Permasalahan
kearsipan yang terjadi saat ini adalah keterbatasan jumlah arsiparis. Jumlah
tersebut haruslah disesuaikan dengan volume arsip yang tercipta dari
pelaksanaan kegiatan organisasi. Volume arsip tersebut menjadi beban kerja yang
seyogyanya di imbangi dengan ketersediaan arsiparis.
Sekilas permasalahan
ketersediaan jumlah arsiparis terkesan sebagai pendapat yang klasik. Selain itu
juga adanya anggapan pekerjaan kearsipan dapat dilakukan disela sela
pelaksanaan tugas yang lain. Namun dengan terbitnya peraturan Menteri ESDM
Nomor 11 Tahun 2015 sebagai dasar bagai dasar penyusunan formasi, pengadaan
pegawai, pengangkatan jabatan dan perencanaan karir, evaluasi jabatan, petunjuk
kerja untuk pegawai seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM, pendapat
klasik dan anggapan tersebut dapat dipatahkan.
Berdasarkan peraturan
peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2015 diketahui ketersediaan arsiparis di Kementerian
ESDM kurang lebih 52 orang dengan kebutuhan 209 formasi. Hanya tersedia 25
persen dari kebutuhan jumlah arsiparis, menyebabkan dampak negatif.
Salah satu dampak
negatif dari keterbatasan jumlah arsiparis adalah tidak terkelolanya arsip negara.
Arsip negara harus dibuatkan program pengelolan yang baik yang salah satunya
berasal dari ide dan gagasan soerang arsiparis. Program kerja di bidang kearsipan pun membutuhkan
arsiparis sebagai pelaksana.
Sebagai pelaksana di
bidang kearsipan, seorang arsiparis dibatasi dengan kewenangan pada tiap
jenjang jabatannya. Suatu unit kerja yang tidak terdapat arsiparis pada setiap
jenjang kepangkatan, maka pelaksanaan program kerja kearsipan terkendala.
Kendala inilah penulis menyebut dengan kendala dari sisi pelaksana.
Berikut jumlah arsiparis
di Kementerian ESDM berdasarkan jenjang dan kepangkatan. Data berdasarkan
Permen ESDM No.11 tahun 2015
No
|
Jenjang
Jabatan
|
Jml Arsiparis
|
Jumlah Formasi
|
1
|
Arsiparis
Utama
|
0
|
1
|
2
|
Arsiparis
Madya
|
1
|
8
|
3
|
Arsiparis
Muda
|
7
|
27
|
4
|
Arsiparis
Pertama
|
3
|
48
|
5
|
Arsiparis
Penyelia
|
26
|
38
|
6
|
Arsiparis
Pelaksana Lanjutan
|
10
|
38
|
7
|
Arsiparis
Pelaksana
|
6
|
49
|
Selain kendala dari
sisi pelaksana kearsipan, pelaksanaan urusan kearsipan sering terkendala dengan
tidak terkomunikasikan dengan pimpinan dan stakeholder kearsipan. Stakeholder
kearsipan yakni unit kerja yang memindahkan pengelolaan arsip kepada unit
pelaksana kearsipan. Seringnya pimpinan unit kerja memberikan stigma negatif bahwa
jika arsip dipindahkan pengelolaannya kepada unit pelaksana kearsipan maka arsip
tersebut susah untuk diketemukan kembali.
Untuk itulah unit pelaksana
kearsipan haruslah didukung oleh arsiparis sehingga dapat mengeliminir stigma negatif
tersebut di atas. Stigma ketidakpercayaan pelaksanaan kearsipan dapat diatasi
dengan ketersediaan arsiparis yang memadai. Data menunjukkan bahwa formasi
arsiparis belum dapat dipenuhi oleh organisasi hampir di seluruh unit kerja di
lingkungan KESDM.
Berikut
table Jumlah arsiparis berdasarkan unit kerja eselon I di lingkungan KESDM
No
|
Jenjang
Jabatan
|
Jml Arsiparis
|
Jumlah Formasi
|
1
|
Sekretariat Jenderal
|
7
|
42
|
2
|
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
|
3
|
23
|
3
|
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
|
1
|
3
|
4
|
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
|
2
|
10
|
5
|
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi
|
0
|
5
|
6
|
Inspektorat Jenderal
|
1
|
12
|
7
|
Badan Geologi
|
19
|
59
|
8
|
Badan Penelitian dan Pengembangan
|
11
|
33
|
9
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan
|
8
|
20
|
10
|
Sekretarian Jenderal DEN
|
0
|
2
|
Pengisian formasi
sebagaimana table di atas, penulis berpendapat dalam kurun waktu sepuluh tahun
kedepan belum tentu dapat terpenuhi. Penulis berpendapat perlu upaya dalam
menentukan persebaran arsiparis.
Persebaran jumlah
arsiparis ke unit unit kerja di lingkungan KESDM seyogyanya diatur berdasarkan volume
arsip dan potensi arsip permanen dan statis, serta alamat kantor/lokasi gedung.
Menurut identifikasi penulis,
terdapat tiga tipe penempatan yang menggambarkan persebaran arsiparis. Tipe
pertama adalah, arsiparis ditempatkan sesuai dengan permintaan unit kerja, unit
kerja mengajukan permohonan untuk diperbolehkan menempatkan arsiparis di unit
kerja yang bersangkutan kepada unit Pembina kepegawaian yakni biro kepegawaian
KESDM.
Tipe yang kedua
adalah penempatan berdasarkan analisa fungsi substantif organisasi. Tipe kedua
ini tidak menempatkan arsiparis ke unit kerja teknis. Contohnya adalah pada
unit kerja Direktorat Jenderal di lingkungan KESDM. Arsiparis berada di
Sekretariat Direktorat Jenderal. Tidak ada satu pun arsiparis yang ditempatkan
di unit direktorat. Hal ini juga berlaku di Insektorat Jenderal.
Tipe yang ketiga
adalah pertimbangan jangkauan lokasi kantor atau lokal gedung. Contohnya pada Badan
Geologi dimana lokasi gedung berpencar, hampir semua unit eselon II terdapat arsiparis.
Bahkan unit kerja level III seperti Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi
yang berada di jogja, juga menempatkan arsiparis sebagai jabatan pelaksana.
Tipe yang keempat
adalah penempatan berdasarkan analisa fungsi fasilitatif walau satu lokasi
gedung atau satu alamat kantor. Contohnya adalah biro keuangan dan biro
kepegawaian terdapat arsiparis sebagai pelaksana.
Keempat tipe
penempatan tersebut di atas, mengambarkan bahwa persebaran arsiparis
mengambarkan kebutuhan unit kerja sebagai pelaksana kearsipan dan unit kerja pengatur kepegawaian. Sedangkan
persebaran berdasarkan jejang kepangkatan arsiparis masih terjadi ketimpangan.
Berikut table ketersediaan
arsiparis tingkat keahlian berdasarkan unit kerja
No
|
Unit
Kerja
|
Jenjang Keahlian
|
||
Arsiparis Madya
|
Arsiparis Muda
|
Arsiparis Pertama
|
||
1
|
Sekretariat Jenderal
|
0
|
1
|
0
|
2
|
Ditjen Minyak dan Gas Bumi
|
0
|
0
|
1
|
3
|
Badan Geologi
|
0
|
0
|
1
|
4
|
Badan Penelitian dan Pengembangan
|
1
|
4
|
1
|
5
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan
|
0
|
2
|
0
|
Ketimpangan
persebaran arsiparis dapat terlihat di jenjang arsiparis muda. Jenjang
arsiparis muda seyogyanya disebar keseluruh unit sehingga mendapatkan satu
orang arsiparis muda pada setiap unit eselon I. Dan untuk arsiparis pertama,
harus segera dipenuhi pada setiap unit eselon I. Sedangkan arsiparis madya
ditempatkan di unit Pembina kearsipan kementerian ESDM yakni Sekretarian Jenderal KESDM cq.Biro Umum.
Menurut penulis,
beban kerja arsiparis madya terkait erat dengan kerja pembinaan dalam sekala
kementerian. Seorang arsiparis madya dapat menjadi cermin kearsipan kementerian
yang akan diakui oleh kementerian lain serta instansi Pembina kearsipan.
Arsiparis madya juga dituntut untuk mengkomunikasikan permasalahan kearsipan
kepada perumus regulasi kearsipan baik tingkat kementerian sampai dengan
tingkat nasional.
Untuk itulah, Unit
Pembina kearsipan cq. Biro umum KESDM yang seyogyanya memiliki formasi
arsiparis madya yang lebih banyak, namun pada kenyataannya jumlah formasi masih
minim. Berdasarkan peta jabatan tahun 2015 Biro Umum memiliki 2 formasi arsiparis madya sedangkan di Badan Geologi
terdapat 6 formasi.
Berikut table
ketersediaan arsiparis tingkat keterampilan berdasarkan unit kerja
No
|
Unit
Kerja
|
Jenjang Keahlian
|
||
Penyelia
|
Pelaksana lanjutan
|
Pelaksana
|
||
1
|
Sekretariat Jenderal
|
0
|
4
|
2
|
2
|
Ditjen Minyak dan Gas Bumi
|
0
|
1
|
1
|
3
|
Ditjen Ketenagalistrikan
|
1
|
0
|
0
|
4
|
Ditjen Minerba
|
0
|
0
|
2
|
5
|
Inspektorat Jenderal
|
0
|
0
|
1
|
6
|
Badan Geologi
|
18
|
0
|
0
|
7
|
Badan Penelitian dan Pengembangan
|
4
|
2
|
0
|
8
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan
|
3
|
3
|
0
|
Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, maka penulis merangkum dalam beberapa poin sebagai berikut:
- Bukan alasan klasik jika mendasarkan data yang tersurat pada permen ESDM nomor 11 tahun 2015 bahwa Kementerian ESDM krisis arsiparis atau kekurangan arsiparis;
- Kementerian ESDM mempunyai 52 orang arsiparis dan kekurangan 157 arsiparis yang merata di seluruh unit eselon I di lingkungan KESDM;
- Agar urusan kearsipan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan usaha untuk mengatasi kendala teknis sisi pelaksana;
- Untuk mendukung kehandalan unit kerja pelaksana kearsipan diperlukan arsiparis pada setiap jenjang kepangkatan;
- Persebaran arsiparis belumlah merata pada unit kerja di lingkungan KESDM;
- Tipe penempatan arsiparis terdiri empat yakni tipe di sekretariat direktorat Jenderal, tipe di Biro, tipe di Pusat - Pusat, dan Tipe di Balai dan UPT;
- Arsiparis muda yang tersedia belum mewakili keberadaan unit eselon I dan arsiparis pertama hanya terdapat 3 orang dan kurang 45 orang;
- Arsiparis madya dapat difungsikan untuk mendukung pelaksanaan fungsi unit Pembina kearsipan tingkat kementerian.