Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Kamis, 08 Mei 2014

Penanganan dokumen / arsip negara yang tersangkut perkara pidana extraordinary crime

Seminar Kearsipan Nasional yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI dan Asosiasi Arsiparis Indonesia pada tanggal 26 Maret 2014 bertenpat di Gedung ANRI Jl. Ampera Raya No.7 Cilandak Jakarta Selatan mengangkat tema penanganan dokumen / arsip negara yang tersangkut perkara pidana extraordinary crime. Pada seminar itu menghadirkan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Para peserta sebagian besar adalah arsiparis baik pemerintah pusat maupun daerah serta perguruan tinggi.

Hal yang dapat dicatat dari paparan Direktur Penindakan KPK dari acara seminar tersebut adalah Pegawai Negeri Merusakkan Bukti, membiarkan orang lain merusak barang bukti, dan membantu merusak barang bukti serta memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
adalah KORUPSI”. Hal ini sesuai dengan Rumusan Pasal 10 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

A. Pegawai Negeri Merusakkan Bukti
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang
5.    Yang dikuasainya karena jabatan

B. Pegawai Negeri Membiarkan Orang lain Merusakkan Bukti adalah korupsi
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimaba disebut pada Pasal 10 huruf a

C. Pegawai Negeri Membantu Orang lain Merusakkan Bukti
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimaba disebut pada Pasal 10 huruf a

D. Pegawai Negeri Memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Memalsu ;
4.    Buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi

Paparan tersebut menjadi catatan kepada arsiparis yang menguasai arsip atau dokumen dikarenakan jabatan nya. Obyek barang yang dikuasai oleh arsiparis untuk dikelola (di simpan, dirawat, dimusnahkan) adalah berupa surat dan daftar. 

Catatan selanjutnya adalah diperlukan koordinasi antara ANRI dan KPK, agar dapat melindungi kegiatan arsiparis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar tidak melanggar dari ketentuan ketentuan yang ada sebagaimana paparan direktur penindakan dalam acara seminar tersebut.


Senin, 05 Mei 2014

Cerita sosialisasi Jabatan Fungsional Arsiparis di Kementerian ESDM (3)

PENDAHULUAN
Tulisan ini adalah kelanjutan cerita yang lalu, mengenai sosialisasi jabatan fungsional arsiparis. Membicarakan mengenai sosialisasi bahwa terdapat beberapa tahapan yang membentuk kegiatan sosialisasi menurut para pakar / ahli. Tahapan yang pertama adalah memperoleh pemahaman. pemahaman yang dibentuk dari sosialisasi Jabatan Fungsional Arsiparis di Kementerian ESDM ya...mendengarkan ceramah dari nara sumber. 

Dengan pemahaman yang diusahakan oleh para arsiparis (mendengarkan ceramah, mencerna, dan memahami) , kemudian dikaitkan dengan tahapan kedua dari sosialisasi maka ouput yang diharapkan adalah pembentukan identitas sebagai seorang arsiparis. 

Pembentukan Identitas arsiparis ini yang menjadi pokok pikiran tulisan ini. Kasubdit Bina Arsiparis ANRI melalui paparan yang berjudul "eksistensi jabatan fungsional arsiparis" mencoba untuk memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi yang kemudian dapat membentuk identitas arsiparis.

RUMUSAN TULISAN
siapakah arsiparis?, bagaimana kedudukan arsiparis?, apakah fungsi dan tugas arsiparis?, apa saja peranan arsiparis?, sampai dengan eksistensi arsiparis dalam reformasi birokrasi menjadi pertanyaan retorik yang hangat dibawakan oleh nara sumber. pertanyaan yang sengaja dilemparkan kepada peserta sosialisasi untuk menelisik pemahaman serta memancing pemahaman arsiparis dari naskah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah.

PEMBAHASAN
Arsiparis adalah Seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan. 
Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian   dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya (Psl 151 ayat (1) PP 28/2012)

Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lbg pemerintah, pemda, lbg pendidikan, prsh, orpol, dan ormas
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sbg alat bukti yang sah
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan per UU an
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfataan arsip yang autentik dan terpercaya.
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas   pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Peranan arsiparis dalam penyelenggaraan kearsipan terdapat dalam perumusan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip. peranan arsiparis terkait dengan kebijakan kearsipan antara lain Menyiapkan dan merumuskan materi muatan peraturan perundang-undangan dalam bidang kearsipan, Menyusun standar kearsipan; dan Menyusun pedoman kearsipan.

Dalam pengelolaan arsip, secara administratif arsiparis berperan dalam Menjamin tercipta, terkelola, dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya dari setiap kegiatan atau peristiwa dari kegiatan yang dilakukan serta Mengelola bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang andal, sistematis, utuh dan menyeluruh sesuai dengan norma, standard dan prosedur

Peran arsiparis pada tinjauan Aspek Hukum dalam pengelolaan arsip antara lain adalah Menjamin tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah terkait dengan pelaksanaan kegiatan lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatanMenjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercayaMenjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, guna menjamin keselamatan menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.

