Oleh M. Asichin Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia disampaikan pada acara: Rapat Koordinasi
Aula Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 6 Maret 2012
Pengembangan
SIKN adalah Sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh
ANRI yang menggunakan sarana JIKN. dan Pembentukan JIKN adalah Sistem jaringan
informasi & sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. 1.Merupakan amanat Pasal 12 s.d.
14 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 2.Telah dirintis sejak tahun 2004
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 1. ANRImembangun SIKN untuk memberikan informasi yang autentik & utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, & simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI. 2.Dalam melaksanakan fungsi SIKN, ANRI membentuk JIKN.
PEMBENTUKAN
JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN
NASIONAL ( JIKN )
1. JIKN berfungsi untuk meningkatkan:
a. akses & mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, b. kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat, c. peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.
2. Penyelenggara JIKN adalah:
a. Pusat Jaringan Nasional oleh ANRI b. Simpul Jaringan oleh § lembaga kearsipan provinsi, § lembaga kearsipan kabupaten/ kota, & § lembaga kearsipan perguruan tinggi.
JIKN
1. JIKN merupakan sistem jaringan informasi & sarana
pelayanan untuk
a. arsip dinamis, & b. arsip statis.
2. Dalam rangka melaksanakan tugas kearsipan, unit
kearsipan pada lembaga negara menjadi simpul jaringan.
3. Lembaga kearsipan perguruan tinggi swasta
dapat menjadi simpul jaringan.
TANGGUNG JAWAB “PUSAT JARINGAN NASIONAL” (ANRI)
a.penyediaan informasi kearsipan untuk arsip dinamis yang
diselenggarakan oleh lembaga negara dalam “daftar arsip dinamis”,
b.penyediaan informasi kearsipan arsip statis yang disusun dalam “daftar arsip statis nasional”,
c. pemuatan informasi
kearsipan untuk arsip dinamis & arsip statis dalam JIKN secara nasional,
d. layanan informasi
kearsipan melalui JIKN,
e. pengelolaan sistem
& jaringan,
f.evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan JIKN;
g.koordinasi simpul jaringan dalam satu kesatuan JIKN.
Penggunaan
“Informasi Kearsipan”
1.Untuk meningkatkan kemanfaatan
arsip bagi kesejahteraan rakyat, JIKN digunakan sebagai wadah layanan informasi kearsipan kepada pemerintahan &
masyarakat.
2. Informasi kearsipan bersifat terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan.
3. Informasi kearsipan sekurang-kurangnya memuat metadata arsip meliputi: a. pencipta arsip,b. nomor arsip,c. kode klasifikasi,d. uraian informasi arsip,e. kurun waktu,f. jumlah, &g. keterangan.
Partisipasi dalam Portal “Satu Layanan”
•Memperhatikan arahan Wakil
Presiden mengenai peluncuran “Program Kunci Pemerintah di 2012” di kantor Wakil
Presiden, serta surat Deputi IV Kepala UKP-PPP tanggal 17 Februari 2012 perihal
Partisipasi K/L dalam Portal “Satu
Pemerintah” dan “Satu Layanan”, ANRI menyambut baik dan
mendukung ajakan partisipasi tersebut.
•Diharapkan website JIKN yaitu : www.jikn.anri.go.id dapat menjadi salah satu
bagian yang tergabung dalam portal http://satulayanan.ukp.go.id yang merupakan insiatif
UKP-PPP dalam rangka mendukung perwujudan Open Government Indonesia (OGI).
di dalam pasal 5 Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik disebutkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, dinyatakan sah apabila mempergunakan penye;lenggaraan sistem elektronik (pasal 15).
Penyelenggaraan sistem elektronik dilaksanakan secara handal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya Sistem elektronik. selain itu juga ada pihak yang bertanggungjawab. jika dapat dibuktikan terdapat keadaan memaksa, kesalahan dan atau kelalaian oleh pihak pengguna, maka sistem elektronik menjadikan dokumen tidak syah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar