Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 30 April 2014

Cerita sosialisasi jabatan fungsional arsiparis di Kementerian ESDM (2)

Pada bagian kedua ini, merupakan kelanjutan dari bagian pertama yang akan menceritakan isi ceramah dari para narasumber. Narasumber merupakan pejabat arsip nasional  yaitu Direktur Sertifikasi dan Akreditasi. Poin yang bisa ditanggakp dari ceramah narasumber adalah akan adanya perubahan dalam pembinaan jabatan fungsional arsiparis.

Pada saat ini pembinaan jabatan fungsional arsiparis mendasarkan pada aturan Peraturan Menpan No. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN Nomor 18 dan Nomor 21 Tahun 2009 (Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya ). Serta beberapa peraturan kepala ANRI antara lain adalah Nomor 10 Tahun 2009 (Pedoman Penyusunan Formasi JFA) Nomor 25 Tahun 2011 (Sertifikasi JFA PNS) Nomor 11 Tahun 2009 (Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan) Nomor 02 Tahun 2004  tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis)

Dasar hukum pelaksanaan pembinaan tersebut akan dilakukan perubahan atau revisi untuk perbaikan. Terdapat alasan kenapa harus dilakukan perubahan yakni yang pertama alasan teoritis aantara lain Penyesuaian dengan teori tentang kearsipan( Daur hidup arsip - Records continuum), Perkembangan teori tentang teknologi informasi dan Komunikasi, Perkembangan teori tentang pelayanan public, Perkembangan teori manajemen, Pergeseran paradigma penyelenggaraan kearsipan (holistik dan terintegrasi terhadap pengelolaan arsip dinamis dan statis  yang kategori umum dan terjaga).

Alasan perubahan dasar hukum pelaksanaan pembinaan arsiparis adalah alasan normatif yakni Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 ke  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, Amanat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Yang ketiga adalah alasan sosilogis antara lain adalah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi , Perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat , Perkembangan Budaya dan peradaban, Kondisi Kearsipan dan Arsiparis saat ini, Peran arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan (administrasi negara) untuk mendukung terwujudnya kepemerintahan  yang baik dan bersih.

Selain berpijak ketiga alasan tersebut, terdapat Perubahan/pergeseran terkait dengan arsiparis dalam UU 43/29 dan PP 28/2012 antara lain SDM  Kearsipan (struktural, fungsional Arsiparis, dan Pengelola Arsip), Arsiparis (PNS dan Non PNS), Fungsi dan Tugas serta Kedudukan Arsiparis, Kewenangan dan peranan Arsiparis, Persyaratan Kompetensi Arsiparis, Persyaratan Pengangkatan, Pendidikan dan Pelatihan Arsiparis, dan Batas Usia Pensiun Arsiparis.


Paradigma Sumber Daya Manusia Kearsipan
Sdm Kearsipan (Arsiparis) tidak dianggap sebagai biaya, tetapi dianggap sebagai asset organisasi;
         Pegawai (SDM) tidak dituntut kepatuhan dan kesetiaan pada pimpinan, tetapi diarahkan dan dikembangkan pada komitmen pekerjaan à kinerja;
         Pegawai (SDM K) dikelola dengan berorientasi pada hasil kerja (output) dan outcome
         Pegawai (SDM K) tidak lagi difokuskan memiliki kompetensi untuk kemajuan sendiri, tetapi difokuskan pada kerjasama untuk kepentingan bersama
         Orientasi kerja Pegawai (SDM K) tidak lagi terpaku pada hierarki tetapi bergeser dengan fokus jaringan kerja profesional

Jabatan Fungsional (Profesi)
Bidang pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (profesional, kompetensi)
a.   Profesional  (knowledge, skill dan attitude)
b.   Kompetensi  (Pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan bidangnya)


Tidak ada komentar: