PENDAHULUAN
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jadwal
Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setiap
satuan organisasi di lingkungan KESDM mempedomani dalam penyusutan arsip
keuangan. Dan berdasarkan pasal 5, setiap satuan organisasi di lingkungan KESDM
wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal KESDM sebagai unit Pembina
Kearsipan KESDM.
Dalam
mengartikan arsip keuangan berikut beberapa definisi yang tersebut dalam
peraturan termaksud
o Arsip Keuangan adalah arsip
yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan/fiscal sehubungan pelaksanaan
kegiatan administrasi keuangan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan pertanggungjawaban
o JRA Keuangan KESDM adalah
Jadwal retensi mengenai arsip kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan
Kementerian ESDM yang berisi jenis arsip, retensi dan keterangan yang berisi
rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnakhan, dinilai kembalu
atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan
penyelamatan arsip keuangan di lingkungan KESDM
o Jenis arsip adalah kelompok
dokumen yang diatur dalam suatu system pemberkasan tertentu atau dipertahankan
sebagai satuan unit karena mereka tercipta dari kesamaan proses akumulasi dan
pemberkasan, kesamaan aktivitas, memiliki bentuk khusus atau karena beberapa
keterkaitan erat lain yang muncul dari penerimaan, penciptaau atau
penggunaannya
o Retensi arsip adalah jangka
waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip
Sebagai
pedoman, peraturan tersebut menjadi petunjuk laksana bagi unit kearsipan di
lingkungan KESDM yakni Sekjen ESDM, Ditjen Migas, Ditjen Ketenagalistrikan,
Ditjen Mineral dan Batubara, Ditjen EBTKE, Badan Geologi, Badan Litbang, dan
Badan Diklat.
Permasalahan
kearsipan di lingkungan KESDM, seolah berkurang karena ditetapkan peraturan
tentang JRA keuangan sebagai pedoman dalam pengurangan jumlah arsip. Sebagaimana
di Ditjen MIgas pertumbuhan arsip keuangan pada setiap tahunnya kurang lebih
300 boks (ukuran boks 20). Jika akumulasi rata rata arsip harus disimpan 5
tahun, berarti terdapat 1500 boks arsip yang harus disimpan. Hal tersebut
menunjukkan bahwa tingginya tingkat pertumbuhan arsip, akan menimbulkan
permasalahan kurangnya tempat penyimpanan fisik arsip serta kurangnya arsiparis
yang mengelola sampai dengan anggaran kearsipan yang semakin banyak.
Jika
berpijak bahwa adanya suatu kebijakan yang termuat di dalam peraturan adalah
menjadi solusi permasalahan, tulisan ini menetapkan batasan masalah “Apakah JRA
keuangan yang ditetapkan pada tanggal 5 September 2013 oleh menteri ESDM
menjadi kunci jawaban atas permasalahan kearsipan???
PEMBAHASAN
Secara
garis besar, jenis arsip keuangan terbagi menjadi Rencana , Penyusunan,
Pelaksanaan, Pinjaman, Pengelola, Sistem Akutansi, SIMAK BMN, dan Pertanggungjawaban.
Prosentase jenis arsip pelaksanaan anggaran menempati urutan terbanyak diantara
jenis arsip keuangan lainnya.
Jenis
arsip pelaksanaan anggaran yang terbanyak yakni belanja atau lebih seringnya
para arsiparis mengenal SP2D/SPM beserta lampirannya. Terdapat beberapa jenis
SPM/SP2D Belanja yakni belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal.
Beberapa
pertimbangan yang dipergunakan dalam menilai umur simpan suatu arsip adalah
sebagai berikut. Pertimbangan arsip memiliki keterangan musnah ditetapkan
apabila pada masa akhir Retensi Arsip tidak memiliki nilai guna lagi. Pertimbangan
arsip memiliki keterangan permanen apabila arsip dianggap memiliki nilai guna
kesejarahan atau nilai guna skunder. Pertimbangan arsip akan dinilai kembali apabila
arsip dianggap berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jadwal
Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, arsip SP2D
memiliki keterangan dinilai kembali. Berdasar pertimbangan disebutkan bahwa
arsip tersebut dianggap berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
SP2D/SPM untuk jenis belanja pegawai, memiliki masa
aktif selama 1 tahun, dan masa inaktif/tidak dipergunakan secara langsung
selama 5 tahun. Itu artinya arsip SP2D belanja pegawai harus disimpan selama 6
tahun dan memiliki keterangan dinilai kembali.
Penulis berpendapat bahwa keputusan Pertimbangan yang
dipergunakan untuk menilai SP2D/SPM belanja pegawai memiliki potensi sengketa hukum
adalah berlebihan. Jenis arsip berupa daftar gaji, uang makan dan uang lembur,
merupakan aktivitas kewajiban negara memberikan hak kepada pegawai/pejabat atas pengabdiannya. sudah sewajarnya bahwa pegawai diberikan gaji, uang makan serta lembur jika memang melaksanakan. dan juga sudah terdapat sistem administrasi yang berjalan lama atas pemberian hak kepada pegawai/pejabat tersebut. Selain keterangan dinilai kembali yang berlebihan juga SP2D/SPM belanja
pegawai memiliki umur simpan yang terlalu lama yakni 6 tahun.
KESIMPULAN
Pedoman pengurangan arsip sebagaimana tersurat dan
tersirat dalam peraturan tersebut belum menjadi kebijakan yang memberikan
solusi untuk permasalahan, kurangnya tempat penyimpanan fisik arsip, kurangnya
arsiparis pengelola dan minimnya anggaran kearsipan. pedoman yang menyebutkan SP2D/SPM Belanja pegawai justru menjadikan arsip semakin menumpuk dengan kewajiban menyimpan lebih dari 6 tahun.
PENUTUP
Tulisan diatas adalah tulisan kesatu yang akan disusul tulisan kedua dan ketiga serta seterusnya seiring melengkapi
referensi, literatur serta analisa yang lebih komprehensip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar