I.
LATAR BELAKANG
Prinsip penataan
arsip atau dokumen dilaksanakan dengan mengembalikan dokumen pada aturan asli
dan berdasarkan asal usul. Seorang arsiparis dituntut untuk dapat menjalankan
prinsip tersebut. Dokumen pengadaan memiliki asal usul dari proses pengadaan
oleh ULP, PPK, dan POkja. Jika dokumen telah diketahui asal usulnya, maka yang
dilakukan selanjutnya adalah dengan mengembalikan pada aturan asli. Memahami
proses pengadaan yang terkait dengan dokumen pengadaan merupakan jalan bagi
arsiparis yang dapat ditempuh untuk mengembalikan pada aturan asli.
II.
MAKSUD DAN
TUJUAN
Tujuan penulisan ini
adalah agar arsiparis tidak salah dalam melakukan penataan. Akhirnya pada hasil
penataan dokumen pengadaan dapat memberikan informasi serta menjaga nilai
kearsipan. Nilai kearsipan termaksud adalah nilai administrasi dan nilai audit
pada kemudian hari. Sehingga sifat autentik dan keterpercayaan serta reabilitas
dari arsip atau dokumen pengadaan dapat diwujudkan.
III.
TINJAUAN
PUSTAKA
Dasar yang dipergunakan
penulis adalah PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 tentang PENGADAAN BARANG
DAN JASA PEMERINTAH. Sedangkan untuk mempertajam analisa, penulis mempergunakan
tinjauan lapangan dari kondisi yang ditemui arsiparis dalam penataan dokumen
pengadaan di Ditjen Migas.
IV.
RUMUSAN
MASALAH
Tulisan ini
merumuskan permasalah yakni ” Bagaimanakah
gambaran umum tentang dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah?”
V.
PEMBAHASAN
Definisi
dari dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus
ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan.
Ruang
lingkup dokumen pengadaan antara lain adalah Penyusunan, ,jumlah,
isi dan penjelasan isi, bahasa, penulisan, masa berlaku, penyampaian/pemasukan/pengiriman
pendaftaran dan pengambilan,
penandatanganan, dan dokumen sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi penawaran.
Jenis
Dokumen pengadaan yaitu dokumen kualifikasi , dokumen
pemilihan dan rancangan surat perjanjian, serta surat Perintah Kerja untuk
penunjukkan langsung atau pengadaan langsung.
Dokumen
kualifikasi digunakan sebagai pedoman untuk
memenuhi kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan. Isi dokumen kualifikasi yakni
formulir yang disertakan petunjuk
pengisian, instruksi , lembar data, tata cara evaluasi dan pakta integritas.
Tata cara penyampaian dokumen kualifikasi terdapat dalam instruksi.
Dokumen
pemilihan ditetapkan oleh PPK dan Pokja. Untuk isi Dokumen
pemilihan yang ditetapkan oleh PPK yakni Syarat Kontrak (umum dan khusus),
spesifikasi teknis, KAK, daftar kuantitas dan harga, dan rancangan SPK. Untuk
isi yang ditetapkan oleh Pokja yakni undangan, pengumuman, instruksi, bentuk
surat penawaran, bentuk jaminan dan contoh2 formulir isian.
Di dalam dokumen
pemilihan terdapat dokumen penawaran. Dokumen penawaran administrasi, teknis
dan harga (satu asli dan satu rekaman) yang telah diparaf oleh pokja Pemasukan
dokumen penawaran terjadi pada tahap pemilihan penyedia. Dokumen penawaran akan
diperiksa dan dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan
pada dokumen pemilihan. Dokumen penawaran tidak diperkenankan untuk dilakukan
pengubahan, penambahan, penggantian dan pengurangan setelah batas akhir
pemasukan penawaran.
Dokumen pemilihan
beserta addendum, BAPP, BAHP dan dokumen penawaran dari pemenang dan pemenang
cadangan I dan 2 merupakan data pendukung penetapan pemenang. Dokumen penawaran
dari pemenang harus diparaf oleh Pokja dan saksi penyedia.
Rancangan
surat perjanjian atau Kontrak terdiri dari pokok
yakni pembukaan, isi, dan penutup. Pembukan kontrak yakni judul, nomor,
tanggal, kalimat pembuka para pihak, latar belakang. Isi kontrak terdiri atas pernyataan
sepakat, harga kontrak, sumber biaya, pernyataan satu kesatuan dokumen,
pernyataan pertentangan, pernyataan persetujuan membayar dan persetujuan
melaksanakan pekerjaan, kapan mulai berlaku efektif. Penutup kontrak berisikan
mengenai pernyataan menaati peraturan perundangan dan tanda tangan para pihak
setelah tanggal Surat Penunjukkan Penyedia yang dibubuhi materai
Dokumen lainnya yang
merupakan bagian dari kontrak atau merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yaitu, SPPBJ, dokumen Penawaran beserta addendum jika ada,
Spesifikasi Umum dan khusus, gambar-gambar brosur, daftar kuantitas dan harga,
jaminan pelaksanaan dan dokumen lain yang diperlukan.
VI.
KESIMPULAN
Kesimpulan
pada tulisan ini adalah gambaran dokumen pengadaan dapat diketahui dengan
memahami definisi dan ruang lingkup serta jenis jenis dokumen pengadaan. Ruang lingkup dokumen pengadaan pada tulisan
ini merupakan pendapat atau rumusan dari pribadi penulis.
Sesuai dengan
pemahaman penulis mengenai peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah, dokumen pengadaan dibahas dan tertulis dalam beberapa bagian
pengadaan. Pembahasan dan penulisan dokumen tersebut yakni penyusunan dokumen pada
bagian persiapan, penetapan metode penyampaian dokumen pada bagian pemilihan sistem
pengadaan, bagian tersendiri tentang penyusunan dokumen pengadaan, pendaftaran
dan pengambilan dokumen pada bagian pelaksanaan, serta pemasukan dokumen
penawaran pada bagian pelaksanaan.
VII.
REKOMENDASI
Penulis
merekomendasikan bahwa untuk memperoleh gambaran lebih lanjut tentang dokumen
pengadaan perlu dilakukan indentifikasi dokumen masing - masing baik secara
prakualifikasi maupun secara pasca kualifikasi berdasarkan metode yang ada.