Data dan Informasi Minyak, Gas dan Panas Bumi
Penulis pernah memposting
rangkuman atau resensi buku data informasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi edisi ke-3 tahun 1996, dan edisi ke-4 tahun 2000. Pada
tulisan ini, penulis merangkum isi buku data dan informasi minyak, gas dan
panas bumi tahun 1991. Kata pengantar buku terbitan tahun 1991 merupakan edisi
pertama dalam merekam kegiatan industri minyak dan gas bumi. Secara singkat
kegiatan industri minyak dan gas bumi pada kurun waktu 1985 s.d. 1990 berusaha
dituangkan dalam buku ini.
Daftar Isi
Pada bagian daftar isi, buku ini
membagi menjadi 21 sub bagian yakni pendahuluan, umum, eksplorasi minyak dan
gas bumi, produksi migas, pengolahan, pembekalan dan pemasaran, ekspor dan impor,
sarana dan distribusi, formulasi harga minyak mentah Indonesia, penerimaan
Negara, subsidi BBM, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan, kegiatan
penunjang, Litbang, diklat, perizinan dan rekomendasi, hokum dan perundangan,
bentuk kerjasama, kerjasama luar negeri, PGN, dan pengusahaan panas bumi.
Sub Bagian buku “Pendahuluan”
Sub bagian ini menceritakan
mengenai dasar konsititusional kegiatan minyak dan gas bumi yakni Undang undang
RI. Yang utama dalam buku ini adalah kegiatan substantif (eskplorasi,
eskploitasi, pemurnian dan pengolahan, serta pengangkutan dan pemasaran).
Pelaksana kegiatan perminyakan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan badan
usaha milik Negara (BUMN) serta para kontraktor. Institusi pemerintah yang
melaksanakan industri perminyakan adalah Departemen Pertambangan dan Energi cq.
Direktorat Jenderal Migas yang bertugas mempersiapkan kebijakan tenis dan
melakukan pengawasan serta pembinaan teknis terhadap pertambangan dan
pengusahaan minyak dan gas bumi. BUMN Pertamina ditugaskan melalui Undang
undang untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pertambangan migas meliputi
eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, serta transportasi dan
penjualan. BUMN Pertamina pun dibenarkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga
dalam bentuk Kontrak Production Sharing.
Pertamina sebagai pemegang kuasa
pertambangan melaksanakan sendiri kegiatan pertambangan migas di wilayah
pertambangan Indonesia. Meskipun demikian hak tanah permukaan bumi Indonesia
tidak termasuk dalam kuasa pertambangan. Dan juga batas batas wilayah kuasa
pertambangan (koordinat) ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden
atas usul Menteri Pertambangan dan energi.
Sub bagian buku “eksplorasi” dan
“produksi”
Pada akhir tahun 1990 tercatat
cadangan terbukti sebanyak 10.92 setara barrel. Kontrak penjualan gas
(commited) bumi baik dalam dan luar negeri mencapai 33,7 TSCF. Produksi minyak tahun 1985 mencapai 438 juta
barrel. Produksi minyak mentah tahun 1990 mencapai 467 juta barrel. Produksi
kondensat tahun 1985 51,9 juta barrel. Produksi kondensat tahun 1990 mencapai
66,2 juta barel.
Sub bagian buku “pengolahan”
Pertamina melaksanakan pengolahan
minyak mentah di dalam negeri yang salah satunya dilaksanakan di kilang
Cilacap. Di kilang cilacap dilengkapi dengan unit penghasil aspal dan minyak
pelumas. Pada buku ini telah disebutkan bahwa pentingnya proses lanjut dari
hasil pengolahan minyak dan gas bumi yakni dengan pengolahan petrokimia.
Sub Bagian buku “pemasaran”
Data impor BBM mulai dari tahun
1985 s.d. 1990 senantiasa mengalami kenaikan. Tahun 1985 Indonesia melakukan
impor BBM sebanyak 2.731.034 barrel sampai dengan tahun 1990 impor BBM sebanyak
24.167.939 barrel.
Sub bagian buku “penerimaan Negara” dan “subsidi BBM”
Buku ini menyebutkan bahwa sektor
migas selama 1985 s.d. 1990 menjadi sumber pembeayaan APBN rata rata sampai
dengan 43,7%. Faktor yang berpengaruh terhadap penerimaan Negara yaitu besarnya
produksi Migas, harga minyak dan beaya produksi minyak mentah. Subsidi BBM pada
tahun 1986/87 disumbang dari laba bersih minyak dari penjualan dalam negeri
yakni sebesar Rp. 5,928 Triliyun
Sub bagian buku “ keselamatan
kerja dan lindungan lingkungan”
Mengacu pada tugas instansi
pemerintah yang salah satunya adalah melakukan pengawasan serta pembinaan
teknis bidang keselamatan kerja dan lindungan lingkungan maka terdapat dua hal
yang disebut pada sub bagian buku ini. Dua diantaranya adalah pengawasan dengan
perizinan atau sertifikasi dan inspeksi.
Tujuan diadakan beberapa macam perizinan adalah dalam rangka pembinaan
keselamatan kerja. Untuk mengawasi keselamatan kerja pengusahaan minyak, gas
dilakukan pula perumusan kebijakan teknis di seluruh kegiatan perminyakan hulu
dan hilir serta penunjang migas. Selain diadakannya perizinan juga dilaksanakan
pula kegiatan inspeksi ke perusahaan perusahaan minyak dan gas bumi untuk
mengawasi dan memonitor pelaksanaan ketentuan perundang undangan tentang
keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. Juga dirumuskan standard
pertambangan migas yang nantinya akan menjadi standard nasional Indonesia
sebagai sarana dalam pengawasan.🌈🌅
Sub
bagian buku “perizinan dan rekomendasi”
Buku
ini menyebut 33 jenis izin dalam rangka pengawasan. Pengawasan tersebut adalah
pengawasan ketelitian atas ketelitian pengukuran minyak ,gas bumi. LPG, LNG, ketelitian bejana ukur, Dip Tape, alat
temperature dan gravity, pengukuran tangki ukur kapal LPG, terapung. Selain itu
terdapat pengawasan tata cara pemindahan /penyerahan dari terminal ekspor.
Pengawasan pengukuran volume penyerahan hasil pemurnian dan pengolahan.
Sertifikasi tenaga khusus pemboran dan tenaga khusus penyelidikan seismik. Pengawasan
atas tekanan kerja aman dan keselamatan kerja yang dilindungi. Pengawasan beban
kerja aman dan keselamatan kerja pesawat angkat. Pengawasan penggunaan pompa dan
kompresor. Pengawasan pipa penyalur migas. Sertifikasi juru las dan spesifikasi
prosedur pengelasan. Pengawasan kelayakan platform migas lepas pantai,
instalasi. Pengawasan pembelian bahan peledak yang dikeluarkan POLRI. Pengawasan kebutuhan impor dan penggunaan
barang operasi perminyakan. Rekomendasi pengangkatan penyelidik kepala teknik
tambang. Pengawasan penggunaan tenaga kerja asing pendatang. Pembinaan teknis
dan pengawasan terhadap perusahaan jasa penunjang.
Sub bagian buku “hukum dan
perundang-undangan”
Menarik bagi penulis untuk
menuliskan sebagaimana yang tertulis buku ini adalah adanya Undang undang no.14
tahun 1963 tentang pengesahan perjanjian karya antara PN Pertamina dengan Pt
Caltex Indnoesia dan calasiatic Topco; PN Pertamina dengan stanvac Indonesia;
PN Pertamina dengan Pt Shell Indesia. Dengan undang undang tersebut bentuk kontrak
adalah perjanjian karya. Kemudian mlai tahun 1971 diperkenalkanlah bentuk
kerjasama dengan istilah Kontrak Production Sharing atau KPS. KPS mengalami
generai pertama periode 1964 s.d. 1977, generasi kedua periode 1978 – 1988,
generasi ketiga periode 1989 sampai dengan buku ini diterbitkan masih
berjalan). Selain perjanjian karya dan KPS terdapat juga bentuk kontrak
Technical Assistance, kontrak enhanced Oil Recovery dan kontrak operasi bersama
(panasbumi)
Sub bagian buku “perusahaan gas
Negara”