Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 20 Januari 2016

Registrasi surat investasi

A. Persoalan
Apakah surat investasi yang telah dilimpahkan kepada PTSP Pusat masih harus dilakukan pencatatan oleh Ditjen Migas?

B. Praanggapan
Praanggapan memuat dugaan yang beralasan berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Peraturan menteri ESDM nomor 23 tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2.    Keputusan Dirjen Migas tentang penunjukkan pejabat/pegawai penugasan di BKPM;
3.    Standar Operasi Prosedur yang berlaku di Ditjen Migas.


C. Fakta yang Mempengaruhi
Fakta yang mempengaruhi adalah dokumen permohonan perijinan diajukan ke kepala BKPM sebagai PTSP Pusat. Bersadasarkan pendelegasian wewenang tersebut, dokumen perijinan menjadi kewajiban PTSP Pusat dalam hal pengelelolaan (pencatatan dan pendokumentasian).

D. Analisis
Pemecahan atau cara bertindak yang pertama adalah melakukan pencatatan surat terhadap formulir checklist yang diterbitkan oleh PTSP pusat pada saat dokumen tersebut sampai ke Ditjen Migas. Yang kedua adalah menyampaikan formulir checklist melalui surat.

E. Simpulan
Kesimpulan telaahan ini adalah pejabat/pegawai yang ditugaskan di BKPM melaksanakan tugasnya dengan sistem kerja BKPM sebagai PTSP Pusat.  Ditjen migas sudah tidak lagi mencatat dan memberikan nomor terhadap dokumen perijinan yang telah dilimpahkan.

F. Saran
Pencatatan formulir checklist yang disampaikan oleh PTSP Pusat ke Ditjen Migas dilaksanakan secara terpusat melalui aplikasi surat di tata usaha Ditjen Migas. Hal tersebut untuk mempermudah penelusuran dokumen perijinan dan penyusunan dokumentasi jumlah perijinan.


Arsiparis Pelaksana Lanjutan


Tidak ada komentar: