Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Kamis, 04 Juni 2020

Daftar arsip COVID 19


Nilai kebangsaan, saat saat penjagaan kelestarian manusia, seri arsip COVID 19. Gambaran penanganan Virus. Sedikit dari ribuan arsip Bencana Nasional Non alam 2020. 

  • 28 Januari :
    • Keputusan BNPB tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus di Indonesia (28 jan - 28 Feb 2020) 
  • 29 Januari:
    • Keputusan BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat selama 91 hari (29 feb - 29 Mei 2020)
  • 4 Februari 2020 :
    • Kepmenkes tentang penetapan infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
  • 28 Februari 2020
    • Permen HUKHAM No. 7 tahun 2020 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona
  • 13 Maret :
    • Kepres No.7 tentang Gugus Tugas COVID 19 
  • 14 Maret :
    • Permen Dalam Negeri No. 20 tentang Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah 
    • SE Walikota DEPOK, Walikota Bandung & Seruan Gubernur DKI untuk belajar di rumah,
    • SE Rektor UGM Yogyakarta tentang kesiapansiagaan dan pencegahan COVID 19
    • SE Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang perluasan pelaksanaan remote Working 
  • 15 Maret :
    • SE Menteri Keuangan tentang Refocussing Kegiatan
    • SE Sekjen KESDM tentang WFH
  • 16 Maret 2020 :
    • SE Menteri Kesehatan tentang Protokol Isolasi Diri dalam Penanganan COVID 19 
    • SE Menteri PAN&RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/WFH
    • Surat Dirjen Konsuler Kemlu tentang Pembatasan layanan paspor dinas dan diplomatik
    • Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19 
  • 18 Maret :
    • Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat 
    • Permen HUKHAM No. 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa
  • 20 Maret :
    • Kepres No. 9 Tentang Gugus Tugas COVID 19 (perubahan perpres No. 7/2020) 
    • Inpres No. 4 ttg Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
    • Kepgub DKI Jakarta tentang Penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID 19 di Provinsi DKI 20 Maret - 4 April 2020
    • Seruan gubernur DKI tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran
    • Kepgub Yogyakarta penetapan Status tanggap darurat 20 Maret -  29 Mei 2020
    • SE Sekjen KESDM No. 6 tentang WFH
  • 21 Maret :
    • Permen Keuangan No. 23 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Disease COVID 19 
    • Keputusan KPU tentang Penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, wakikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 
  • 23 Maret :
    • SE LKPP No. 3 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
  • 24 Maret :
    • SE Menteri Dikbud tentang pelaksanaan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID 
    • Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID 19 dan penegasan padat karya tunai desa
  • 26 Maret :
    • Surat Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI kepada Presiden tentang himbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan COVID 19
  • 27 Maret :
    • SE LKPP No. 4 tentang Tata cara pelaksanaan pembuktian pemilihan penyedia dalam masa COVID 19 penjelasan 
    • Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  • 29 Maret :
    • SE Mendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID 19 Daerah,
    • SE MenPAN&RB No. 34 tentang WFH sampai dengan 21 April
  • 30 Maret :
    • SE MenPAN&RB No. 36 tentang himbauan tidak bepergian luar kota /mudik
    • Surat Dinas Perhubungan DKI tentang penghentian layanan bus AKAP, AJP dan Pariwisata 
  • 31 Maret :
    • PERPU No. 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau 
    • PP 21 tentang PSBB
    • Kepres No. 11 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19 
    • Pengumuman OJK No.5 tentang keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan terkena dampak COVID 19 
    • Permen HukHAM No. 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Indonesia 
  • 2 April :
    • Instruksi Mendagri No. 1 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah daerah 
  • 3 April :
    • Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 
    • Permen  Kesehatan No. 9 Tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
    • SE Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
  • 6 April :
    • SE Menteri Agama No. 6 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal di tengah Wabah COVID 19 
  • 7 April :
    • Kepmen Kesehatan No. 239 tentang penetapan PSBB DKI Jakarta 
  • 9 April :
    • Permen Perhubungan No 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
    • Pergub DKI Jakarta No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta 
    • Kepgub DKI Jakarta No. Pemberlakuan PSBB 10 April - 24 April 
    • SE Menteri PAN&RB No. 46 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau Mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara 
  • 11 April :
    • Kepmen Kesehatan No. 248 tentang Penetapan PSBB di Kota Bogor, Kab. BOGOR, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi Prov Jawa Barat
  • 12 April :
    • Kepmen Kesehatan No. 249 tentang penetapan PSBB Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Prov Banten
    • Kepmenkes No. 250 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau
    • Pergub Jawa Barat tentang Pedoman PSBB 
    • Kepgub Jawa barat tentang Pemberlakuan PSBB 15 - 28 April 2020 
    • Perwali Kota Depok No. 22 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Depok 
  • 13 April :
    • Keppres No. 13 tentang penetapan Bencana non alam penyebaran virus COVID 19 sebagai Bencana Nasional 
    • Permen Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas permen tentang prioritas penggunaan dana desa 2020
  • 16 April :
    • Kepmenkes No. 257 ttg Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan 
  • 17 April :
    • Kepmenkes No. 259 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat 
  • 20 April :
    • SE Menteri PAN&RB No. 50 tentang WFH sampai 13 Mei
  • 22 April :
    • Kepgub DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB 24 April - 7 Mei dan dapat sampai 21 Mei
    • SE Walikota Depok tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi COVID 19 
    • Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 446 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Banjarmasin pada 24 April - 7 Mei 2020 
  • 23 April :
    • Permen Perhubungan No.25 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
    • Kepgub Jawa Timur tentang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada 28 April - 11 Mei 2020
    • Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/275/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
  • 24 April:
    • Perwali Kota Surabaya No. 16 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 di Kota Surabaya
  • 29 April 2020
    • Surat Edaran Kepala BKN No. 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS melalui Media Elektronik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
  • 4 Mei 2020
    • PERPU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang 
    • Keputusan Gubernur Nomor 259 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB DI WILAYAH Provinsi Jawa Barat DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
  • 8 Mei 2020
    • Perwali Cirebon No.15 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PSBB DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KOTA CIREBON
  • 11 Mei 2020
    • PP No. 23 maret tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
  • 12 Mei 2020
    • SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga SE 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (diperpanjang sampai 29 Mei 2020) 
    • SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan SE 44 tentang Pembatasan Perjalanan ke Daerah atau Mudik atau cuti
  • 6 Mei 2020
    • SE Gugus Tugas No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan COVID 19 (6 Mei - 31 Mei 2019)
    • SE Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan HARI RAYA Keagamaan TAHUN 2020 DI Perusahaan Dalam Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19)
  • 9 Mei 2020
    • Keputusan Menteri Agama No.424 tahun 2020 tentang Panitia, Narasumber dan Moderator Penyelenggaraan Kegiatan Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan di Tengah Pandemi COVID 19 Tahun 2020
  • 13 Mei 2020
    • Fatwa MUI nomor 28 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi COVID 19
  • 15 Mei 2020
    • Fatwa MUI Kota Depok Jawa Barat nomor 3 tahun 2020 menetapkan sholat idul fitri 1441 H di rumah masing masing dengan keluarga inti
  • 18 Mei 2020
    • Surat Lurah Tanah Baru, Beji Depok Jawa Barat tentang himbauan ziarah kubur dalam zona merah
  • 19 Mei 2020,
    • Kepgub DKI No. 489, perpanjangan PSBB sampai 4 Juni 2020
  • 20 Mei 2020,
    • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN&RB tentang Perubahan Ketiga, hari libur nasional dan cuti bersama 2020, penggantian cuti bersama hari raya idul fitri di akhir Desember 

    • Kepmenkes No. 01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan dan pencegahan COVID 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi
  • 26 Mei 2020
    • Perwali Kota Depok No. 36 tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan orang dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus dieseas COVID 19
  • 27 Mei 2020 :
    • Kepgub DIY No.121/Kep/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat bencana Corona VIRUS DISEASE (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta
  • 28 Mei 2020:
    • SE Menteri PAN&RB No. 57 tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas SE No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah
  • 29 Mei 2020 :
    • SE Menteri PAN&RB No. 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru
    • SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi
  • 2 juni 2020:
    • Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dengan salah satu pertimbangan terancam jiwanya oleh Pandemi Virus Disease COVID 19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi 

Kamis, 21 Mei 2020

COVID 19

Protokol COVID 19 di tempat kerja 

PSBB di DKI Jakarta telah diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 oleh Gubernur Anis Baswedan. Ingatan para pekerja kantoran dipaksa pada Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja. Bersihkan meja kerja, cuci tangan, hindari menyentuh wajah, hindari kontak sesama, jaga jarak, gunakan masker, batuk beretika, tingkatkan daya tahan tubuh, dan membersihkan diri sesampai di rumah. 

Berikut autentikasinya 

  1. Tanggal registrasi : 27 Maret 2020
  2. Bentuk Naskah : Surat Edaran
  3. Nomor: HK.02.01/Menkes/216/2020
  4. Isi ringkas : Protokol Pencegahan Penularan COVID 19 di tempat kerja
  5. Jabatan pengabsyahan : Menteri Kesehatan RI 
  6. Nama Penandatanganan : Terawan Agus Putranto
  7. Diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
  8. Ditujukan ke seluruh Pimpinan Kementerian Lembaga, Gubernur dan Bupati 
  9. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh
    • Menyediakan sarana cuci tangan 
    • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis 
    • Menyediakan tisu dan masker
    • Menginformasikan PHBS
    • Sosialisasi isolasi diri
    • Memasang pesan pesan kesehatan 
    • Melakukan hirarki pengendalian resiko COVID 19 
    • Memberikan kebijakan beristirahat dan bekerja dari rumah 
    • Petugas K3 proaktif 
    • Wajib lapor kepada kepegawaian terhadap ODP PDP, Probable yang konfirmasi dan melapor ke puskesmas setempat 
    • Melakukan identifikasi kontak dan riwayat atas pekerja Berkriteria COVID 19

Daftar Arsip COVID 19 Bag. 3

  • 6 Mei 2020 SE Gugus Tugas No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka penanganan COVID 19 (6 Mei - 31 Mei 2019)
  • 13 Mei 2020, Fatwa MUI nomor 28 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri saat Pandemi COVID 19
  • 15 Mei 2020, Fatwa MUI Kota Depok Jawa Barat nomor 3 tahun 2020 menetapkan sholat idul fitri 1441di rumah masing masing dengan keluarga inti 
  • 19 Mei 2020, Kepgub DKI No. 489, perpanjangan PSBB sampai 4 Juni 2020

Daftar arsip COVID 19 bagian 2

Tangkapan lanjutan dari 62 item arsip COVID 19 sebelumnya. 👇 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/27/daftar-arsip-covid-19/

Rekaman Kegiatan atau arsip COVID 19 memang berada di pelaksanaan Gugus Tugas Nasional yang dibentuk sesuai Keputusan Presiden RI. 

Namun demikian, ragam arsip COVID 19 yang identik dengan Struktur dan konten serta konteks telah menyebar ke seluruh otoritas di negeri ini.

Cara mengenali struktur arsip COVID 19 salah satunya adalah melihat struktur yakni yang tercermin dalam format dan isi informasi yang tertulis. Penulis berpendapat bahwa setiap kebijakan dalam bentuk naskah dinas arahan atau produk hukum sampai dalam format kedinasan lain yang disahkan pimpinan otoritas negeri ini akan mencatatkan sebagai arsip COVID 19.

  • 28 Februari 2020
    • Permen HUKHAM No. 7 tahun 2020 tentang pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona 
  • 18 Maret 2020 
    • Permen HUKHAM No. 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa
  • 21 Maret 2020 
    • Keputusan KPU tentang Penundaan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati, wakikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 
  • 24 Maret 2020
    • Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID 19 dan penegasan padat karya tunai desa
  • 27 Maret 2020
    • Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 
  • 31 Maret 2020
    • Permen HukHAM No. 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Indonesia 
  • 13 April 2020
    • Permen Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas permen tentang prioritas penggunaan dana desa 2020
  • 22 April 2020
    • Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 446 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Banjarmasin pada 24 April - 7 Mei 2020 
  • 23 April 2020
    • KepmenkesNOMOR : HK.01.07/MENKES/275/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
  • 29 April 2020
    • Surat Edaran Kepala BKN No. 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukum Disiplin PNS melalui Media Elektronik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19
  • 4 Mei 2020
    • PERPU Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang 
    • Keputusan Gubernur Nomor 259 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan PSBB DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
  • 8 Mei 2020
    • Perwali Cirebon No.15 Tahun 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PSBB DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH KOTA CIREBON
  • 11 Mei 2020
    • PP No. 23 maret tentang PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL
  • 12 Mei 2020
    • SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga SE 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN (diperpanjang sampai 29 Mei 2020) 
    • SE Menteri PAN&RB No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan SE 44 tentang Pembatasan Perjalanan ke Daerah atau Mudik atau cuti

Pilkada mundur 

Kini saat mengasah rasa EMPATI, bukan menebar keTAKUTan dan bukan sekedar sadar atas BAHAYA . Pilkada Serentak pun bakal diundur dari September 2020 ke Desember 2020 serta dijadwalkan kembali jika  COVID 19 belum berakhir. Dunia ini seolah lantak bukan oleh bom atom atau tenaga nuklir tapi karena serangan microorganisme jahat. 

Cerita ini pun terus berlanjut, Sedari sekolah libur, membatalkan Sholat Jumat, mengancam Stabilitas Perekonomian Nasional, Pembatasan Sosial, melumpuhkan transportasi, mensunyikan ramadhan, membatalkan mudik, dan seterusnya. 

Berikut autentikasi PERPU kedua di tahun 2020. 

  1. Tanggal registrasi : 4 Mei 2020 
  2. Diundangkan : 4 Mei 2020 
  3. Nomor naskah: 2 tahun 2020 
  4. Isi ringkas : Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang 
  5. Tingkat Perkembangan : Salinan 
  6. Lembaran Negara RI 2020 No. 128
  7. Pengesahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  8. Diakses pada laman jdih.setkab.go.id
  9. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Pernyataan Pandemi COVID 19 oleh WHO dan peningkatan jumlah korban dari waktu ke waktu serta ditetapkan sebagai Bencana nasional
    • Penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil, Walikota dan Wakil serentak 2020
    • Menjaga kualitas demokrasi dan Stabilitas politik dalam negeri 
    • Terjadinya kerusuhan, ganguan keamanan, Bencana alam, Bencana non alam pada wilayah pemilihan (seluruh, sebagian), Daerah (sebagian besar atau seluruh daerah
    • Tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan Serentak tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan Serentak lanjutan 
    • Dimulai dari tahapan pemilihan Serentak yang terhenti 
    • Penetapan penundaan atas persetujuan bersama KPU, Pemerintah dan DPR melalui Keputusan KPU 
    • Tata cara pemilihan Serentak lanjutan melalui Peraturan KPU
    • Pemungutan Suara pada Desember 2020, jika tidak dapat dilakukan maka ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir. 

Baca juga PERPU No. 1 Tahun 2020 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/02/menghadapi-ancaman-stabilitas-perekonomian-nasional/

Daftar arsip COVID 19 Bag. 1

Nilai kebangsaan, saat saat penjagaan kelestarian manusia, seri arsip COVID 19. Gambaran penanganan Virus. Sedikit dari ribuan arsip Bencana Nasional Non alam 2020. 

  • 28 Januari :
    • Keputusan BNPB tentang penetapan status keadaan darurat tertentu bencana wabah penyakit akibat virus di Indonesia (28 jan - 28 Feb 2020) 
  • 29 Januari:
    • Keputusan BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat selama 91 hari (29 feb - 29 Mei 2020)
  • 4 Februari 2020 :
    • Kepmenkes tentang penetapan infeksi Novel Corona virus (infeksi 2019-ncov) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya
  • 13 Maret :
    • Kepres No.7 tentang Gugus Tugas COVID 19 
  • 14 Maret :
    • Permen Dalam Negeri No. 20 tentang Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah 
    • SE Walikota DEPOK, Walikota Bandung & Seruan Gubernur DKI untuk belajar di rumah,
    • SE Rektor UGM Yogyakarta tentang kesiapansiagaan dan pencegahan COVID 19
    • SE Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara tentang perluasan pelaksanaan remote Working 
  • 15 Maret :
    • SE Menteri Keuangan tentang Refocussing Kegiatan
    • SE Sekjen KESDM tentang WFH
  • 16 Maret 2020 :
    • SE Menteri Kesehatan tentang Protokol Isolasi Diri dalam Penanganan COVID 19 
    • SE Menteri PAN&RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/WFH
    • Surat Dirjen Konsuler Kemlu tentang Pembatasan layanan paspor dinas dan diplomatik
    • Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah COVID 19 
  • 18 Maret :
    • Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat 
  • 20 Maret :
    • Kepres No. 9 Tentang Gugus Tugas COVID 19 (perubahan perpres No. 7/2020) 
    • Inpres No. 4 ttg Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
    • Kepgub DKI Jakarta tentang Penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID 19 di Provinsi DKI 20 Maret - 4 April 2020
    • Seruan gubernur DKI tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran
    • Kepgub Yogyakarta penetapan Status tanggap darurat 20 Maret -  29 Mei 2020
    • SE Sekjen KESDM No. 6 tentang WFH
  • 21 Maret :
    • Permen Keuangan No. 23 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Disease COVID 19 
  • 23 Maret :
    • SE LKPP No. 3 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalmm rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
  • 24 Maret :
    • SE Menteri Dikbud tentang pelaksanaan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat COVID 
  • 26 Maret :
    • Surat Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI kepada Presiden tentang himbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan COVID 19
  • 27 Maret :
    • SE LKPP No. 4 tentang Tata cara pelaksanaan pembuktian pemilihan penyedia dalam masa COVID 19 penjelasan 
  • 29 Maret :
    • SE Mendagri tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID 19 Daerah,
    • SE MenPAN&RB No. 34 tentang WFH sampai dengan 21 April
  • 30 Maret :
    • SE MenPAN&RB No. 36 tentang himbauan tidak bepergian luar kota /mudik
    • Surat Dinas Perhubungan DKI tentang penghentian layanan bus AKAP, AJP dan Pariwisata 
  • 31 Maret :
    • PERPU No. 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID 19 dan atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau 
    • PP 21 tentang PSBB
    • Kepres No. 11 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19 
    • Pengumuman OJK No.5 tentang keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan terkena dampak COVID 19 
  • 2 April :
    • Instruksi Mendagri No. 1 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah daerah 
  • 3 April :
    • Perpres No. 54 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 
    • Permen  Kesehatan No. 9 Tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona VIRUS DISEASE COVID 19 
    • SE Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
  • 6 April :
    • SE Menteri Agama No. 6 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul fitri 1 syawal di tengah Wabah COVID 19 
  • 7 April :
    • Kepmen Kesehatan No. 239 tentang penetapan PSBB DKI Jakarta 
  • 9 April :
    • Permen Perhubungan No 18 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
    • Pergub DKI Jakarta No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta 
    • Kepgub DKI Jakarta No. Pemberlakuan PSBB 10 April - 24 April 
    • SE Menteri PAN&RB No. 46 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau Mudik dan atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara 
  • 11 April :
    • Kepmen Kesehatan No. 248 tentang Penetapan PSBB di Kota Bogor, Kab. BOGOR, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi Prov Jawa Barat
  • 12 April :
    • Kepmen Kesehatan No. 249 tentang penetapan PSBB Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan Prov Banten
    • Kepmenkes No. 250 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau
    • Pergub Jawa Barat tentang Pedoman PSBB 
    • Kepgub Jawa barat tentang Pemberlakuan PSBB 15 - 28 April 2020 
    • Perwali Kota Depok No. 22 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Depok 
  • 13 April :
    • Keppres No. 13 tentang penetapan Bencana non alam penyebaran virus COVID 19 sebagai Bencana Nasional 
  • 16 April :
    • Kepmenkes No. 257 ttg Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan 
  • 17 April :
    • Kepmenkes No. 259 Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat 
  • 20 April :
    • SE Menteri PAN&RB No. 50 tentang WFH sampai 13 Mei
  • 22 April :
    • Kepgub DKI Jakarta tentang Perpanjangan PSBB 24 April - 7 Mei dan dapat sampai 21 Mei
    • SE Walikota Depok tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan dan Idul fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi COVID 19 
  • 23 April :
    • Permen Perhubungan No.25 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik idul fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID 19 
    • Kepgub Jawa Timur tentang pemberlakuan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pada 28 April - 11 Mei 2020
  • 24 April:
    • Perwali Kota Surabaya No. 16 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan COVID 19 di Kota Surabaya

Rindu Mushola 

Malam itu, terlihat hanya lima pasang sandal di pelataran mushola, termasuk sandal ku. Ramadhan 2020/1441 melewati hari kedua. Kumandang adzan di tiap waktunya, tak juga mengundang keriuhan seperti ramadhan 2019. 

Keriuhan ramadhan 2019 di Mushola VTB telah mengisi ruang rindu. Akan tetapi rindu keberjamahan sekarang, ibarat rindu terlarang. Rindu tiada pertemuan. 

Terjejak rasa, aku pun melepas kerinduan. Alih alih terobati, justru rindu itu bertatap sunyi. Rindu dan sunyi bercampur dengan rasa ganjil. Keganjilan saat merasa curi kesempatan atas pembatasan sosial.

Malam itu, keanehan saat berwudlu. Aneh saja,  kok bisa y, sunyi di Mushola saat ramadhan. Moga kesunyian baik untuk bersama. Rela hilang hangatnya Ramadhan demi lestarinya manusia. Tiada mengapa hilang khasan Ramadhan di Mushola tahun ini saja. 

Rindu malam ramadhan, tak tersampaikan. Aku tetap di rumah saja. Bersama kedua anaku yang baru saja mengenal kehangatan ramadhan di Mushola. 

Mushola dan suasnan ramadhan kali kedua. Namun karena Corona harus ditunda. Anak dan remaja tetap di rumah saja. Mereka tak mendapati suasana hangatnya ramadhan di Mushola. Mereka harus di rumah saja. Sama halnya aku pun harus memastikan itu. 

Di benakku, puluhan tahun sebagai anak, kehangatan ramadhan itu ya tatkala di Mushola. Wajar jika pengalaman puluhan tahun itu mengharap anak anaku mendapati hal yang sama.

Namun, Bencana Nasional ini memaksa ku harus lebih mentadaburi "kehangatan ramadhan di mushola yang urung berganti sunyi di tahun ini. Tadabur yang basisnya sosiologi dan bukan semata teologi. 

Tadabur, santun memperjuangkan hadirnya kehangatan ramadhan meski tidak berada di Mushola. Bukan semata mata pembatasan dari pemerintah, namun lebih pada pertimbangan kemasyarakatan.

Pun dalam zona merah COVID 19, bermukim bersama manusia yang sedang bertahan di rumah saja. Meredakan ramadhan tidak di Mushola demi kebijaksanan sikap yang penuh perhitungan. 

Jujur, aku sedih. Dihinggapi kerinduan kehangatan Ramadhan di Mushola, tp terpaksa kusebut rindu yang terlarang.

Akhirnya, aku pun tetap menerima Ramadhan 2020 dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kehangatan Ramadhan yang biasa menghadirkan pembelajaran sholat berjamaah di Mushola, lenyap berganti dengan kesunyian.

Pamungkas, rinduku terlarang ini pun meneriakkan pelajaran bahwa tegaknya sholat itu sangat perlu keberjamahan. Meski pada sisi yang lain, PSBB ini meneriakkan pula kesejatian keberjamahan.

Kesejatian tegaknya pengabdian tanpa embel embel keberjamahan. Bisa jadi kehangatan itu membuat manusia lengah. Lengah dalam keberjamahan menjelma kepada tabir penutup kesejatian sebagai hamba. Karena untuk predikat Ihsan itu justru tidak butuh itu. 

Arsip Corona

Perkembangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat kepada Bencana Nasional, membentuk arsip Corona sebagai identitas kemasyarakatan. Berkembangnya arsip dari identitas organisasi kepada identitas kemasyarakatan tersebut tidak luput beberapa faktor antara lain kebutuhan arsip sebagai acuan kebijakan. 

Betapa cepat dan bombardirnya dalam bulan terakhir ini, penciptaan arsip Corona dalam peran dan fungsi pengambilan kebijakan organisasi kenegaraan dan pemerintahan.

Masifnya penciptaan arsip Corona pada seluruh sektor urusan pemerintahan sampai dengan wilayah pemerintahan (pusat dan daerah) turut andil dalam mewujudkan perkembangan Arsip sebagai identitas kemasyarakatan.

Arsip Corona menjadi satu contoh, perkembangan identitas yang selama ini hanya eksklusif berada dan melekat sebagai unit organisasi terkait menjadi identitas kemasyarakatan. 

Terciptanya Arsip Corona sejak Perpu, PP, Perpres, Kepres, Permen, Pergub, Perwali, Perbup, Kepmen, Kepgub, Kepwali, KepBup, dan berbagai Surat Edaran otoritas sesuai kewenangan masing masing sangat dibutuhkan di masyarakat. 

Berikut satu kisah nyata dari kebutuhan arsip di tengah masyarakat. Arsip ini seolah menjadi acuan yang begitu dinantikan oleh sang pemutus kebijakan pada level terendah masyarakat. Keberadaan dan tersampaikannya arsip kepada pihak yang sedang membutuhkan tersebut, cukup tepat. Tepat waktu dan tepat informasi nya.

Singkatnya dengan mengacu arsip ini, Ketua RT dapat mengakhiri silang pendapat diantara warga. Kadang silang pendapat yang terdengar keras di beberapa kepala keluarga seolah cerminan hilangnya identitas. 

Awal bulan April 2020, tertangkap satu episode dimana ketua RT di wilayah mukim ku, cukup dibuat galau. Kegalauan dalam pemutusan kebijakan di Perumahan. Beberapa warga melihat perlunya bilik disinfektan yang lebih dikenal dengan Chamber. Antisipasi atas penyakit yang disebabkan oleh virus SARS Cov-2 yang menyebar antar manusia melalui kontak langsung (menyentuh dan berjabat tangan) maupun pada sarana droplet memunculkan alat berupa bilik disinfektan. 

Tersampaikanya arsip yang berupa Surat Edaran Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan tepatnya tanggal 3 April 2020, memperingan tugas Ketua RT untuk memutuskan kebijakan pengguna bilik disinfektan.

Sang ketua RT pun cukup dibuat lega untuk dapat memutuskan silang pendapat diantara warga. Sebagai mantan RT, aku pun cukup merasa berempati atas suasana psikologis dan sosiologi dalam kondisi penentuan keputusan wilayah RT seiring perkembangan bencana nasional.

Akhirnya COVID 19 semakin menampakkan pengaruh di berbagai sektor urusan kehidupan. Pun di kearsipan, pengaruh perubahan identitas arsip yang melekat pada unit organisasi terkait membuktikan menjadi identitas kemasyarakatan. (meski telah menjadi bahasan para pakar kearsipan jauh sebelum adanya virus COVID 19)

Sejak saat itu, Sang Ketua RT pun lebih banyak mencari arsip Corona sebagai dasar pemutusan kebijakan. Dan masyarakat pada lingkup RT tersebut lebih cepat untuk menerima (bukti telah menjadi identitas kemasyarakatan) 

Berikut autentikasi Arsip Surat Edaran termaksud

  • Tanggal registrasi : 3 April 2020
  • Nomor : HK.02.02/III/375/2020
  • Bentuk Naskah :Surat Edaran
  • Jabatan Penandatanganan : Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI
  • Isi ringkas : Penggunaan Bilik Disinfektan dalam rangka Pencegahan Penularan COVID 19 
  • Nama Penandatanganan : dr. KIrana Pritasari, MQIH
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian :
    • Ditujukan kepada seluruh kepada dinas provinsi, Kota, Kabupaten di seluruh Indonesia 
    • Rekomendasi tidak mempergunakan bilik disinfektan pada tempat fasilitas umum dan pemukiman
    • Solusi pencegahan virus dengan melakukan cuci tangan, membersihkan dan melakukan disinfektan pada permukaan benda yang sering disentuh, hindari kerumunan, jaga jarak, memakai masker, sirkulasi udara yg baik, segera mandi dan ganti pakaian. 

 Larangan Transportasi 24 April - 31 Mei 2020

Transmisi orang dari satu wilayah ke wilayah lain baik lokal maupun internasional terus menjadi perhatian serius. Pembatasan pun berkembang menjadi Larangan. Dicabutnya kebijakan pembatasan transportasi pada 9 April 2020 dan digantikan dengan kebijakan larangan pada 23 April 2020 yang disertai sangsi yang tegas menjadi bukti atas Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Bagaimana nasib kehidupan disekitar Transportasi Negeri ini dalam kondisi  Larangan sejak 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020. Misalnya saja, banyak temen yg mempunyai habitat PJKA, atau yang belum bisa move on dari tempat tidurnya di kampung halaman, teman yang terpisah dari keluarga karena tuntutan pekerjaan, dan yang menjalani LDR? 

Untuk teman yang sudah berada di kampung jauh sejak sebelum adanya PSBB, bisa jadi nambah panjang y berada di dekat keluarga, seneng ya... Tenang ya... Hehe. Untuk yang masih berada di Jabodetabek, kiranya hanya kata... SALUUUT... dan tetap semangat 🙏 🙏 

Baca juga tulisan ku sebelumnya 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/16/mudik-pada-psbb-dan-covid-19/

Informasi tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020. Berikut autentikasinya 

  1. Tanggal registrasi : 23 April 2020 
  2. Bentuk Naskah : Peraturan Menteri (Permen) 
  3. Jabatan Penandatanganan : Menteri Perhubungan Ad. Interiim, Luhut Binsar Panjaitan
  4. Berita Negara RI 2020 No : 406
  5. Diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundangan-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI tanggal 23 April 2020
  6. Konteks Hubungan dengan Kejadian :
    • Kebijakan pemerintah dalam pencegahan virus Corona COVID 19
    • Larangan pengguna sarana transportasi darat, udara, kereta api, laut selama mudik idul fitri 1441 H ( keluar dan masuk pada zona merah, PSBB dan wilayah aglomerasi PSBB) 
    • Pengelola sarana transportasi mengembalikan tiket seharga 100% kepada calon penumpang 
    • Pelanggaran pada tanggal 24 April - 7 Mei 2020, diarahkan kembali ke perjalanan awal
    • Pelanggaran 8-31 Mei 2020, diarahkan kembali dan dikenakan sangsi
    • Pengawasan lalu lintas darat di laksanakan oleh Polisi dan TNI serta Badan Pengelola Transportasi Darat
    • Larangan sarana kereta api antar kota penumpang namun dapat menjalankan perjalanan luar biasa (dengan penumpang petugas COVID 19)
    • Larangan Kereta api perkotaan keluar wilayah Jabodetabek. Untuk di Jabodetabek dilakukan pembatasan sosial
    • Pengecualian transportasi laut pada penumpang pemulangan TKI, buruh Migran, awak buah kapal asing, pada wilayah non PSBB, dalam wilayah aglomerasi PSBB, 
    • Larangan pada transportasi udara adalah larangan setiap warga negara melakukan perjalanan melalui bandar udara dari dan ke wilayah PSBB dan zona merah COVID 19 baik transportasi umum dan pribadi dan dengan pengecualian tertentu

COVID 19, Bencana Nasional (Non Alam) 

  1. Bentuk Naskah : Keputusan Presiden (Kepres) 
  2. Tanggal Registrasi : 13 April 2020 
  3. Isi ringkas : Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional
  4. Diakses, 21 April 2020 https://jdih.setkab.go.id/
  5. Tingkat Perkembangan : Salinan 
  6. Jabatan pengabsyahan Salinan : Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  7. Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • UU RI 24/2007 tentang penanggulangan bencana
    • Penanggulangan COVID 19 sesuai Kepres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kepres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 melalui sinergi antar Kementerian /Lembaga dan Pemerintah Daerah 
    • Gubernur, Walikota, Bupati sebagai selaku ketua Gugus Tugas Daerah memperhatikan Kebijakan Pemerintah Pusat 

Tulisan terkait arsip COVID 19 

  1. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/16/mudik-pada-psbb-dan-covid-19/
  2. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/08/psbb-di-jakarta/
  3. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/06/jamaah-ibadah-muslim-di-masa-covid-19/
  4. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/03/insentif-pajak-dampak-corona/
  5. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/03/protokol-isolasi-diri-covid-19/
  6. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/02/menghadapi-ancaman-stabilitas-perekonomian-nasional/
  7. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/01/pembatasan-sosial-berskala-besar/
  8. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/01/darurat-kesehatan-masyarakat/
  9. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/31/gugus-tugas-covid-19-daerah/
  10. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/30/autentikasi-se-pembatasan-mudik-lebaran-2020/
  11. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/29/surat-edaran/
  12. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/22/arsip-infografis-covid-19/
  13. https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/03/14/corona-libur-sekolah/

surat elektronik

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
14 April 2020
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19, berbagai inisiasi agar terus melakukan administrasi pemerintahan. Inisiasi tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM. Inisiasi pembangunan dan pengembangan Aplikasi naskah dinas elektronik perlu mendapat apresiasi dalam rangka mempertahankan capaian kinerja instansi.
Meski demikian bisa saja seharusnya dikoordinasikan oleh Kementerian aparatur negara yang memiliki domain koordinasi aplikasi kategori umum. 
Sebagai aplikasi umum, aplikasi naskah dinas elektronik bisa disebut menjadi bagian dari kearsipan sebagai layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik lainnya bersama perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan, Kepegawaian, BMN, Pengawasan, akuntabilitas, merupakan kategori aplikasi umum dikoordinasikan oleh Menteri PAN&RB
Berbeda dengan kategori aplikasi Khusus dimana seluruh instansi pusat dapat membangun dan mengembangkan sebagai sarana layanan publik. Hal tersebut sebagaimana yang tersebut dalam peraturan presiden nomor 95 tahun 2018.
Meski demikian, dengan terus merujuk pada evaluasi berkelanjutan atas hadirnya SPBE oleh otoritas yang berwenang, kehadiran aplikasi naskah dinas elektronik perlu diikuti pemahaman bersama seperti misalnya terkait keamanan.
Keamanan SPBE instansi meliputi jaminan kerahasiaan (pembatasan akses dan klasifikasi keamanan) , keutuhan (pendeteksian modifikasi), ketersediaan (penyediaan cadangan dan pemulihan), keaslian (verifikasi dan validasi) , dan kenirsangkalaan(tanda tangan digital yabg bersertifikat) Sumber Daya SPBE. 
Akhirnya semoga hikmah kondisi darurat Kesehatan COVID 19 membawa suatu percepatan implementasi SPBE yang telah ditetapkan pada tahun 2018. Berjibun pekerjaan rumah sistem pemerintahan berbasis elektronik antara lain tata kelola, layanan, manajemen, rencana induk, arsitektur, peta rencana, proses bisnis, infrastruktur, pusat data, jaringan intra, sistem penghubung layanan, aplikasi umum dan khusus, audit teknologi informasi, keamanan, pengguna, prinsip, ruang lingkup sampai nanti di jangka panjang, 25 tahun mendatang. 
Semoga bermanfaat. 

Mengawal persuratan elektronik 

17 April 2020

Catatan persuratan elektronik Ditjen Migas termaksud antara lain:

  1. Suasana Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19 dan metode kerja WFH memberikan landasan kuat terkait penerapan Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik bersertifikat BSre pada BSSN) pada layanan administrasi perkantoran pemerintahan. 
  2. Metode penyusunan surat secara elektronik dapat dijalankan secara sebagian yakni untuk bentuk surat dinas dan nota dinas yang disahkan oleh Plt. Dirjen dan para direktur serta Sesditjen Migas
  3. Merubah kebiasaan lama yang awalnya pengajuan konsep surat atau nota dinas pada poin 1 dengan menyertakan nota dinas bertanda tangan pejabat setingkat di bawahnya
  4. Alur pengajuan konsep surat bermula dari staf atau Pejabat administrator yang menyusun konsep surat
  5. Konsep surat disusun dengan aplikasi MS Word dan disimpan dalam format Pdf untuk nantinya diunggah pada database
  6. Untuk kepentingan hasil tampilan surat elektronik, agar ketikan nomor dan tanggal surat dikosongkan (hanya diketik baris "Nomor:" tanpa ketikan seperti DJM/2020 atau 14/DMO/2020 atau ketikan bulan dan tahun pada kepala surat
  7. Secara berjenjang, Otoritasi para digantikan dengan klik persetujuan data surat (tombol diteruskan) 
  8. Surat yang dikembalikan oleh Otoritas persetujuan diatasnya, maka data surat kembali pada akun pembuat surat pertama kali (staf/pejabat administrator) 
  9. Sebelum surat disahkan oleh pejabat yang berwenang, data surat akan dikoreksi oleh operator pusat (dalam hal ini para sekretaris sesuai dengan kedudukan pejabat) 
  10. Tugas operator pusat adalah memastikan kebenaran isian tujuan surat (berwarna biru sesuai dengan kode jabatan) dan isian lain seperti klasifikasi masalah
  11. Pejabat yang berwenang melakukan Pengesahan surat dengan Pasword yg telah di otorisasi oleh Balai Sertifikat Tanda Tangan Elektronik pada Badan Siber dan Sandi Nasional sebagai bagian keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik
  12. Nota dinas bertanda tangan eselon 3 dan pejabat fungsional pelaksana anggaran masih mempergunakan metode sebelumnya (belum secara elektronik) 

Kesebelas poin catatan termaksud merupakan bagian kecil untuk mengawal pelaksanaan persuratan elektronik di lingkungan Ditjen Migas. Berharap menjadi catatan yang dapat diperhatikan bagi para pelaku persuratan.

Lepas dari rapat televideo, yang juga diakhiri sambutan oleh Bapak Sesditjen, berbagai pertanyaan pun meluncur ke gawai ku. Perubahan sistem persuratan yang menjadi topik rapat televideo di rabu kemaren (15 April 2020), masih harus dimonitor dari kesiapan sarana aplikasi. 

Di kamis sore, 16 April 2020, melelalui informasi dari petugas surat di Sekretariat Sesditjen Migas, telah diterima konsep surat elektronik. Konsep surat dinas yang akan dimintakan persetujuan pimpinan tinggi pratama urusan dukungan manajemen internal di Ditjen Migas. 

Begitu pula di petang hari, saat petugas persuratan di Sekretariat Direktur Jenderal menyampaikan bahwa telah masuk konsep surat yang akan disyahkan oleh Plt. DIRJEN. 

Selain koordinasi dengan para operator sebagai gerbang sebelum konsep surat masuk ke akun pejabat tinggi, aku pun mengkonfirmasi alur penyusunan surat ke Pranata Komputer unit Pusdatin. 

Hasil koordinasi memastikan kembali sistem penomoran dan alur keluar konsep surat. Berikut poin penomoran surat yang berlaku selama ini di Ditjen Migas

  1. Penomoran Naskah dinas di lingkungan Ditjen Migas berurut terkecuali bentuk Korespondensi internal (Nota Dinas) 
  2. Landasan pengurutan nomor dari unit informasi jenis naskah dinas
  3. Argo nomor dimulai sejak pimpinan tinggi melakukan Pengesahan naskah dinas 
  4. Asas sentralisasi persuratan pada Ditjen Migas diterjemahkan melalui pembagian peran operator pusat dan pejabat pengawas urusan ketatausahaan ke peran para petugas surat pada sekretariat pimpinan tinggi. 
  5. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi sentralisasi persuratan, maka user pengawas berhak atas data arsip surat keluar yang telah diterbitkan otomatis secara database. 

Kamis, 22 April 2020
Komunikasi KEDINASAN (SURAT DINAS) yang belum terakomodir oleh sistem elektronik pada Nadine Kementerian ESDM antara lain:
Bentuk naskah dinas yg bertanda tangan lebih dari satu pihak
Naskah dinas yg sebelumnya tidak diberikan nomor melalui aplikasi ketatausahaan. Contohnya sertifikat PLO pada Direktorat Teknik Migas. Jenis naskah bertanda tangan Direktur tersebut oleh pemilik bisnis proses (Subdit di lingkungan Direktorat Teknik Migas) diregistrasi melalui database keteknikan. 
Naskah dinas yg mengharuskan pembubuhan materai pada tanda tangan. 
Nota dinas yang ditanda tangani oleh pejabat administrator (belum tersedia sertifikat tte untuk pejabat administrator) 
Alur surat elektronik keluar yang diajukan bersamaan dengan pengantar berupa laporan (format nota dinas) dari pimpinan di bawah kepada pimpinan atau atasan. Contoh pada surat keluar bentuk konvensional adalah penyampaian konsep surat keluar yang akan ditanda tangani dirjen, dengan sekaligus melampirkan laporan (format nota dinas ttd Direktur) sebagai pertimbangan isi substansi dalam surat 
Alur sebagaimana poin ke-5 tersebut dapat disiasati dengan terlebih dahulu melaksanakan proses komunikasi satu arah oleh pimpinan setingkat dibawah kepada atasan. Contoh : konsep nota dinas ber tte pimpinan tinggi pratama untuk melaporkan substansi tindak lanjut atas surat dan mendapatkan arahan Direktur Jenderal melampirkan konsep surat keluar namun belum akan diTTE(diterbitkan) 
Setelah nota dinas di tte sebagaimana poin ke - 6 telah diterima dan mendapatkan arahan maka oleh Dirjen, maka proses selanjutnya mengajukan konsep surat yang akan di tte oleh pimpinan tinggi madya (proses penerbitan Surat ber tte) . 
Tujuh poin diatas merupakan beberapa hasil diskusi "surat elektronik via aplikasi Nadine Kementerian ESDM" pada lingkungan Ditjen Migas pada hari Rabu, 22 April 2020. 
Kurang lebih 30 orang dalam kedudukan pejabat pengawas, petugas sekretariat pimpinan eselon 1 dan 2 serta pejabat fungsional lintas unit kerja di Ditjen Migas mengikuti acara termaksud. 
Selain poin poin diatas, monitoring pemanfaatan TTE via nadine Kementerian ESDM cq atas data surat keluar yang telah melewati user Operator (Sekretariat pimpinan) di Ditjen Migas antara lain pada surat DMB, DMI, Plt. DIRJEN, SDM. Sedangkan DMO, DMT dan DME masih belum. 
Beberapa rekomendasi yang perlu disampaikan kepada pihak develop aplikasi (Pusdatin Kementerian ESDM) antara lain:
Filtering data konsep surat sesuai dengan kedudukan petugas Sekretariat pimpinan 
Pengaturan tampilan referensi surat masuk yang menjadi trigger inisiasi penyusunan konsep surat keluar pada beberapa user level (misalnya pada user pengawas penerima/tujuan surat dan akun pejabat terkait) 
Penjelasan atas enkripsi surat, apakah berlaku pada satu data (batang tubuh konsep surat keluar). Contoh: apakah referensi surat (tidak disertakan pada batang tubuh file surat keluar) dapat menyatu pada satu kesatuan enkripsi pada file surat keluar yang telah di TTE 
Mengakomodir alur penyusun surat keluar yang terdapat komunikasi bertingkat dalam satu arah komunikasi. Contoh: penyusunan konsep surat bertanda tangan Plt. DIRJEN dengan menyertakan pengantar berupa nota dinas TTE Direktur sekaligus dalam satu arah komunikasi.
Penerbitan panduan pengguna sesuai kedudukan dalam manajemen pengguna, seperti alur tindak lanjut surat TTE yg terlanjur terbit namun dibatalkan, dan akses data surat keluar pada user pengawas (tujuan kearsipan) 
Pembedaan data surat yg telah diatur spesimen tte oleh user operator masih berupa status dapat menjadi warna dan status
Help Desk Persuratan Online
6 Mei 2020 
Kemajuan produk dapat ditinjau dari umpan balik para pengguna. Bisa jadi 14 pena berikut menjadi bahan positif yang berguna dalam pengembangan aplikasi persuratan di Lingkungan Kementerian ESDM.
Diingat orang sebagai ASN di urusan persuratan, gawai ku pun dihiasi pena terkait penggunaan aplikasi persuratan. Meski sebetulnya, pertanyaan terkait aplikasi lebih tepat dilayangkan langsung kepada pihak terkait yakni helpdesk Pusdatin Kementerian ESDM. 
Namun demikian, pena yang datang pada gawai ku kumaknai sebagai sarana silaturahmi mempererat perkenalan sesama ASN. Pun kiranya turut mengawal produk teknologi yang menjadi sarana akselerasi perubahan birokrasi (khususnya dukungan administrasi perkantoran) 
Pena ke1 6/5 13.40] pengawas penerimaan negara Migas : Helpdesk Nadine Yth. menanyakan status proses Nota Dinas sbb. Ada pengajuan dari staf, namun tidak ada di desknya Esl. IV,  Tobi sdh upload beberapa hari yang lalu. 
Pena ke2[6/5 13.32] statistik niaga migas : Pak Nurul, saya staf kirim konsep nodin ke atasan kok g nyampe y?, Sdh 2 x td, Jenis naskah :Nota dinas, penandatangan Kasubdit niaga, tidak muncul pada akun keaala seksi 
Pena ke3[6/5 11.34] Sekretaris Dir/user operator: Mas Nurul , mau tanya Di Nadine utk ubah jenis naskah tdk bisa ya ? Ada surat keluar saya kembalikan utk merubah jenis naskahnya ternyata di pengonsep juga tdk bisa merubah, Jika seperti itu apa pengonsep buat ulang lagi, Kemarin saya masih bisa utk ubah jenis naskah nya ,, hari ini tdk b isa
Pena ke4 [5/5 10.06] pengawas informasi hukum Migas : Rul, nadine lg ga bs d pake kah?
Pena ke5[5/5 08.43] administrator Wilayah Kerja /Brur ak cek nadine yg konsep srt keluar kok gk muncul catatan yg dibikin tmn2 yo..kmrn2 muncul, Uwis refresh dan uwis logout tetep gak muncul, Wah yg catatan tmn2 konsep sblm nya yg skrng sdh dittd Djm muncul.tp skrng di cek gk muncul lg
Pena ke6[4/5 12.27] Analis Penerimaan negara Migas : terkait konsep undangan rekonsiliasi data Liftibg Di tujuan internal, mau tulis ppk dmb gak ada.
Solusinya aapa?, kalau di undangan di tulis kasubdit di lingkungan .....Maka di nadine kudu satu satu ya inputnya
Pena ke7[30/4 15.49] pengawas perencanaan infrastruktur Migas : apa yg salah ya? apa file lampiran ke gedean/
Pena ke8[29/4 09.22] petugas surat hilir Migas : Assalamualaikum Pak Nurul.. mau tanya terkait tte, utk antar eselon 3 atau surat yg dittd eselon 3 sudah pakai tte blm ya? Tapi di nadine sudah bisa Pak.. ini contohnya DMON
Pena ke9[29/4 12.55] analis kebijakan Hilir Migas: skrg sama es 3, status di aku di es 3, usah bisa skrg
[27/4 20.01]  : saya kirim nodin via nadine...di status sudh di es 4, tapi di es 4 ga kebaca, g jadi..kak elvi klik nya surat..bukan nodin..pantes ga ktemu.., maaaf yaa..baru soalnya 🙏
Pena ke10[28/4 09.37] perancang Perundangan-Undangan : mas, gimana kalo sk djm? apa bisa tte?, tp klo tte hrs lewat nadine ya? ini sk tim kan banyak dan email2an antara sdmk dan sdmh aja..gak ada di nadine, Tp berarti hrs lewat nadine ya mas?
Pena ke11(24/4 20.45] petugas surat Hulu Migas : ini ada surat untuk ttd menteri pak, apa bisa dikirim lewat nadine untuk ttd elektronik nya, pak jungjungan mau input surat pak, berarti masih manual ya pak nurul?
Pena ke12[23/4 15.19] analis keselamatan Migas : Om ini di arsip surat keluar kok gaada file nya ya? Di nadine ku ga ana arsipe brarti. Harusnya di kita jg ada arsip, jadi bisa ditrace surat udh sampe mana🤭
Pena ke13[22/4 16.10] pengelola BMN: mau tanya terkait surat keluar di nadine, Saat mau kirim dokumen surat keluar kan ada 2 pilihan utk upload, di bagian surat dan lampiran.. jika saya terdapat lampiran dokumen yg jg membutuhkan tandatangan, maka saya lampirkan di bagian lampiran atau di surat nya ya?
Pena ke14[17/4 15.06] Sekretaris eselon 2: tp ini log in dari laptop dari hp pun sama, sudah di update terbaru, sudah bisa lagi
Optimis me pemanfaatan TIK pun semakin terlihat. Sebelumnya, persuratan hanya menjadi domain petugas surat, sekretaris, pengadministrasi umum, kini berkembang ke user sebenarnya. Hal itu ditunjukkan pena melalui gawaiku berasal dari pejabat administrator dan pejabat pengawas. Misalnya saja dari pena tersebut diatas dari administrator WK, pengawas informasi hukum, pengawas perencanaan infrastruktur Migas, pengawas penerimaan negara Migas. 
Pun tak lupa pena dari kelompok jabatan fungsional seperti statistik, analis kebijakan dan Perancang Peraturan Perundangan-Undangan. Juga pena kelompok staf pelaksana seperti analis penerimaan negara, analis keselamatan Migas, pengelola BMN
Akhirnya, babak baru persuratan KESDM telah berada pada jalur percepatan dalam kerangka mewujudkan elektronik government atau sistem pemerintahan berbasis elektronik 

Tantangan e surat
Jumat, 15 Mei 2020
Cluster jaringan internet yang menjadi jalur aplikasi naskah dinas bermasalah. Layanan Persuratan elektronik, terhenti sementara waktu. Sejak jam 10 pagi sampai dengan 18.30 WIB, aplikasi belum dapat diakses. Kehandalan sarana teknologi informasi komunikasi pun diuji. Berikut kutipan informasi terusan dari Pejabat Administrator urusan Umum Kepegawaian dan Organisasi pada Ditjen Migas 
[15/5 12.35] "Selamat siang kawan-kawan semua, seluruh aplikasi ESDM yang diletakkan di Data Center ESDM di gandul saat ini sedang mengalami gangguan (termasuk nadine), saat ini sedang ada proses penggantian switch dan tdk tahu kenapa clusternya nadine bermasalah karena network putus nyambung. Mohon sabar, ini ujian "
Tidak dipungkiri, kondisi Pandemi COVID 19 telah merubah dari kekhawatiran teknologi menjadi kebutuhan teknologi. Urusan komunikasi kedinasan atau persuratan merasa sangat terbantu dengan kehadiran aplikasi berbasis Internet. 
Seolah memasuki babak baru Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, aplikasi yang diberi nama NADINE telah banyak merubah wajah Birokrasi. Meski dibilang masih seumur jagung, NADINE patut mendapat apresiasi terkait inisiasi mempertahankan capaian kinerja sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia. 
Berharap, otoritas teknologi informasi pada Kementerian cepat mengatasi kendala teknis penggantian Switch. Akhirnya, kita pun sampai pada penyikapan kebutuhan layanan surat berbasis elektronik dengan kesiapan mitigasi kendala teknik. 

Rabu, 20 Mei 2020

tata naskah dinas

Tatalaksana Surat 

Tatalaksana Surat berkembang menjadi Tata Persuratan yang akhirnya menjadi Tata Naskah Dinas sebagai acuan dalam komunikasi kedinasan secara tertulis. 

Di Kementerian ESDM, acuan komunikasi kedinasan mencatatkan delapan generasi sejak tahun 1971 kemudian diubah kembali pada tahun 1978, diperbaharui di tahun 1986 lanjut ke tahun 1998 diubah pada tahun 2001, dicabut di tahun 2006, sempat bertahan cukup lama hingga terbit versi 2015 dan terbaharui kembali saat ini, tahun 2020.

Sampai dengan tahun 2001 penetapan melalui Keputusan Menteri (Kepmen). Sedangkan selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen). Sejak 1998, Tatalaksana Surat berubah menjadi Tata Persuratan dan sejak tahun 2015 menjadi Tata Naskah Dinas. 

Kini, acuan komunikasi kedinasan secara tertulis tersebut sangat terpengaruh oleh pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Pengaruh termaksud bukan saja hanya berkedudukan sebagai paradigma baru, namun menjadi kebutuhan. 

Terlebih penetapan metode Bekerja Dari Rumah atau WFH yang diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020. Praktis tata naskah dinas dengan pemanfaatan teknologi informasi menjadi satu terobosan untuk memenuhi kebutuhan atas kebutuhan komunikasi kedinasan. 

Garuda Emas pada Kop Surat

Tulisan kali ini memperdalam simpulan "tidak ada lagi Garuda pada kertas kop yang berwarna hitam". Pun garuda pada kop surat, hanya dapat dipergunakan  kepada jabatan tertentu yang salah satunya adalah "Menteri". Berikut tautan tulisan sebelumnya 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/01/garuda-logo-pada-kop-surat/

Pengaturan sebagai Permen ESDM 2/2020 yang kuilustrasikan pada tulisan tautan diatas tentu mendasarkan peraturan perundangan terkait. Sejak 10 tahun yang lalu, telah ada ketentuan Garuda pada kop yang harus diperhatikan. Dua diantaranya adalah warna burung Garuda dan pejabat yang berhak mempergunakan. 

Pejabat yang dapat mempergunakan 

UU RI No. 24 tahun 2009, Bab IV Bagian Kedua tentang penggunaan lambang negara, pasal 54, lambang negara dapat dipergunakan sebagai kop surat oleh :

  1. Presiden dan Wakil Presiden RI
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
  5. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan (Mahkamah Konstitusi) 
  6. Menteri dan Setingkat Menteri
  7. Gubernur
  8. Bupati dan Walikota 
  9. Duta Besar, Konsulat Jenderal, kuasa usaha tetap konsul, konsul Jenderal (kepala Perwakilan RI yang berada di luar Negeri) 
  10. Notaris
  11. Pejabat lain yang ditentukan dengan Undang Undang

Poin ke 11, menarik untuk menjadi bahan tulisan selanjutnya y? Apakah termasuk pejabat pada urusan kepegawaian? Jika demikian, naskah kepegawaian tetap akan terdapat Garuda pada kop surat yang berwarna kuning emas. 

Warna Kuning Emas 

UU RI No. 24 tahun 2009 Pasal 49 poin c bahwa lambang negara mempunyai warna pokok kuning keemasan untuk seluruh burung Garuda. Warna kuning emas merupakan warna kuning keemasan secara digital mempunyai kadar MHB (Merah 255, hijau 255, biru 0) melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran negara. 

Kesimpulan 

Kini, melalui Permen ESDM 2/2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ESDM :

  • TIdak ada lagi Garuda pada kertas kop yang berwarna hitam pada seluruh burung garuda. Warna pada seluruh burung garuda adalah kuning emas. 
  • Garuda pada kop surat hanya dipergunakan oleh Menteri (pejabat yg telah ditentukan menurut UU 24/2009). 
  • Perlu pendalaman kembali terkait pejabat lain yang dapat mempergunakan garuda pada kertas kop sebagmana ditentukan dengan Undang Undang. Apakah termasuk pejabat yang berwenang (PyB), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada urusan manajemen PNS?
Garuda, lambang berwarna Emas

[30/4 19.56] Maulana: "Assalamualaikum pak Nurul.. Format kop surat untuk SK Dirjen berubah ya.....Saya baca, kayaknya ada yang berubah, pada bagian kop suratnya. Selain sesuai ketentuan baru, surat a.n. Menteri bertanda tangan dirjen,  mempergunakan kop logo ESDM ya pak? "
Pesan diatas mengkonfirmasi kepadaku terkait perubahan ketentuan persuratan di lingkungan KESDM. Maulana, seorang petugas surat pada sekretariat Dirjen Migas juga termenyertakan pula file Pdf Permen 2/2020, 
Diundangkan di akhir Februari 2020, Permen ESDM 2/2020 yang diantara isinya terkait penyusunan naskah kedinasan di Kementerian ESDM menjadi babak baru. Sesuai Permen 2/2020, tidak ada lagi Lambang Garuda berwarna hitam. Setidaknya untuk naskah kedinasan yang tidak diatur melalui Peraturan perundangan khusus/tertentu 
Sebelumnya, gambar Garuda berwarna hitam lazim dipergunakan untuk naskah dinas yang mengatasnamakan menteri ESDM dan ditandatangani pimpinan tinggi madya 1.a.
Ketentuan tata naskah dinas tersirat pada lampiran ke-1 Permen ESDM termaksud. Bahwa hanya ada satu gambar Garuda, yakni Garuda Berwarna Emas. 
Terus bagaimana, format kepala surat untuk Surat  Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Migas? Jika sebelumnya, SK bertanda tangan Direktur Jenderal mempergunakan kertas kop Garuda berwarna hitam. Untuk SK mempergunakan Logo Kementerian ESDM. Baik SK atas nama Menteri atau SK yang diterbitkan langsung okeh Dirjen. 

Struktur Penomoran Keputusan TTD Menteri
17 April 2010
Penomoran keputusan menteri dapat dilihat dari sudut pandang masyarakat umum dan pembacaan instansi penerbit. Pada sudut pandang masyarakat, sebelas Kementerian yang telah menerapkan struktur nomor keputusan menteri yang mudah diingat. Selebihnya, nomor keputusan menteri mengesankan sulitnya diingat dan disebutkan oleh masyarakat umum.
Bagaimanakah tata naskah dinas memberikan acuan penomoran keputusan menteri? Apakah perbedaan struktur penomoran keputusan adalah hal yg terus akan dipertahankan sebagai identitas Kementerian?, ataukah keputusan menteri pembantu presiden harus sama diantara satu dengan yang lain? 
Pendapatku pribadi bahwa penomoran yang memiliki struktur hanya nomor urut berdasarkan jenis naskah keputusan dan tahun terbit, memudahkan masyarakat dalam membaca. 
Sedangkan yang menyulitkan pembaca yg nota bene masyarakat umum tatkala berstruktur kode naskah, kode jabatan penandatangan dan kode klasifikasi arsip, identitas konseptor, serta angka yg menunjukkan bulan. 
Bisa jadi bukan bermaksud menyulitkan masyarakat namun demi kemudahan pembacaan di lingkungan instansi penerbit keputusan. Sebut saja Kode klasifikasi arsip atau kode konseptor akan memudahkan dalam mengidentifikasi PIC atau Pejabat yang berwenang atas substansi isi setelah Menteri. 
Menurutku, struktur penomoran keputusan sudah tidak lagi dibutuhkan hanya untuk semata dalam kerangka pemberkasan arsip. Namun Sifat informasi untuk umum yang tertulis/terekam pada surat keputusan, lebih kepada kemudahan untuk masyarakat luas. 
Berikut contoh keputusan menteri untuk mengetahui struktur penuangan nomor:
Kemenko Polhukham:  74 tahun 2017 tentang informasi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 
Kemenko Perekonomian: 311 tahun 2020 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospesial Tematik di Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
Kemenko PMK :  7 tahun 2019 tentang nilai nilai Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kemenko Kemaritiman dan Investasi : 5.2 tahun 2016 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya 
Setneg : berstruktur nomor urut dan tahun
Dalam Negeri :  061-5449 tahun 2019 tentang Tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada pemerintah daerah 
Luar Negeri:  57/B/OT/1/2015/01 tentang Pembentukan unit layanan kesehatan 
Pertahanan: KEP/19/1/2019 tentang program kerja anggaran kantor wilayah Kementerian pertahanan TA 2019
Agama : 121 tahun 2020 tentang penetapan Kuota Haji tahun 1441 H/2020 M
Hukum dan Hak Asasi Manusia: M.HH-03.AH. 06.06 Tahun 2019 tentang Tim Komite bersama dengan instansi terkait perihal penyusunan rekomendasi kurikulum pelatihan evaluasi dan pengawasan kurator dan pengurus 
Keuangan : 6/KM.7/2020 tentang 
Pendidikan dan Kebudayaan : 230/M tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah yang bersumber dari dana BOS
Kesehatan : HK. 01.07/Menkes/104/2020 tentang
Sosial: 94/HUK/2018 tentang penerima penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia tingkat nasional
Ketenagakerjaan : 39 tahun 2019 tentang penetapan SKKNI kategori administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib administrasi pemerintahan bidang kearsipan
Perindustrian: 189 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perindustrian Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Kawasan Industri Teluk Bintuni
Perdagangan : 699/M.DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilitas Harga Daging Sapi
Energi dan Sumber Daya Mineral : 79.K/12/MEM/2020 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2020
Pekerjaan Umum & PR: 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan rumah bersubsidi
Perhubungan : KM 30 tahun 2020 tentang Perubahan atas keputusan menhub nomor KP432/2017 tentang rencana Induk pelabuhan nasional
Komunikasi dan Informatika :Nomor 159 Tahun 2020 mengenai Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika
Pertanian: 104/Kpts/HK.140/M/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian
Lingkungan hidup dan kehutanan : SK.32/Menlhk/setjen/KUM.I/I/2020 tentang akhir kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia
Kelautan dan Perikanan : 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Rambu Laut
Desa dan PDTT: 136 tahun 2020 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal tahun 2020-2024
Agraria dan Tata Ruang: 464/SK.DI.01.01/XII/2019 tentang Penunjukan Kantor Pertahanan Lokasi Layanan Pertanahan terintegrasi secara elektronik
Perencana Pembangunan /Bapenas : Kep.1/M. PPN/HK/01/2020 tentang Pembentukan kepanitiaan RUU dan Perpres Ibukota Negara
PAN dan RB :44 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020,
BUMN : SK-135/MBU/12/2019 tentang PENATAAN ANAK PERUSAHAAN ATAU PERUSAHAAN PATUNGAN DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Koperasi dan UKM: 361/KEP/M/II/1998 tentang pedoman pelaksanaan penggabungan dan pelebaran koperasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : KM.3/PL.00.02/M-K/2020 tentang Patokan Harga Satuan Barang di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2020
Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak : 33 tahun 2020 tentang Tim Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita Untuk Melindungi Perempuan Dan Anak Dari Bahaya Penularan Corona Virus Disease 2019
Riset dan Teknologi : 123/M/KPT/2019 tentang Magang Industri dan Pengakuan satuan kredit semester
Pemuda dan Olah Raga: 2 tahun 2020 tentang PENGANGKATAN DAN PENUNJUKAN TIM PERSIAPAN REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Kesimpulan :
Penuangan nomor keputusan yang mendasarkan nomor urut jenis keputusan dan tahun sebanyak 11 Kementerian 
Terdapat tujuh jenis kode naskah keputusan antara lain: KM, KPTS, KEP, SK, K, KPT, KEPMEN
Terdapat sembilan jenis kode penyebutan jabatan Menteri yang dituangkan pada nomor keputusan antara lain : M, MBU, M-K, MEM, M.PPN, Menlhk, M.DAG, Menkes, dan Men-KP
Struktur penomoran keputusan ditengarai menyertakan angka yang menunjukkan bulan terbit sebanyak 7 Kementerian 
Struktur penomoran keputusan ditengarai menunjukkan klasifikasi arsip sebanyak Sebelas Kementerian 
Ditengarai terdapat identitas konseptor keputusan sebagai PIC pelaksana substansi isi seperti kode Setjen dan MK.7

Kop surat
4 Mei 2020
Plentang plentung dering seluar kudapati menjelang siang ini. Bunyi gawai itu pertanda datang pena baru. Beberapa chat mengharuskanku memencet huruf demi kata serta kalimat pendek untuk membalasnya. 
Terjadi interaksi komunikasi via Whatsapp yang berjudulkan "persuratan". Patut diakui, kegiatan birokrasi pemerintahan sangat lekat dengan persuratan. Tak heran, bersamaan dengan Isu baru tentang persuratan, menambah ramai pembicaraan.
Isu baru itu adalah lahirnya generasi ke 8 tata naskah di lingkungan Kementerian ESDM. Baca 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/05/kearsipan-kesdm/
Sejarah surat kedinasan di Kementerian ESDM memang hampir sama dengan umur kearsipan di Indonesia. Dilihat dari tahun 1971 dimana tersusun tata laksana surat Departemen Pertambangan dan Energi yang bertahun sama dengan tahun UU RI tentang Pokok Kearsipan. Baca juga 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/20/tatalaksana-surat/
Isu persuratan kemudian berkembang sebagai bagian dari urusan kearsipan yang dinaungi UU RI tentang Kearsipan di tahun 2009. Pun terkait penjagaan nilai keluhuran negara, lahir pula UU RI terkait pengaturan lambang negara di tahun yang sama
Dalam praktik persuratan (fase pertama kearsipan)  berkaitan dengan lambang negara pada kertas kop menjadi topik pembicaraan persuratan. Baca juga 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/02/garuda-emas-pada-kop-surat/ 
Pena pertama
4/5 09.25] pengawas surat di Bandung : Ada Permen ESDM 2/2020 ttg kearsipan (dan tata naskah). Ditjen Migas udah berlaku mas?. Udah ada edaran di internal Migas atau sosialisasi Mas?. Bageol kayaknya belum ada sosialisasi dr Biro, opo aku seng telat yak...Lha aku nunggu analisa mu mas...koyone belum ada...🤣
Pena kedua
[4/5 07.14] analis usaha Hulu Migas: mau tanya ttg surat dinas yg ditandatangani oleh Plt. Dirjen a.n. Menteri ESDM apakah perlu ditulis Direktorat Jenderal Migas di kop nya?+ alamat migas ya mas?
Pena ketiga 
[4/5 10.50] Pengawas surat di Ditjen Migas : Mau tanya pak katanya ada kop surat tersendiri untuk Yg ttd atas nama Menteri. 
Pena keempat
[4/5 11.38] Analis Usaha Hilir Migas : 1. Kalau kop surat buat ttd plt a.n menteri gimana?, mas maulana bilang kmrn kop migas biasa, Jadi make mana ini mas surat niaga ttd plt?
Pena kelima
[4/5 11.19] suyatno: Ini mas, kop surat nya kok beda saya dapet kop yg hanya bertuliskan Kementerian namun bukan kop migas juga...😀😀 ,Ikalo kop surat  unit organisasi es 1 nya, ada tulisan setjen..Ditjen..itjenA, di peraturan tertulis kata2 mandat nya A. n.M1
Pena keenam 
[4/5 12.41] Maulana: Assalamualikum pak nurul..untuk kop surat an.menteri kop nya yg ini ya?
Pena ketujuh 
[4/5 11.53] pengawas Kearsipan KESDM : sepengetahuan sya,,hal 225 Permen ESDM 2 2020 point 4 "dalam hal pelimpahan wewenang mandat menggunakan kop Naskah Dinas dan nomor penerima mandat, serta Cap Dinas"..jadi klo atas nama Menteri yg ttd Ditjen Migas menggunakan kop Ditjen Migas..contoh yg disampaikan atas nama Menteri ttd Sekjen..tapi cba sya diskusikan ya Mas sma yg ahlinya.. 
Ilustrasi pena via pesan singkat Whatsapp diatas memperlihatkan perhatian atas persuratan di masa WFH ini. Bisa jadi lebih meriah dari pada forum sosialisasi dalam bentuk rapat di luar kantor. 
Akhir tulisan ini, berikut poin per poin rangkuman ilustrasi diatas:
Genderang babak baru persuratan KESDM telah diundangkan 12 Februari 2020 
Sektor energi sebagaimana tergambar pada Logo Kementerian ESDM manjadi isu penting persuratan 
Penggunaan logo pada kepala naskah dinas mengatasnamakan menteri, dan juga keputusan pimpinan tinggal madya menjadi bagian menjaga nilai Kementerian ESDM (sebagaimana arti logo ESDM) 
Tentu saja Tanpa meninggalkan keluhuran Negara dalam penggunaan lambang negara garuda
Keluhuran itu tercermin dari penggunaan Lambang negara Garuda yang berwarna kuning emas di seluruh burung garuda pada kertas kop surat di lingkungan KESDM yang melekat erat pada pejabat negara (Menteri ESDM) dan Setingkat Menteri 
Dan tidak menutup penggunaan oleh pejabat lain yang ditetapkan peraturan perundangan undangan 












 



Rabu, 01 April 2020

autentikasi


Pembatasan Sosial Berskala Besar

  • Tanggal Register : 31 Maret 2020
  • Nomor : 21 tahun 2020
  • Format naskah dinas : Peraturan Pemerintah 
  • Tingkat Perkembangan : Salinan
  • Isi ringkas: Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona 2019 (COVID 19)
  • diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • Jabatan pengabsyahan salinan: Deputi Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Pembatasan pergerakan orang atau barang dalam provinsi atau kabupaten untuk mencegah penyebaran virus 
    • Paling sedikit menghentikan sekolah, tempat kerja, dan kegiatan masyarakat di fasilitatif umum
    • Koordinasi antara Kepala Daerah (gubernur/walikota/Bupati), Menteri Kesehatan RI, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan penanganan Virus corona (COVID 19) Nasional 
    • Berkriteria yakni peningkatan yang signifikan atas kematian dan kasus serta kaitan epidemiologis di suatu wilayah tertentu 
    • Mempertimbangkan POLESOSBUDHANKAM
    • Berdasarkan teknis operasional, dukungan sumber daya, dan efektivitas 
    • Mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktifitas kerja dan kebutuhan ibadah

Darurat Kesehatan 

  • Tanggal register : 31 Maret 2020
  • Nomor : 11 Tahun 2020
  • Format : Keputusan Presiden, naskah dinas arahan
  • Isi ringkas : Penetapan Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat 
  • Tingkat perkembangan : Salinan
  • Jabatan pengabsyahan : Deputi Hukum dan Perundangan-Undangan Kementerian Sekretariat Negara 
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Penyebaran  Corona VIRUS DISEASE COVID 19
    • Jumlah kematian dan kasus terkonfirmasi semakin meluas lintas wilayah 
    • Berdampak pada  seluruh aspek kehidupan, POLEKSOSBUDHANKAM dan KESRA
    • UUD 1945 pasal 4 ayat 1
    • UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan 
    • Wajib dilakukan upaya pencegahan sesuai ketentuan Perundangan-Undangan 

Gugus Tugas COVID 19 Daerah

  • Tanggal registrasi: 29 Maret 2020 
  • Nomor : 460/2622/SJ tahun 2020
  • Isi ringkas: Pembentukan Gugus Tugas Percepatan penanganan Virus Corona Disease (COVID 19) Daerah
  • Nama jabatan penandatangan : Menteri Dalam Negeri 
  • Nama Penandatanganan : Muhammad Tito Karnavian, P.hd
  • Tujuan : Gubernur dan Walikota /Bupati se Indonesia
  • Kertas : Lambang Garuda Emas
  • Tembusan : Presiden, Kabinet Kerja, Ketua Gugus Tugas COVID 19 Nasional 
  • Cap/stempel : tinta lambang garuda 
  • Lampiran : 14 lembar
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian 
    • Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2020
    • Gubernur sebagai dewan Pengarah Gugus Tugas Nasional COVID 19 
    • Gubernur dan Walikota/Bupati sebagai ketua Gugus Tugas COVID 19 Daerah 
    • Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana atau tanggap darurat 
    • Penyusunan organisasi, anggota , jabatan dan tugas Gugus Tugas tingkat provinsi dan kota/Kabupaten 
    • Instruksi Presiden No. 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID 19
    • Perumusan kebijakan penanganan dampak penularan virus yakni analisa evidance bassed, Standar Pelayanan Minimum (SPM), Penyiapan Sumber Daya kesehatan (kerjasama Rumah Sakit Swasta dan peningkatan kapasitas PUSKESMAS) 
    • Surat Edaran LKPP No. 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/Jasa pemerintah dalam rangka penanganan COVID 19 
    • Protokol penggunaan belanja tak terduga (BTT) pada fase siaga darurat, fase tanggap darurat dan fase transisi darurat ke pemulihan 
    • Sosialisasi pembatasan sosial dan karantina diri
    • Protokol tempat umum 
    • Protokol acara resmi 
    • Protokol kantor pemerintah 
    • Protokol kelompok lanjut usia
    • Protokol Pelajar
    • Protokol karantina mandiri 
    • Bantuan sosial kepada masyarakat dampak pembatasan sosial
    • Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional, pelaku usaha, dan masyarakat sipil
    • Konsultasi dan Pelaporan berkala kepada Ketua Gugus Tugas COVID 19 

Pembatasan Mudik Lebaran 

  • Tanggal Registrasi : 30 Maret 2020 
  • Nomor : 36 Tahun 2020
  • Isi Ringkas : Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19
  • Jabatan Penandatangan: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) 
  • Nama Penandatanganan: Tjahyo Kumolo
  • Tanda tangan: basah /tinta (bukan elektronik) 
  • Penggunaan kertas: berlogo garuda emas
  • Cap/stempel: Menteri berlambang Garuda
  • Konteks Hubungan dengan Kejadian:
    • Status Keadaan Darurat (Penetapan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana) 
    • Bencana wabah penyakit akibat virus Corona di indonesia sampai dengan 29 Mei 2020
    • Lebaran Idul Fitri yang akan datang pada minggu terakhir bulan Mei
    • Tindakan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Virus COVID 19
    • pembatasan mobililitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. 
    • Pejabat pembina kepegawaian ASN tegas dalam penerapan aturan terkait disiplin pegawai

Meng-autentikasi arsip dilakukan saat WFH. Arsiparis pada jenjang penyelia dapat melaksanakan aktivitas kearsipan tersebut dari rumah masing masing. Tata caranya adalah mengisi format isian dengan standar minimal delapan hal sebagai berikut:

  1. Nomor urut dan tanggal registrasi 
  2. Nomor surat 
  3. Isi ringkas
  4. Konteks, hubungan dengan kejadian
  5. Nama jabatan dan nama penandatanganan surat
  6. Penggunaan kertas (lambang garuda dan Logo) 
  7. Cap/stempel 
  8. Catatan hasil verifikasi

Untuk dapat mengisi isian poin nomor satu, arsiparis perlu mencermati surat yang disahkan oleh pimpinan organisasi masing masing. Pada instansi yang telah mempergunakan otomasi kearsipan secara online, tidak ada kendala untuk mendapatkan surat yang disahkan oleh pimpinan unit organisasi. 

Contoh:

  • melalui portal resmi https://portal.esdm.go.id, smartphone diarahkan pada tautan aplikasi sistem otomasi persuratan yang diberlakukan di Kementerian ESDM. Aku dapat melihat surat yang telah terdisposisi ke dalam akunku. Salah satunya surat yang diregistrasi pada tanggal 13 Maret 2020. 
  • Mengisi nomor surat pada kolom yang tersedia. 2558/18/DMT/2020. Nomor surat terdiri dari nomor urut/kode klasifikasi /kode jabatan/tahun. 
  • Isi ringkas : antisipasi penularan COVID 19
  • Konteks, hubungan dan kejadian: Kepala Inpeksi Migas di wilayah seluruh Indonesia menyampaikan himbauan kepada para kepala teknik tambang Migas, para direksi badan usaha dan bentuk usaha tetap Migas, serta Direksi Perusahaan Penunjang Migas terkait usaha mengkarantina diri selama 14 hari bagi pekerja Migas yang datang dari negera yg terkonfirmasi terinveksi COVID 19. Himbauan tersebut sebagaimana surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 
  • Nama jabatan penandatangan surat : Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku kepala Inspeksi Tambang Migas di seluruh wilayah kerja Indonesia 
  • Nama penandatanganan surat : Adhi Wibowo
  • Cap/stempel: Logo Kementerian ESDM sesuai Tata Naskah Dinas 
  • Penggunaan kertas: Logo Kementerian ESDM dan kertas kop telah sesuai dengan tata naskah dinas. 
  • Catatan hasil Verifikasi: format, nomor, cap/stempel pengesahan telah sesuai dengan tata naskah dinas. Namun ada satu poin di sifat surat yang perlu diperhatikan dalam penyusunan konsep surat. Sifat surat berdasarkan penyampaian terdiri tiga kategori yakni  Sangat Segera, Segera dan Biasa, sedangkan sifat surat yang tertulis di amplop/sampul surat memiliki Kategori klasifikasi pengamanan informasi yakni Sangat Rahasia, Rahasia, Terbatas, Biasa/Terbuka. 
  • Untuk itu perlu diperhatikan kembali untuk dapat dikoreksi terkait penuangan sifat surat "penting" 

Akhir tulisan ini, aku pun masih optimis bahwa produktifitas dan kreativitas arsiparis dalam menjalankan tugas kearsipan dapat menyesuaikan dengan kebijakan WFH. 

Autentikasi mempunyai banyak obyek pekerjaan yang dapat diakses dari rumah. Begitu banyak surat yang disahkan oleh pimpinan unit organisasi dimana arsiparis bertugas. Semoga COVID 19 segera berlalu, tetap setia di rumah bersama keluarga. Semoga bermanfaat. 

Selasa, 31 Maret 2020

Pengawasan Kearsipan

Bogor, 30 Januari 2020, Rudi Anton selaku narasumber Lembaga Kearsipan menyampaikan kebijakan umum Pengawasan Kearsipan. Selain menjadi tuntutan Reformasi Birokrasi,  Pengawasan Kearsipan menjadi piranti akselerasi tugas pengembangan sistem, pembinaan, dan konservasi kearsipan yang diemban Arsip Nasional Republik Indonesia. 

Pengawasan sistem, Pembinaan dan konservasi kearsipan sejak 2016 melalui instrumen Tata Naskah Dinas, Klasifikasi, SKKD, JRA sampai dengan NSPK teknis pengelolaan arsip dinamis dan statis dianggap telah mencapai pada titik memuaskan.

Metode pengawasan pun berlanjut untuk lebih memastikan fisik dan informasi berbasis arsip dapat dimanfaatkan secara penuh. Untuk itu terhitung mulai tahun 2020 menetapkan agenda pengukuran implementasi keberadaan sistem sebagai pintu masuk konservasi kearsipan secara nyata.

Lokus pengawasan dari sistem bergeser pada keberadaan Fisik dan informasi arsip. Riilnya mendorong keterhubungan central file ke Records Center sampai dengan ke Lembaga Kearsipan. 

Sebagai audien, aku pun merasa seolah kegelisahan ku terkait kearsipan KESDM itu sirna di ruangan ini bersamaan penjelasan pak Rudi Anton. Terlebih mendengar info capaian nilai pengawasan KESDM dari bapak Karo Umum yang sampai MEMUASKAN, dan juga konsen terhadap records center. 

Pada sesi tanya jawab, aku pun memanfaatkan untuk dapat menyampaikan kegelisahan dari sudut pandang arsiparis sebagai pelaku teknis kearsipan. 

Akhirnya terkuak kegelisahan yang sama terkait kebijakan anggaran yang masih belum berpihak kepada kearsipan. Bukan saja di "IYA" kan oleh narasumber lembaga kearsipan yang dapat melihat kondisi kearsipan secara nasional, namun dari pimpinan Unit Kearsipan KESDM yang diwakili Kepala Biro Umum. 

Bagi pribadi penulis, manajemen sumber daya pada unit kerja dimana terdapat central file akan MANDUL, jika tanpa keberpihakan sumber daya baik anggaran, tenaga kerja sampai dengan sarasa dan prasarana. 

Namun demikian, live must goes on (sori kalo tulisan Inggris nya gak tepat), intinya kearsipan harus terus berjalan dalam kondisi apapun. 

Para insan kearsipan pasti masih terngiang dengan pernyataan bahwa nilai pengawasan berdampak pada penetapan nilai Reformasi Birokrasi. Meski hanya 1%, namun bagi pribadi penulis (tataran arsiparis) yang patut diperhatikan adalah esensi perubahan paradigma praktik kearsipan. 

Perubahan tersebut terletak pada obyek pengawasan kearsipan yang semula lebih banyak sistem/perangkat aturan berkembang ke fisik arsip/praktik pengelolaan. 

Pada april 2019, aku tulis terkait praktik pengawasan kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Biro Umum di Ditjen Migas pada 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/04/22/pengawasan-kearsipan-internal/

Kemudian pada bulan september 2019, bersamaan dengan bimbingan teknis pengawasan kearsipan, aku menambahkan ilustrasi 👇 

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/09/03/audit-internal-kearsipan/

Selain itu, catatan yg menurutku kok harus diperhatikan adalah pesan dari lembaga kearsipan melalui Pejabat tinggi pratama yang menjadi narsum adalah "perlunya dibuat suatu ketetapan tertulis di internal KESDM terkait penetapan kedudukan organisasi kearsipan yang terdiri dari records center /Unit Kearsipan dan Central File/Unit Pengolah. 

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/09/02/pengawasan-kearsipan/

Di akhir tulisan ini, aku pun yang merasa diri sebagai bagian dari Komunitas Kearsipan KESDM, turut menyambut paradigma atau pendekatan kearsipan dari sistem ke fisik arsip. 

Logis kiranya, pengelolaan fisik arsip tanpa didasarkan NSPK sebagai landasan atau sistem kerja. Namun kiranya waktu yang lalu telah berlarut larut dan habis tenaga hanya untuk menerbitkan satu aturan saja. 

Melalui pengawasan kearsipan, kita sambut implementasi sistem dan pembinaan kearsipan demi konservasi dan pemanfaatan informasi berbasis arsip.

🌟 Tangerang Selatan Kamis, 13 Februari 2020

Sebagai tindak lanjut Program Pengawasan Kearsipan KESDM 2020, seluruh unit pengolah(subdit dan bagian) diharapkan segera menyusun daftar berkas dan daftar isi berkas serta mengefile arsip pelaksanaan anggaran tahun 2019

Berkas disusun berdasarkan numenkelatur uotput kegiatan pada RKAKL Satker Ditjen Migas per masing masing subdit/bagian

Contoh format daftar refensi dapat di unduh di Grup WA Forum Arsip & Surat Migas (hasil kerja pengadministrasi di DMTP) 

Unit pengolah/unit kerja(subdit&bagian) diharap dapat menyampaikan pemindahan ARSIP INAKTIF (berkas selesai proses dan selesai audit/sebelum tahun 2018) ke unit Kearsipan 2 Ditjen Migas melalui nota dinas yang ditujukan kepada Kepala SDMU

Pengadministrasi umum di subdit/bagian bertanggung jawab secara teknis atas kelengkapan berkas serta keberadaan fisik arsip dalam tempat penyimpanan (odner/boks file) sesuai dengan mata anggaran kegiatan masing masing output kegiatan

Dalam hal terdapat arsip dalam media lain (seperti file Pdf, CD, DVD) serta arsip masih dipergunakan oleh pelaksana/staf dapat digantikan dengan lembar tunjuk silang 

Pelaksanaan pengawasan kearsipan internal KESDM oleh tim Biro Umum dijadwalkan pada 8-9 Juni 2020

Ketujuh poin diatas merupakan inisiasi dalam mengubah wajah kearsipan Ditjen Migas untuk pemberian dukungan layanan perkantoran serta menajemen internal.

Wajah kearsipan yang selama ini hanya berupa penyimpanan arsip yang diperhatikan saat akan dibutuhkan, diharapkan dapat berkembang menjadi layanan yang siap saji untuk audit(BPK, Itjen, BPKP) serta mempersiapkan  daftar yang sesuai dengan fisik tatkala dilakukan pemindahan ke unit kearsipan. 

Semoga ketuju poin yang disepakati bersama seluruh perwakilan unit eselon 3 di lingkungan Ditjen Migas dapat dikomunikasikan antar pegawai pada subdit/bagian sampai dengan  pimpinan masing2.  

Sejatinya pengawasan kearsipan internal adalah suatu pendekatan untuk memastikan keberadaan fisik arsip telah terkelo dan tersimpan dengan baik demi menjamin akuntabilitas kinerja organisasi

🌟 Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional tahun 2019

Berikut peringkat 5 besar hasil Pengawasan Kearsipan tahun 2019, dimana arah tahun selanjutnya adalah memastikan keberadaan fisik arsip mengalir sampai dengan Lembaga Kearsipan. 

Daftar urutan peringkat kelompok Lembaga Setingkat Kementerian Non Struktural antara lain:Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KEUANGAN (PPATK), Mahkamah Konstitusi RI (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. (MPR), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KESEHATAN (BPJS) 

Kelompok LPNK antara lain ANRI, BPOM, Lan, Badan Informasi Geospasial (BIG), LAPAN

Kelompok Kementerian yaitu Kesehatan, Kehutanan & Lingkungan Hidup, Pertanian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Riset & Teknologi Dikti

Kelompok Pemerintah Daerah dengan urutan JAWA TENGAH, JAWA TIMUR, DKI, Jawa Barat, Banten

Kelompok Kabupaten dan Kota, sesuai dengan wilayahnya pun beberapa kabupaten menyabet predikat sangat memuaskan. 

Kelima urutan peringkat tersebut diatas disusun berdasarkan capaian Predikat sangat memuaskan (AA). Predikat sangat memuaskan juga dicapai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Meski berada di ke 14.



Senin, 30 Maret 2020

SEKILAS TENTANG DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Dalam pengelolaannya, Industri Minyak dan Gas Bumi selain bersifat pada modal dan padat teknologi juga beresiko tinggi. Namun perannya sebagai sumber pendapatan negara, memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri, sumber bahan baku industri dan menciptakan multiplier effect sangat vital untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan. 

Kilas balik kemunculan unit kerja Direktorat Jenderal Migas tatkala Biro Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam urusan pertambangan pada domain Kementerian Perindustrian dan berkembang menjadi Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi pada kabinet Dwikora pada tahun 1965.

Tokoh nasional Migas, Ibnu Sutowo di bulan Maret 1966 telah membagi tugas pembantu menteri ke meliputi pengolahan dan pemasaran dalam negeri (Ir. Wijarso), urusan pemasaran luar negeri (Dr. E. Sanger), urusan produksi dan operasi dinas - dinas bantuan (Kolonel J.M. Pattiasina), urusan personalia dan kesedjahteraan dan keamanan (Brigjen. Moeljosoedjono), urusan adminisrasi dan Finansial ( Ir. Anondo) 

Perubahan Kabinet Dwikora menjadi Kabinet Ampera pada tahun 1966,melebur Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan menjadi Departemen Pertambangan. 

Sarwono Kusumaatmadja, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menyetujui organisasi dan tata kerja Departemen Pertambangan Energi sesuai pola yang berlaku melalui surat nomor B-1489/I/92 tanggal 31 Desember 1992.

Sejumlah lima unit organisasi eselon 1 yakni  Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Pertambangan Umum, Ditjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, Ditjen Minyak dan Gas Bumi, dan Ditjen Listrik dan Pengembangan Energi. 

Ginandjar Kartasasmita, Menteri Pertambangan dan Energi menetapkan dengan Kepmen Nomor 1748 tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi yang mencabut keputusan serupa dengan nomor 1092 tahun 1984.

Susunan Organisasi Departemen seperti halnya Departemen Pertambangan dan Energi yang sering disingkat dengan DPE merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Keppres Nomor 67 tahun 1992. 

Tugas Pokok Ditjen Migas 1992 ialah melaksanakan sebagian tugas Pokok Departemen di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri. 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Ditjen Migas mempunyai susunan organisasi

Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Eksplorasi dan Produksi, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran, Direktorat Teknik Pertambangan Migas, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Migas, PPPTMGB "LEMIGAS" dan Pusat Pelatihan Tenaga Perminyakan Gas Bumi Cepu

Saat ini Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagai unsur pelaksana Kementerian ESDM sebagai perumus kebijakan, juga bertindak sebagai regulator. Peran - peran regulasi antara lain meliputi Kontrak kerjasama dan Perizinan, Penetapan Harga Jual, Penetapan Harga Jual Jenis BBM Tertentu, Fasilitasi Hubungan Komersial Migas, Insentif, Pembinaan dan Pengawasan. 

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas dan fungsi sebagai pembinaan dan pengawasan baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta penunjang Migas. 

Penjabaran tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tugas dan fungsi termaksud adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan NPSK

(norma, standar, prosedur dan kriteria), pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan perundang-undangan.

UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas merupakan landasan hukum penataan atas penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, pengaturan terhadap pelaksanaan dari kegiatan pengusahaan migas Indonesia.

Atas landasan tersebut, institusi penyelenggara migas terbagi sesuai peran dan wewenang dalam kegiatan usaha migas yakni Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas), dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). 

SKK Migas menjadi institusi pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas melalui kontrak kerjasama, agar pengambilan sumber daya minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan negara secara maksimal.

BPH Migas merupakan institusi yang mengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.

🌟 Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi

Bertengger nama antara lain Djoko Siswanto 2019, Ego Syahrial 2019, IGN. Wiratmaja 2015 - 2018, Edy Hermantoro 2013 - 2015, Evita Herawati Legowo 2008 - 2012, Luluk Sumiarso 2006 - 2008, Iin Arifin Tahyan 2002 - 2006, Rachmat Sudibjo melalui Kepres 88/M tahun 1999 tanggal 22 Maret ttd BJ Habibi, Soepraptono Soeleiman, Keppres No. 374/M Tahun 1995 23 Nov, Suyitno Patmosukismo, Keppres No. 131/M tahun 1988, tanggal 25 Mei, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Ir. Soedarno Martosewojo, Keppres 151/M tahun 1984, tanggal 26 Juni, sampai dengan 1988, dan Ir. Wijarso 1978 - 1984

🌟 MIGAS DUA, 

Jabatan keramat sebagai persinggahan menuju puncak karir ASN . Sebutan tersebut bisa jadi disandang pada jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas (SDM). Tampuk kursi Pimpinan Tinggi Pratama di Direktorat Jenderal Migas ini telah menjadi jalan beberapa pejabat ke kursi Migas Satu/Direktur Jenderal MIGAS. 

Sebut saja Bapak Edy Hermantoro yang kemudian Migas Satu. Sebelumnya tercatat Bapak Rida Mulyana yang kemudian menjadi Dirjen EBTKE, sedangkan Bapak Waryono Karno dan Teguh Pamudji ke KESDM 3, atau Sekretaris Jenderal KESDM. 

Tercatat pula Bapak Rachmat Sudibjo melaju ke Migas Satu bahkan ke Kepala BPMigas. Tak lama ini, Bapak Susyanto melaju ke Sekretaris Kementerian BUMN. 

🌟 Direktorat Teknik Migas

Numenkelatur teknik dan pertambangan migas berkembang ke Teknik dan Lingkungan Migas. Berjejer enam belas nama Direktur pada masanya. Dua nama yakni Soepraptono Soeleiman dan Djoko Siswanto Promosi ke Jabatan Direktur Jenderal Migas. 

Berikut urut urutannya: Oetoyo Benyamin, R.O Hutapea, Soepraptono Soeleiman, Marzuan, Widartomo, Rivai hamzah, I Wayan Suryana, Indrayana, Suyartono, Bambang sumarsono, Edi Purnomo, Nariyanto Wagimin, Djoko Siswanto, Alfon Simanjuntak, Soerdjaningsih, Adi Wibowo