KEMENTERIAN ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS
BUMI
LAPORAN
TENTANG
Memberikan
bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis
1.
Latar
Belakang
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2009 dan nomor 12 tahun 2009
tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional arsiparis dan angka kreditnya
menyebutkan bahwa arsiparis unsur utama di penilaian yakni pendidikan,
pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi.
Salah satu poin dari pembinaan adalah untuk pelasana
arsiparis pelaksana lanjutan adalah memberikan bimbingan Arsiparis yang
berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.
Berkaitan dengan program pemerintah
di bidang pendidikan dalam mewujudkan keterkaitan dan kesepadanan (link and
Match) antara pendidikan dengan dunia usaha, mahasiswa ASM-BSI (Akademi
Sekretari dan Manajemen Bina Sarana Informatika melakukan riset untuk mata
kuliah kearsipan. Dimana dalam pelaksanaan riset tersebut melakukan wawancara.
Dan berdasarkan disposisi pimpinan atas surat dari pembantu Direktur bidang
kemahasiswaan, maka arsiparis melaksanakan bimbingan yang terkait dengan
jabatan fungsional arsiparis
2.
Maksud dan Tujuan
Memberikan bimbingan kepada mahasiswa ASM-BSI
jurusan manajemen administrasi atas nama
No
|
Nama
|
NIM
|
HP
|
1
|
Tiara Novita
|
21150068
|
081294024018
|
2
|
Ceacilia Denis
|
21150229
|
085782828395
|
Untuk
syarat memenuhi Ujian Akhir Semester, Mata Kuliah Warkat dan Arsip.
Memasyarakatkan
jabatan fungsional arsiparis kepada mahasiswa , hal ini dapat dijadikan cara
untuk pembinaan secara lebih luas. Dengan
mahasiswa mengetahui jabatan arsiparis dan job deskrepsinya, maka akan
memberikan gambaran dunia profesi kearsipan.
3. Waktu Pelaksanaan
Jumat,
8 April 2016 :
Mendampingi ruang olah arsip, : Memberikan jawaban wawancara
4. Isi Wawancara
1.
Pengarsipan
apa yang di gunakan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi?
Konvensional/elektronik atau campuran?
Jawaban:
Pengarsipan yang digunakan di
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi adalah bersifat konvensional,
digitalisasi, dan menggunakan kedua nya sebagai pemeliharaan arsip dan untuk
kecepatan akses arsip di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
2.
Berupa
apa saja jenis arsip tersebut dan bagaimana cara penyusunan nya ?
Jenis arsip nya adalah Arsip
aktif dan arsip inakif,
arsip aktif adalah arsip yang
frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
Arsip inaktif
adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Daftar arsip aktif
terdiri atas daftar berkas dan daftar isi berkas.
(1)
Daftar
berkas sekurang-kurangnya memuat:
a. unit pengolah;
b. nomor berkas;
c. kode klasifikasi;
|
e. kurun waktu;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
Daftar isi berkas sekurang-kurangnya memuat:
a. nomor berkas;
b. nomor item arsip;
c. kode klasifikasi;
d. uraian informasi arsip;
e. tanggal;
f. jumlah; dan keterangan.
(2 )Penataan atau penyusunan arsip inaktif
pada unit kearsipan dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. pengaturan fisik arsip;
b. pengolahan informasi arsip; dan
c. penyusunan daftar arsip inaktif.
|
Daftar arsip inaktif
sekurang-kurangnya memuat:
a. pencipta arsip;
b. unit pengolah;
c. nomor arsip;
d. kode klasifikasi;
e. uraian informasi arsip;
f.
kurun waktu;
g. jumlah; dan
h. keterangan.
3.
Pengelolaan
arsip di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas bumi seperti apa, dalam struktur
organisasi maupun job desk?
Jawaban:
Pengelolaan data arsip melalui penginputan data di
aplikasi Direktorat Jenderal Minyak gas dan bumi, dalam satuan unit kerja
Divisi DMEP contohnya, selalu menginput data dan meng uploadnya di aplikasi
tersebut sesuai Jobdesk nya masing-masing. Sehingga dapat mempermudah semua
satuan unit kerja apabila mencari dokumen yang di perlukan.
4.
Prosedur
penanganan surat masuk dan surat keluar?
Prosedur Surat masuk:
1.
surat
masuk ke unit organisasi di terima dan sampul nya dibuka oleh tata usaha
kecuali surat rahasia sampulnya tidak dibuka serta diberi formulir pengendalian
surat dinas, lalu diinput ke dalam surat agenda masuk di aplikasi khusus surat
masuk.
2.
memasukan
surat masuk untuk medapatkan disposisi pimpinan.
3.
Menyampaikan
disposisi pimpinan ke staff.
Prosedur surat
keluar.
1. meneliti
atau memeriksa ketikan sesuai dengan EYD dan tanda baca yang benar;
2. memasukan
konsep surat untu Pengesahan atau penandatanganan dilakukan oleh pejabat yang
berwenang.
3. Pencatatan
dilakukan oleh Sekretaris yang bersangkuta dengan memberikan nomor, kode
klarifikasi, tahun dan tanggal penerbitan surat.
4. Pembubuhan
cap dinas dilakukan oleh sekertaris yang sebelum nya dilakukan penggandaan.
5. Penggandaan
dilakukan oleh sekertaris.
6. Pengiriman
atau pendistribusian dilakukan oleh sekertaris sesuai dengan tata cara
pengiriman surat tata dinas.
5.
Bagaimana
prosedur penyimpanan arsip dan pemeliharaan arsip?
Penyimpanan
arsip :
(1) Penyimpanan
arsip dilakukan terhadap arsip aktif dan inaktif yang sudah didaftar dalam daftar
arsip.
(2)
Penyimpanan
arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah.
(3)
Penyimpanan
arsip inaktif menjadi
tanggung jawab kepala unit
kearsipan.
(4) Penyimpanan arsip aktif dan
inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka
waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA.
Pemeliharaan
arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik
fisik maupun informasinya.
6.
Bagaimana
prosedur peminjaman arsip dilakukan?
Jawaban:
Proses
peminjaman arsip dilakukan dengan pengisian formulir dengan sebelum nya
peminjam mengajukan daftar arsip yang akan dipinjam. kemudian petugas arsip
melakukan pencarian(penelusuran) data atau berkas yang dicari sesuai permintaan
peminjam. Untuk pencarian atau penelusuran arsip bisa dilakukan melalui daftar
arsip atau sytem aplikasi penyimpanan arsip Dijen Migas. penelusuran melalui
kata kunci(tahun, jenis arsip, unit kerja, isi rigkas) untuk mengetahui lokasi
simpan arsip. Setelah diketahui lokasi simpan, petugas arsip mengambil arsip
tersebut untuk selanjutnya di data sesuai formulir dan dokumen yang dipinjam
diberikan kepada pemohon.
7.
Peralatan
dan perlengkapan apa saja yang menunjang dalam kearsipan Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas bumi?
Jawaban:
Peralatan
|
Perlengkapan
|
a.
Lemari arsip
b.
guide
c.
Rak arsip
d.
map arsip
e.
odner
f.
stapler
g.
computer
h.
label
|
·
lembar
pinjam arsip
·
map
·
kartu
petunjuk silang
|
8.
Bagaimana
prosedur pemusnahan arsip?
Jawaban
:
a.
Pembentukan
tim penilai.
b.
Penyelesaian
arsip berdasarkan jadwal retensi arsip.
c.
Pembuatan
daftar usul musnah.
d.
Penilian
oleh tim penilai.
e.
Persetujuan
daftar pemusnahan oleh pimpinan unit pencipta.
f.
Pengajuan
permohonan pemusnahan.
g.
Persetujuan
pemusnahan.
h.
Pelaksanaan
pemusnahan arsip.
5.
Penutup
Demikian laporan ini disusun untuk menjadikan
Dibuat di :
Jakarta
Pada tanggal :
8 April 2016
Arsiparis,
Nurul Muhamad
NIP 19820628 200901 1003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar