Kegiatan ini
merupakan komponen dari kegiatan layanan perkantoran yang akan mendukung indikator
kinerja Sekretariat Ditjen Migas. Indikator tersebut adalah prosentase
pelayanan pimpinan. Peran Bagian umum dan kepegawaian sebagai unit
penanggungjawab kegiatan mempunyai tugas untuk mendukung fungsi Setditjen Migas
yakni pelaksanaan pemberian dukungan administrasi Ditjen Migas.
Dokumen ketatausahaan Terdiri beberapa kegiatan.
Kegiatan tersebut adalah
1.
Survey dan pengumpulan data
ketatausahaan;
2.
Pedoman, juknis dan SOP ketatausahaan;
3.
Seminar/bimbingan /sosialisasi
ketatausahaan dan
4.
Dokumentasi dan pelaporan
ketatausahaan.
1.
Survey dan pengumpulan data ketatausahaan
Survey dan
pengumpulan data ketatausahaan mempunyai tujuan untuk mendapatkan perkembangan
ketatausahaan. Pedoman dari instansi Pembina yakni kementerian menpan dan
reformasi birokrasi. Atao perkembangan juknis yang terdapat di instansi
pemerintah lainnya serta dinamika budaya aparatur yang terkait dengan kebiasaan
pimpinan.
Kegiatan
ketatausahaan mendasarkan pada peraturan MENPAN tentang pedoman tata naskah
dinas di instansi pemerintah dan juga Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan
UU nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sebagaimana kita tahu
bersama bahwa ketatausahaan merupakan pintu pertama dari kegiatan perkantoran. Pada
bidang ketatausahaan persuratan dinas dan kearsipan dikelola. Isu dan wacana
pemerintah dalam memanfaatkan Teknologi Informasi kompiter (TIK) di bidang tata
usaha telah dilontarkan dalam agenda reformasi birokrasi. Diharapkan dengan
menghadapi pelaksanaan e-government dan e-office untuk menuju tata kelola
pemerintah yang baik
Dalam rangka
mendapatkan data perkembangan ketatausahaan, Direktrorat Jenderal Migas melaksanakan
beberapa kegiatan yakni Forum Discussion Grup (FGD) , seminar dengan mengundang
para professional bidang administrasi perkantoran dan juga rapat rapat para
pengadministrasi umum untuk menginventaris kendala dan permasalahan yang
eksisting di direktorat jenderal migas serta study banding ke beberapa instansi.
Penyelenggaraan FGD,
Seminar mempergunakan mata belanja jasa lainnya (522191). Untuk studi banding
di dalam kota Jakarta dan rapat mempergunakan mata belanja belanja operasional (521119).
Dan study banding yang dilaksanakan di luar kota mempergunakan mata belanja
perjalanan dinas dalam negeri (524119). Untuk pembayaran para professional mempergunakan
belanja jasa profesi (522151).
Pentingnya kegiatan
survei dan pengumpulan data ketatausahaan adalah untuk mempersiapkan dan
menyajikan data yang valid dan komprehensif yang akan dipergunakan sebagai data
penyusunan kebijakan pimpinan Ditjen Migas dalam pengaturan ketatausahaan.
Yang melatarbelakangi
kegiatan ketatausahaan untuk diperhatikan antara lain adalah Rangkuman kejadian
unik ketika Dirjen Migas melimpahkan sebagaian kewenangan kepada para direktur
dan sesditjen merupakan bagian dari aturan kepegawaian namun berimbas pada
bidang ketatausahaan. Pejabat level eselon II enggan menandatangani surat yang
merupakan kewenangan Direktur Jenderal dikarenakan tidak jelasnya kebijakan
ketatausahaan.
Aturan penggunaan cap
dinas, penomoran surat, wewenang untuk menandatangani, merupakan dinamika dari
ketatausahaan. Hal tersebut dan juga ditambah dengan ragam standarisasi Format
format surat yang menjadi langkah pengamanan pemalsuan surat dan dokumen.
Dokumen pelayanan public di ditjen migas berpengaruh kepada stakeholder. Untuk
itulah peran stakeholder menjadi penting untuk lebih memperdalan data data
ketatausahaan sehingga dapat lebih baik dalam memberikan data untuk dilakukan
analisa. Sehingga kebijakan ketatausahaan oleh pimpinan dapat mendukung tata
kelola pemerintah yang baik.
Jumlah surat yang
masuk dalam sehari sampai dengan 150 buah dan surat keluar mempunyai rata –
rata 76 buah mengindikasikan bahwa ketatausahaan ditjen migas memberikan
pengaruh pada operasional organisasi. Seluruh perijinan, penandasyahan,
rekomendasi bidang migas yang dilakukan registrasi dan diberikan nomor oleh
unit ketatausahaan Ditjen Migas.
Kejadian
keterlambatan surat yang masuk didistribusikan kepada unit eselon II dan III
sampai dengan kehilangan berkas dikarenakan kesalahan petugas atau tidak
terkontrolnya pengurusan surat sering terjadi karena ketatausahaan dianggap
sepele/remeh. Klasifikasi informasi surat dan tingkat kecepatan penyampaian
surat berpengaruh pada prosedur dan kebijakan ketatausahaan. Terlebih lagi
ditjen migas merupakan birokrasi yang medukung perekonomian Negara Indonesia.
Kegiatan survey dan
pengumpulan data ketatausahaan merupakan rencana tetap yang dilaksanakan selama
2014 s.d 2019. Pada tiap tahunnya akan dimodifikasi sesuai dengan isu
tatalaksana sesuai dengan agenda reformasi birokrasi. Modifikasi tujuan
pengumpulan data ketatausahaan disebebkan hal hal seperti pengaruh adanya
peraturan peraturan baru terkait ketatausahaan dan bidang yang bersinggungan
seperti keterbukaan informasi publik, kehumasan, kewenangan pejabat, perijinan,
aturan aturan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi
perlengkapan dan lain sebagainya.
Pihak pihak yang
terkait dengan survey dan pengumpulan data ketatausahaan antara lain adalah
instansi Pembina yakni kementerian Pan dan RB cq. Deputi administrasi umum,
Biro Umum KESDM sebagai Pembina di lingkungan kementerian ESDM, stake holder
tetap yakni Badan usaha di bidang Migas baik swasta dan negeri yang senantiasa
mengirimkan dan menerima dokumen atau surat.
Pihak undangan yang
secara tentative diundang yakni unit eselon I di lingkungan KESDM sampai
instansi pusat maupun daerah yang dianggap dapat dipergunakan sebagai benchmark
perkembangan ketatausaan. Para professional seperti dosen sampai dengan
widyaiswara dan pejabat eselon II dan III sebagai pembicara dalam seminar atau
FGD.
(bersambung)