"Dokumen dan arsip, adalah harta kami" Tutur Pak Yos, Analis Kebijakan Madya di Direktorat Jenderal Planologi. Dari ruang diorama Pengukuhan Dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Gedung Direktorat Jenderal Planologi Bogor, aku banyak belajar Arsip Peta sejak Zaman Belanda.
Melalui disposisi surat permohonan Studi banding bertanda tangan Sesditjen Migas kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, aku bersama Tim Arsip Migas tenggelam dari berharga nya nilai arsip kawasan hutan di Indonesia.
Menurut Pak Yos, mewakili Kasubdit infodok Direktorat Pengukuhan terdapat empat klaster Arsip Tata Batas dan SK Pelepasan Hutan yakni, peta di Zaman Belanda, BATB atawa Berita Acara Tata Batas, SK Penunjukan, SK Penetapan, dan BTB atau sering dikenal dengan HPH oleh Perusahaan.
Dari keempat klaster tersebut, SK Penetapan bertanda tangan Menteri dengan logo Garuda, merupakan bukti shakhih. Mirip seperti sertifikat, SK Penetapan sering menjadi alat bukti kunci dalam suatu peradilan.
Arsip BATB merupakan hasil kegiatan tata batas, proses ditengah pengukuhan yang melibatkan panitia antara lain instansi terkait, termasuk BPN, dinas, bupati, sampai dengan kepala desa.
Tantangan Pemeliharaan Arsip dan dokumen pada Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan berada pada proses bisnis penandatangan dan penggunaan "Terkadang Arsip yang dipinjam dan distribusi SK Penetapan Hutan terkendala Gedung perkantoran yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan UPT di seluruh Indonesia" tutur bapak Yos, yang berpengalaman pada 12 perkara sengketa agraria sebagai kuasa Kementerian Kehutanan RI.
Secara fisik, pemeliharaan dianggarakan khusus seperti penataan, fumigasi, dan Laminasi terhadap fisik Arsip yang telah lapuk bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Mas Angga, staf Ditkuh menambahkan bahwa sejak tahun 2008, kebutuhan Arsip dan dokumen melatarbelakangi keberadaan Subdit Infodok. Untuk itu sejak tahun 2014, dibangunlah suatu aplikasi yang mendigitalisasi seluruh Arsip yang secara konsep berawal dari Aplikasi Records Center Information System (Recis) versi Pusat Jasa Kearsipan ANRI.
Secara mandiri, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan hutan melalui Subdit Infodok telah menampakkan prestasi kegiatan kearsipan secara ukuran unit pengolah. Meski ketiadaan arsiparis, namun pemeliharaan dokumen dan arsip yang terlihat rapi dengan pemanfaatan aplikasi telah mengkontribusi pencapaian kinerja dalam pelaksanaan fungsi unit kerja direktorat.
Akhirnya, hari ini Kamis 18 November 2021 aku belajar banyak tentang arti "Harta Kami, Arsip dan Dokumen Pengukuhan Hutan Indonesia". Terimakasih atas keramahan Bu Fitri selaku Pelaksana Harian Seksi Informasi mewakili pak Jati, Pak Yos, Mas Angga dan tim pengelola Arsip Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Meski tiada JFT Arsiparis pada Direktorat, pola kerja dan internalisasi pentingnya data, dokumen, dan arsip berhasil menjaga harta warisan bangsa Indonesia berupa Tata batas dan SK Pelepasan Hutan, bahkan telah beranjak ke sistem digitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar