Artikel berikut ini
mempergunakan pendekatan sistem manajemen mutu pada klausul “realisasi produk”.
I.
Mengidentifikasi
dan mendefinisikan “produk kearsipan”
Produk kearsipan
adalah pembebasan tumpukan berkas di ruang kerja dan penyediaan arsip dalam rangka pemeriksaan dan bahan rujukan
kepada pejabat/pegawai atau pemohon informasi publik. Produk nyata lain adalah
daftar arsip. Arsip yang tersimpan dengan rapi. Kemudahan dalam pencarian
arsip. Produk fisik arsip, produk soft file (arsip hasil alih media).
II.
Perencanaan
realisasi Produk Kearsipan
Perencanaan realisasi
produk kearsipan mencakup sasaran mutu pemindahan, pendataan/deskrepsi arsip,
penataan , penyimpanan, pemindaian/scanning dan upload ke dalam teknologi
informasi komputer (TIK).
Sasaran mutu
pemindahan adalah ketika arsip tercipta dapat dipindah pada akhir tahun
anggaran (Maksimal pada bulan januari tahun anggaran berikutnya). Dalam aturan
pemindahan arsip mengacu pada status arsip. Status aktif berada di unit
pencipta atau unit kerja. Status inaktif harus segera dipindah ke unit
kearsipan.
Ketakutan para pejabat
dan pegawai di unit kerja/pencipta arsip akan arsip yang belum selesai daudit
oleh pemeriksa, menjadikan arsip menumpuk di unit kerja/unit pencipta. Pada
tahun 2013, arsip pembayaran/SP2D dari bagian Keuangan telah dipindahkan ke
unit kearsipan. Dalam rangka pemeriksaan, unit kerja dapat menghubungi unit
kearsipan untuk meminjam arsip tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa produk
kearsipan “penataan arsip” tidak menjadikan ketakutan tersebut.
Sasaran mutu
pendataan/deskrepsi arsip adalah penyusunan metadata arsip. aturan dasar pada
peraturan Kepala ANRI mengenai Metadata Arsip dan pengembangan metadata arsip
disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja dalam mencari informasi. Analisa proses
mempengaruhi lembar deskrepsi. Sebagai contoh lembar deskrepsi untuk arsip
substantive adan berbeda dalam lembar deskrepsi arsip fasilitatif.
Sasaran mutu penataan
adalah skema penataan yang dihasilkan dari analisa tugas pokok dan fungsi.
Dalam hal ini diperlukan pendalaman untuk mengetahui proses kerja pekerjaan
tertentu pada setiap transaksi. Misalnya untuk seri arsip rencana penggunaan tenaga kerja
asing (RPTKA), bagaimana transaski dan proses serta instansi yang berhubungan
dalam proses tersebut.
Sasaran mutu
penyimpanan adalah jauh dari ruang kerja dan space ruangan yang mencukupi serta
tersedianya almari arsip/rool opeck atau rak statis yang memadai. Di gedung
plaza centris migas, terdapat satu ruang arsip di Lantai 8 dengan kapasitas
penyimpanan hanya 1000 bok. Hal tersebut tidak dapat menampung seluruh arsip
yang akan disimpan. Pada setiap unit kerja terdapat ruang arsip, namun
peruntukkan lebih banyak dipergunakan sebagai ruang pantry. Untuk itulah
kerjasama penyimpanan dilakukan dengan pusat jasa kearsipan untuk dapat
menampung penyimpanan arsip. pada tahun 2013, ditjen migas memesan ruang simpan
untuk 3400 boks arsip.
Sasaran mutu
pemindaian/scanning adalah ukuran dan kualitas soft file yang handal. Ukuran tidak
memberatkan aplikasi dalam pengunggahan. Kualitas gambar dapat terbaca oleh
aplikasi pembaca dan file tidak korrup.