Peraturan MESDM tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
Minyak dan Gas Bumi mempunyai seri/jenis Pemeriksaan Teknis dan Pengujian
Instalasi dan Peralatan Hulu Migas. Seri tersebut salah satunya terdiri dari
berkas Surat Izin Mendirikan dan
Menggunakan Gudang/Kontainer Penyimpan Bahan Peledak.
Berkas tersebut mempunyai masa simpan aktif selama 5 (lima tahun). Dengan
dasar masa simpan tersebut subdit keselamatan hulu migas direktorat teknik dan
lingkungan migas wajib menyimpan selama lima tahun. Masa simpan inaktif selama
1 tahun dan selanjutnya berkas tersebut dinilai kembali apakah diperlukan untuk
disimpan atau dimusnahkan.
Pada prakteknya, subdit keselamatan hulu migas sudah tidak memerlukan
lagi berkas tersebut. Hal tersebut diperoleh pada berkas tahun 2011 telah
diserahkan kepada unit kearsipan Ditjen Migas.
Pemahaman kontek kegiatan yang
menghasilkan berkas termaksud yakni:
Kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi migas memerlukan bahan peledak yang cukup besar
antara lain sebagai sumber getar pada kegiatan survei seismik, untuk logging
dan perforasi pemotongan konduktor serta pemotongan pipa, dll. Mengingat keberadaan bahan peledak sensitif
maka pada penyimpanannya perlu adanya usaha menjamin keselamatan migas.
Pembinaan
untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan mengenai
keselamatan migas serta meningkatkan keterampilan, kewaspadaan dan rasa
tanggung jawab
menjadi dasar pemeriksaan keselamatan migas terhadap tata cara
penyimpanan dan pemakaian bahan peledak dalam instalasi gudang bahan peledak
secara berkala.
Pemeriksaan
keselamatan migas termaksud meliputi: lokasi
pendirian gudang/kontainer; konstruksi
gudang/kontainer; dan sarana pengamanan gudang/kontainer.
Setelah
diadakan pemeriksaan keselamatan migas dan evaluasi dokumen, Direktur Teknik
dan Lingkungan Migas menerbitkan Surat Izin Mendirikan dan Menggunakan
Gudang/Kontainer Penyimpan Bahan Peledak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar