Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 29 Mei 2013

Analisa Kebijakan Perpres 2012 dan Permenpan 2009 terkait jabatan fungsional arsiparis


1.   PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Isu yang masih baru pada tahun 2013 ini adalah tentang  perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya. Perubahan tersebut masih digodok oleh Tim dari ANRI.

Isu tersebut dibarengi dengan ramainya perbincangan mengenai  Perpres  No. 42 tahun 2012 tentang perpanjangan masa pensiun arsiparis madya dari 56 tahun menjadi 60 tahun. Peluang untuk mempertahankan jabatan menjadi sangat terbuka. Namun disisi lain hal tersebut menjadi permasalahan bagi Pembina kepegawaian jika permen PAN menemukan kasus yang belum tersurat secara jelas dan bagaimana implementasinya.

Apakah kejelasan tujuan dari kebijakan perpanjangan pensiun untuk arsiparis madya menjadi 60 tahun. Apa yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Apakah Kebijakan membawa perubahan perilaku yang lebih baik serta dapat memajukan bidang kearsipan. Atau hanya menjadi sarana dan alat pada kelompok ternetu untuk mencapai tujuan mereka.

Arsiparis sebagai alat selama ini dijalani karena dapat menjadi batu loncatan/sarana akselerasi pangkat dan golongan ruang. Dan ketika telah sampai pada pangkat golongan yang memungkinkan untuk menjadi pejabat struktural, mengkondisikan untuk pembebasan sementara sebagai arsiparis. Dalih diangkat menjadi pejabat structural memperkosa profesionalitas sebagai arsiparis.

Implementasi kebijakan pembebasan sementara dalam jabatan arsiparis yang sering mampir ditelinga kita adalah ketika seorang arsiparis penyelia peƱata tingkat I golongan ruang III/d telah diangkat menjadi pejabat struktural eselon IV.

Namun tak jarang kita temukan bahwa Seorang arsiparis penata tingkat 1 golongan III/d dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya yang tidak mengumpulkan angka kredit minimal 10 dari tugas pokok dapat tidak diterbitkan SK pemberhentian jabatan fungsional arsiparis.

Kebijakan pemberhentian dari jabatan arsiparis sering dilupakan oleh unit kerja Pembina kepegawaian. Lengahnya dalam pembinaan kepegawaian ketika seseorang menjalani pembebasan sementara dikarenakan menjadi pejabat struktural yang melebihi satu tahun.  Akibatnya dapat terjadi seorang menjadi pejabat struktural yang mendapat SK pemberhentian sementara dari jabatan arsiparis dapat mengajukan untuk dilakukan pengangkatan kembali.

1.2 Tinjauan Teoritis
Tinjauan teoritis yang dipergunakan penulis dalam membasah adalah Tahapan dalam proses Implementasi kebijakan menurut Sabartier dan Mazmanian. Tahapan tersebut antara lain adalah output kebijakan dari organisasi pelaksana, kepatuhan target terhadap output kebijakan, hasil nyata kebijakan, diterimanya hasil tersebut dan revisi kebijakan

Tahap - tahap implementasi suatu kebijakan akan dipengaruhi oleh 2 faktor. Factor yang pertama adalah Daya dukung peraturan dan faktor yang kedua adalah variable non peraturan. Daya dukung peraturan terdiri atas kejelasan dan konsistensi tujuan, teori kausal yang memadai, sumber dana yang cukup, integritas organisasi pelaksana dan diskresi pelaksana

Sedangkan variable non peraturan terdiri atas kondisi sosio, ekonomi dan teknologi, dukungan public, sikap dan sumberdaya dari kelompok sasaran, dukungan pejabat yang lebih tinggi, serta komitmen dan kualitas

1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis mengangkat permasalahan bagaimanakah implementasi kebijakan Perpres perpanjangan batas usia pensiun untuk arsiparis madya

2.   PEMBAHASAN
2.1 Output, kepatuhan, dan hasil nyata kebijakan
Peraturan Presiden tentang perpanjangan BUP arsiparis madya memberikan penghargaan kepada jabatan fungsional yang telah memberikan pengabdian kepada profesionalitas. Selain itu output yang diharapkan adalah memperkuat bidang kearsipan dimana secara kuantitatif tidak banyak arsiparis Pembina utama madya. Masih dibutuhkannya pemikiran dan kiprah para arsiparis Pembina utama madya dalam memajukan bidang kearsipan.

Output tersebut diatas harus dipertanyakan kepada lembaga/kementerian sebagai pelaksana dari kebijakan apakah mendapatkan kepatuhan. Kepatuhan yang dapat diukur adalah hasil nyata bahwa seorang arsiparis Pembina utama madya dapat memberikan sumbangsih pada lembaga/kementerian terkait dalam bidang kearsipan.

Jika yang terjadi di unit lembaga/kementerian bahwa apresiasi serta perkembangan bidang kearsipan masih di bawah rata rata, dapat disebut maksud dari tujuan kebijakan BUP arsiparis madya tidak konsisten dalam mencapai tujuannya.

2.2 Daya dukung peraturan
2.2.1 Sumber dana yang cukup
Pembangunan bidang kearsipan mustahil dapat berhasil tanpa ada sumber pendanaan yang cukup. Seringnya ditemukan dana yang terbatas dalam bidang kearsipan akan mengakibatkan tawar menawar dari suatu kebijakan.  dari nilai tawar yang disodorkan akan dijadikan sumber pendanaan bagi bidang kearsipan. Maka tak proses implementasi dari suatu kebijakan menemukan titik ouput nyata dari sebuah tawar menawar.

Akselesari dari tujuan kebijakan BUP terkait sumbangsih yang nyata melalui pendanaan pada bidang kearsipan akan menjadi pilihan organisasi Pembina. Akselerasi tersebut sangat nyata dan menjadi pilian.

2.2.2 Integritas organisasi pelaksana
Baik organisasi Pembina maupun organisasi yang dibina akan mengeluarkan jurus jurus tertentu demi tujuan yang telah ditetapkan. Bagi instansi Pembina (ANRI), jika memang memungkinkan untuk  mengkomunikasikan kebijakan dengan baik dan tidak menyalahi koridor organisasi pelaksana, maka integritas organisasi tetap akan terjaga.

Pada proses komunikasi organisasi inilah yang menjadi kunci bahwa integritas dari organisasi pelaksana tidak akan juga terganggu. Begitu sebaliknya dalam komunikasi terdapat intergritas yang mengganggu, maka baik organisasi Pembina maupun organisasi pelaksana akan memperhatikan hal tersebut.

2.2.3 Teori kausal
Ada dasar dasar kenapa suatu peraturan harus tetap ditegakkan, dan juga ada pula pengecualian. Untuk tetap mempertahankan maksud dari suatu peraturan maka akan ditinjau dari tujuan suatu kebijakan. implementasi kebijakan pemberhentian yang tidak dilakukan oleh Pembina kepegawaian akan menjadi celah. Celah sehingga contoh usulan pengangkatan kembali dari pemberhentian sementara akan diusulkan dengan disponsori pejabat yang lebih tinggi

2.3 Variabel non peraturan
2.3.1 Sikap kelompok sasaran
Sikap dan anggapan para arsiparis mengenai kebijakan BUP masih bersifat biasa biasa saja. Artinya tidak terdapat euphoria berlebih dari kebijakan, dikarenakan penilaian arsiparis Pembina utama madya berada di ANRI dan untuk angka kreditnya pun masih susah untuk dikumpulkan.

Sisi yang lain, para arsiparis merasa bangga karena terdapat penghargaan atas pembelaan kepada profesionalitas kearsipan. Arsiparis akan merasa tertantang dengan penghargaan tersebut. Jika ternyata ada satu atau dua orang yang telah mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut maka akan mendongkrak motifasi arsiparis.

2.3.2 Dukungan pejabat yang lebih tinggi
Pada variable ini, penulis berpendapat bahwa ada hal positif. Hal positif adalah terjadi peningkatan apresiasi pada kompetensi arsiparis. Tidaklah merasa kecil hati bahwa seorang arsiparis akan mendapat dukungan menuju jabatan strategis. Hal tersebut terlepas dari komitmen dan tujuan dari pejabat yang lebih tinggi dalam memberikan dukungan.

2.3.3 Kondisi sosial, ekonomi dan teknologi
Derasnya informasi sebagai akibat dari teknologi informasi membawa dampak yang signifikan pada stabilitas keadaan social. Organisasi pelaksana akan terasa mudah untuk menelusuri praktek praktek ketidak konsistenan dalam pelaksanaan suatu keputusan. Hal tersebut dapat dimungkinkan untuk mencontek suatu kasu sehingga menjadi justifikasi. Apakah kemudian dengan meloloskan satu orang dapat menghentikan langkah orang yang lain, begitupun sebaliknya.

3.   KESIMPULAN

Implementasi kebijakan Perpres perpanjangan batas usia pensiun untuk arsiparis madya tahun 2012 pada tataran ouput kebijakan dari ANRI dipergunakan untuk mendukung pembangunan bidang kearsipan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Implementasi kebijakan Perpres perpanjangan batas usia pensiun untuk arsiparis madya tahun 2012 pada tataran kepatuhan target terhadap ouput kebijakan membawa dampak pembinaan kepegawaian dan organisasi. Memungkinkannya usulan unit Pembina kepegawaian ke ANRI untuk mendapat rekomendasi menjadi jalan yang ditempuh jika patuh terhadap output kebijakan termaksud. Jalan mengkomunikasikan kepatuhan terhadap aturan pelaksana Perpres perpanjangan batas usia pension harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum diterbitkannya rekomendasi dari ANRI. Pada aturan ini sebetulnya mengharap kesadaran dari kelompok sasaran atau arsiparis patuh kepada Permenpan termaksud.

Implementasi kebijakan Perpres perpanjangan batas usia pensiun untuk arsiparis madya tahun 2012 pada tataran hasil nyata output kebijakan memunculkan konflik, tawar menawar, serta persuasive. Birokrat tingkat atas dan bawah dan kelompok arsiparis justru lebih intensif memperjuangkan kepentingan masing masing. Bukannya mendukung perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi arsiparis.

4.   SARAN
  1. Perlu adanya penyelarasan tujuan kebijakan dengan aturan pelaksanaan. Perlu segera dilaksanakan Revisi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya  untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan Perpres perpanjangan batas usia pensiun untuk arsiparis madya tahun 2012;
  2. Pada sisi pembinaan kepegawaian, harus segera menerbitkan SK Pemberhentian TETAP (BUKAN SEMENTARA) dari jabatan arsiparis sesuai pasal 32 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya;
  3. Revisi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya perlu memasukan klausul tidak dapat diangkat kembali setelah diberhentikan dalam jabatan arsiparis;
  4. Revisi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya memasukan bab tersendiri mengenai pengangkatan kembali ke dalam jabatan arsiparis dengan kriteria yang ketat mendukung komitmen dan kualitas tujuan pembangunan pada bidang kearsipan;
  5. Kode etik arsiparis dalam membangun profesionalitas seperti loyal terhadap profesi harus juga dimasukkan dalam revisi aturan termaksud.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

apik dan menarik utk disimak. 'cumen' foto yang ditampilkan kok ga nyambung mas nurul?

Anonim mengatakan...

apik dan menarik utk disimak. 'cumen' kok foto yang ditampilkan ga nyambung ya om?

nurulmuhamad mengatakan...

foto itu berisikan calon calon arsiparis lo....hanya saja tak mengerjakan arsip. alias para calon arsiparis sedang berbuka bersama