I.
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang.
Berapa jumlah arsip yang
dapat ditata, merupakan pertanyaan untuk mengukur kinerja di bidang kearsipan.
Berapa jumlah boks yang bisa disusutkan adalah rangkaian pertanyaan selanjutnya,
juga untuk mengukur kinerja kearsipan. Bertambahnya jumlah boks arsip harus
diikuti dengan jumlah boks yang harus disusutkan. Hal tersebut merupakan siklus
dari penataan arsip yang masih identik dengan fisik arsip.
Pada sudut pandang data,
pertanyaan seperti berapa jumlah data yang dapat diinput, dan berapa jumlah
file pdf yang dapat dialih mediakan?, pertanyaan tersebut juga dapat dijadikan
dasar untuk mengukur kinerja arsiparis.
2. Maksud
dan Tujuan
Laporan pemantauan
pengelolaan arsip Ditjen Migas disusun selain untuk memenuhi angka kredit
arsiparis, selain itu juga menjadi dokumentasi pelaksanaan kegiatan kearsipan. Dalam
membangun dokumentasi yang baik, arsiparis Ditjen Migas mengusahakan untuk
membiasakan melaporkan pemantauan pengelolaan arsip pada tiap semester.
Dokumentasi mengenai laporan kemudian akan diposting di blog pribadi arsiparis
sehingga akan meninggalkan informasi kepada arsiparis yang akan datang pada
tahun tahun mendatang.
3. Waktu
Pelaksanaan
Beberapa laporan yang telah
disusun yakni laporan pertama dilakukan untuk memotret pelaksanaan pengelolaan
arsip mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 semester pertama. Laporan kedua yakni periode tahun
2013 semester kedua, dan laporan ketiga periode semester pertama tahun 2014. Laporan
keempat ini adalah pemantauan untuk periode Mei sampai dengan November
2014/semester kedua
II.
ISI
LAPORAN
Sampai bulan November 2014 kegiatan
pengelolaan arsip Ditjen Migas terdiri dari kegiatan penataan arsip inaktif
berjumlah 1.026 meter linear atau setara dengan 5130 boks.
1. Penataan
pertama dengan yaitu arsip yang diserahkan oleh unit pengolah yang telah
dilaporkan sebagaimana laporan ketiga yakni dengan output 175 meter linear atau
setara dengan 875 boks. Arsip tersebut ditata
di Gedung Ditjen Migas dan disimpan di Ruang sewa ANRI. Penataan ini juga untuk
melakukan manuver berkas sehingga menemukan dokumen atau arsip copy dan
dokumen telah habis masa retensinya untuk kemudian dikeluarkan dari ruang sewa
ANRI.
Manfaat penataan ini adalah
penyusutan kurang lebih 300 boks di ruang simpan sewa anri dan berkurangnya
arsip di ruang arsip dan koridor ruang kerja unit kerja di lingkungan Ditjen
Migas;
2. Penataan
kedua arsip Hukum Ditjen Migas yang disimpan di pusat arsip KESDM dengan alamat
Jl Yaktapena Ciputat Tangerang.(memperbaharui daftar). Jumlah arsip yang
diperbaharui daftar dan dimanuver adalah 183 meter linear atau setara dengan
915 boks arsip.
Manfaat penataan arsip Hukum
Ditjen Migas adalah perawatan dengan penggantian boks sesuai standar (boks
kardus) dan penyusutan yang semula berjumlah 2500 boks arsip;
3. Penataan
arsip ketiga yang dititipkan di gedung Lemigas Jl. Cipulir. Jumlah arsip yang
dilakukan penataan adalah 193 meter linear atau setara dengan 965 boks. Pada
penataan ini adalah memindahkan dari ruang besmen gedung secretariat badan
Litbang ke gedung arsip lemigas lantai dua. Selain itu juga mendata ulang dikarenakan
data yang lama tidak diketemukan.
Manfaat penataan ini adalah
didapatkan daftar arsip dan pemindahan yang semula di besmen gedung secretariat
balitbang ke gedung arsip lemigas lantai 2 sebanyak 965 boks. Arsip tersebut
dapat ditingkatkan dengan penataan lanjutan yakni maneuver dan penyusunan usul
musnah;
4. Penataan
dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya tahun 2012
s.d. tahun 2013 dengan jumlah arsip 225 meter linear atau setara dengan 1125
boks.
5. Pemeliharaan
dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun 2006 s.d. tahun 2011 dengan
jumlah arsip 250 meter linear atau setara dengan 1250 boks.
III.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kesimpulan dari laporan ini
adalah penataan arsip pada 1.006 meter linear arsip inaktif atau setara dengan 5795
boks. Lokasi simpan arsip inaktif adalah sebagaimana table di bawah ini
No
|
Ruang
simpan
|
Jumlah
arsip
|
1
|
Gedung
Plaza Centris
|
400
|
2
|
Gedung
O ANRI Jaksel
|
3400
|
3
|
Gedung
Pusat Arsip KESDM Ciputat
|
1030
|
4
|
Gedung
Arsip Lemigas
|
965
|
2. Saran
Pemantauan pengelolaan arsip
seyogyanya rutin dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu tahun. Selain menjadi
dokumentasi pelaksanaan kegiatan kearsipan, pemantauan ini juga menjadi
gambaran keadaan riil perkembangan kearsipan.
Jakarta, 30 Oktober 2014
Pelapor,
Nurul Muhamad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar