Perkembangan
bidang kearsipan di Indonesia dapat dilihat dari tulisan blog ini berjudul paradigma kearsipan. Penerapan secara aplikatif pada sektor usaha swasta dan sektor
pemerintahan berkembang sangat pesat. Terdapat pendapat bahwa permulaan
perkembangan ilmu kearsipan di Indonesia ilmu perpustakaan dan pada
perkembangannya kearsipan menjadi bagian dari ilmu informasi. Di Negara maju
seperti Amerika, kearsipan menjadi bagian dari teknologi informasi. Berbagai
pendapat yang menyatakan bahwa kearsipan merupakan ilmu terapan karena memenuhi
persyaratan untuk dipelajari, mempunyai metode dan persyaratan lainnya.
Beberapa perguruan Tinggi Negeri seperti UGM, UI, UNPAD, Unhas dan UNDIP
mengadakan program studi kearsipan. Pendapat bahwa kearsipan merupakan ilmu
budaya, juga mengalami perkembangan bahwa kearsipan merupakan bagian dari ilmu
administrasi atau ilmu manajemen.
Sebagai
bagian dari ilmu manajemen atau administrasi, maka kearsipan dikembangkan
dengan metode kebijakan, organisasional, administratif, operasional dan
kombinasi. Berbagai bentuk pengaturan agar setiap kegiatan kearsipan
dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), petunjuk
pelaksanaan maupun petunjuk teknis untuk mengantisipasi berbagai permasalahan
administrasi/manajemen. Pengembangan metode ini kemudian disebut dengan “Manual
Kearsipan”.
Alasan munculnya Manual Kearsipan atau Kebijakan kearsipan yang ditetapkan oleh
pimpinan disebabkan karena kasus/permasalahan yang bervariasi. Beberapa kasus permasalahan
yang mendapat perhatian tersebut antara lain adalah:
1.
Arsip
yang sulit untuk ditemukan
2.
Pertumbuhan
arsip yang semakin pesat karena penggunaan teknologi informasi komputer
3.
Tidak
adanya bukti dan data sebagai pijakan dalam penyidikan perkara atau membuktikan
kebenaran di pengadilan
4.
Penyimpanan
arsip yang semakin mahal
5.
Era
keterbukaan informasi publik
6.
Tenaga
pengelola arsip yang semakin berkurang
7.
Penerapan
e-Government
Selain
bermula dari kasus atau permasalahan, pengembangan bidang kearsipan dari metode
kebijakan adalah menjadikan sesuatu hal terjadi. Jargon arsip sebagai simpul
pemersatu bangsa atau arsip sebagai pertanggungjawaban nasional atau arsip
sebagai kekayaan dan kepribadian bangsa merupakan manivestasi dari pilihan
setting “menjadikan sesuatu hal terjadi”
UU
Kearsipan tahun 2009 dan Peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaannya
merupakan contoh pengembangan kearsipan dengan pilihan setting “menjadikan
sesuatu hal terjadi”. Cara Negara untuk membantu public mengartikulasi sebuah
problem dan cara Negara menjadi kekuatan penyeimbang kekuatan dalam penguasaan
arsip serta regulasi yang tidak mengidentifikasi sebuah problem yang hangat
dibicarakan menjadi sangat Nampak pada produk UU dan PP termaksud.
Contohnya
adalah permasalahan penyimpanan arsip yang semakin terbatas pada lembaga
pemerintah diakomodir dengan prosedur jadwal retensi arsip. Namun disisi lain
untuk memusnahkan harus dibentuk sebuah panitia penilaian. Bagaimana peran
serta publik dalam memberikan pendapatnya mengenai nilai arsip menurut
masyarakat itu sendiri. Bagaimana satu lembaga yang kesulitan dalam gedung dan
ruangan?.
Contoh
lain adalah belom terdapat aturan bahwa organisasi masyarakat atau perorangan
dapat mengkoleksi arsip. Lembaga kearsipan baik pusat dan daerah menjadi
lembaga yang syah untuk menguasai arsip. Yang kemudian bagaimana dengan era
keterbukaan informasi public dimana masyarakat berhak untuk mendapatkan
informasi yang salah satunya bersumber dari arsip arsip negara?.
Contoh
lain mengenai organisasi profesi. Regulasi kearsipan belom memberikan
kesempatan kelompok sosial dan profesi untuk bebas dan berperan dalam ikut
serta dalam pengembangan bidang kearsipan. Sertifikasi dan standarisasi hanya
kewenangan lembaga pemerintah bukan organisasi social dan kelompok yang
berpengaruh.
Kepeloporan
pemerintah dalam pengembangan bidang kearsipan menjadi model yang dikembangkan.
Lingkungan pemerintah menjadi lokus dari pengaturan dan kebijakan kearsipan.
Hal tersebut tersurat dalam UU dan PP kearsipan bahwa semua arsip yang berasal
dari kegiatan mempergunakan APBN menjadi arsip yang wajib dikelola oleh lembaga
pemerintah dan badan usaha serta perguruan tinggi negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar