Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Kamis, 04 Maret 2021
Covid19
Rabu, 03 Maret 2021
Sepedaan
Kamis, 04 Juni 2020
Daftar arsip COVID 19
Nilai kebangsaan, saat saat penjagaan kelestarian manusia, seri arsip COVID 19. Gambaran penanganan Virus. Sedikit dari ribuan arsip Bencana Nasional Non alam 2020.
- 28 Januari :
- Keputusan BNPB tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus di Indonesia (28 jan - 28 Feb 2020)
- 29 Januari:
- Keputusan BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat selama 91 hari (29 feb - 29 Mei 2020)
- 4 Februari 2020 :
- Kepmenkes tentang penetapan infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
- 28 Februari 2020
- Permen HUKHAM No. 7 tahun 2020 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona
- 13 Maret :
- Kepres No.7 tentang Gugus Tugas COVID 19
- 14 Maret :
- Permen Dalam Negeri No. 20 tentang Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
- SE Walikota DEPOK, Walikota Bandung & Seruan Gubernur DKI untuk belajar di rumah,
- SE Rektor UGM Yogyakarta tentang kesiapansiagaan dan pencegahan COVID 19
- SE Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang perluasan pelaksanaan remote Working
- 15 Maret :
- SE Menteri Keuangan tentang Refocussing Kegiatan
- SE Sekjen KESDM tentang WFH
- 16 Maret 2020 :
- SE Menteri Kesehatan tentang Protokol Isolasi Diri dalam Penanganan COVID 19
- SE Menteri PAN&RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/WFH
- Surat Dirjen Konsuler Kemlu tentang Pembatasan layanan paspor dinas dan diplomatik
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19
- 18 Maret :
- Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat
- Permen HUKHAM No. 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa
- 20 Maret :
- Kepres No. 9 Tentang Gugus Tugas COVID 19 (perubahan perpres No. 7/2020)
- Inpres No. 4 ttg Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- Kepgub DKI Jakarta tentang Penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID 19 di Provinsi DKI 20 Maret - 4 April 2020
- Seruan gubernur DKI tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran
- Kepgub Yogyakarta penetapan Status tanggap darurat 20 Maret - 29 Mei 2020
- SE Sekjen KESDM No. 6 tentang WFH
- 21 Maret :
- Permen Keuangan No. 23 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Disease COVID 19
- Keputusan KPU tentang Penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, wakikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19
- 23 Maret :
- SE LKPP No. 3 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- 24 Maret :
- SE Menteri Dikbud tentang pelaksanaan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID
- Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID 19 dan penegasan padat karya tunai desa
- 26 Maret :
- Surat Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI kepada Presiden tentang himbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan COVID 19
- 27 Maret :
- SE LKPP No. 4 tentang Tata cara pelaksanaan pembuktian pemilihan penyedia dalam masa COVID 19 penjelasan
- Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- 29 Maret :
- SE Mendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID 19 Daerah,
- SE MenPAN&RB No. 34 tentang WFH sampai dengan 21 April
- 30 Maret :
- SE MenPAN&RB No. 36 tentang himbauan tidak bepergian luar kota /mudik
- Surat Dinas Perhubungan DKI tentang penghentian layanan bus AKAP, AJP dan Pariwisata
- 31 Maret :
- PERPU No. 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau
- PP 21 tentang PSBB
- Kepres No. 11 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
- Pengumuman OJK No.5 tentang keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan terkena dampak COVID 19
- Permen HukHAM No. 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Indonesia
- 2 April :
- Instruksi Mendagri No. 1 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah daerah
- 3 April :
- Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020
- Permen Kesehatan No. 9 Tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- SE Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- 6 April :
- SE Menteri Agama No. 6 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal di tengah Wabah COVID 19
- 7 April :
- Kepmen Kesehatan No. 239 tentang penetapan PSBB DKI Jakarta
- 9 April :
- Permen Perhubungan No 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- Pergub DKI Jakarta No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta
- Kepgub DKI Jakarta No. Pemberlakuan PSBB 10 April - 24 April
- SE Menteri PAN&RB No. 46 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau Mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara
- 11 April :
- Kepmen Kesehatan No. 248 tentang Penetapan PSBB di Kota Bogor, Kab. BOGOR, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi Prov Jawa Barat
- 12 April :
- Kepmen Kesehatan No. 249 tentang penetapan PSBB Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Prov Banten
- Kepmenkes No. 250 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau
- Pergub Jawa Barat tentang Pedoman PSBB
- Kepgub Jawa barat tentang Pemberlakuan PSBB 15 - 28 April 2020
- Perwali Kota Depok No. 22 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Depok
- 13 April :
- Keppres No. 13 tentang penetapan Bencana non alam penyebaran virus COVID 19 sebagai Bencana Nasional
- Permen Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas permen tentang prioritas penggunaan dana desa 2020
- 16 April :
- Kepmenkes No. 257 ttg Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
- 17 April :
- Kepmenkes No. 259 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat
- 20 April :
- SE Menteri PAN&RB No. 50 tentang WFH sampai 13 Mei
- 22 April :
- Kepgub DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB 24 April - 7 Mei dan dapat sampai 21 Mei
- SE Walikota Depok tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi COVID 19
- Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 446 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Banjarmasin pada 24 April - 7 Mei 2020
- 23 April :
- Permen Perhubungan No.25 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- Kepgub Jawa Timur tentang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada 28 April - 11 Mei 2020
- Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/275/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
- 24 April:
- Perwali Kota Surabaya No. 16 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 di Kota Surabaya
- 29 April 2020
- Surat Edaran Kepala BKN No. 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS melalui Media Elektronik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
- 4 Mei 2020
- PERPU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
- Keputusan Gubernur Nomor 259 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB DI WILAYAH Provinsi Jawa Barat DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- 8 Mei 2020
- Perwali Cirebon No.15 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PSBB DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KOTA CIREBON
- 11 Mei 2020
- PP No. 23 maret tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
- 12 Mei 2020
- SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga SE 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (diperpanjang sampai 29 Mei 2020)
- SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan SE 44 tentang Pembatasan Perjalanan ke Daerah atau Mudik atau cuti
- 6 Mei 2020
- SE Gugus Tugas No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan COVID 19 (6 Mei - 31 Mei 2019)
- SE Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan HARI RAYA Keagamaan TAHUN 2020 DI Perusahaan Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19)
- 9 Mei 2020
- Keputusan Menteri Agama No.424 tahun 2020 tentang Panitia, Narasumber dan Moderator Penyelenggaraan Kegiatan Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan di Tengah Pandemi COVID 19 Tahun 2020
- 13 Mei 2020
- Fatwa MUI nomor 28 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi COVID 19
- 15 Mei 2020
- Fatwa MUI Kota Depok Jawa Barat nomor 3 tahun 2020 menetapkan sholat idul fitri 1441 H di rumah masing masing dengan keluarga inti
- 18 Mei 2020
- Surat Lurah Tanah Baru, Beji Depok Jawa Barat tentang himbauan ziarah kubur dalam zona merah
- 19 Mei 2020,
- Kepgub DKI No. 489, perpanjangan PSBB sampai 4 Juni 2020
- 20 Mei 2020,
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN&RB tentang Perubahan Ketiga, hari libur nasional dan cuti bersama 2020, penggantian cuti bersama hari raya idul fitri di akhir Desember
-
- Kepmenkes No. 01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan dan pencegahan COVID 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi
- 26 Mei 2020
- Perwali Kota Depok No. 36 tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan orang dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus dieseas COVID 19
- 27 Mei 2020 :
- Kepgub DIY No.121/Kep/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat bencana Corona VIRUS DISEASE (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta
- 28 Mei 2020:
- SE Menteri PAN&RB No. 57 tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas SE No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
- 29 Mei 2020 :
- SE Menteri PAN&RB No. 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru
- SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi
- 2 juni 2020:
- Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dengan salah satu pertimbangan terancam jiwanya oleh Pandemi Virus Disease COVID 19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi
Kamis, 21 Mei 2020
COVID 19
Protokol COVID 19 di tempat kerja
PSBB di DKI Jakarta telah diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 oleh Gubernur Anis Baswedan. Ingatan para pekerja kantoran dipaksa pada Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja. Bersihkan meja kerja, cuci tangan, hindari menyentuh wajah, hindari kontak sesama, jaga jarak, gunakan masker, batuk beretika, tingkatkan daya tahan tubuh, dan membersihkan diri sesampai di rumah.
Berikut autentikasinya
- Tanggal registrasi : 27 Maret 2020
- Bentuk Naskah : Surat Edaran
- Nomor: HK.02.01/Menkes/216/2020
- Isi ringkas : Protokol Pencegahan Penularan COVID 19 di tempat kerja
- Jabatan pengabsyahan : Menteri Kesehatan RI
- Nama Penandatanganan : Terawan Agus Putranto
- Diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
- Ditujukan ke seluruh Pimpinan Kementerian Lembaga, Gubernur dan Bupati
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh
- Menyediakan sarana cuci tangan
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis
- Menyediakan tisu dan masker
- Menginformasikan PHBS
- Sosialisasi isolasi diri
- Memasang pesan pesan kesehatan
- Melakukan hirarki pengendalian resiko COVID 19
- Memberikan kebijakan beristirahat dan bekerja dari rumah
- Petugas K3 proaktif
- Wajib lapor kepada kepegawaian terhadap ODP PDP, Probable yang konfirmasi dan melapor ke puskesmas setempat
- Melakukan identifikasi kontak dan riwayat atas pekerja Berkriteria COVID 19
Daftar Arsip COVID 19 Bag. 3
- 6 Mei 2020 SE Gugus Tugas No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan COVID 19 (6 Mei - 31 Mei 2019)
- 13 Mei 2020, Fatwa MUI nomor 28 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri saat Pandemi COVID 19
- 15 Mei 2020, Fatwa MUI Kota Depok Jawa Barat nomor 3 tahun 2020 menetapkan sholat idul fitri 1441di rumah masing masing dengan keluarga inti
- 19 Mei 2020, Kepgub DKI No. 489, perpanjangan PSBB sampai 4 Juni 2020
Daftar arsip COVID 19 bagian 2
Tangkapan lanjutan dari 62 item arsip COVID 19 sebelumnya. 👇 👇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/27/daftar-arsip-covid-19/
Rekaman Kegiatan atau arsip COVID 19 memang berada di pelaksanaan Gugus Tugas Nasional yang dibentuk sesuai Keputusan Presiden RI.
Namun demikian, ragam arsip COVID 19 yang identik dengan Struktur dan konten serta konteks telah menyebar ke seluruh otoritas di negeri ini.
Cara mengenali struktur arsip COVID 19 salah satunya adalah melihat struktur yakni yang tercermin dalam format dan isi informasi yang tertulis. Penulis berpendapat bahwa setiap kebijakan dalam bentuk naskah dinas arahan atau produk hukum sampai dalam format kedinasan lain yang disahkan pimpinan otoritas negeri ini akan mencatatkan sebagai arsip COVID 19.
- 28 Februari 2020
- Permen HUKHAM No. 7 tahun 2020 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona
- 18 Maret 2020
- Permen HUKHAM No. 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa
- 21 Maret 2020
- Keputusan KPU tentang Penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, wakikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19
- 24 Maret 2020
- Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID 19 dan penegasan padat karya tunai desa
- 27 Maret 2020
- Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- 31 Maret 2020
- Permen HukHAM No. 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Indonesia
- 13 April 2020
- Permen Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas permen tentang prioritas penggunaan dana desa 2020
- 22 April 2020
- Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 446 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Banjarmasin pada 24 April - 7 Mei 2020
- 23 April 2020
- KepmenkesNOMOR : HK.01.07/MENKES/275/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
- 29 April 2020
- Surat Edaran Kepala BKN No. 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS melalui Media Elektronik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
- 4 Mei 2020
- PERPU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
- Keputusan Gubernur Nomor 259 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- 8 Mei 2020
- Perwali Cirebon No.15 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PSBB DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KOTA CIREBON
- 11 Mei 2020
- PP No. 23 maret tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
- 12 Mei 2020
- SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga SE 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (diperpanjang sampai 29 Mei 2020)
- SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan SE 44 tentang Pembatasan Perjalanan ke Daerah atau Mudik atau cuti
Pilkada mundur
Kini saat mengasah rasa EMPATI, bukan menebar keTAKUTan dan bukan sekedar sadar atas BAHAYA . Pilkada Serentak pun bakal diundur dari September 2020 ke Desember 2020 serta dijadwalkan kembali jika COVID 19 belum berakhir. Dunia ini seolah lantak bukan oleh bom atom atau tenaga nuklir tapi karena serangan microorganisme jahat.
Cerita ini pun terus berlanjut, Sedari sekolah libur, membatalkan Sholat Jumat, mengancam Stabilitas Perekonomian Nasional, Pembatasan Sosial, melumpuhkan transportasi, mensunyikan ramadhan, membatalkan mudik, dan seterusnya.
Berikut autentikasi PERPU kedua di tahun 2020.
- Tanggal registrasi : 4 Mei 2020
- Diundangkan : 4 Mei 2020
- Nomor naskah: 2 tahun 2020
- Isi ringkas : Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Lembaran Negara RI 2020 No. 128
- Pengesahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
- Diakses pada laman jdih.setkab.go.id
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- Pernyataan Pandemi COVID 19 oleh WHO dan peningkatan jumlah korban dari waktu ke waktu serta ditetapkan sebagai Bencana nasional
- Penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil, Walikota dan Wakil serentak 2020
- Menjaga kualitas demokrasi dan Stabilitas politik dalam negeri
- Terjadinya kerusuhan, ganguan keamanan, Bencana alam, Bencana non alam pada wilayah pemilihan (seluruh, sebagian), Daerah (sebagian besar atau seluruh daerah
- Tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan Serentak tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan Serentak lanjutan
- Dimulai dari tahapan pemilihan Serentak yang terhenti
- Penetapan penundaan atas persetujuan bersama KPU, Pemerintah dan DPR melalui Keputusan KPU
- Tata cara pemilihan Serentak lanjutan melalui Peraturan KPU
- Pemungutan Suara pada Desember 2020, jika tidak dapat dilakukan maka ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.
Baca juga PERPU No. 1 Tahun 2020 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/02/menghadapi-ancaman-stabilitas-perekonomian-nasional/
Daftar arsip COVID 19 Bag. 1
Nilai kebangsaan, saat saat penjagaan kelestarian manusia, seri arsip COVID 19. Gambaran penanganan Virus. Sedikit dari ribuan arsip Bencana Nasional Non alam 2020.
- 28 Januari :
- Keputusan BNPB tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus di Indonesia (28 jan - 28 Feb 2020)
- 29 Januari:
- Keputusan BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat selama 91 hari (29 feb - 29 Mei 2020)
- 4 Februari 2020 :
- Kepmenkes tentang penetapan infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
- 13 Maret :
- Kepres No.7 tentang Gugus Tugas COVID 19
- 14 Maret :
- Permen Dalam Negeri No. 20 tentang Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
- SE Walikota DEPOK, Walikota Bandung & Seruan Gubernur DKI untuk belajar di rumah,
- SE Rektor UGM Yogyakarta tentang kesiapansiagaan dan pencegahan COVID 19
- SE Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang perluasan pelaksanaan remote Working
- 15 Maret :
- SE Menteri Keuangan tentang Refocussing Kegiatan
- SE Sekjen KESDM tentang WFH
- 16 Maret 2020 :
- SE Menteri Kesehatan tentang Protokol Isolasi Diri dalam Penanganan COVID 19
- SE Menteri PAN&RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/WFH
- Surat Dirjen Konsuler Kemlu tentang Pembatasan layanan paspor dinas dan diplomatik
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19
- 18 Maret :
- Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat
- 20 Maret :
- Kepres No. 9 Tentang Gugus Tugas COVID 19 (perubahan perpres No. 7/2020)
- Inpres No. 4 ttg Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- Kepgub DKI Jakarta tentang Penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID 19 di Provinsi DKI 20 Maret - 4 April 2020
- Seruan gubernur DKI tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran
- Kepgub Yogyakarta penetapan Status tanggap darurat 20 Maret - 29 Mei 2020
- SE Sekjen KESDM No. 6 tentang WFH
- 21 Maret :
- Permen Keuangan No. 23 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Disease COVID 19
- 23 Maret :
- SE LKPP No. 3 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- 24 Maret :
- SE Menteri Dikbud tentang pelaksanaan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID
- 26 Maret :
- Surat Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI kepada Presiden tentang himbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan COVID 19
- 27 Maret :
- SE LKPP No. 4 tentang Tata cara pelaksanaan pembuktian pemilihan penyedia dalam masa COVID 19 penjelasan
- 29 Maret :
- SE Mendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID 19 Daerah,
- SE MenPAN&RB No. 34 tentang WFH sampai dengan 21 April
- 30 Maret :
- SE MenPAN&RB No. 36 tentang himbauan tidak bepergian luar kota /mudik
- Surat Dinas Perhubungan DKI tentang penghentian layanan bus AKAP, AJP dan Pariwisata
- 31 Maret :
- PERPU No. 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau
- PP 21 tentang PSBB
- Kepres No. 11 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
- Pengumuman OJK No.5 tentang keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan terkena dampak COVID 19
- 2 April :
- Instruksi Mendagri No. 1 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah daerah
- 3 April :
- Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020
- Permen Kesehatan No. 9 Tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19
- SE Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- 6 April :
- SE Menteri Agama No. 6 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal di tengah Wabah COVID 19
- 7 April :
- Kepmen Kesehatan No. 239 tentang penetapan PSBB DKI Jakarta
- 9 April :
- Permen Perhubungan No 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- Pergub DKI Jakarta No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta
- Kepgub DKI Jakarta No. Pemberlakuan PSBB 10 April - 24 April
- SE Menteri PAN&RB No. 46 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau Mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara
- 11 April :
- Kepmen Kesehatan No. 248 tentang Penetapan PSBB di Kota Bogor, Kab. BOGOR, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi Prov Jawa Barat
- 12 April :
- Kepmen Kesehatan No. 249 tentang penetapan PSBB Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Prov Banten
- Kepmenkes No. 250 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau
- Pergub Jawa Barat tentang Pedoman PSBB
- Kepgub Jawa barat tentang Pemberlakuan PSBB 15 - 28 April 2020
- Perwali Kota Depok No. 22 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Depok
- 13 April :
- Keppres No. 13 tentang penetapan Bencana non alam penyebaran virus COVID 19 sebagai Bencana Nasional
- 16 April :
- Kepmenkes No. 257 ttg Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
- 17 April :
- Kepmenkes No. 259 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat
- 20 April :
- SE Menteri PAN&RB No. 50 tentang WFH sampai 13 Mei
- 22 April :
- Kepgub DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB 24 April - 7 Mei dan dapat sampai 21 Mei
- SE Walikota Depok tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi COVID 19
- 23 April :
- Permen Perhubungan No.25 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19
- Kepgub Jawa Timur tentang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada 28 April - 11 Mei 2020
- 24 April:
- Perwali Kota Surabaya No. 16 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 di Kota Surabaya
Rindu Mushola
Malam itu, terlihat hanya lima pasang sandal di pelataran mushola, termasuk sandal ku. Ramadhan 2020/1441 melewati hari kedua. Kumandang adzan di tiap waktunya, tak juga mengundang keriuhan seperti ramadhan 2019.
Keriuhan ramadhan 2019 di Mushola VTB telah mengisi ruang rindu. Akan tetapi rindu keberjamahan sekarang, ibarat rindu terlarang. Rindu tiada pertemuan.
Terjejak rasa, aku pun melepas kerinduan. Alih alih terobati, justru rindu itu bertatap sunyi. Rindu dan sunyi bercampur dengan rasa ganjil. Keganjilan saat merasa curi kesempatan atas pembatasan sosial.
Malam itu, keanehan saat berwudlu. Aneh saja, kok bisa y, sunyi di Mushola saat ramadhan. Moga kesunyian baik untuk bersama. Rela hilang hangatnya Ramadhan demi lestarinya manusia. Tiada mengapa hilang khasan Ramadhan di Mushola tahun ini saja.
Rindu malam ramadhan, tak tersampaikan. Aku tetap di rumah saja. Bersama kedua anaku yang baru saja mengenal kehangatan ramadhan di Mushola.
Mushola dan suasnan ramadhan kali kedua. Namun karena Corona harus ditunda. Anak dan remaja tetap di rumah saja. Mereka tak mendapati suasana hangatnya ramadhan di Mushola. Mereka harus di rumah saja. Sama halnya aku pun harus memastikan itu.
Di benakku, puluhan tahun sebagai anak, kehangatan ramadhan itu ya tatkala di Mushola. Wajar jika pengalaman puluhan tahun itu mengharap anak anaku mendapati hal yang sama.
Namun, Bencana Nasional ini memaksa ku harus lebih mentadaburi "kehangatan ramadhan di mushola yang urung berganti sunyi di tahun ini. Tadabur yang basisnya sosiologi dan bukan semata teologi.
Tadabur, santun memperjuangkan hadirnya kehangatan ramadhan meski tidak berada di Mushola. Bukan semata mata pembatasan dari pemerintah, namun lebih pada pertimbangan kemasyarakatan.
Pun dalam zona merah COVID 19, bermukim bersama manusia yang sedang bertahan di rumah saja. Meredakan ramadhan tidak di Mushola demi kebijaksanan sikap yang penuh perhitungan.
Jujur, aku sedih. Dihinggapi kerinduan kehangatan Ramadhan di Mushola, tp terpaksa kusebut rindu yang terlarang.
Akhirnya, aku pun tetap menerima Ramadhan 2020 dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kehangatan Ramadhan yang biasa menghadirkan pembelajaran sholat berjamaah di Mushola, lenyap berganti dengan kesunyian.
Pamungkas, rinduku terlarang ini pun meneriakkan pelajaran bahwa tegaknya sholat itu sangat perlu keberjamahan. Meski pada sisi yang lain, PSBB ini meneriakkan pula kesejatian keberjamahan.
Kesejatian tegaknya pengabdian tanpa embel embel keberjamahan. Bisa jadi kehangatan itu membuat manusia lengah. Lengah dalam keberjamahan menjelma kepada tabir penutup kesejatian sebagai hamba. Karena untuk predikat Ihsan itu justru tidak butuh itu.
Arsip Corona
Perkembangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat kepada Bencana Nasional, membentuk arsip Corona sebagai identitas kemasyarakatan. Berkembangnya arsip dari identitas organisasi kepada identitas kemasyarakatan tersebut tidak luput beberapa faktor antara lain kebutuhan arsip sebagai acuan kebijakan.
Betapa cepat dan bombardirnya dalam bulan terakhir ini, penciptaan arsip Corona dalam peran dan fungsi pengambilan kebijakan organisasi kenegaraan dan pemerintahan.
Masifnya penciptaan arsip Corona pada seluruh sektor urusan pemerintahan sampai dengan wilayah pemerintahan (pusat dan daerah) turut andil dalam mewujudkan perkembangan Arsip sebagai identitas kemasyarakatan.
Arsip Corona menjadi satu contoh, perkembangan identitas yang selama ini hanya eksklusif berada dan melekat sebagai unit organisasi terkait menjadi identitas kemasyarakatan.
Terciptanya Arsip Corona sejak Perpu, PP, Perpres, Kepres, Permen, Pergub, Perwali, Perbup, Kepmen, Kepgub, Kepwali, KepBup, dan berbagai Surat Edaran otoritas sesuai kewenangan masing masing sangat dibutuhkan di masyarakat.
Berikut satu kisah nyata dari kebutuhan arsip di tengah masyarakat. Arsip ini seolah menjadi acuan yang begitu dinantikan oleh sang pemutus kebijakan pada level terendah masyarakat. Keberadaan dan tersampaikannya arsip kepada pihak yang sedang membutuhkan tersebut, cukup tepat. Tepat waktu dan tepat informasi nya.
Singkatnya dengan mengacu arsip ini, Ketua RT dapat mengakhiri silang pendapat diantara warga. Kadang silang pendapat yang terdengar keras di beberapa kepala keluarga seolah cerminan hilangnya identitas.
Awal bulan April 2020, tertangkap satu episode dimana ketua RT di wilayah mukim ku, cukup dibuat galau. Kegalauan dalam pemutusan kebijakan di Perumahan. Beberapa warga melihat perlunya bilik disinfektan yang lebih dikenal dengan Chamber. Antisipasi atas penyakit yang disebabkan oleh virus SARS Cov-2 yang menyebar antar manusia melalui kontak langsung (menyentuh dan berjabat tangan) maupun pada sarana droplet memunculkan alat berupa bilik disinfektan.
Tersampaikanya arsip yang berupa Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tepatnya tanggal 3 April 2020, memperingan tugas Ketua RT untuk memutuskan kebijakan pengguna bilik disinfektan.
Sang ketua RT pun cukup dibuat lega untuk dapat memutuskan silang pendapat diantara warga. Sebagai mantan RT, aku pun cukup merasa berempati atas suasana psikologis dan sosiologi dalam kondisi penentuan keputusan wilayah RT seiring perkembangan bencana nasional.
Akhirnya COVID 19 semakin menampakkan pengaruh di berbagai sektor urusan kehidupan. Pun di kearsipan, pengaruh perubahan identitas arsip yang melekat pada unit organisasi terkait membuktikan menjadi identitas kemasyarakatan. (meski telah menjadi bahasan para pakar kearsipan jauh sebelum adanya virus COVID 19)
Sejak saat itu, Sang Ketua RT pun lebih banyak mencari arsip Corona sebagai dasar pemutusan kebijakan. Dan masyarakat pada lingkup RT tersebut lebih cepat untuk menerima (bukti telah menjadi identitas kemasyarakatan)
Berikut autentikasi Arsip Surat Edaran termaksud
- Tanggal registrasi : 3 April 2020
- Nomor : HK.02.02/III/375/2020
- Bentuk Naskah :Surat Edaran
- Jabatan Penandatanganan : Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI
- Isi ringkas : Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan Penularan COVID 19
- Nama Penandatanganan : dr. KIrana Pritasari, MQIH
- Konteks Hubungan dengan Kejadian :
- Ditujukan kepada seluruh kepada dinas provinsi, Kota, Kabupaten di seluruh Indonesia
- Rekomendasi tidak mempergunakan bilik disinfektan pada tempat fasilitas umum dan pemukiman
- Solusi pencegahan virus dengan melakukan cuci tangan, membersihkan dan melakukan disinfektan pada permukaan benda yang sering disentuh, hindari kerumunan, jaga jarak, memakai masker, sirkulasi udara yg baik, segera mandi dan ganti pakaian.
Larangan Transportasi 24 April - 31 Mei 2020
Transmisi orang dari satu wilayah ke wilayah lain baik lokal maupun internasional terus menjadi perhatian serius. Pembatasan pun berkembang menjadi Larangan. Dicabutnya kebijakan pembatasan transportasi pada 9 April 2020 dan digantikan dengan kebijakan larangan pada 23 April 2020 yang disertai sangsi yang tegas menjadi bukti atas Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Bagaimana nasib kehidupan disekitar Transportasi Negeri ini dalam kondisi Larangan sejak 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020. Misalnya saja, banyak temen yg mempunyai habitat PJKA, atau yang belum bisa move on dari tempat tidurnya di kampung halaman, teman yang terpisah dari keluarga karena tuntutan pekerjaan, dan yang menjalani LDR?
Untuk teman yang sudah berada di kampung jauh sejak sebelum adanya PSBB, bisa jadi nambah panjang y berada di dekat keluarga, seneng ya... Tenang ya... Hehe. Untuk yang masih berada di Jabodetabek, kiranya hanya kata... SALUUUT... dan tetap semangat 🙏 🙏
Baca juga tulisan ku sebelumnya 👇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/16/mudik-pada-psbb-dan-covid-19/
Informasi tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020. Berikut autentikasinya
- Tanggal registrasi : 23 April 2020
- Bentuk Naskah : Peraturan Menteri (Permen)
- Jabatan Penandatanganan : Menteri Perhubungan Ad. Interiim, Luhut Binsar Panjaitan
- Berita Negara RI 2020 No : 406
- Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 23 April 2020
- Konteks Hubungan dengan Kejadian :
- Kebijakan pemerintah dalam pencegahan virus Corona COVID 19
- Larangan pengguna sarana transportasi darat, udara, kereta api, laut selama mudik idul fitri 1441 H ( keluar dan masuk pada zona merah, PSBB dan wilayah aglomerasi PSBB)
- Pengelola sarana transportasi mengembalikan tiket seharga 100% kepada calon penumpang
- Pelanggaran pada tanggal 24 April - 7 Mei 2020, diarahkan kembali ke perjalanan awal
- Pelanggaran 8-31 Mei 2020, diarahkan kembali dan dikenakan sangsi
- Pengawasan lalu lintas darat di laksanakan oleh Polisi dan TNI serta Badan Pengelola Transportasi Darat
- Larangan sarana kereta api antar kota penumpang namun dapat menjalankan perjalanan luar biasa (dengan penumpang petugas COVID 19)
- Larangan Kereta api perkotaan keluar wilayah Jabodetabek. Untuk di Jabodetabek dilakukan pembatasan sosial
- Pengecualian transportasi laut pada penumpang pemulangan TKI, buruh Migran, awak buah kapal asing, pada wilayah non PSBB, dalam wilayah aglomerasi PSBB,
- Larangan pada transportasi udara adalah larangan setiap warga negara melakukan perjalanan melalui bandar udara dari dan ke wilayah PSBB dan zona merah COVID 19 baik transportasi umum dan pribadi dan dengan pengecualian tertentu
COVID 19, Bencana Nasional (Non Alam)
- Bentuk Naskah : Keputusan Presiden (Kepres)
- Tanggal Registrasi : 13 April 2020
- Isi ringkas : Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional
- Diakses, 21 April 2020 https://jdih.setkab.go.id/
- Tingkat Perkembangan : Salinan
- Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara
- Konteks Hubungan dengan Kejadian
- UU RI 24/2007 tentang penanggulangan bencana
- Penanggulangan COVID 19 sesuai Kepres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kepres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 melalui sinergi antar Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Daerah
- Gubernur, Walikota, Bupati sebagai selaku ketua Gugus Tugas Daerah memperhatikan Kebijakan Pemerintah Pusat
Tulisan terkait arsip COVID 19
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/16/mudik-pada-psbb-dan-covid-19/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/08/psbb-di-jakarta/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/06/jamaah-ibadah-muslim-di-masa-covid-19/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/03/insentif-pajak-dampak-corona/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/03/protokol-isolasi-diri-covid-19/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/02/menghadapi-ancaman-stabilitas-perekonomian-nasional/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/01/pembatasan-sosial-berskala-besar/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/01/darurat-kesehatan-masyarakat/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/31/gugus-tugas-covid-19-daerah/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/30/autentikasi-se-pembatasan-mudik-lebaran-2020/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/29/surat-edaran/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/22/arsip-infografis-covid-19/
- https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/14/corona-libur-sekolah/
surat elektronik
Mengawal persuratan elektronik
17 April 2020
Catatan persuratan elektronik Ditjen Migas termaksud antara lain:
- Suasana Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19 dan metode kerja WFH memberikan landasan kuat terkait penerapan Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik bersertifikat BSre pada BSSN) pada layanan administrasi perkantoran pemerintahan.
- Metode penyusunan surat secara elektronik dapat dijalankan secara sebagian yakni untuk bentuk surat dinas dan nota dinas yang disahkan oleh Plt. Dirjen dan para direktur serta Sesditjen Migas
- Merubah kebiasaan lama yang awalnya pengajuan konsep surat atau nota dinas pada poin 1 dengan menyertakan nota dinas bertanda tangan pejabat setingkat di bawahnya
- Alur pengajuan konsep surat bermula dari staf atau Pejabat administrator yang menyusun konsep surat
- Konsep surat disusun dengan aplikasi MS Word dan disimpan dalam format Pdf untuk nantinya diunggah pada database
- Untuk kepentingan hasil tampilan surat elektronik, agar ketikan nomor dan tanggal surat dikosongkan (hanya diketik baris "Nomor:" tanpa ketikan seperti DJM/2020 atau 14/DMO/2020 atau ketikan bulan dan tahun pada kepala surat
- Secara berjenjang, Otoritasi para digantikan dengan klik persetujuan data surat (tombol diteruskan)
- Surat yang dikembalikan oleh Otoritas persetujuan diatasnya, maka data surat kembali pada akun pembuat surat pertama kali (staf/pejabat administrator)
- Sebelum surat disahkan oleh pejabat yang berwenang, data surat akan dikoreksi oleh operator pusat (dalam hal ini para sekretaris sesuai dengan kedudukan pejabat)
- Tugas operator pusat adalah memastikan kebenaran isian tujuan surat (berwarna biru sesuai dengan kode jabatan) dan isian lain seperti klasifikasi masalah
- Pejabat yang berwenang melakukan Pengesahan surat dengan Pasword yg telah di otorisasi oleh Balai Sertifikat Tanda Tangan Elektronik pada Badan Siber dan Sandi Nasional sebagai bagian keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik
- Nota dinas bertanda tangan eselon 3 dan pejabat fungsional pelaksana anggaran masih mempergunakan metode sebelumnya (belum secara elektronik)
Kesebelas poin catatan termaksud merupakan bagian kecil untuk mengawal pelaksanaan persuratan elektronik di lingkungan Ditjen Migas. Berharap menjadi catatan yang dapat diperhatikan bagi para pelaku persuratan.
Lepas dari rapat televideo, yang juga diakhiri sambutan oleh Bapak Sesditjen, berbagai pertanyaan pun meluncur ke gawai ku. Perubahan sistem persuratan yang menjadi topik rapat televideo di rabu kemaren (15 April 2020), masih harus dimonitor dari kesiapan sarana aplikasi.
Di kamis sore, 16 April 2020, melelalui informasi dari petugas surat di Sekretariat Sesditjen Migas, telah diterima konsep surat elektronik. Konsep surat dinas yang akan dimintakan persetujuan pimpinan tinggi pratama urusan dukungan manajemen internal di Ditjen Migas.
Begitu pula di petang hari, saat petugas persuratan di Sekretariat Direktur Jenderal menyampaikan bahwa telah masuk konsep surat yang akan disyahkan oleh Plt. DIRJEN.
Selain koordinasi dengan para operator sebagai gerbang sebelum konsep surat masuk ke akun pejabat tinggi, aku pun mengkonfirmasi alur penyusunan surat ke Pranata Komputer unit Pusdatin.
Hasil koordinasi memastikan kembali sistem penomoran dan alur keluar konsep surat. Berikut poin penomoran surat yang berlaku selama ini di Ditjen Migas
- Penomoran Naskah dinas di lingkungan Ditjen Migas berurut terkecuali bentuk Korespondensi internal (Nota Dinas)
- Landasan pengurutan nomor dari unit informasi jenis naskah dinas
- Argo nomor dimulai sejak pimpinan tinggi melakukan Pengesahan naskah dinas
- Asas sentralisasi persuratan pada Ditjen Migas diterjemahkan melalui pembagian peran operator pusat dan pejabat pengawas urusan ketatausahaan ke peran para petugas surat pada sekretariat pimpinan tinggi.
- Sebagai wujud pelaksanaan fungsi sentralisasi persuratan, maka user pengawas berhak atas data arsip surat keluar yang telah diterbitkan otomatis secara database.
Rabu, 20 Mei 2020
tata naskah dinas
Tatalaksana Surat
Tatalaksana Surat berkembang menjadi Tata Persuratan yang akhirnya menjadi Tata Naskah Dinas sebagai acuan dalam komunikasi kedinasan secara tertulis.
Di Kementerian ESDM, acuan komunikasi kedinasan mencatatkan delapan generasi sejak tahun 1971 kemudian diubah kembali pada tahun 1978, diperbaharui di tahun 1986 lanjut ke tahun 1998 diubah pada tahun 2001, dicabut di tahun 2006, sempat bertahan cukup lama hingga terbit versi 2015 dan terbaharui kembali saat ini, tahun 2020.
Sampai dengan tahun 2001 penetapan melalui Keputusan Menteri (Kepmen). Sedangkan selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen). Sejak 1998, Tatalaksana Surat berubah menjadi Tata Persuratan dan sejak tahun 2015 menjadi Tata Naskah Dinas.
Kini, acuan komunikasi kedinasan secara tertulis tersebut sangat terpengaruh oleh pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Pengaruh termaksud bukan saja hanya berkedudukan sebagai paradigma baru, namun menjadi kebutuhan.
Terlebih penetapan metode Bekerja Dari Rumah atau WFH yang diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020. Praktis tata naskah dinas dengan pemanfaatan teknologi informasi menjadi satu terobosan untuk memenuhi kebutuhan atas kebutuhan komunikasi kedinasan.
Garuda Emas pada Kop Surat
Tulisan kali ini memperdalam simpulan "tidak ada lagi Garuda pada kertas kop yang berwarna hitam". Pun garuda pada kop surat, hanya dapat dipergunakan kepada jabatan tertentu yang salah satunya adalah "Menteri". Berikut tautan tulisan sebelumnya 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/01/garuda-logo-pada-kop-surat/
Pengaturan sebagai Permen ESDM 2/2020 yang kuilustrasikan pada tulisan tautan diatas tentu mendasarkan peraturan perundangan terkait. Sejak 10 tahun yang lalu, telah ada ketentuan Garuda pada kop yang harus diperhatikan. Dua diantaranya adalah warna burung Garuda dan pejabat yang berhak mempergunakan.
Pejabat yang dapat mempergunakan
UU RI No. 24 tahun 2009, Bab IV Bagian Kedua tentang penggunaan lambang negara, pasal 54, lambang negara dapat dipergunakan sebagai kop surat oleh :
- Presiden dan Wakil Presiden RI
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Mahkamah Agung dan Badan Peradilan (Mahkamah Konstitusi)
- Menteri dan Setingkat Menteri
- Gubernur
- Bupati dan Walikota
- Duta Besar, Konsulat Jenderal, kuasa usaha tetap konsul, konsul Jenderal (kepala Perwakilan RI yang berada di luar Negeri)
- Notaris
- Pejabat lain yang ditentukan dengan Undang Undang
Poin ke 11, menarik untuk menjadi bahan tulisan selanjutnya y? Apakah termasuk pejabat pada urusan kepegawaian? Jika demikian, naskah kepegawaian tetap akan terdapat Garuda pada kop surat yang berwarna kuning emas.
Warna Kuning Emas
UU RI No. 24 tahun 2009 Pasal 49 poin c bahwa lambang negara mempunyai warna pokok kuning keemasan untuk seluruh burung Garuda. Warna kuning emas merupakan warna kuning keemasan secara digital mempunyai kadar MHB (Merah 255, hijau 255, biru 0) melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran negara.
Kesimpulan
Kini, melalui Permen ESDM 2/2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ESDM :
- TIdak ada lagi Garuda pada kertas kop yang berwarna hitam pada seluruh burung garuda. Warna pada seluruh burung garuda adalah kuning emas.
- Garuda pada kop surat hanya dipergunakan oleh Menteri (pejabat yg telah ditentukan menurut UU 24/2009).
- Perlu pendalaman kembali terkait pejabat lain yang dapat mempergunakan garuda pada kertas kop sebagmana ditentukan dengan Undang Undang. Apakah termasuk pejabat yang berwenang (PyB), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada urusan manajemen PNS?