A. Persoalan
Apakah surat
investasi yang telah dilimpahkan kepada PTSP Pusat masih harus dilakukan
pencatatan oleh Ditjen Migas?
B.
Praanggapan
Praanggapan memuat
dugaan yang beralasan berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan
situasi yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. Peraturan
menteri ESDM nomor 23 tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian
perizinan bidang minyak dan gas bumi dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu
satu pintu kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
2.
Keputusan
Dirjen Migas tentang penunjukkan pejabat/pegawai penugasan di BKPM;
3.
Standar
Operasi Prosedur yang berlaku di Ditjen Migas.
C. Fakta
yang Mempengaruhi
Fakta yang
mempengaruhi adalah dokumen permohonan perijinan diajukan ke kepala BKPM
sebagai PTSP Pusat. Bersadasarkan pendelegasian wewenang tersebut, dokumen
perijinan menjadi kewajiban PTSP Pusat dalam hal pengelelolaan (pencatatan dan
pendokumentasian).
D. Analisis
Pemecahan atau cara
bertindak yang pertama adalah melakukan pencatatan surat terhadap formulir checklist
yang diterbitkan oleh PTSP pusat pada saat dokumen tersebut sampai ke Ditjen
Migas. Yang kedua adalah menyampaikan formulir checklist melalui surat.
E. Simpulan
Kesimpulan telaahan
ini adalah pejabat/pegawai yang ditugaskan di BKPM melaksanakan tugasnya dengan
sistem kerja BKPM sebagai PTSP Pusat. Ditjen
migas sudah tidak lagi mencatat dan memberikan nomor terhadap dokumen perijinan
yang telah dilimpahkan.
F. Saran
Pencatatan formulir checklist
yang disampaikan oleh PTSP Pusat ke Ditjen Migas dilaksanakan secara terpusat
melalui aplikasi surat di tata usaha Ditjen Migas. Hal tersebut untuk
mempermudah penelusuran dokumen perijinan dan penyusunan dokumentasi jumlah
perijinan.
Arsiparis
Pelaksana Lanjutan