Pada tinjauan aspek pelayanan informasi, peran arsiparis adalah Menentukan kualifikasi arsip dinamis yang termasuk dalam informasi publik; Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya pada badan publik (pemerintah) kepada pengguna yang berhak sesuai dengan standar, prinsip dan kaedah kearsipanMenjamin bahwa arsip dipergunakan oleh orang yang berhak

Dalam manajemen modern, Pengelolaan organisasi dengan efektif dan efisien hanya dapat dilakukan dengan bertumpu pada informasi (a modern organizatoin is an information based organization). Oleh karena demikian  mengelola informasi melalui pengelolaan arsip merupakan suatu keharusan bagi organisasi. 

Terakhir dalam pembentukan identitas diri sebagai arsiparis narasumber menyampaikan mengenai eksistensi arsiparis dalam reformasi birokrasi yakni:
  1. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang didukung dengan kebijakan reformasi birokrasi, arsip menempati posisi yang sangat penting dan strategis. Tidak hanya sebagai salah satu barometer untuk melihat dan mengukur kinerja suatu pemerintah/birokrasi tetapi juga sebagai prasyarat tulang punggung  manajemen  pemerintah
  2. Tanpa  dukungan arsip, maka mustahil  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah dapat dilakukan dengan baik dan benar. Karena dalam arsip akan terekam informasi yang otentik dan terpercaya terkait dengan pengelolaan kegiatan.
  3. Artinya dengan pengelolaan arsip yang tertib dan benar sangat mendukung peningkatan produktivitas/kinrerja pemerintah dan kualitas pelayanan publik yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dapat terwujud.
  4. Hanya arsiparis yang profesional, mandiri dan independenlah yang dapat mengelola arsip dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip, standar, dan kaidah kearsipan.

PENUTUP
kesimpulan tulisan ini adalah ketika sosialisasi mempersyaratkan tahap pemahaman, pembentukan identitas, maka pada tulisan tersebut telah mencerminkan sosialisasi menurut pakar. Pemahaman dicerminkan dari ceramah narasumber yang didengarkan, diperhatikan dan dipahami oleh arsiparis. dari pemahaman tersebut diharapkan membentuk identitas arsiparis. Pembentukan identitas arsiparis akan diikuti dengan tindakan tindakan. Pada akhirnya tindakan arsiparis yang sesuai dengan identitas arsiparis membentuk sistem nilai arsiparis.

Rabu, 30 April 2014

Cerita sosialisasi jabatan fungsional arsiparis di Kementerian ESDM (2)

Pada bagian kedua ini, merupakan kelanjutan dari bagian pertama yang akan menceritakan isi ceramah dari para narasumber. Narasumber merupakan pejabat arsip nasional  yaitu Direktur Sertifikasi dan Akreditasi. Poin yang bisa ditanggakp dari ceramah narasumber adalah akan adanya perubahan dalam pembinaan jabatan fungsional arsiparis.

Pada saat ini pembinaan jabatan fungsional arsiparis mendasarkan pada aturan Peraturan Menpan No. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN Nomor 18 dan Nomor 21 Tahun 2009 (Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya ). Serta beberapa peraturan kepala ANRI antara lain adalah Nomor 10 Tahun 2009 (Pedoman Penyusunan Formasi JFA) Nomor 25 Tahun 2011 (Sertifikasi JFA PNS) Nomor 11 Tahun 2009 (Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan) Nomor 02 Tahun 2004  tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis)

Dasar hukum pelaksanaan pembinaan tersebut akan dilakukan perubahan atau revisi untuk perbaikan. Terdapat alasan kenapa harus dilakukan perubahan yakni yang pertama alasan teoritis aantara lain Penyesuaian dengan teori tentang kearsipan( Daur hidup arsip - Records continuum), Perkembangan teori tentang teknologi informasi dan Komunikasi, Perkembangan teori tentang pelayanan public, Perkembangan teori manajemen, Pergeseran paradigma penyelenggaraan kearsipan (holistik dan terintegrasi terhadap pengelolaan arsip dinamis dan statis  yang kategori umum dan terjaga).

Alasan perubahan dasar hukum pelaksanaan pembinaan arsiparis adalah alasan normatif yakni Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 ke  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, Amanat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Yang ketiga adalah alasan sosilogis antara lain adalah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi , Perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat , Perkembangan Budaya dan peradaban, Kondisi Kearsipan dan Arsiparis saat ini, Peran arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan (administrasi negara) untuk mendukung terwujudnya kepemerintahan  yang baik dan bersih.

Selain berpijak ketiga alasan tersebut, terdapat Perubahan/pergeseran terkait dengan arsiparis dalam UU 43/29 dan PP 28/2012 antara lain SDM  Kearsipan (struktural, fungsional Arsiparis, dan Pengelola Arsip), Arsiparis (PNS dan Non PNS), Fungsi dan Tugas serta Kedudukan Arsiparis, Kewenangan dan peranan Arsiparis, Persyaratan Kompetensi Arsiparis, Persyaratan Pengangkatan, Pendidikan dan Pelatihan Arsiparis, dan Batas Usia Pensiun Arsiparis.


Paradigma Sumber Daya Manusia Kearsipan
Sdm Kearsipan (Arsiparis) tidak dianggap sebagai biaya, tetapi dianggap sebagai asset organisasi;
         Pegawai (SDM) tidak dituntut kepatuhan dan kesetiaan pada pimpinan, tetapi diarahkan dan dikembangkan pada komitmen pekerjaan à kinerja;
         Pegawai (SDM K) dikelola dengan berorientasi pada hasil kerja (output) dan outcome
         Pegawai (SDM K) tidak lagi difokuskan memiliki kompetensi untuk kemajuan sendiri, tetapi difokuskan pada kerjasama untuk kepentingan bersama
         Orientasi kerja Pegawai (SDM K) tidak lagi terpaku pada hierarki tetapi bergeser dengan fokus jaringan kerja profesional

Jabatan Fungsional (Profesi)
Bidang pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (profesional, kompetensi)
a.   Profesional  (knowledge, skill dan attitude)
b.   Kompetensi  (Pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan bidangnya)


Selasa, 29 April 2014

bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis (1)

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

LAPORAN
TENTANG
Memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis

1.        Latar Belakang
Berkaitan dengan program pemerintah di bidang pendidikan dalam mewujudkan keterkaitan dan kesepadanan (link and Match) antara pendidikan dengan dunia usaha, mahasiswa ASM-BSI (Akademi Sekretari dan Manajemen Bina Sarana Informatika melakukan riset untuk mata kuliah kearsipan. Dimana dalam pelaksanaan riset tersebut melakukan wawancara. Dan berdasarkan disposisi pimpinan atas surat dari pembantu Direktur bidang kemahasiswaan, maka arsiparis melaksanakan bimbingan yang terkait dengan jabatan fungsional arsiparis

Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2009 dan nomor 12 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional arsiparis dan angka kreditnya menyebutkan bahwa arsiparis unsur utama di penilaian yakni pendidikan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi.

Salah satu poin dari pembinaan adalah untuk pelasana arsiparis pelaksana lanjutan adalah memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.



2.        Maksud dan Tujuan
Memberikan bimbingan kepada mahasiswa ASM-BSI jurusan manajemen administrasi atas nama

No
Nama
NIM
HP
1
Desi Kurniati
22110527
08561193236
2
Cindy Handayani
22111014
08998062559
3
Zhenita Rahma
22110728
0898193878
4
Arnita Dwi M.H
22111052
085742823377

Untuk tugas kuliah dan memberikan gambaran mengenai jabatan fungsional arsiparis dan pekerjaannya.

Memasyarakatkan jabatan fungsional arsiparis kepada mahasiswa , hal ini dapat dijadikan cara untuk pembinaan secara lebih luas. Dengan  mahasiswa mengetahui jabatan arsiparis dan job deskrepsinya, maka akan memberikan gambaran dunia profesi kearsipan.

3.    Waktu Pelaksanaan

Kamis, 11 Oktober 2012           : Mendampingi ruang olah arsip
Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB
Senin, 15 Oktober 2012            : Memberikan jawaban wawancara
Pukul 15.00 s.d 17.45 WIB
           
4.    Isi Wawancara

1.          Sejarah berdirinya Ditjen Migas
2.          Struktur Organisasi Ditjen migas
3.          Fungsi dan peran Ditjen Migas di Indonesia
4.          Visi dan misi Ditjen Migas
5.          Standar operasional prosedur pengelolaan arsip
6.          Sistem kearsipannya menggunakan sistem elektronik atau konvensional
7.          Bagaimana cara peminjaman arsip
8.          Apa saja yang diarsipkan di Ditjen Migas
9.          Peralatan dan pelaksanaan apa saja yang digunakan
10.       Kelebihan dan kekuarangan yang digunakan
11.       Cara mengindeks sistem kearsipan
12.       Berapa lama pengelolaan.
13.       Berapa Jangka waktu masa berlaku arsip
14.       Bagaimana prosedur pemusnahan arsip.
15.       Cara yang dilakukan Ditjen migas dalam pemeliharaan arsip.
16.       Siapakah orang yang menangani arsip di ditjen migas
17.       Keamanan Arsip di Ditjen Migas.


5.    Penutup
Demikian laporan ini disusun dalam kerangka arsiparis melakukan pembinaan kearsipan. Pembinaan Kearsipan yang salah satunya melakukan bimbingan arsiparis berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.


Dibuat di                    : Jakarta
Pada tanggal                        : 15 Oktober 2012
Arsiparis,

Nurul Muhamad
NIP 19820628 200901 1003