Tahun
2005, terbentuklah organisasi yang menamakan Asosiasi arsiparis Indonesia yang
disengkat dengan AAI. Organisasi termaksud merupakan forum komunikasi bagi para
anggota komunitas kearsipan yang terdiri dari Arsiparis, tenaga kearsipan baik
instansi pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD dan pemerhati kearsipan yang
berasal dari masyarakat.
Untuk
kepengurusan nasional periode 2005 – 2010 diketuai oleh Djoko Utomo (sekaligus
sebagai Kepala ANRI pada masa itu). Konggres pada 18 – 20 Mei 2005 menghasilkan
anggaran dasar serta menyusun kode etik arsiparis serta menyusun kepoengurusan
organisasi profesi kearsipan.
Setelah
tahun 2010, ketua AAI digantikan oleh Andi Kasman (kepala pusjibang siskar
ketika itu). Ketika tahun 2011 mengadakan kongres di arsip nasional dengan
membuka keanggotaan pada instansi pusat.
Sebagai
organisasi profesi, terbilang perkembangan sangat lambat. Ketika ketua AAI
diundang pada Seminar kearsipan nasional pada tahun 2012 di UGM,menjawab
pertanyaan dari salah seorang arsiparis daerah. Menurut andi kasman,
perkembangan AAI masih di pusat, untuk diaerah belom dapat maksimal, namun kita
sebagai arsiparis perlu menumbuhkan rasa kepemilikan dan bangga karena
organisasi arsiparis dituangkan dalam Undang undang.
Sebagai
pejabat fungsional, arsiparis termasuk dalam rumpun Jabfung PNS yang tersebut
di dalam Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 1999. Dalam peraturan tersebut
jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tanggungjawab, wewenang
dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu
serta bersifat mandiri. Pengembangan dan peningkatan kualitas serta
profesionalitas jabatan fungsional harus dilakukan dalam bentuk angka kredit dan
tunjangan.
Menilik
dari perkembangan arsiparis sebagai pejabat fungsioal dan arsiparis sebagai
profesi, memiliki umur 11 tahun (sampai dengan tahun 2013) yang dihitung sejak
tahun 2002. Walaupun sejak tahun 1999 telah disebut ke dalam rumpun jabatan fungsional,
namun penetapan arsiparis baru dapat dilaksanakan pada tahun 2002. Melalui
surat Keputusan Menteri Pendayaginaan Aparatur nomor 09/Kep/M.PAN/2/2002
tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya. Dan pada tahun 2004
diperbaharui melalui Kepmen PAN nomor 34/KEP/M.PAN/3/2004 dan 2005 dari bentuk
keputusan menjadi peraturan MENPAN yang merevisi lampiran I dan lampiran II
dengan nomor PER/60/M.PAN/2/2002.
Perkembangan
regulasi untuk profesi arsiparis juga terhitung sangat lamban. Hal tersebut dapat
ditunjukkan dari terbitnya Peraturan Presiden mengenai tunjangan jabatan
fungsional arsiparis pada tahun 2007 serta surat edaran dirjen perbendaharaan
No. SE-77/PB/2007 tentang tunjangan jabatan fungsional arsiparis. Diperlukan
waktu 5 tahun sejak ditetapkan nya keputusan menpan mengenai jabatan fungsional
termaksud untuk mendapatkan payung hukum mengenai tunjangan (jika tunjangan
menjadi dasar pengukuran profesionalitas).
Memang
keberadaan bidang kearsipan jika ditinjau dari perundangan sudah sejak tahun
1971 (sumber UU nomor 7 tahun 1971 tentang pokok pokok kearsipan) namun sejak
saat itu pulalah belum tersebut arsiparis sebagai sebuah profesi/jabatan
fungsional.
Ketidak
sesuaian dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi arsiparis, maka pada
tahun 2009 diterbitkanlah peraturan Menteri PAN untuk mengatur kembali Jabatan
fungsional arsiparis dan angka kreditnya dengan nomor PER/3/M.PAN/3/2009.
Pengaturan kembali tersebut menaikan persyaratan kualifikasi pendidikan dari
SMA ke Diploma III untuk menjadi arsiparis.
Sejak
tahun 2009 inilah kemudian pengangkatan sebagai arsiparis untuk Diploma III
bidang Kearsipan langsung mendapatkan kredit poin sedangkan untuk Diploma III
juran non kearsipan dipersyaratkan untuk mengikuti diklat penciptaan arsiparis.
Menurut
informasi dari rekan seprofesi bahwa pengaturan tersebut kembali akan
diperbaharui pada tahun 2013, hal tersebut maklum adanya dikarenakan ketidak
sesuaian dengan perkembangan profesi dan tuntutan pada poin angka kreditnya
(lihat tulisan sebelumnya yang berjudul kritik angka kredit arsiparisterampil).
Banyak
pekerjaan rumah pada bidang kearsipan agar mampu bersaing dengan profesi pada
bidang lainnya. Selain regulasi atau pengaturan pemerintah mengenai jabatan,
angka kredit dan tunjangan jabatan sampai dengan organisasi profesi, perlu
kiranya menjadi perenungan para arsiparis adalah peran aktif dalam mewarnai
bidang kehidupan dengan kearsipan.
Kearsipan
dapat dibawa kepada ranah budaya, manajemen atau administrasi public dan Negara
sampai dengan informasi untuk berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Jika kita amati, berapa pemberitaan mengenai kearsipan?, apa saja
yang diberikatan tentang kearsipan?, dan tulisan dan pendapat arsiparis mana
yang menjadi aspirasi wakil dari para ahli.
Jika
pakar kearsipan UGM Machmoed effendi pernah berpendapat bahwa perkembangan
kearsipan di Indonedia masih terpaku pada pengelolaan saja, bagaimana mengenai
penelitian kearsipan untuk mengembangkan bidang kearsipan. Para arsiparis
dituntut untuk aktif dalam menulis di media baik cetak, media online, televise
atau media tulisan majalah terbitan periodic baik di lembaga kearsipan, intansi
pemerintah sampai dengan lembaga pendidikan yang membuka program kearsipan.
Disisi
pengelolaan saja masih terbilang mulai membaik yang dimulai dari apresiasi baik
pimpinan organisasi sampai dengan pegawai. Contoh kasus penyidikan oleh
pemeriksa baik internal organisasi maupun ekternal mempergunakan data
berdasarkan arsip. Inspektorat jenderal pada suatu instansi sampai dengan
penyidik perkara seperti KPK mendasarkan kegiatan pemeriksaan dan penyidikan
dari salah satu sumber yakni arsip yang tercipta dari suatu kegiatan.
Masih
teringat dan trerdengar belum ala mini di masyarakat melalui pemebritaan bahwa
Tim KPK mengobrak abrik ruang penyimpnanan arsip Polantas POLRI dan Kementerian
Pemudan dan olah raga. Mendasarkan dengan arsip yang ditemukan, rtelah
ditetapkan tersangka.
Menjadi
pintu masuk bagi seorang yang berprofesi sebagai arsiparis untuksegera membuka
pintu dalam berperan aktif dalam memberikan dukungan manajemen teknis suatu
organisasi atau sampai dengan menyajikan iformasi yang bersumber dari arsip
secara periodic kepada public (tuntutunan era keterbukaan informasi public)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar