Oleh : Toto
Widyarsono
di Bandung, 28 - 29 JUni 2013
A.Prinsip
- Penyusutan arsip harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyusutan arsip menjadi tanggung jawab pencipta Arsip.
- Pemusnahan arsip hanya dilakukan oleh Unit Kearsipan setelah memperoleh persetujuan pimpinan pencipta arsip.
- Secara fisik pemusnahan dapat dilakukan di lingkungan Unit Kearsipan atau di tempat lain di bawah koordinasi dan tanggung jawab Unit Kearsipan Pencipta Arsip yang bersangkutan.
- Pemusnahan non arsip seperti: formulir kosong, amplop, undangan dan duplikasi sebagai hasil penyiangan dapat dilaksanakan di masing-masing Unit Pengolah.
- Setiap lembaga negara , pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan, serta organisasi kemasyarakatan dan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak lepas dari penciptaan arsip.
- Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga- lembaga tersebut mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa.
- tidak semua arsip disimpan selamanya sebagai arsip statis. Sebagian besar arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang- undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara harus dimusnahkan.
B. Tujuan
- Untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip,
- Agar pencipta arsip, lembaga kearsipan dan pejabat yang bertanggung jawab dapat melakukan penyusutan arsip sesuai dengan kaedah-kaedah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Ruang Lingkup
Ketentuan Umum, memuat : prinsip- prinsip, kreteria, dan pelaksana penyusutan. Prosedur dan Kewenangan Penyusutan Arsip, mencakup: prosedur pemusnahan arsip dan kewenangan bagi lembaga negara. Mekanisme penyusutan arsip, meliputi berdasarkan JRA dan tanpa JRA
D. Pengertian
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3. Arsip milik negara adalah arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara.
4. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan.
5. Jadwal retensi arsip adalah suatu daftar yang berisi
sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau referensi, jenis arsip,
dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanankan yang
digunakan sebagai dasar dalam penyusutan arsip dan penyelamatan arsip.
6. Nilai guna primer adalah nilai arsip didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan pencipta arsip;
7. Nilai guna sekunder adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan pengguna arsip diluar pencipta arsip dan kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif bangsa;
8. Nilai historis adalah nilai yang mengandung fakta dan keterangan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana organisasi yang bersangkutan dibentuk, dikembangkan, diatur, dilaksanakannya fungsi dan tugas serta bagaimana terjadinya peristiwa kesejarahan tanpa dikaitkan secara langsung dengan penciptanya, yaitu informasi mengenai orang, tempat, benda, fenomena, masalah dan sejenisnya;
9. Penilaian arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam
unit-unit informasi;
10. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
II. KETENTUAN DALAM PENYUSUTAN ARSIP
Pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dikenal lagi baik fisik maupun informasinya.
B. Kriteria Arsip Yang Dapat Dimusnahkan
- tidak memiliki nilai guna baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder;
- Telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
- Tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang;
- Tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan pemusnahan arsip wajib disimpan oleh pencipta arsip, meliputi:
1) 1)Keputusan pembentukan panitia pemusnahan arsip;
2)Notulen rapat penitia pemusnahan arsip pada saat melakukan penilaian;
3)Surat pertimbangan dari panitia penilai kepada pimpinan pencipta arsip
yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah dan telah memenuhi syarat
untuk dimusnahkan;
4)Surat persetujuan dari pimpinan pencipta arsip;
5)Surat persetujuan dari Kepala ANRI untuk pemusnahan arsip yang memiliki
retensi sekurang-kurangnya 10 tahun;
6)Keputusan pimpinan pencipta arsip tentang penetapan pelaksanaan
pemusnahan arsip.
7)Berita acara pemusnahan arsip
8)Daftar arsip yang dimusnahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar