Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Sabtu, 18 Januari 2020

Daftar Usul Penetapan Nilai Kinerja (DUPNK) ARSIPARIS

Noto Serif", serif; width: auto !important; height: auto !important;">Bagian 1

Pada bulan Januari di tiap tahunnya, arsiparis akan dievaluasi untuk pelaksanaan tugas jabatan arsiparis pada tahun sebelumnya sesuai jenjang jabatan (peraturan ANRI no. 4 tahun 2017).

Namun demikian sayang sungguh sayang, habit penyusunan DUPNK masih mempergunakan sistem lebut beberapa hari.

Pun aku, pikiran sudah tidak bisa konsen lagi untuk mengolah arsip. Terlebih setelah secara resmi mendapat kiriman surat pemberitahuan dari analis kepegawaian di kantorku.

Kebiasaan menenggelamkanku diri pada pengolahan arsip belum dibarengi dengan penyusunan dokumentasi kegiatan di tiap akhir bulan atau ditiap akhir pengolahan pada jenis arsip tertentu.

Meski tahun 2018 pernah mendokumentasikan kegiatan kearsipan di dalam buku kerja arsiparisn, namun terlewat untuk tahun 2019. Semakin dekat dengan batas waktu penyerahan ke analis kepegawaian pada tanggal 20 januari 2019, membuatku melepaskan tumpukan arsip arsip di ruang olah.

Untuk itulah pada minggu ini kuberi judul penyusunan DUPAK. Mungkin akan sama dengan temen temen pembaca sesama arsiparis. Atau bisa jadi kalian sudah selesai dimana pada umumnya paling telat berada pada tanggal 10 Januari.

“Paling banyak hanya butuh 2 hari saja untuk menyusun Dupak” pikirku sembari terus memilah arsip di ruang olah. Eh ternyata hari ini, ku sentuh isian buku kerja arsiparis melalui jejak digital blog yang biasa kuunggah tiap hari, cukup melenyapkan setengah hari kerja.

Selain harus memperhatikan jadwal atasanku karena butuh tanda tangan untuk Pengesahan. Aku masih harus menerima penugasan untuk rapat di luar kantor.

Pada tahun 2018, aku senantiasa mencatat setiap kegiatan ke dalam buku kerja arsiparis. Namun sejak fokus ke ruang olah, aku jarang membuka komputer. Risih dalam otaku meski jejak digital dapat aku telusuri kembali rekaman kegiatan ku selama tahun 2019.

Jeda siang ini kusempatkan untuk kembali meninggalkan jejak digital, bercerita tentang evaluasi pelaksanaan tugas jabatan arsiparis, mungkin ada yang lupa kalo keberadaan arsiparis di instansi pemerintahan dipayungi oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014 dan diubah kembali dengan nomor 13 tahun 2016???

Teman teman pastinya sudah sering membaca Peraturan termaksud y… Aturan yang mau tidak mau harus sering dibuka kembali meski masih ada dua peraturan ANRI pada tahun 2017 sebagai aturan teknis nya.

Pada bulan Oktober 2019, aku turut mengikuti acara kearsipan yang diselenggarakan oleh Biro Umum KESDM yang mengulas dan berisikan workshop tata cara pengajuan DUPAK arsiparis melalui tautan πŸ‘‡

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/10/31/kinerja-arsiparis-itu-melayani/

Penyampaian Daftar Usul Penetapan Nilai Kinerja arsiparis melampirkan SKP Arsiparis yang telah disetujui/ditetapkan pimpinan unit kerja, rincian bukti kerja arsiparis sesuai dengan Standar Kualitas Hasil Kerja sebagai realisasi target kinerja dan surat pernyataan melakukan kegiatan (SPMK) yang ditandatangani oleh pejabat penilai sesuai pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan.

BAGIAN 2

πŸ“š Buku Kerja Arsiparis atau Catatan yang berisikan tabel dengan isian kolom “hari dan tanggal”, kolom “kegiatan” kolom “kuantitas//kualitas//waktu” dan kolom “persetujuan pimpinan unit kerja” akan menjadi penghibur kala tidak mendapatkan nilai kerja kearsipan.

“kalo telat ngumpulin sama dengan tidak dinilai alias seolah setahun tidak kerja (contohnya saiaπŸ˜…)” tulis arsiparis Mahkamah Konstitusi.

Aku pun pernah, namun bukannya telat. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ditolak karena kurangnya persyaratan administrasi.

Tidak diterima nya DUPAK (saat itu, sebelum sekarang yang diberi nama DUPNK) di meja penilai, maka disampaikan kembali kepadaku oleh tim Sekretariat tim penilai. Baik nya temen temen tim Sekretariat penilai kepadaku 

Kejadian itu membuat berasa diri “seolah olah tidak melakukan apa apa di kantor”. Aku pun merasa bersalah dengan gaji serta tunjangan yang kita dapatkan. Endingnya menjadi tekanan batin y…πŸ˜„ πŸ˜„

Berbagai usaha untuk membela “rasa bersalah” akhirnya didampingi pejabat pengawas kepegawaian menyambangi kantor pembina kepegawaian (kantor tim sekretariat penilai instansi) dengan hasil tetap tidak dapat diterima berkas pengajuan DUPAK dan disarankan diajukan secara lengkap pada penilaian periode berikutnya. toh waktu penilaian juga sudah berakhir

Itu dulu y….ternyata sekali mengalami penolakan tidak berasa bersalah di kedua kalinya. DUPNK ku ditolak karena waktu itu masa transisi. Aku stel yakin kalo tim penilai instansi telah menerapkan sistem penilaian arsiparis yang baru.

Ternyata format terbaru dari DUPAK ke DUPNK akan diterapkan pada periode berikutnya. Berkas pun kembali ke tangan saya. Aku tak merubah namun menyampaikan pada periode penilaian berikutnya.

Ternyata y…. Berasa seolah tidak kerja itu hanya perasaan. Hasil kerja yang telat diajukan atau ditolak dapat kita ajukan pada penilaian periode berikutnya. Dan buku kerja arsiparis yang telah ditandatangani pimpinan unit kerja sebagai penghibur rasa “bersalah” tatkala tidak mendapatkan nilai angka kredit.

Dalih dapat diajukan pada penilaian periode berikutnya menjadi harapan bagi buku kerja yang senantiasa kita isi secara rutin. Meski terasa rugi disaat penilaian kinerja kearsipan hanya berlangsung sekali dalam satu tahun. Berbeda dengan rezim DUPAK yang tidak menunggu lama karena dua kali masa penilaian.

Wajar tatkala berasa ganjil di dalam hati, dikarenakan tidak mengajukan DUPAK atau di kearsipan disingkat dengan DUPNK, kemudian akan menyisakan tekanan batin karena gaji dan tunjangan sudah dipergunakan untuk menopang hidup keluarga.

Namun demikian, jika kita telat atau ditolak sehingga urung terevaluasi pelaksanaan tugas jabatan kita sebagai arsiparis, tak perlu ada lagi rasa seolah tidak kerja selama satu tahun. Buku kerja dan periode penilai berikutnya menjadi pelipur perasaan itu😊

Otak ini kemudian berfikir agak keluar kotak dan memikirkan lebih dalam makna penilaian kerja arsiparis. Otak ini mencari justifikasi untuk semakin memantabkan semangat kerja kearsipan.

Tatkala arsiparis tidak mendapatkan nilai, toh layanan kearsipan sudah berjalan. Meski bukti kerja tidak diajukan sebagai DUPNK, toh kearsipan dikantor tetap bergerak sesuai kedudukan kearsipan di masing masing unit kerja.

Kemudian terdengar di kuping πŸ‘‚ dan terlihat dengan mata kepala sendiri bahwa bukti kerja yang tertulis di DUPNK dan sampai ke meja tim penilai, belum tentu mencerminkan realitas kearsipan sebenarnya.

Kenapa?

1. tidak semua aktivitas kearsipan yang telah dilaksanakan sesuai dengan jenjang jabatan, namun tetap dilakukan demi berjalannya layanan kearsipan

2. Ketiadaan arsiparis pada jenjang jabatan yang sesuai dengan aktivitas kearsipan namun ada penugasan pimpinan /organisasi

3. Tidak dapat diajukan sebagai bukti kerja pada DUPNK karena perbedaan kelompok jabatan arsiparis

4. Banyak penugasan pimpinan meski tidak terkait dengan kearsipan yang harus tetap dilaksanakan

5. Rincian tugas arsiparis telah dibatasi sesuai jenjang jabatan jabatan dan dipersyaratkan uji kompetensi demi menjamin kualitas hasil kerja.

6. Banyak arsiparis yang hanya mengumpulkan bukti kerja demi kepentingan mendapat nilai saja tanpa menyentuh aktivitas kearsipan

7. Ketidakberdayaan pembinaan fungsional terhadap penetapan penilaian yang ditengarai hanya mengada ada (ada bukti kerja, tapi tiada konfirmasi lapangan)

Dan masih banyak lagi sebagai alasan untuk menganggap bahwa evaluasi pelaksanaan tugas arsiparis hanya menjadi salah satu area untuk merengkuh evaluasi kearsipan secara keseluruhan.

Bahkan disaat kita memperhatikan standar kualitas hasil kerja kearsipan , kita akan diperlihatkan ketidaksesuaian antara norma hasil kerja dengan ketersediaan beban kerja di unit kearsipan.

Munculnya pertanyaan “Apakah evaluasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dapat menggambarkan penyelesaian beban kerja di unit kearsipan???

Aku coba membuat simulasi sederhana di unit kearsipan Ditjen Migas yang memiliki beban kerja kurang lebih penyimpanan dan penataan 8.000 boks arsip.

CONTOHNYA

Norma waktu sebagaimana yang tercantum pada Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis (Peraturan ANRI nomor 23 tahun 2017) dapat dipenuhi jika seorang arsiparis menuliskan secara konsisten ke dalam buku kerja.

Misalnya norma waktu pada item kegiatan “penataan dan penyimpanan arsiparis” yang dilaksanakan oleh arsiparis penyelia di unit kearsipan adalah 30 nomor per hari.

Dengan demikian, standar hasil kerja penataan dan penyimpanan arsip inaktif untuk 200 hari kerja selama setahun adalah daftar arsip yang terdiri dari 200X 30 nomor = 6.000 nomor.

Jika kita asumsi kan setiap boks arsip berisi 10 nomor arsip, maka selama satu tahun dapat menghasilkan 600 boks arsip.

KESIMPULAN

Hasil kerja dari seorang arsiparis penyelia selama satu tahun hanya mampu menghasilkan 600 boks. Bagaimana bisa menyelesaikan beban kerja 8.000 boks?

Diakhir tulisan ini kembali kutegaskan bahwa tak perlu merasa diri seolah tidak kerja. Toh KITA selaku arsiparis berbuat dengan setulus hati, sekuat tenaga demi layanan kearsipan terus bertahan. Meski kita tertinggal atau menerima penolakan penilaian /DUPNK, kita anggap saja bahwa itu hanya salah satu arena dalam mengevaluasi kearsipan secara keseluruhan.

Terimakasih mbakyu, Arsiparis di Mahkamah Konstitusi atas komentar pada tulisanku sebelumnya.

Baca juga

https://wp.me/pa4ylH-eK

Bagian 3

Demi meraih rapor berbentuk PAK Tahunan dan PAK Komulatif, arsiparis mengajukan DUPNK yang terdiri dari isian formulir sasaran kinerja pegawai, isian form pengukuran kinerja pegawai, buku kerja, rincian bukti kerja dan surat pernyataan melakukan kegiatan (Bab III Tata Cara Penilaian, Peraturan ANRI No. 5 tahun 2017).

Sebanyak 277 viewer sejak di posting, tulisan berjudul “DUPNK” memperlihatkan gairah para arsiparis dalam membersamai pencapaian nilai rapor tersebut. Pun tanggapan atas tulisan dari beberapa temen sesama ARSIPARIS yang disampaikan baik melalui pesan singkat, atau komentar di WAG cukup beragam dalam menangkap dua tulisan DUPNK.

Tanggapan pertama dari Arsiparis Kemendikbud dimana menyampaikan, PAK singkatan dari Penetapan Angka Kredit ( tahunan dan komulatif) merupakan mekanisme yang wajib dipenuhi sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan jabatan, pangkat dan golongan.

Hal tersebut pastinya sesuai dengan norma dalam pembinaan karir aparatur sipil negara pada jabatan fungsional arsiparis.

Tanggapan kedua adalah merasa dirugikan terkait perubahan aturan main, dimana awalnya sistem bernama DUPAK dengan dua kali periode penilaian, namun di jabatan arsiparis diberikan nama DUPNK dengan satu kali masa penilaian yakni di awal tahun.

[15/1 14.15] arsiparis ANRI: Kalo aku bukan di tolak, tapi bakal di NOL kan, jadi ngumpulin berapapun yo gak akan dihitung, gak tau brp tahun yg akan di NOL kan untuk alih jenjang ke kelompok keahlian. Seperti di SPBU saja, “mulai dari NOL ya”.

Aturannya gak banget…. merugikan arsiparis kelompok terampil yang akan alih jenjang ke tingkatan kelompok keahlian. Iya mulai dr NOL. Penilaian sebelum nya jadi seperti tidak mengerjakan sesuatu….

######

Pendapat ku terkait itu, bisa jadi sih, namun perlu di perhatikan apakah memang konversi angka kredit tidak diperhitungkan jika akan mengikuti penjenjangan dari kelompok terampil ke kelompok keahlian?

Tanggapan ketiga terlihat senada terkait waktu untuk dapat menjalani kenaikan pangkat dan golongan.

[15/1 14.53] ARSIPARIS BPOM: iya…setiap perubahan itu memang selalu ada yg dirugikan dan di untungkan….rugi ketika berusaha seperti apapun naik pangkat lazimnya 4 tahun sekali πŸ˜… itu juga klo si arsiparis rajin melakukan penilaian SKP.

#####

Meski demikian, arsiparis BPOM tersebut masih ada sikap permisif dan berusaha menghibur nasib di NOL kan, tatkala memperhatikan nasib sesama arsiparis. πŸ‘‡

[15/1 14.54] arsiparis BPOM: kenyataannya masih banyak juga lho arsiparis yg tidak menilaikan bukti kerja…bahkan sejak dia diangkat mjd arsiparis.

Tanggapan keempat adalah πŸ‘‡

[15/1 14.55] arsiparis BASARNAS: Iyo, meskipun nilai 2x sangat baik dan 1x baik itu tetep 4 tahun krn SKP dinilai akhir tahun, kemungkinan 3 tahun untuk dapat memenuhi target nilai.

####

Terasa senang kiranya, menarik kesimpulan tanggapan temen temen seprofesi di kearsipan. Diakhir tulisan ini, seiring dengan keterbatasan pertemuan, media Literasi menjadi bagian untuk dapat saling memberi semangat dalam kearsipan.

Memaknai DUPNK sebagai raihan rapor arsiparis masih belum bisa move on dari perspektif mekanisme wajib sebagai persyaratan pembinaan karir. Diskusi yang tercipta antar arsiparis pun tergambar sebagaimana lingkup penilaian prestasi yang terdiri dari laporan kinerja, tim penilai, tata cara penilaian, angka kredit komulatif dan penetapan nilai kinerja.

Menjadi pekerjaan rumah diskusi selanjutnya adalah “bagaimana jika pembahasan masuk ke dalam substansi isi rincian bukti kerja yang dikaitkan penyelesaian beban kerja kearsipan pada masing masing unit.

Semoga berguna.


Jumat, 03 Januari 2020

Asosiasi Arsiparis

Siapa arsiparis yang belum mengenal satu satunya wadah organisasi profesi kearsipan ini?

Meski telah tersebut di dalam Undang Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Kearsipan, baru di tahun 2019 memiliki Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Saya pun mengirim pesan singkat untuk mengkonfirmasi kepada salah seorang pengurus dengan kedudukan sebagai wakil Sekretariat Jenderal AAI. Karena Setahuku, AAI telah dibentuk pada empat belas tahun yang lalu tepatnya di tahun 2005.

Berdasarkan jawaban singkat, di iya kan bahwa, baru di tahun 2019 Asosiasi Arsiparis Indonesia memiliki badan hukum secara syah.

Sebagaimana UU RI pada Bab ketujuh tertulis Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat. Pasal 70 ayat (1) arsiparis dapat membentuk organisasi profesi, (2) Pembinaan organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pada Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009, tak jua kudapati perihal organisasi profesi.

Menjadi menarik tatkala beberapa kali undangan sertifikasi jabatan fungsional yang dilayangkan Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI, pada poin portofolio mempersyaratkan copy keanggotaan organisasi profesi arsiparis (Asosiasi Arsiparis Indonesia).

Tentu saja bagi arsiparis yang akan menempuh sertifikasi kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi atau arsiparis yang beralih dari kategori keterampilan ke dalam ketegori keahlian, merasa terpanggil untuk mendapat keanggotaan organisasi profesi.

Namun yang menjadi pertanyaan, sejauh manakah kewajiban arsiparis untuk menjadi anggota AAI??

Tulisan ini menjadi ketiga setelah tautan πŸ‘‡

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/06/23/aai-asosiasi-arsiparis-indonesia/

Diakhir tulisan ini, aku pun hanya mengilustrasikan pekembangan wadah para profesional kearsipan yakni Asosiasi Arsiparis Indonesia.

Beredar dokumen Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Indonesia kepada Perkumpulan AAI dan terlaksana nya Munas ke-7 di Jawa Timur pada pertengahan bulan Desember 2019 menyisakan banyak pekerjaan bersama.

Salah satunya, rilis kode etik arsiparis yang sampai saat ini belum juga beredar. Di tahun 2004, pada seminar nasional kearsipan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Program Studi Kearsipan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Djoko Utomo selaku Kepala ANRI sempat membawakan paparan terkait kode etik arsiparis.

Harapan ku sebagai seorang arsiparis, meski belum mempunyai bukti keanggotaan AAI, semoga dapat dirilis kembali Kode Etik Arsiparis yang ditanda tangani Pengurus Nasional AAI sebagaimana akte Pengesahan tertanggal 20 November 2019.

Semoga bermanfaat 

Gedung Ibnu Sutowo

Selalu berada di balik Gedung 🏒 yang dimiliki Badan Usaha, begitu kiranya keberadaan Gedung kantor ku. Lepas dari Gedung Dharma Niaga, Direktorat Jenderal Migas menempati Gedung Plaza Centris yang sebelumnya bernama Lukitha Plaza. Dari penelusuran via mbah google, aku mendapati sumber informasi pada tautan

https://www.setiapgedung.web.id/2019/04/plaza-centris.html?m=1

Sejak tahun 2001, unit kerja di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral urusan minyak dan gas bumi berpindah di Gedung perkantoran sebelumnya yang saat ini bernama GRAHA PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia).

Cerita dari beberapa senior bahwa sejak 1993 s.d 2000 menempati gedung Dharma Niaga. Saat ini, Gedung tersebut bernama GRAHA PPI

Sumber :

https://www.setiapgedung.web.id/2019/10/graha-ppi.html?m=1

Bagiku yang lebih dari sepuluh tahun menuju ke Gedung bertingkat enam belas ini pada setiap hari kerja, menjadi sangat memorial untuk dituliskan.

Bisa jadi bagi kurang lebih 600 orang pegawai, Gedung Ibnu Sutowo akan menjadi habitat dalam menghabiskan hari hari dalam episode bekerja. Meski telah berpisah dari atmosfir gedung perkantoran yang sempat diisi oleh perusahaan swasta, namun lokasi di pinggiran Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan tetap berasa pada jantungnya metropolitan.

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/10/15/gedung-ibnu-sutowo/

Profil Gedung Ibnu Sutowo πŸ‘‡

https://youtu.be/tnhjqFx2u6c

Kode Etik Arsiparis

Pagi ini, melalui WAG kudapati file "kode etik arsiparis" dari seorang teman. Aku pun harus menyampaikan ucapan terima kasih atas respon dari topik yang aku tuliskan pada 19 Desember 2019 tautan πŸ‘‡

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/12/19/asosiasi-arsiparis-indonesia-2019/?preview=true

Meski file termaksud bukan berasal dari pengurus AAI, dan masih belum terbaca keabsyahannya (tidak adanya tanda tangan), namun setidaknya dapat diilustrasikan substansi isi kode etik tersebut.

Adapun tujuan tulisan ini sebagai sarana pendalaman substansi isi untuk menyediakan informasi bagi pembaca pada posisi si pemilik profesi. Ya, aku pun berprofesi sebagai arsiparis.

Jika ada yang berpendapat, kenapa sih harus membahas kode etik, toh rincian tugas serta standar kualitas hasil kerja arsiparis telah ditetapkan oleh instansi pembina (ANRI). Jika kita mendalami maksud dan tujuan serta melaksanakan dengan sebaik baiknya maka kelar sudah kewajiban sebagai arsiparis.

Nanti deh y, nulis lagi kenapa harus ada kode etik profesi. Itu lo.. Kayak yg di tv atau media berita lain, bahwa kode etik profesi, sering dirujuk untuk menjadi standar perilaku para profesional yang katanya menghargai keahlian dan ketrampilan tertentu.

Setidaknya terdapat empat bab yang menjadi standar moralitas pelaksanaan profesi kearsipan. yakni

1. Etika dalam berbangsa dan bernegara

2. Etika dalam berorganisasi

3. Etika dalam bermasyarakat

4. Etika pada bidang kearsipan

Masih ada yang tertinggal? Kemungkinan sih masih ada y.... Tak dipungkiri bahwa tiga tahun terakhir ini, kondisi sosial, birokrasi, pengaruh kemajuan teknologi informasi sangat memperlihatkan kemajuan.

Contohnya misalnya era industri 4.0 yang identik dengan perubahan pendekatan konvensional menuju pendekatan digital dan berbasis aplikasi dalam pemenuhan kebutuhan manusia.

Misalnya pada etika bermasyarakat, arsiparis dituntut untuk memiliki pola hidup sederhana, tanggap atas kondisi lingkungan (disadir dari file kode etik versi termaksud). Kemudian dari sumber itu juga tertulis bahwa arsiparis dituntut untuk memiliki rasa empati, hormat, santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pelaksana dalmm memberikan pelayanan.

Kemudian, dalam pasal selanjutnya yang masih bersumber pada file yang sama disebutkan bahwa arsiparis harus mempertahankan mutu Profesionalisme dalam memberikan sumbangan dan pemikiran. Selain itu arsiparis harus dapat mengemban mandat dalam arti kepercayaan khusus dan menghindari penyalahgunaan wewenang secara tidak adil untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Hal diatas, jika diresapi mendalam, bisa jadi berasa sangat komplek untuk bersinggungan dengan kondisi masyarakat yang terus berkembang. Menjadi pertanyaan arsiparis adalah, bagaimana jika nantinya terjadi pelanggaran kode etik tersebut?

Pertanyaan kepada substansi isi kode etik yakni apakah etik dalam bidang kearsipan sudah sesuai dengan tantangan masyarakat di era industri 4.0???

Etika dalam bidang kearsipan tertulis antara lain arsiparis berkewajiban pengelolaan terhadap informasi, menjaga integritas bahan kearsipan untuk menjamin bukti masa lampau, menilai menyeleksi memelihara dalam konteks kesejarahan hukum administrasi dengan tetap menjaga asal usul.

Arsiparis harus melindungi otentisitas arsip selama proses kerja kearsipan, pelestarian dan penggunaan. Arsiparis mempromosikan seluas mungkin bahan kearsipan.

Etika dalam bidang kearsipan tersebut diatas bisa jadi masih debatebel diantara para pemilik jabatan kearsipan. Penulis masih teringat pada permintaan salah satu wakil sekjen AAI untuk mengilustrasikan melalui tulisan persinggungan wilayah pekerjaan kearsipan dengan pranata humas dan pranata komputer.

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/08/21/rincian-tugas-arsiparis/

Ilustrasi diatas memang masih kurang untuk dapat mendalami substansi isi kode etik arsiparis. Namun demikian, Diakhir tulisan ini, menjadi pekerjaan rumah bersama sebagai pemilik jabatan kearsipan untuk terus mendiskusikan sehingga dapat diperoleh kesepakatan yang dapat diterima oleh arsiparis di manapun berada.

Keberadaan arsiparis pun di instansi pemerintahan mempunyai tipikel kondisi kearsipan yang berbeda beda. Arsiparis dalam kedudukan di lembaga kearsipan, di unit kearsipan, di unit pengolah memiliki karakteristik organisasi yang beragam.

Terlebih kearsipan dituntut untuk terus mengimbangi perkembangan teknologi informasi yang begitu melesat di empat tahun terakhir ini.

Semoga berguna

Kamis, 19 Desember 2019

Konversi BBM ke BBG

[wpvideo aQHobXZl]

10 Desember 2019

Aku pun turut mengiringi program yang menghadirkan negara untuk rakyatnya. Stimulus bantuan untuk mereka yang menutupi kebutuhan keluarga.

Mata kepalaku menyaksikan sendiri ratusan orang berkumpul di seberang kantor desa Satiung dan desa pagarruyung. Senyum mereka para kepala keluarga setelah menerima paket peralatan sarana transportasi untuk menembus aliran sungai.

Bagi mereka, sungai adalah tempat mata pencaharian dan mesin penggerak sebagai alat yang memerlukan energi Penggerak 🚒 perahu. Energi penggerak alat di tempat mata pencaharian yang selama ini bersumber dari Bahan Bakar Minyak cukup membebani sebagai modal bekerja.



Kini, 135 orang di desa Setiung dan 364 di desa Pagarruyung menemukan energi murah dan bersih dari seperangkat konventerkit yang terhubung dengan LPG 3Kg.

LPG yang masih terhitung murah dibandingkan dengan Premium menjadi alternatif pilihan untuk menekan modal kerja para nelayan.

Diatas adalah sedikit gambaran dari perjalanan pengecekan fisik BMN di Kabupaten Tanah Bumbu melalui penugasan kepada Pertamina oleh Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas terkait bantuan Hibah kepada masyarakat nelayan kecil. Salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan kesempatan kedua kalinya. Pertama pada tahun 2018 dimana lebih dari 200 orang dan kedua tahun 2009 hampir 500 orang.



Bersumber dari APBN, paket bantuan berupa seperangkat Penggerak kapal dengan kapasitas sampai dengan 5 gros ton dan dua tabung perdana LPG 3kg serta konventerkit diperuntukkan kepada 499 orang nelayan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Akses menuju ke Kabupaten Tanah Bumbu dapat ditempuh melalui Pesawat terbang dari Bandara Cengkareng menuju ke bandar udara Syamsudin Noor Banjarmasin. Kemudian lanjut akses darat atau dapat juga dilanjut dengan maskapai Wings 07.00 WITA tujuan Makasar transit Bandar Udara Batu Licin.

Kebetulan Selasa, 10 Desember 2019 menjadi First Passenger di Bandara yang telah selesai dibangun. Bangunan baru, terkesan sangat luas berada di sebelah bangunan lama. Lalu lalang para petugas dan pegawai bandara masih terlihat tahap penyesuaian tempat.



Senin, 9 Desember 2019, lepas mendarat via Garuda, pada pintu keluar Bandara lama, para penumpang telah di hadang puluhan sopir taksi. Sopir taksi yang terlalu aktif mengurangi kenyamanan. Sebagai pengguna sarana publik seperti bandara, berharap semoga ada penataan para sopir taksi di bangunan bandara Syamsudin Noor yang baru.

Harga taksi yang senilai 75.000 untuk satu unit yang belum terinformasikan, keberadaan loket pemesanan taksi yang sangat terbuka dengan para sopir taksi mengurangi kenyamanan.

Sembari mengantar ke Novotel Hotel, tukang taksi menginfokan bangunan baru Bandara Syamsudin Noor akan diresmikan Presiden Jokowi tanggal 20 Desember 2019.

Aku dan rombongan pengecekan persiapan penghapusan BMN melalui Hibah kepada para nelayan bermalam di Hotel yang tak jauh dari Bandara. Kebetulan malam ini terlihat para pemain sepakbola asal PSM makasar yang menginap di Novotel.

Perut dan jadwal makan malam, memaksa diri ini mencari referensi makanan khas Banjarmasin. Ketemulah Soto Anang Ayam Bapulah. Kupesan jasa transportasi online dengan jarak hampir 14 Km atau 16 menit perjalanan.

Sepiring soto banjar dengan ketupat cukup cocok dengan lidah Jawa. Tak ragu mengganti 181 ribu untuk lima porsi plus minum dan kerupuk serta sepuluh tusuk sate ayam. 

Pembatalan Gedung Arsip

Merasa tersentil, mendadak ramai saat beredar pemberitaan media online, kata "gedung arsip" di jejerkan dengan perkataan seorang menteri BUMN. Para pekerja arsip di WAG berasa tidak mau menerima kalimat menteri di pemberitaan itu.

Maklum saja, bagi arsiparis dan pekerja arsip, Gedung Arsip dianggap suatu entitas vital dari kearsipan. Pun definisi arsip bukan semata berkas kerja. namun tersirat gedung arsip.

Seandainya saja menteri itu mendukung rencana pembangunan gedung arsip, pasti sorak sorai diantara para insan kearsipan. Namun apakah laik mengisi pemberitaan. Bukankah suatu berita butuh unsur sensasional dan sesuatu yang berbeda.

