Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 sudah seharusnya direvisi. hal tersebut dikarenakan tidak terdapat kesesuaian kompetensi Sarjana Muda bidang Kearsipan dengan rincian tugas yang terdapat dalam permen termaksud.
Misalnya pada Arsiparis
terampil yang terdiri atas arsiparis pelaksana, pelaksana lanjutan dan arsiparis
penyelia. Arsiparis pelaksana memiliki
golongan II/c atau pengtur tingkat I, golongan ruang II/d. Kualifikasi pendidikan untuk arsiparis
terampil adalah Diploma III Kearsipan atau Diploma jurusan lain dengan
mengikuti diklat penciptaan arsiparis terampil. Sebelum tahun 2009, kualifikasi
pendidikan arsipris terampil adalah Sekolah Menengah Atas.
Butir
rincian kegiatan pengelolaan arsip terdiri atas mencatat surat, menyeleksi
surat, melakukan pengeditan database, penggabungan data kearsipan dan
penyesuaian struktur ke dalam sistem aplikasi kearsipan, membuat inventaris
arsip berbahasa Indonesia, melakukan penyimpanan dan penataan arsip, memberikan
layanan arsip konvensional, melakukan alihmedia arsip kertas kedalam CD.
Penulis
berpendapat bahwa rincian kegiatan tersebut bersifat belum mencerminkan
kompetensi arsiparis terampil yang memiliki kualifikasi pendidikan Diploma III
Kearsipan. Rincian kegiatan tersebut mencerminkan kompetensi untuk Arsiparis
berpendidikan Sekolah Menengah Atas. Mata kuliah di bangku Kuliah yang telah
ditempuh oleh sarjana Muda Diploma III kearsipan memilki jumlah 90 s.d 105 SKS.
Dan itu pun terdapat pemahaman kearsipan yang lebih dari sekedar rincian
kegiatan untuk arsiparis terampil termaksud.
Untuk
itulah rincian kegiatan sebagaimana yang tersurat di dalam peraturan menteri
Negara Pendayagunaan aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 seyogyanya
direvisi untuk disesuaikan dengan kompetensi Sarjana Muda Diploma III
Kearsipan.
Fakta
di instansi pemerintah khususnya di intansi pusat untuk satuan Kerja non
seKretariat Jenderal tercatat bahwa kebutuhan bidang pekerjaan kearsipan bukan
hanya penataan dan penyimpanan arsip saja. Kebutuhan instansi pemerintah adalah pegawai yang mampu menangani manajemen
kearsipan bukan hanya Rincian kegiatan untuk arsiparis sebagaimana termaksud.
Rincian termaksud dapat lah dilaksanakan oleh para pengentri data atau
pengadministrasi umum yang memiliki kualifikasi pendidikan sekolah menengah
atas saja.
Kebutuan
satuan kerja non secretariat jenderal adalah kebutuhan pegawai pada bidang
kearsipan untuk penguasaan manajemen kearsipan. Selain formulasi untuk membuat
manual kearsipan dari penciptaan, penggunaan, dan penyusutan yakni tata naskah
dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, layanan kearsipan dapat dilaksanakan
oleh arsiparis terampil dengan kualifikasi pendidikan sarjana Muda Diploma III
Kearsipan.alasannya adalah memang mata kuliah di bangku universitas telah
mengajarkan hal tersebut.
Mata
kuliah yang telah diselesaikan di bangku universitas untuk diploma III
kearsipan telah menyeluruh dari manajemen kearsipan. Bahkan paradigma life
cycle of record sampai pada perkembangan records continuum model pun telah
diajarkan. Para sarjana muda diploma kearsipan diajarkan untuk menyusun jadwal
retensi arsip, dididik untuk menganalisa seri dan berkas sesuai dengan kontek,
konten dan strukturnya.
Pada
perkembangan ilmu terapan kearsipan, para sarjana muda diploma kearsipan pun dikondisikan
dengan mata kuliah yang dekat dengan teknologi informasi. Betapa tuntutan
bidang kearsipan adalah pengelolaan arsip yang dapat disajikan dengan cepat
yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Penulis
berpendapat, sudah saatnya di tahun 2013 ini, rincian kegiatan untuk arsparis
terampil dipertajam sesuai dengan kompetensi yang disejajarkan dengan mata
kuliah yang didapat di bangku kuliah.
Untuk
input pegawai atau calon arsiparis pun, sudah tidak kesulitan dikarenakan
terdapat 5 universitas yang membuka program Diploma III kearsipan. Hal tersebut
tidak salah jika peraturan menpan tahun 2009 menetapkan kualifikasi dasar arsiparis
terampil tingkat pelaksana berkualifikasi pendidikan Diploma III kearsipan.
Namun demikian untuk rincian kegiatan belum lah mencerminkan kompetensi yang
dimiliki oleh sarjana muda diploma III kearsipan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar