Analisis mengenai sumber daya kearsipan di Direktorat Jenderal Migas bahwa ketersediaan tenaga SDM Kearsipan pada Ditjen Migas dapat dikategorikan belum proporsional, hal tersebut terlihat dengan pada saat ini jumlah tenaga arsiparis berjumlah 3 orang (1 ahli, dan 2 Terampil). Oleh sebab itu jumlah berdasarkan tupoksi Ditjen Migas, diharapkan nenambah jumlah SDM dengan porsi sebanyak 12 orang.
Penambahan SDM secara kuantitas bertujuan agar perkerjaan yang terkait dengan tata persuratan dan mamajemen kearsipan dapat diakomodasi oleh tenaga fungsional arsiparis. Oleh sebab itu, pelimpahan wewenang kepada para arsiparis sebagai fungsional sudah dapat disesuaikan dengan tingkatan jabatan fungsionalnya arsiparis sesuai dengan klasifikasi masing-masing. Sehingga perkejaan dalam mendukung kegiatan ditjen Migas dapat dilakukan dengan baik.
Tugas pokok Arsiparis adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Hasil kerja yang membuktikan tugas pokok arsiparis berbentuk daftar. Hasil kerja tersebut berada di poin pengelolaan, atau di poin penyajian arsip.
Berikut ini table menunjukkan kegiatan Pengelolaan arsip dinamis beserta hasil kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014.
No
|
Uraian
kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis
|
Hasil
Kerja
|
1
|
melakukan
kegiatan penerimaan dan pembuatan arsip dalam rangka penciptaan arsip
|
registrasi
arsip
|
2
|
melaksanakan
verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
|
daftar
|
3
|
melakukan
pemberkasan arsip aktif
|
daftar
|
4
|
melakukan
penataan dan penyimpanan arsip inaktif
|
daftar
|
5
|
melakukan
identifikasi dan alih media arsip dinamis
|
daftar
|
6
|
melakukan
identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentifikasi
|
daftar
|
7
|
melakukan
identifikasi dan pengelolaan arsip terjaga
|
daftar
|
8
|
melakukan
identifikasi, verifikasi, dan penyusunan daftar salinan otentik arsip terjaga
|
daftar
|
9
|
melakukan
identifikasi dan pengelolaan arsip vital
|
daftar
|
10
|
melakukan
identifikasi, penilaian dan verifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip
inaktif
|
daftar
|
11
|
melakukan
identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah
persetujuan/pertimbangan jadwal retensi arsip
|
persetujuan
(pertimbangan)
|
12
|
melakukan
identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan/
pertimbangan pemusnahan arsip;
|
Persetujuan
(pertimbangan)
|
13
|
melakukan
identifikasi, penilaian dan verifikasi serta menyusun daftar arsip yang akan
dimusnahkan
|
daftar
arsip
|
14
|
melakukan
identifikasi, penilaian, dan verifikasi arsip dalam rangka penyerahan arsip
statis
|
daftar
|
15
|
memberikan pelayanan
penggunaan arsip dinamis.
|
laporan
|
16
|
melakukan
evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis
|
laporan
|
Berikut ini table
menunjukkan kegiatan Penyajian arsip menjadi informasi beserta hasil kerja
sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor
48 tahun 2014.
No
|
penyajian arsip
menjadi informasi
|
Hasil
Kerja
|
1
|
mengolah dan
menyajikan arsip aktif menjadi informasi
|
daftar
|
2
|
mengolah dan
menyajikan arsip inaktif menjadi informasi
|
daftar
|
3
|
mengolah dan menyajikan
arsip vital menjadi informasi
|
daftar
|
4
|
mengolah dan
menyajikan arsip terjaga menjadi informasi
|
daftar
|
5
|
mengolah dan
menyajikan arsip statis menjadi informasi
|
daftar
|
6
|
mengolah dan
menyajikan informasi kearsipan untuk JIKN
|
daftar
|
Dengan mengcu butir kegiatan di atas membuat pelimpahan wewenangan kepada arsiparis dapat disesuaikan dengan kapasitas, sehingga tidak lagi berdampak terhadap keterbatasan ketersediaan sumber daya terhadap arsiparis yang selama ini terganggu. Adapun rekapitulasi mengenai hasil analisis dalam bidang sumber daya manusia dapat dilihat pada metriks berikut ini.
MATRIKS EVALUASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA KEARSIPAN
No
|
Analisis
|
Dasar
Hukum
|
||||
Kondisi
Saat ini
|
Dampak
|
Kondisi
Ideal
|
Solusi
|
|||
1
|
Terdapat
tugas tamabahan bagi arsiparis diluar Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
|
Pekerjaan
di bidang kearsipan mendapatkan perhatian penuh
|
Arisiparis
diberikan tugas seusai dengan tangung jawabnya dan menjalankan fungsi sebagai
tenaga fungsional
|
Arsiparis
diberikan tugas dan tangggung jawab yang sesuai
|
PP.
Nomor 28 Tahun 2014
Permen
Kemenpan No.Per/3/M.PAN/3/2009
|
|
2
|
Arsiparis
tidak mendapatkan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|
Ketersediaan
dan akses terhadap arsip terganggu
|
Arsiparis
dapat menjalankan kewenangan sesuai ketentuan
|
Arsiparis
diberikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku
|
PP.
Nomor 28 Tahun 2014
|
|
3
|
Jumlah
arsiparis tidak memadai (hanya 3 orang arsiparis)
|
Penyelesaian
pekerjaan kearsipan sulit memenuhi target
|
Tertanganinya
arsip di lingkungan Ditjen Migas
|
Penambahan
arsiparis (dari internal maupun eksternal) sehingga formasi minimal sebanyak 12 orang arsiparis terpenuhi
|
|
|
4
|
Kompetensi
pejabat di bidang kearsipan
|
Kebijakan
dan alokasi sumber daya yang kurang tepat sasaran
|
Pejabat
di bidang kearsipan memiliki latar belakang pendidikan kearsipan
|
Pengembangan
kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan
|
Kebijakan Pembinaan Karir
Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014
|
|
5
|
Sarana
dan prasarana kearsipan kurang memadai
|
Arsip
ditjen migas tidak terpelihara dengan baik
|
Tersedia
sarana dan prasarana kearsipan sesuai kaidah-kaidah kearsipan
|
Pengadaan
sarana prasarana kearsipan yang sesuai standar kearsipan
|
Perka
ANRI No. 3, 10,11, dan 12 tahun 2000 tentang standar sarana dan prasarana
kearsipan
|
|
6
|
Keterbatasan
Anggaran
|
Pengembangan
sumber daya kearsipan terganggu
|
Terdapat
daya dukung anggaran yang memadaai
|
Penyusunan
kebijakan dan pengalokasian anggaran yang memadai pada tahun mendatang
|
Kebijakan Penganggaran
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar