Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Sabtu, 21 Agustus 2021

Klasifikasi Pengarsipan


Saudara Tunjung selaku Inspektur Migas mengunggah surat keluar pada aplikasi NADINE tidak hanya memilih kode klasifikasi MG (Minyak dan Gas Bumi), namun dapat mempergunakan kode KP (Kepegawaian) karena isi surat terkait kepegawaian. 

Saudari Anisa selaku petugas registrasi surat masuk menerima surat dari Jogmec yang ditujukan ke Direktorat Hulu Migas. Anisa memilih kode klasifikasi bukan MG (Migas) melainkan yakni DL (Diklat) karena Jogmec menyampaikan undangan diklat teknis. 

Saudara Ahmad selaku staf Kepegawaian, menyimpan rekaman kegiatan perihal diklat, mempergunakan kode klasifikasi DL (Pendidikan dan Latihan) 

Ketiga orang tersebut telah mempergunakan klasifikasi arsip sebagai instrumen wajib dalam pelaksanaan kearsipan. Saudara Tunjung, meski berada di Subdit Keteknikan dan Lingkungan Migas mempergunakan kode klasifikasi bukan hanya MG. 

Begitu juga Saudara Ahmad yang berada pada Sub Bagian Kepegawaian, mempergunakan kode DL. Perihal atau isi surat menjadi dasar penentuan kode klasifikasi Arsip. Sampai disini perlunya internalisasi bersama diantara staf teknis, pengadministrasi umum, staf sekretariat pimpinan dan para pengelola Arsip.

Kode berupa alfa numerik telah disepakati sebagai klasifikasi Arsip. Contohnya, Minyak dan Gas Bumi di kodekan MG. Kode ini akan menjadi titik pertemuan berbagai naskah kedinasan sebagai rekaman kegiatan unit organisasi. 

Hipotesis berbagai kalangan mendudukkan klasifikasi arsip sebagai pertemuan antara rubrik, sisir dan seri. Registrasi surat masuk dengan pemberian klasifikasi diwujudkan dalam nomor agenda. Pun, registrasi surat keluar mencantumkan klasifikasi yang dapat ditengarai pada nomor. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 167 tahun 2020, praktik penentuan klasifikasi Arsip menjadi prasarat atau intrumen dalam pengarsipan. Struktur penomoran agenda masuk dan nomor surat keluar dituntut memenuhi persyaratan atau instrumen klasifikasi Arsip.

Akhirnya, perlunya Internalisasi Klasifikasi Arsip akan memperjelas tinjauan kontek kegiatan yang teridentifikasi numenklatur instansi penerbit/pengirim dan penerima naskah dinas. Ketidaktahuan klasifikasi Arsip terkadang membelenggu kebebasan penentuan klasifikasi Arsip. 

Tidak ada komentar: