Pada bagian kedua ini, merupakan
kelanjutan dari bagian pertama yang akan menceritakan isi ceramah dari para
narasumber. Narasumber merupakan pejabat arsip nasional yaitu Direktur Sertifikasi dan Akreditasi. Poin
yang bisa ditanggakp dari ceramah narasumber adalah akan adanya perubahan dalam
pembinaan jabatan fungsional arsiparis.
Pada saat ini pembinaan jabatan
fungsional arsiparis mendasarkan pada aturan Peraturan Menpan No.
PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dan
Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN Nomor 18 dan Nomor 21 Tahun 2009
(Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya ). Serta
beberapa peraturan kepala ANRI antara lain adalah Nomor 10 Tahun 2009 (Pedoman
Penyusunan Formasi JFA) Nomor 25 Tahun 2011 (Sertifikasi JFA PNS) Nomor 11
Tahun 2009 (Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan) Nomor 02 Tahun
2004 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan
Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis)
Dasar hukum pelaksanaan pembinaan
tersebut akan dilakukan perubahan atau revisi untuk perbaikan. Terdapat alasan kenapa
harus dilakukan perubahan yakni yang pertama alasan teoritis aantara lain Penyesuaian
dengan teori tentang kearsipan( Daur hidup arsip - Records continuum), Perkembangan
teori tentang teknologi informasi dan Komunikasi, Perkembangan teori tentang
pelayanan public, Perkembangan teori manajemen, Pergeseran paradigma
penyelenggaraan kearsipan (holistik dan terintegrasi terhadap pengelolaan arsip
dinamis dan statis yang kategori umum
dan terjaga).
Alasan perubahan dasar hukum pelaksanaan
pembinaan arsiparis adalah alasan normatif yakni Perubahan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1971 ke Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 , Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Amanat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , Amanat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, Amanat Undang- Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang KIP, Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik.
Yang ketiga adalah alasan sosilogis
antara lain adalah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi , Perkembangan
kebutuhan dan tuntutan masyarakat , Perkembangan Budaya dan peradaban, Kondisi
Kearsipan dan Arsiparis saat ini, Peran arsip dalam penyelenggaraan
pemerintahan (administrasi negara) untuk mendukung terwujudnya
kepemerintahan yang baik dan bersih.
Selain berpijak ketiga alasan tersebut,
terdapat Perubahan/pergeseran terkait dengan arsiparis dalam UU 43/29 dan PP
28/2012 antara lain SDM Kearsipan
(struktural, fungsional Arsiparis, dan Pengelola Arsip), Arsiparis (PNS dan Non
PNS), Fungsi dan Tugas serta Kedudukan Arsiparis, Kewenangan dan peranan
Arsiparis, Persyaratan Kompetensi Arsiparis, Persyaratan Pengangkatan, Pendidikan
dan Pelatihan Arsiparis, dan Batas Usia Pensiun Arsiparis.
Paradigma
Sumber Daya Manusia Kearsipan
Sdm
Kearsipan (Arsiparis) tidak dianggap sebagai biaya, tetapi dianggap sebagai asset
organisasi;
•
Pegawai
(SDM) tidak dituntut kepatuhan dan kesetiaan pada pimpinan, tetapi diarahkan
dan dikembangkan pada komitmen pekerjaan à kinerja;
•
Pegawai
(SDM K) dikelola dengan berorientasi pada hasil kerja (output) dan outcome
•
Pegawai
(SDM K) tidak lagi difokuskan memiliki kompetensi untuk kemajuan sendiri,
tetapi difokuskan pada kerjasama untuk kepentingan bersama
•
Orientasi
kerja Pegawai (SDM K) tidak lagi terpaku pada hierarki tetapi bergeser dengan
fokus jaringan kerja profesional
Jabatan
Fungsional (Profesi)
Bidang
pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (profesional,
kompetensi)
a. Profesional (knowledge, skill dan attitude)
b. Kompetensi (Pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan
bidangnya)