Aku pun tertarik untuk ikut berkomentar, namun bukan picisan tanpa uraian. Aku mulai dari cara otak ini mendudukan informasi yang kita terima dari sudut pandang yang lebih luas. Kiranya perlu alur pikir yang lengkap untuk menyikapi informasi "rencana pembatalan pembangunan Gedung Arsip Kementerian BUMN". Seyogyanya juga tidak perlu berlebihan, namun perlu diliat dan dianalisa dari beberapa sudut pandang.

Misalnya saja kalimat ".... ngapain lagi bikin sesuatu yang masif lagi (di Jakarta)" . Kalimat tersebut menjelaskan dari kalimat sebelumnya ".... rencana beli tanah dan gedung arsip...." Menjadi suatu tanda tanya, berapa besar di otaku, fantastiskah nilai uang yang dialokasikan? Selain itu apakah lokasi tanah dan gedung arsip termaksud berada di Jakarta?

Tentu saja kuasa anggaran (menteri), berhak berkomentar atas hal tersebut. Terlebih disertai substansi alasan lain yakni terkait gedung perkantoran yang perlu direnovasi.

Aku jadi terbersit kondisi ruang kerja di kantorku (Gedung Migas), dibawah Kementerian ESDM. Ruang kerja yang direnovasi dilandasi dari penampakan berkas kerja yang terlalu berlebihan. Lebih dari 10 tahun menjadi ruang kerja, pemandangan kumuh menjadi dampak dimana kanan kiri meja pegawai sampai ruang file penuh dengan arsip kertas.

Branding suatu Kementerian yang berawal dari fisik bangunan gedung menjadi agenda pimpinan. Untuk itu bertemulah dengan ide ruang kerja yang berkonsep paperles office.

Namun sayang, kiranya konsep renovasi ruang kerja yang melupakan sisi urusan kearsipan. Untuk itu perlu jika arsiparis dan pemerhati arsip dapat diberikan porsi untuk ikut serta dalam perencanaan renovasi ruang kerja, sehingga dapat mengakselerasikan kearsipan.

Hal itu juga menjadi tantangan kearsipan dari sisi hulu, bukan hanya hilir yang bermuara pada Gedung Arsip.

Bagiku yg juga arsiparis, Gedung Arsip di suatu Kementerian memang diperlukan bagi kelangsungan kearsipan, namun itu hanya menjadi ruang transit sebelum diserahkan ke Lembaga Kearsipan. Gedung Arsip berada di muara sementara kearsipan. Meski pada perkembangannya, di level Kementerian dapat mengharmonisasi kebutuhan ruang serba guna seperti ruang rapat (lokasi di luar kota)

Muara sejati kearsipan berada di lembaga kearsipan. Tatkala suatu Kementerian rajin dan rutin menyetorkan arsip yang berpotensi statis, maka tidak perlu ruang transit yang begitu mewah (dalam konteks anggaran yang berlebih). Toh prinsip pengelolaan arsip mencari yang termurah.

Secara teori, memang arsip yang tersimpan hanya 20%, dan kurang dari 5% menjadi arsip statis. Tentunya prosentase tersebut tidak berbanding lurus dengan volume tertentu, karena masih ada rentang organisasi dan banyak dan strategisnya urusan yang dilaksanakan oleh suatu Kementerian.

Pun secara pragmatis, sampai dengan 10 tahun ini (pengalaman dan pengamatan penulis), gedung arsip di suatu Kementerian hanya menjadi pendaratan para penegak hukum dalam pengumpulan bukti suatu perkara.

Keringat dingin dan turut merasakan energi negatif kala melayani para penegak hukum di Gedung atau ruang arsip. Berbagai intrik tersembunyi dari rekam jejak birokrasi dalam pelaksanaan anggaran memenuhi ruang simpan di Gedung Arsip. Menyaksikan dan menjaga arsip yang menjadi rekaman kegiatan yang penuh pergumulan terkadang menyayat nurani.

Untung saja, tugas arsiparis dan pekerja arsip murni hanya sebatas penjaga gudang. Memang terbaca data arsip sebagai hasil aktivitas kearsipan. Namun demikian data arsip atau yang lebih dikenal dengan daftar pertelaan arsip atau daftar arsip, hanya salah satu bagian sarana penelusuran arsip.

Masih banyak pekerjaan rumah di kearsipan untuk dapat memasyarakatkan daftar arsip. Daftar arsip yang dapat memberikan dukungan manajemen atau sampai dengan memori kolektif Kementerian.

So, biasa saja kali, saat seorang menteri BUMN mengomentari rencana Kementerian sendiri terkait pembatalan gedung arsip.

Yang bisa jadi keliru, misalnya saja ada seorang menteri menolak rencana pengadaan gedung arsip yang diusulkan lembaga kearsipan baik pusat dan daerah. Bagi penulis, Gedung Arsip pada lembaga kearsipan memerlukan penambahan yang masif dalam bentuk Depot yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Kiranya dapat mengejar 5% arsip tiap Kementerian lembaga baik struktural maupun penugasan.

Bagiku, Menteri itu sih biasa saja, tak perlu membabibuta dalam pembelaan kearsipan. Misalnya saja, anggaran pembelian gedung arsip Kementerian BUMN dialihkan ke renovasi, maka saat kearsipan dapat tampil untuk turut serta dalam perencanaan ruang perkantoran yang dapat membawa pola pikir para pegawai atau ASN yang menghargai kearsipan sesuai dengan standar dan kaidah yang berlaku.

Kearsipan yang ruh nya sebagai memori kolektif kebangsaan, atau sebagai pemersatu bangsa, atau sebagai jangkar ingatan bersama, bahkan sampai dengan bentuk dukungan akuntabilitas birokrasi, perlu dituangkan dalam ruang perkantoran.

Tatkala ruang kerja atau working space berpengaruh pada produktifitas pelayanan publik, kiranya rencana renovasi ruang kerja Kementerian BUMN sebagai dalih pembatalan gedung arsip dapat menjaga ruh kearsipan termaksud. Sehingga ruang kantor bukan hanya memancing kratifitas dan produktifitas pegawai namun dapat membawa alur pikir kearsipan.

Diakhir tulisan, bagi diri pribadiku, kearsipan menjadi cermin kehidupan berbangsa dan bernegara. Cermin yang menerima apapun gambaran kehidupan berbangsa bernegara. Cermin yang tidak gampang berteriak kala menghadapi wajah buruk, namun juga tidak terlalu bangga jika dihadapkan dengan wajah ganteng cantik mempesona.

Semoga berguna 

Jumat, 13 Desember 2019

Bank sampah

Sudut pandang terhadap sampah mulai berkembang dan lebih dari yang sebelumnya. Jika sebelumnya sampah menjadi buangan, pasrah sepenuhnya kepada tukang sampah, merasa risih karena terkotori pandangan, disingkiri karena identik dengan penyakit, berteduh pada layanan dinas kebersihan, maka saat ini sudah mulai muncul fenomena yang lebih baik.

Bisa jadi disebabkan tingkat pertambahan sampah yang begitu cepat kemudian memunculkan permasalahan sampah. Pada saat lalu kita dengar gerakan masyarakat terkait minimalisir penggunaan plastik dan steofoam sebagai pembungkus makanan. Di toko swalayan, plastik bukan lagi gratis melainkan sudah berbayar.

Bisa jadi karena tingkat kepedulian manusia atas lestari nya bumi sebagai habitat kehidupan. Atau karena bumi sudah mulai rusak, hingga membuka kesadaran manusia?

Gerakan kesadaran lingkungan lain adalah dengan Bank Sampah. Pun di wilayah mukim penulis, dua tahun berjalan, bank sampah menjadi cara memaknai kepedulian terhadap lingkungan.

Pada bulan April 2019, aku mengilustrasikan salah satu wujud nyata kepedulian kita terhadap lingkungan dengan menjalankan Bank Sampah πŸ‘‡ πŸ‘‡

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/04/30/bank-sampah-vtb/

Secara komunitas, Bank sampah menjadi usaha kongkrit tatkala pemerintah daerah dimanapun telah kewalahan dalam penyediaan lahan pembuangan sampah.

Meski lika liku bank sampah masih belum dapat menggantikan petugas sampah, namun setidaknya telah melaksanakan sedikit dari peraturan daerah depok tentang pengelolaan sampah.

Bank sampah membangun habit warga masyarakat untuk melaksanakan penanganan sampah yang pertama yakni, pemilahan.

Bahwa sesuai pasal 11 pada Perda Walikota Depok Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah menyebutkan penanganan sampah terdiri dari aktivitas pemilahan, pengumpulan, Pengangkutan, pengolah dan pemrosesan akhir.

Ada lima kategori jenis sampah yang memang harus dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk kemudian diangkut ke TPS. Dua jenis yakni sampah daur ulang atau sampah yang dapat dipergunakan kembali menjadi area kegiatan dari bank sampah.

Siapakah yang harus melakukan pemilahan sampah??? Apakah pemilahan dipercayakan kepada jasa petugas pengangkut sampah?

Secara Perda termaksud, pemilahan wajib dilakukan sebelum sampah masuk ke TPS. Pemilahan sesuai kategori jenis sampah.

Sejauh manakah petugas pengangkut sampah dapat memilah tanpa peran serta warga si pembuang sampah?

Diakhir tulisan ini, saya pun menjadi semakin terbuka dalam memandang pengelolaan sampah. Peran serta masyarakat sangat dinantikan dalam pengelolaan sampah.

Pun sesuai dengan ketentuan peraturan daerah termaksud, pemerintah daerah membentuk dan memfasilitasi lembaga pengelola sampah sejak tingkatkan RT, RW, Kelurahan kecamatan sampai dengan OPD atau BLUD urusan persampahan.

Andaikan pengelola sampah sesuai tingkatannya telah menjalankan sesuai dengan fungsinya dan tersosialisasikan dengan baik, niscaya tiada RT tanpa Bank Sampah, Tiada prasangka TPS liar, dan setiap orang akan memilah sampahnya.

Semoga bermanfaat

Kamis, 12 Desember 2019

Kerja dan Keluarga


Berada lah pada satu potret ketemu kenalan untuk beberapa hari. Saling berinteraksi dengan staf dan pelaksana pada unit kerja yang berbeda memang meningkat jangkauan wawasan.

Telpon sana sini untuk berkoordinasi dengan tujuan pasti, melintasi gedung birokrasi dan bahkan antar geografi menjadi pemantik peningkatan kepercayaan diri.

Bukan rutinitas di dalam ruangan dengan obyek kerja yang belum jelas manfaatnya. Berada dalam bungkusan perjalanan untuk memastikan manfaat kepada para penerima.

Sisi positif selaku ASN dalam kerangka mengawal program kerja instansi sebagai katalisator tersampainya peran pemerintah untuk pelayanan publik.

Bisa saja perjalanan bersama dengan berganti ganti tempat tidur, berpindah tempat makan, kemudahan untuk beberapa hal, dan kenyamanan untuk diri sendiri akan mendatangkan persepsi ketidakadilan.

Misalnya ketimpangan perjalanan pada unit kerja yang berbeda. ASN dengan unit kerja Penanggung Jawab program kegiatan yang menyentuh penerima yang lebih luas akan lebih sering melakukan perjalanan dinas. Wajar atas target pencapaian kinerja, mobilitas para staf menjadi dukungan pimpinan unit kerja untuk memastikan kebenaran sasaran penerima.

Di sisi lain, ASN pada peran suporting manejemen internal akan lebih banyak di kantor saja. Meski pada akhirnya, potret yang kualami dapat juga giliran atas luapan penugasan yang tidak tertampungnya oleh unit terkait.

9-12 Desember 2019 mengenal tanah bumbu Kalimantan Selatan. Belum kelar di sini, tawaran ke Nias menggoda untuk di iya kan. Namun demikian ada bagian kehidupan ku yang perlu ku perhatikan.

Salah satunya keluarga kecil di gubuk istimewa. Dua minggu berturut turut sebelumnya, aku meninggalkan rumah. Tak ayal sang nahkoda di rumah memberikan warning begitu beratnya mengurus ketiga anak yang masih belum lepas dari pengasuhan orang dewasa.

