Tulisan ini mengurai bagaimana sudut pandang Kemandirian
dalam melaksanakan tugas fungsi yang dimiliki oleh seorang arsiparis. Bersadarkan
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU nomor
43 tentang kearsipan, seorang arsiparis mempunyai kedudukan hukum
sebagai tenaga
profesional yang
memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
tulisan lain yang terkait adalah
Arsiparis
Revisi Butir Rincian Kegiatan Arsiparis
Uraian tulisan mempergunakan teknis analisa Kekuatan,
kelemahan, tantangan dan ancaman.
Sintesa dari kemandirian adalah arsiparis memiliki kebebasan
dalam melaksanakan kegiatan kearsipan (terbebas dari kegiatan unit kerja/yang
bukan kegiatan kearsipan), mendapat dukungan penganggaran serta mendapat
dukungan dari pejabat di unit kerja yang menaungi arsiparis sampai dengan unit
kerja lain yang membutuhkan manfaat kearsipan.
Kekuatan bermula dari Kewenangan
yang dimilik dari seorang arsiparis yang diatur dalam UU adalah menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya
oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan
informasi dan/atau fisik arsip; menutup
penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak
berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan
penelusuran arsip pada pencipta arsip
berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga
kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.
Kekuatan
lainnya
adalah Fungsi dan tugas arsiparis yang diatur dalam peraturan
Pemerintah tersebut adalah menjaga terciptanya arsip dari kegiatan , menjaga ketersediaan arsip, menjaga terwujudnya pengelolaan
arsip dan pemanfaatan arsip, menjaga keamanan dan keselamatan arsip terkait hak-hak keperdataan rakyat, menjaga keselamatan dan
kelestarian arsip , menjaga keselamatan aset nasional , menyediakan informasi guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ancaman arsiparis adalah dipergunakan nya
tenaga dan fikir serta waktu kerja seorang arsiparis oleh pimpinan unit kerja
yang tidak melaksanakan tupoksi kearsipan. Hal ini dapat dijumpai di banyak
unit unit kerja. Contohnya adalah seorang arsiparis dimanfaatkan tenaganya
untuk menjadi pejabat pengadaan, untuk menjadi pejabat pembantu pengelola
keuangan, untuk menjadi sekretaris pimpinan, untuk menjadi petugas protokol,
untuk menjadi pengurus SPPD, untuk menjadi petugas ortala, petugas humas sampai
dengan melaksanakan kegiatan yang melekat di unit kerja yang menaungi arsiparis
tersebut. Hal ini menjadi ancaman kurangnya waktu kerja kearsipan.
Produktivitas seorang arsiparis terancam, bahkan diantara para arsiparis sama
sekali tidak dapat mengumpulkan kredit poin.
Kelemahan dari kedudukan arsiparis adalah secara
struktural arsiparis berada di bawah pejabat eselon II, namun demikian dalam
hal pelaksanaan tugas keseharian melekat pada unit eselon III. Pun demikian
dalam hal penilaian DP3 ditandatangani oleh atasan langsung (masih dibawah
eselon IV).
Kelemahan lainnya seorang arsiparis bergantungnya
kepada sarana dan prasarana yakni gedung, ruang dan peralatan. Dalam hal pengadaan
sarana dan prasarana di unit kerja telah diatur dengan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian dan Lembaga (RKAKL). Pengusulnya adalah kepala unit eselon III dan
penanggung jawab kinerja adalah kepala unit eselon II. Contoh nyata adalah
ketika tidak ada perhatian dalam pelaksanaan kegiatan kearsipan, maka karir
arsiparis dapat mandeg, fungus dan tugas arsiparis pun tak dapat terlaksana.
Tantangan seorang arsiparis diberikan ruang
untuk mengusulkan kegiatan melalui pejabat eselon III dan penanggungjawab
kinerja. Tantangan ini mempunyai ancaman yakni keberadaan kepala unit eselon IV
sebagai manajer dalam hal kegiatan tata usaha yang didalamnya termasuk kegiatan
kearsipan. Atau bagaimana jika seorang arsiparis berada dibawah unit kerja
hukum, atau unit kerja perencanaan, unit kerja kepegawaian? Sehingga plot
anggaran kearsipan tak dapat disediakan.
Tidak adanya ancaman jika para arsiparis berada di pejabat
struktural bidang kearsipan, dikarenakan tugas dan fungsi pejabat termaksud
pada bidang kearsipan. Jika arsiparis memiliki atasan langsung kasubag
kearsipan maka penulis berbendapat sudah tidak ada ancaman pelaksanaan fungsi
tugas seorang arsiparis.
Tantangan lainnya adalah para arsiparis dapat
menawarkan manfaat kepada seluruh eselon III yang berada dalam satu satuan
kerja. Manfaat dari pelaksanaan fungsi tugas seorang arsiparis dalam mendukung
pencapaian target kinerja unit eselon III tertentu. Sehingga kepala unit eselon
III dapat mengusulkan anggaran di RKAKL untuk kegiatan kearsipan pada unit
kerja eselon III.
Kesimpulan,
kewenangan dan tugas fungsi arsiparis dapat berjalan dengan baik jika adanya
dukungan dan perhatian dari pimpinan unit kerja baik eselon II, III dan IV.
Selain itu juga bahwa sikap mandiri seorang arsiparis harus menghasilkan jiwa
interprenuer dalam mencari peluang dan melakukan pendekatan sehingga mendapat
dukungan dan perhatian termaksud. Dukungan dan perhatian anggaran, ijin
pelaksanaan fungsi dan tugas arsiparis serta pembinaan karir arsiparis.
Jangan berputusa asa
dalam rahmat Allah, mungkin itulah kalimat sebagai penguat diri penulis yang
juga seorang arsiparis. Kekuarangan tenaga atau petugas kearsipan, minimnya
sarana dan prasarana (gedung, ruang dan peralatan) sampai dengan dukungan anggaran
dari pimpinan yang kurang, tak menyurutkan semangat untuk tetap berusaha
menjalankan kewenangan dan tugas fungsi arsiparis.
Konsepnya adalah
kerja cerdas dan bukan lagi kerja keras. Jika kurang petugas maka undang
petugas kearsipan non PNS untuk membantu. jika tidak terdapat ruang penyimpanan
karena gedung terbatas, maka kerjasama saja dengan pihak ketiga atau ANRI untuk
membantu penyimpanan arsip. Jika tidak ada anggaran, maka tunjukkan kita mampu
menyelesaikan penugasan dari pimpinan sehingga kita dipercaya untuk mengusulkan
anggaran kearsipan. Tawarkan manfaat terkelolanya kearsipan kepada
kasbudit/kabag/kabid. Cari peluangnya dan jalankan. Kemudian liat apa yang akan
terjadi (pake gaya Mario teguh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar