan rincian kerja yang menggambarkan
kegiatan penggunaan arsip (arsip Aktif) sebagaimana berikut:
Uraian Kerja: Pada
standar kualitas kerja (SKH) arsiparis 2016 terdapat kegiatan dengan kategori ” Melakukan pemberkasan arsip
aktif” oleh
arsiparis Terampil yang menghasilkan tiga bukti kerja yakni Daftar Berkas, Daftar Isi Berkas, dan Daftar Arsip Aktif
Rincian Kerja: Pada
tugas arsiparis 2017 diperinci menjadi kegiatan “pemberkasan arsip aktif” yang
terdiri atas memeriksa, menyeleksi, mengindek, mengkode, melabel, tunjuk
silang, menata, membuat daftar berkas dan isi berkas oleh arsiparis pelaksana.
Uraian Kerja: Pada
standar kualitas kerja (SKH) arsiparis 2016 terdapat kegiatan dengan kategori “Melakukan verifikasi arsip
dalam rangka pemindahan arsip inaktif oleh arsiparis Terampil menghasilkan tiga
bukti kerja yakni Laporan Penyeleksian Arsip Inaktif yang Dipindahkan, Daftar
Arsip In Aktif yang Dipindahkan ke Unit Kearsipan, dan Berita Acara Pemindahan
Arsip Inaktif
Rincian Kerja: Pada
tugas arsiparis 2017 diperinci menjadi kegiatan “menata arsip inaktif yang akan
dipindahkan oleh arsiparis pelaksana. Sedangkan untuk kegiatan “menyeleksi arsip
inaktif yang akan dipindahkan dilaksanakan oleh arsiparis mahir/pelaksana
lanjutan. Demikian pula kegiatan “membuat daftar arsip usul pindah dan
melaksanakan pemindahan arsip inaktif dilaksanakan oleh arsiparis
mahir/pelaksana lanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar