Praktek Kerja Lapangan para mahasiswa Diploma IV Program Studi Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi di lantai empat Gedung Ibnu Sutowo menambah kemeriahan ruang peristirahatan rekaman kegiatan Ditjen Migas. Pun dengan kehadiran pegawai yang menelusuri bukti pertanggungjawaban keuangan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk kebutuhan data audit internal.
Penampakan ruang Arsip yang meriah itu menjadi bukti memgawal tujuan ketersediaan Arsip yang terkuat dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang kearsipan. Ratusan ribu berkas inaktif dan tiga belas ribu boks Arsip koleksi unit kearsipan Ditjen Migas.
Realitas pekerja Arsip di instansi pemerintah harus bergelut dan berkompetisi dengan jabatan lain dalam rumpun manajemen organisasi birokrasi. Mahasiswa diajak melek bukan sekedar teknis pengelolan arsip saja namun terkait dengan unsur manajemen yang lain seperti pemanfaatan sumber daya di birokrasi demi pencerahan informasi yang terekam di dalam arsip negara.
Sampai disini nalarku teringat pada penentuan tujuan bekerja di bidang kearsipan. Selain demi mengawal konstitusi (landasan Undang Undang-undang Republik Indonesia) seperti diantaranya dalam menjamin ketersediaan arsip untuk organisasi melalui penggunaan oleh pegawai dan pejabat yang membutuhkan referensi, bahan bacaan, bukti pertanggungjawaban kerja, maka perlu mengetahui tujuan kearsipan sesuai peran tugas organisasi yang menyatu dalam manajemen birokrasi.
Tentu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel. Akhirnya melalui core value Aparatur Sipil Negara (ASN) : Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaborasi, pekerjaan kearsipan berderu demi memberikan dukungan manajemen organisasi birokrasi pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar