I.
PENDAHULUAN
Pada tulisan sebelumnya dengan judul yang sama,
penulis mengkaitkan monitoring penggunaan aplikasi system informasi kearsipan dengan
SIKN dan JIKN. Terdapat poin - poin dalam tulisan tersebut yang terkait dengan
implementasi yakni kebijakan, Kelembagaan, Informasi sistem dan jaringan,
sumber daya pendukung, pembinaan, dan penggunaan informasi kearsipan.
Implementasi sistem informasi tersebut memerlukan
waktu dan dukungan perubahan paradigma baik dari pimpinan sampai dengan user
atau pelaksanaan. Jika menengok data
mengenai pembangunan system informasi, dimulai 10 tahun yang lalu sudah banyak
instansi pemerintah khususnya di pusat mengkaji serta dilanjutkan membangun system
informasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan administrasi perkantoran,
keuangan, perencanaan, kepegawaian, asset, perundangan, dan data data lain
terkait tugas tugas subatantif suatu instansi.
Pun tak lepas di bidang kearsipan, banyak programmer yang
telah merancang suatu database serta aplikasi suatu system informasi kearsipan
yang dijual secara komersial atau tidak berbayar. Suatu unit kerja yang
mempunyai kewenangan bidang kearsipan mengusulkan program kerja dan perencanaan
anggaran untuk pembangunan system informasi kearsipan. pembangunan dilakukan
oleh perusahaan penyedia jasa konsultansi
Jika arsip nasional memiliki SIKD, di kementerian
KOMINFO mempunyai SImaya. Niat dan semangat sama untuk mengiplementasikan system
informasi di administrasi perkantoran.
Pun tak berbeda dengan Ditjen Migas dengan membangun
aplikasi Penyimpanan Arsip. Dalam tulisan ini penulis merumuskan masalah sejauh
mana Ditjen Migas mempergunakan system informasi untuk melaksanakan kearsipan?
II.
PEMBAHASAN
Sebelumnya, penulis kembali mereview tulisan tulisan
sebelumnya yang berjudul implikasi otomasi. Pada tulisan tersebut poin poin
yang disampaikan penulis merupakan gambaran umum suatu system informasi
menjalankan perannya di dunia pemerintahan. Kebijakan pemerintah, kebijakan
suatu organisasi, peran arsiparis, proses business suatu kegiatan merupakan
poin dalam tulisan termaksud nyata. Kebijakan dalam bentuk regulasi system informasi
semakin hari semakin baik. Peran arsiparis semakin muncul dalam pembuatan system
informasi
Sistem informasi kearsipan yang menterjemahkan the whole life cycle dan dapat
mengakomodir kebutuhan kearsipan memanglah sulit untuk dilaksanakan, namun
secara terpisah, aplikasi itu terbangun dengan proyek yang diluncurkan di tiap
kementerian atau BUMN walaupun sering target yang diinginkan tidak sesuai harapan.
Di Ditjen Migas, secara umum gambaran aplikasi
penyimpanan arsip pernah disampaikan penulis dalam tulisan yang berjudul Melakukanpemantauan pengelolaan arsip ditjen migas tanggal 29 oktober 2013. Yakni hal
yang telah dilakukan pada tahun 2010.
Secara sekilas catatan penggunaan aplikasi penyimpanan
arsip sampai tahun 2014 adalah sebagai berikut,
1)
aplikasi ini masih dipergunakan secara individu
oleh arsiparis dalam mendata dan menyimpan hasil alihmedia
2)
letak master database dan aplikasi di personal computer/PC
arsiparis, belum di ruang server ditjen migas. hal ini perlu diantisipasi untuk
keamanan data jika suatu waktu PC seorang arsiparis tersebut mengalami
kerusakan.
3)
input data dilakukan dari daftar arsip yang
disusun sebagai hasil proses penataan. Pada kegiatan ini terdapat fasilitas migrasi
data dari excel, namun fasilitas migrasi data sudah tidak dapat dipergunakan
kembali. Untuk itulah input dilakukan
per data dengan metode copy paste dari data excel.
4)
Kolom kolom jendela pemasukan/registrasi antara
lain unit pencipta/unit pengolah, nomor arsip, isi ringkas, bentuk arsip,
media, tingkat perkembangan, lokasi simpan;
5)
Belum terdapat peringatan aplikasi atas kapasitas
data yang dapat diupload kedalam database, dan data upload masih sebatas file pdf.
Untuk itu perlu dikembangkan lagi, misalnya dapat megupload file winrar dan
winzip.
6)
Belum terdapat fasilitas backup dengan metode
interface user. Backup data masih melalui database. Hal ini perlu dikembangkan
sehingga seorang arsiparsi dapat membackup melalui toolbar aplikasi yang
disediakan.
7)
Mesin pencarian di dalam aplikasi masih sangat
sederhana, yakni menelusuri di kolom uraian singkat. Sebaiknya mesin pencarian
dapat menelusri seluruh kolom yang input yang tersedia di dalam aplikasi. Sehingga
mesin pencarian menjadi lebih bagus dan memungkinkan untuk kecepatan pencarian.
8)
Urutan arsip yang terlihat di jendela atau layar
adalah data yang dimasukan terlebih dahulu, sebaiknya urutan data dirubah,
yakni data yang terupdate/terbaru terlihat dilayar aplikasi/menjadi urutan awal
pada jendela atau layar aplikasi.
9)
Aplikasi ini belum menyediakan jenis laporan
yang beragam. Laporan berdasarkan registrasi tidak dapat diakses. Laporan sebaiknya
mempunyai produk daftar arsip yang dapat dimigrasi ke format excel. Daftar arsip berdasar kolom kolom yang tersedia dalam jendela input.
III.
PENUTUP
Demikian laporan yang berjudul Melakukan Monitoring
Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan (2) disusun untuk dapat dipergunakan sebagai bahan angka kredit, serta informasi bagi pejabat struktural yang mempunyai kewenagan bidang kearsipan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar