Beberapa arsip yang dihasilkan dari proses pengadaan “lelang” yakni
- Pengumuman Pelelangan Umum
- Catatan tentang pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi
- Dokumen kualifikasi yang telah diisi dan ditandatangani oleh perusahaan peserta lelang
- Tanda terima dokumen kualifikasi
- Daftar peserta yang lulus kualifikasi
- Surat dan jawaban sangahan (jika ada)
- Undangan pengambilan dokumen pemilihan kepada peserta yang lulus kualifikasi
- Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) dokumen pemilihan yang ditandatangani oleh Pokja dan perwakilan perusahaan
- Dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga(1 asli dan1 rekaman) yang telah diparaf oleh pokja
- Berita acara evaluasi administrasi dan teknis
- Pengumuman peserta yang lulus evaluasi
- Berita acara pembukaan penawaran ditandatanganni oleh pokja dan 2 saksi yang dilampiri dokumen penawaran
- Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) ditandatangani oleh pokja
- Surat penetapan pemenang berdasarkan BAHP
- Pengumuman pemenang
Sebagai data pendukung untuk menetapkan pemenang akan berisikan dokumen pemilihan beserta addendum, BAPP, BAHP dan dokumen penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan I dan 2. Dokumen penawaran dari pemenang harus diparaf
Masih menjadi
perdebatan masa simpan dokumen lelang. Belum adanya peraturan JRA fasilitatif
yang menuangkan seri dokumen lelang. Pertumbuhan dokumen lelang sangat tinggi.
Nilai pemeriksaan atau audit menjadikan dasar dokumen lelang disimpan. Para
panitia pengadaan barang dan jasa atau menurut prepres 28 tahun 2012 disebut
dengan pokja sebagai pelaksana menyerahkan kepada user atau penanggungjawab
kegiatan pada satu tahun setelah kegiatan terkait selesai ditenderkan.
Susunan dan histori
dokumen lelang menceritakan proses pengadaan. Mulai dari pengumuman pengadaan
sampai metode pelelangan. Hingga berakhir pada diputuskannya pemenang tender.
Dokumen lelang terdiri dari dokumen administrasi dan dokumen prakualifikasi
serta dokumen harga dan beaya dari masing masing peserta lelang. Dokumen
terdiri dari 3 rangkap yakni 1 asli dan 2 rekaman. Yang termasuk dalam kategori
dokumen lelang adalah dokumen dari perusahaan yang masuk kedalam daftar pendek.
Sedangkan berkas pengadaan berisikan kronologis proses yang merupakan rekaman
dari panitia atau pokja dalam melaksanakan proses pelelangan.
Nilai audit
terkandung di dalam dokumen lelang karena dokumen tersebut untuk mendukung
proses pemeriksaan baik internal (itjen) maupun eksternal (BPK). Pemeriksa akan
menanyakan kepada panitia pengadaan/pokja perihal pemenangan suatu perusahaan
dengan dukungan bukti bukti.
Selain nilai audit, dokumen
lelang memiliki nilai hukum. Dokumen lelang akan membuktikan fair dan tidaknya
proses pemilihan rekanan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Nilai hukum
terkandung dalam penyidikan yang dilakukan oleh para penegak hukum. Contohnya
Penyidik KPK menyambangi gedung penyimpanan arsip kemenpora terkait kasus
hambalang didasarkan. Contoh lain adalah penyidik dari mabes POLRI membawa
dokumen lelang setelah memeriksa gedung Ditjen Migas untuk kasus konversi
mitan.
Pengelolaan arsip
lelang memang memberatkan, karena kuantitasnya yang sangat banyak. Palagi
jikalau masih harus menyimpan arsip lelang untuk peserta yang tidak masuk dalam
daftar pendek. Namun demikian, proses nilai audit dan nilai hukum yang melekat
pada dokumen lelang, menjadi dasar penanggung jawab kegiatan untuk
menyimpannya.
Pada perkembangannya,
dokumen lelang akan berbentuk soft file. Bentuk bermediakan magnetic dalam
format pdf. Bentuk dokumen lelang ini merupakan konsekuensi dilaksanalan e-procurement atau kemudian disebut
dengan pengadaan secara elektronik.
Pengelompokkan
dokumen lelang berdasarkan kepanitiaan lelang. Sebelum terbentuknya kelompok
kerja pengadaan, panitia lelang menjadi pelaksana yang terdiri dari ketua,
sekretaris dan para anggota.
Kepanitiaan pengadaan
melalui metode lelang, pada ditjen migas dikelompokkan berdasarkan unit eselon
II. Selain pengelompokkan berdasarkan unit eselon II, di ditjen migas terdapat
program program pelaksanaan anggaran utama antara lain Pembangunan Jaringan
Distribusi Gas Bumi, Pembangunan Infrastruktur Gas untuk Transportasi, dan
pendistribusian LPG 3 Kg.
Para panitia lelang
sering memberikan kode sesuai dengan jenis pekerjaan. Kode JK untuk pekerjaan
Jasa konsultansi. Kode JL untuk pekerjaan Jasa Lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar