PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Kegiatan menyeleksi arsip inaktif yang akan disusutkan sama halnya
dengan tahapan dalam penyusutan yakni memilah arsip dari non arsip. Termasuk
non arsip adalah duplikasi yang berlebihan : amplop, map, blanko formulir dan ikutan
lain yang tidak mengandung informasi pelengkap arsip, Menata arsip sesuai
dengan sistem yang digunakan atau berdasarkan fungsi organisasinya, Mendaftar arsip/berkas dan mengelompokan sesuai dengan unit
informasinya, Menilai arsip berdasarkan nilai guna primer dan sekunder dan mengelompokan
arsip ke dalam 3 kategori, yaitu: arsip yang akan disimpan, arsip yang
dimusnahkan, dan arsip yang diserahkan ke dalam daftar arsip.
Penyusutan dengan kegiatan pemindahan antara lain terdiri dari
pemindahan arsip dari unit kerja di lingkungan bagian umum dan kepegawaian,
pemindahan dari gedung plaza centris migas ke gedung ruang sewa ANRI, dan
pemindahan dari ruang sewa ANRI ke pusat arsip KESDM.
2.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan penyeleksian arsip yang akan disusutkan antara lain adalah untuk
efisiensi dan efektivitas kerja, penggunaan ruangan serta penyelamatan
informasi arsip. Yang kedua adalah agar pencipta arsip /lembaga kearsipan dan
pejabat yang bertanggung jawab dapat melakukan penyusutan arsip sesuai dengan
kaedah-kaedah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan
penyeleksian arsip yang akan disusutkan dilaksanakan pada bulan Mei 2014 sampai
dengan Oktober 2014
ISI
LAPORAN
Melaksanakan
penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan
Sebagaimana
yang telah disebutkan di dalam latar belakang bahwa tahapan penyeleksian arsip
yang akan disusutkan, berikut yang dapat kami laporkan;
1. Pemilahan
arsip unit Penerimaan Negara Migas yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2014,
3 Juni 2014 dan 26 - 27 Oktober;
2. Pemilahan
arsip unit Pengembangan Investasi Migas pada tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2014;
3. Pemilahan
arsip surat Direktur Pembinaan Usaha hilir Migas pada tanggal 4 Agustus 2014;
4. Pemilahan
arsip unit pemanfaatan gas bumi (sekarang bernama wilayah kerja non konvensional)
pada tanggal 27 - 28 Agustus 2014;
5. Pada
tanggal 14 Juli , 26 Agustus, mengolah data excel berisi daftar berkas arsip
hukum Ditjen Migas yang tersimpan di Gedung Pusat Arsip KESDM;
6. Tanggal
5 Agustus, 16 September dan 13 Oktober 2014,
memindahkan arsip sebanyak 450 boks (3 kali @150/1 mobil boks X 3 kali) dari
Gedung Plaza centrsi ke Ruang Sewa di Gedung ANRI Jakarta Selatan;
7. Tanggal
16 September dan 20 Oktober 2014 dan Konsep surat bertanda tangan Sesditjen
Migas kepada Kepala Biro Umum KESDM tentang permohonan pemindahan arsip ke
Gedung Pusat Arsip KESDM (terlampir);
8. Tanggal
29 Oktober 2014 membuat konsep laporan kearsipan mengenai penyimpanan arsip di
ANRI kepada Bapak Sesditjen Migas (terlampir).
PENUTUP
Demikian
laporan ini disusun untuk menjadikan bahan evaluasi bagi kepala Subag Tata Usaha
dan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian serta menjadi bukti kerja arsiparis
serta bukti kerja pada Sasaran Kinerja Pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar