1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Isu yang masih baru pada tahun 2013 ini
adalah tentang perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka
kreditnya. Perubahan tersebut masih digodok oleh Tim dari ANRI.
Isu tersebut dibarengi dengan ramainya
perbincangan mengenai Perpres No. 42 tahun 2012 tentang perpanjangan masa pensiun
arsiparis madya dari 56 tahun menjadi 60 tahun. Peluang untuk mempertahankan
jabatan menjadi sangat terbuka. Namun disisi lain hal tersebut menjadi permasalahan
bagi Pembina kepegawaian jika permen PAN menemukan kasus yang belum tersurat
secara jelas dan bagaimana implementasinya.
Apakah kejelasan
tujuan dari kebijakan perpanjangan pensiun untuk arsiparis madya menjadi 60
tahun. Apa yang melatarbelakangi kebijakan tersebut. Apakah Kebijakan membawa
perubahan perilaku yang lebih baik serta dapat memajukan bidang kearsipan. Atau
hanya menjadi sarana dan alat pada kelompok ternetu untuk mencapai tujuan
mereka.
Arsiparis sebagai alat selama ini dijalani
karena dapat menjadi batu loncatan/sarana akselerasi pangkat dan golongan
ruang. Dan ketika telah sampai pada pangkat golongan yang memungkinkan untuk
menjadi pejabat struktural, mengkondisikan untuk pembebasan sementara sebagai
arsiparis. Dalih diangkat menjadi pejabat structural memperkosa profesionalitas
sebagai arsiparis.
Implementasi kebijakan pembebasan sementara
dalam jabatan arsiparis yang sering mampir ditelinga kita adalah ketika seorang
arsiparis penyelia peƱata tingkat I golongan ruang III/d telah diangkat menjadi
pejabat struktural eselon IV.
Namun tak jarang kita temukan bahwa Seorang
arsiparis penata tingkat 1 golongan III/d dalam jangka waktu satu tahun sejak
dibebaskan sementara dari jabatannya yang tidak mengumpulkan angka kredit minimal
10 dari tugas pokok dapat tidak diterbitkan SK pemberhentian jabatan fungsional
arsiparis.
Kebijakan pemberhentian dari jabatan
arsiparis sering dilupakan oleh unit kerja Pembina kepegawaian. Lengahnya dalam
pembinaan kepegawaian ketika seseorang menjalani pembebasan sementara
dikarenakan menjadi pejabat struktural yang melebihi satu tahun. Akibatnya dapat terjadi seorang menjadi
pejabat struktural yang mendapat SK pemberhentian sementara dari jabatan
arsiparis dapat mengajukan untuk dilakukan pengangkatan kembali.
1.2 Tinjauan
Teoritis
Tinjauan teoritis yang dipergunakan penulis
dalam membasah adalah Tahapan dalam proses Implementasi kebijakan menurut Sabartier dan Mazmanian. Tahapan tersebut antara lain adalah output kebijakan
dari organisasi pelaksana, kepatuhan target terhadap output kebijakan, hasil
nyata kebijakan, diterimanya hasil tersebut dan revisi kebijakan
Tahap - tahap implementasi suatu kebijakan
akan dipengaruhi oleh 2 faktor. Factor yang pertama adalah Daya dukung
peraturan dan faktor yang kedua adalah variable non peraturan. Daya dukung
peraturan terdiri atas kejelasan dan konsistensi tujuan, teori kausal yang
memadai, sumber dana yang cukup, integritas organisasi pelaksana dan diskresi
pelaksana
Sedangkan variable non peraturan terdiri
atas kondisi sosio, ekonomi dan teknologi, dukungan public, sikap dan
sumberdaya dari kelompok sasaran, dukungan pejabat yang lebih tinggi, serta
komitmen dan kualitas
1.3 Rumusan
Masalah
Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis
mengangkat permasalahan bagaimanakah implementasi kebijakan Perpres
perpanjangan batas usia pensiun untuk arsiparis madya
2. PEMBAHASAN
2.1 Output,
kepatuhan, dan hasil nyata kebijakan
Peraturan Presiden tentang perpanjangan BUP
arsiparis madya memberikan penghargaan kepada jabatan fungsional yang telah
memberikan pengabdian kepada profesionalitas. Selain itu output yang diharapkan
adalah memperkuat bidang kearsipan dimana secara kuantitatif tidak banyak
arsiparis Pembina utama madya. Masih dibutuhkannya pemikiran dan kiprah para
arsiparis Pembina utama madya dalam memajukan bidang kearsipan.
Output tersebut diatas harus dipertanyakan
kepada lembaga/kementerian sebagai pelaksana dari kebijakan apakah mendapatkan
kepatuhan. Kepatuhan yang dapat diukur adalah hasil nyata bahwa seorang
arsiparis Pembina utama madya dapat memberikan sumbangsih pada
lembaga/kementerian terkait dalam bidang kearsipan.
Jika yang terjadi di unit
lembaga/kementerian bahwa apresiasi serta perkembangan bidang kearsipan masih
di bawah rata rata, dapat disebut maksud dari tujuan kebijakan BUP arsiparis
madya tidak konsisten dalam mencapai tujuannya.
2.2 Daya
dukung peraturan
2.2.1 Sumber dana yang cukup
Pembangunan bidang kearsipan mustahil dapat
berhasil tanpa ada sumber pendanaan yang cukup. Seringnya ditemukan dana yang
terbatas dalam bidang kearsipan akan mengakibatkan tawar menawar dari suatu
kebijakan. dari nilai tawar yang
disodorkan akan dijadikan sumber pendanaan bagi bidang kearsipan. Maka tak proses
implementasi dari suatu kebijakan menemukan titik ouput nyata dari sebuah tawar
menawar.
Akselesari dari tujuan kebijakan BUP
terkait sumbangsih yang nyata melalui pendanaan pada bidang kearsipan akan
menjadi pilihan organisasi Pembina. Akselerasi tersebut sangat nyata dan
menjadi pilian.
2.2.2 Integritas organisasi pelaksana
Baik organisasi Pembina maupun organisasi
yang dibina akan mengeluarkan jurus jurus tertentu demi tujuan yang telah
ditetapkan. Bagi instansi Pembina (ANRI), jika memang memungkinkan untuk mengkomunikasikan kebijakan dengan baik dan
tidak menyalahi koridor organisasi pelaksana, maka integritas organisasi tetap
akan terjaga.
Pada proses komunikasi organisasi inilah
yang menjadi kunci bahwa integritas dari organisasi pelaksana tidak akan juga
terganggu. Begitu sebaliknya dalam komunikasi terdapat intergritas yang
mengganggu, maka baik organisasi Pembina maupun organisasi pelaksana akan
memperhatikan hal tersebut.
2.2.3 Teori kausal
Ada dasar dasar kenapa suatu peraturan
harus tetap ditegakkan, dan juga ada pula pengecualian. Untuk tetap
mempertahankan maksud dari suatu peraturan maka akan ditinjau dari tujuan suatu
kebijakan. implementasi kebijakan pemberhentian yang tidak dilakukan oleh
Pembina kepegawaian akan menjadi celah. Celah sehingga contoh usulan pengangkatan
kembali dari pemberhentian sementara akan diusulkan dengan disponsori pejabat
yang lebih tinggi
2.3 Variabel
non peraturan
2.3.1 Sikap kelompok sasaran
Sikap dan anggapan para arsiparis mengenai
kebijakan BUP masih bersifat biasa biasa saja. Artinya tidak terdapat euphoria
berlebih dari kebijakan, dikarenakan penilaian arsiparis Pembina utama madya
berada di ANRI dan untuk angka kreditnya pun masih susah untuk dikumpulkan.
Sisi yang lain, para arsiparis merasa
bangga karena terdapat penghargaan atas pembelaan kepada profesionalitas
kearsipan. Arsiparis akan merasa tertantang dengan penghargaan tersebut. Jika
ternyata ada satu atau dua orang yang telah mendapatkan manfaat dari kebijakan
tersebut maka akan mendongkrak motifasi arsiparis.
2.3.2 Dukungan pejabat yang lebih tinggi
Pada variable ini, penulis berpendapat
bahwa ada hal positif. Hal positif adalah terjadi peningkatan apresiasi pada
kompetensi arsiparis. Tidaklah merasa kecil hati bahwa seorang arsiparis akan
mendapat dukungan menuju jabatan strategis. Hal tersebut terlepas dari komitmen
dan tujuan dari pejabat yang lebih tinggi dalam memberikan dukungan.
2.3.3 Kondisi sosial, ekonomi dan teknologi
Derasnya informasi sebagai akibat dari
teknologi informasi membawa dampak yang signifikan pada stabilitas keadaan social.
Organisasi pelaksana akan terasa mudah untuk menelusuri praktek praktek ketidak
konsistenan dalam pelaksanaan suatu keputusan. Hal tersebut dapat dimungkinkan
untuk mencontek suatu kasu sehingga menjadi justifikasi. Apakah kemudian dengan
meloloskan satu orang dapat menghentikan langkah orang yang lain, begitupun
sebaliknya.
3. KESIMPULAN
Implementasi kebijakan Perpres perpanjangan
batas usia pensiun untuk arsiparis madya tahun 2012 pada tataran ouput
kebijakan dari ANRI dipergunakan untuk mendukung pembangunan bidang kearsipan
kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Implementasi kebijakan Perpres perpanjangan
batas usia pensiun untuk arsiparis madya tahun 2012 pada tataran kepatuhan
target terhadap ouput kebijakan membawa dampak pembinaan kepegawaian dan
organisasi. Memungkinkannya usulan unit Pembina kepegawaian ke ANRI untuk
mendapat rekomendasi menjadi jalan yang ditempuh jika patuh terhadap output
kebijakan termaksud. Jalan mengkomunikasikan kepatuhan terhadap aturan
pelaksana Perpres perpanjangan batas usia pension harus dipenuhi terlebih
dahulu sebelum diterbitkannya rekomendasi dari ANRI. Pada aturan ini sebetulnya
mengharap kesadaran dari kelompok sasaran atau arsiparis patuh kepada Permenpan
termaksud.
Implementasi kebijakan Perpres perpanjangan
batas usia pensiun untuk arsiparis madya tahun 2012 pada tataran hasil nyata
output kebijakan memunculkan konflik, tawar menawar, serta persuasive. Birokrat
tingkat atas dan bawah dan kelompok arsiparis justru lebih intensif
memperjuangkan kepentingan masing masing. Bukannya mendukung perkembangan
profesi dan tuntutan kompetensi arsiparis.
4. SARAN
- Perlu adanya penyelarasan tujuan kebijakan dengan aturan pelaksanaan. Perlu segera dilaksanakan Revisi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan Perpres perpanjangan batas usia pensiun untuk arsiparis madya tahun 2012;
- Pada sisi pembinaan kepegawaian, harus segera menerbitkan SK Pemberhentian TETAP (BUKAN SEMENTARA) dari jabatan arsiparis sesuai pasal 32 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya;
- Revisi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya perlu memasukan klausul tidak dapat diangkat kembali setelah diberhentikan dalam jabatan arsiparis;
- Revisi Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan
Fungsional Arsiparis dan angka kreditnya memasukan bab tersendiri mengenai
pengangkatan kembali ke dalam jabatan arsiparis dengan kriteria yang ketat
mendukung komitmen dan kualitas tujuan pembangunan pada bidang kearsipan;
- Kode etik arsiparis dalam membangun profesionalitas seperti loyal terhadap profesi harus juga dimasukkan dalam revisi aturan termaksud.
3 komentar:
apik dan menarik utk disimak. 'cumen' foto yang ditampilkan kok ga nyambung mas nurul?
apik dan menarik utk disimak. 'cumen' kok foto yang ditampilkan ga nyambung ya om?
foto itu berisikan calon calon arsiparis lo....hanya saja tak mengerjakan arsip. alias para calon arsiparis sedang berbuka bersama
Posting Komentar