Menteri Pertambangan Soebroto didampingi Dirjen Migas Wijarso pada sidang OPEC. 1980 di Bali |
Aturan
yang terkandung dalam prinsip kearsipan yakni principel of provenance, arsip seyogyanya dikembalikan kepada unit
pencipta. Klasifikasi arsip (masalah) di departemen ESDM yang berlaku sebagaimana yang termuat
dalam Permen ESDM nomor 056 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas dan kearsipan disusun sebagaimana aturan prinsip
kearsipan termaksud (belom terdapat produk yang lebih baru).
Klasifikasi arsip tersebut mencerminkan unit kerja “Departemen
Pertambangan Energi” . Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1092
Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen ESDM. Masalah
Pertambangan dan energi dibingkai dengan nomenkelatur sebagaimana organisasi
telah mengaturnya. Ketika eselon II menjadi Level 1 (masalah) maka untuk level
2 (sub masalah) dicerminkan dari eselon III. Hal
tersebut ,masalah pencerminan level 2 dan 3 yakni level eselon II dan III.
Sejarahnya,
sebelum berubah menjadi Depertemen Energi dan Sumber Daya Mineral (sampai
dengan tahun 2009), nama depertemen adalah Pertambangan dan Energi. Salah satu
menteri yang memimpin depertemen ini adalah Bapak Susilo Bambang Yudoyono (Presiden
RI Periode 2004 - 2009 dan Periode 2009 – 2014) pada masa pemerintahan
Megawati.
Melalui
Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1974 tentang pokok pokok Organisasi Departemen
, Kepres No. 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV dan
Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi departemen maka
dirumuskanlah kedudukan, tugas, fungsi dan susunan tata kerja unit – unit
organisasi di lungkungan depertemen Pertambangan Energi. Perumusan tersebut
melalui sebuah keputusan yang disyahkan oleh Menteri Pertambangan dan energi
yang mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 24
Oktober tahun 1984. Menteri Pertambangan yakni bapak Subroto menandatangai pada
tanggal 5 Nopember 1984 dengan Nomor 1092 Tahun 1984.
Menteri
dibantu oleh pejabat eselon I di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi.
Pejabat eselon I tersebut yakni Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal,
Direktur jenderal Pertambangan Umum, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber
Daya Mineral, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktur Jenderal
Listrik dan Energi dan Terbarukan.
Matrik
nomenkelatur jabatan di Departamen Pertambangan Energi yang menunjukkan fungsi
Substantif Pertambangan dan energi menjadi dasar penyusunan klasifikasi arsip (subyek).
Terdapat 34 unit kerja eselon II dan 165 unit kerja eselon III.
Level
|
MASALAH
|
|||
Eselon
I
|
I.
Pertambangan Umum
|
2.
Geologi dan Sumber Daya Mineral
|
3.
Minyak dan Gas Bumi
|
4.
Listrik dan energi dan terbarukan
|
Eselon
II
|
Pertambangan
|
Sumber
Daya Mineral
|
Eksplorasi
dan Produksi Migas
|
Pembinaan
Program Kelistrikan
|
Pembinaan
Pengusahaan Pertambangan
|
Geologi
tata lingkungan
|
Eksplorasi
dan produksi Panas Bumi
|
Pembinaan
Pengusahaan Kelistrikan
|
|
Batubara
|
Vulkanologi
|
Teknik
Pertambangan Migas
|
Pengembangan
energi baru
|
|
Pembinaan
Pengusahaan Migas
|
||||
Eselon
III
|
Perijinan
Pertambangan
|
Ekplorasi
Mineral Logam
|
Eksplorasi
dan Eksploitasi Migas
|
Pengaturan
Jasa penunjang kelistrikan
|
BImbingan
Pertambangan
|
Eksplorasi
Mineral Industri dan batuan
|
Pemurnian,
pengolahan dan Pengangkutan Minyak bumi
|
Standarisasi
kelistrikan
|
|
Pengamanan
Teknis
|
Eksplorasi
Batubara dan Gambut
|
Pemurnian,
pengolahan dan Pengangkutan Gas Bumi
|
Teknik
Pengusahaan kelistrikan
|
|
Keselamatan
Kerja Perta
|
Geofisika
dan Pemboran eksplorasi
|
Anggaran,
pungutan dan Pemasaran Migas
|
Analisa
pembeayaan kelistrikan
|
|
Konservasi
|
Geokomia
dan Informasi Mineral
|
Penataan
Usaha Migas
|
Bina
Program energy baru
|
|
Produksi
dan Pengembangan
|
Hidro
Geologi tata lingkungan
|
Eksplorasi
dan Eksploitasi Panas Bumi
|
Bina
usaha energy baru
|
|
Teknik
dan Logistik
|
Geologi
Teknik tata lingkungan
|
Anggaran,
Pungutan dan Pemasaran Panas Bumi
|
Konversi
energy baru
|
|
Penanaman
modal
|
Geologi
Lingkungan Perkotaan dan daerah
|
Penataan
Usaha Pansa Bumi
|
Energy
pedesaan
|
|
Analisa
Pemasaran
|
Pemboran,
Pemeliharaan Peralatan dan Geofisika
|
Penelaahan
Migas dan Panas bumi
|
||
Pembinaan
tenaga Kerja
|
Analisa,
dokumentasi dan Pengolahan data
|
Keselamatan
Kerja Eksplorasi dan eksploitasi
|
||
Bina
usaha Batubara
|
Pegamatan
Gunung Api
|
Keselamatan
Kerja Pemurnian, Pengolahan, pengangkutan dan Pemasaran
|
||
Evaluasi
dan Pengembangan batubara
|
Pemetaan
gunung Api
|
Klaibrasi
Alat ukur
|
||
Pemanfaatan
dan tata lingkungan batubara
|
Inventarisasi
Panas Bumi
|
Pembinaan
Tenaga Kerja
|
||
Analisa
Gunung Api
|
Evaluasi
Teknologi Peralatan
|
|||
Penyuluhan
dan Dokumentasi
|
Perijinan
dan Apresiasi
|
|||
Standarisasi
Peralatan
|
||||
Bina
usaha jasa Penunjang
|
||||
Pengolahan
Informasi data
|