Itu yang menjadi Pertimbangan bijaksana untuk belum dapat menerima tantangan perjalanan ketiga di tahun 2019 (Nias)

Sebetulnya ada tautan di luar kuasa dan kedudukan ku terkait unit kerja, bahwa setelah menulis tentang konversi minyak tanah ke LPG 3Kg pada waktu yang lalu dipertemukanlah pada tawaran pengecekan lapangan. Seolah ditunjukkan kondisi nyata yang berawal dari tulisan

Baca juga

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/28/sahabat-dapur-kita/

Konkit nelayan


10 Desember 2019

Aku pun turut mengiringi program yang menghadirkan negara untuk rakyatnya. Stimulus bantuan untuk mereka yang menutupi kebutuhan keluarga.

Mata kepalaku menyaksikan sendiri ratusan orang berkumpul di seberang kantor desa Satiung dan desa pagarruyung. Senyum mereka para kepala keluarga setelah menerima paket peralatan sarana transportasi untuk menembus aliran sungai.

Bagi mereka, sungai adalah tempat mata pencaharian dan mesin penggerak sebagai alat yang memerlukan energi Penggerak 🚒 perahu. Energi penggerak alat di tempat mata pencaharian yang selama ini bersumber dari Bahan Bakar Minyak cukup membebani sebagai modal bekerja.

Kini, 135 orang di desa Setiung dan 364 di desa Pagarruyung menemukan energi murah dan bersih dari seperangkat konventerkit yang terhubung dengan LPG 3Kg.

LPG yang masih terhitung murah dibandingkan dengan Premium menjadi alternatif pilihan untuk menekan modal kerja para nelayan.

Diatas adalah sedikit gambaran dari perjalanan pengecekan fisik BMN di Kabupaten Tanah Bumbu melalui penugasan kepada Pertamina oleh Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas terkait bantuan Hibah kepada masyarakat nelayan kecil. Salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan kesempatan kedua kalinya. Pertama pada tahun 2018 dimana lebih dari 200 orang dan kedua tahun 2009 hampir 500 orang.

Bersumber dari APBN, paket bantuan berupa seperangkat Penggerak kapal dengan kapasitas sampai dengan 5 gros ton dan dua tabung perdana LPG 3kg serta konventerkit diperuntukkan kepada 499 orang nelayan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Akses menuju ke Kabupaten Tanah Bumbu dapat ditempuh melalui Pesawat terbang dari Bandara Cengkareng menuju ke bandar udara Syamsudin Noor Banjarmasin. Kemudian lanjut akses darat atau dapat juga dilanjut dengan maskapai Wings 07.00 WITA tujuan Makasar transit Bandar Udara Batu Licin.

Kebetulan Selasa, 10 Desember 2019 menjadi First Passenger di Bandara yang telah selesai dibangun. Bangunan baru, terkesan sangat luas berada di sebelah bangunan lama. Lalu lalang para petugas dan pegawai bandara masih terlihat tahap penyesuaian tempat.

Senin, 9 Desember 2019, lepas mendarat via Garuda, pada pintu keluar Bandara lama, para penumpang telah di hadang puluhan sopir taksi. Sopir taksi yang terlalu aktif mengurangi kenyamanan. Sebagai pengguna sarana publik seperti bandara, berharap semoga ada penataan para sopir taksi di bangunan bandara Syamsudin Noor yang baru.

Harga taksi yang senilai 75.000 untuk satu unit yang belum terinformasikan, keberadaan loket pemesanan taksi yang sangat terbuka dengan para sopir taksi mengurangi kenyamanan.

Sembari mengantar ke Novotel Hotel, tukang taksi menginfokan bangunan baru Bandara Syamsudin Noor akan diresmikan Presiden Jokowi tanggal 20 Desember 2019.

Aku dan rombongan pengecekan persiapan penghapusan BMN melalui Hibah kepada para nelayan bermalam di Hotel yang tak jauh dari Bandara. Kebetulan malam ini terlihat para pemain sepakbola asal PSM makasar yang menginap di Novotel.

Perut dan jadwal makan malam, memaksa diri ini mencari referensi makanan khas Banjarmasin. Ketemulah Soto Anang Ayam Bapulah. Kupesan jasa transportasi online dengan jarak hampir 14 Km atau 16 menit perjalanan.

Sepiring soto banjar dengan ketupat cukup cocok dengan lidah Jawa. Tak ragu mengganti 181 ribu untuk lima porsi plus minum dan kerupuk serta sepuluh tusuk sate ayam.

Senin, 02 Desember 2019

Sahabat Dapur kita

Kita pun harus berani mengatakan bahwa konversi minyak tanah ke LPG 3Kg bisa jadi merupakan kisah sukses program kerja Pemerintah di KESDM cq. Ditjen Migas. Tahun ini menjadi tahun ke 12 sejak pertama kali dilaksanakan. Jika temen temen perhatikan, dapur siapa saja pasti tidak terlepas dengan mempergunakan gas 3Kg.

Kisah sukses program konversi Mitan ke LPG bukan tanpa tantangan. Lompatan budaya pemanfaatan energi dimana sifat gas secara fisik tidak terlihat, kondisi perumahan di daerah padat penduduk kurang ventilasi, dan masyarakat punya karakter kaku untuk berubah menjadi tantangan tersendiri.

Tujuan konversi Mitan ke LPG seperti diantara penyediaan bahan bakar yang praktis, bersih dan efisien untuk rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM khususnya minyak tanah. Subsidi LPG lebih kecil daripada subsidi minyak tanah (kala itu)

Selain itu, program konversi minyak tanah ke LPG terkait dengan pengurangan subsidi dan diversifikasi BBM. Subsidi tepat sasaran menjadi dalih hal yang menyangkut optimalisasi pemanfaatan anggaran negara.

Bermula pada tahun 2007, dimana saat itu belum adanya tata niaga LPG. Pemerintah Cq. KESDM menugaskan kepada Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam penyediaan dan pembagian kompor beserta asesorisnya serta tabung perdana 3kg.

Tiga tahun berjalan, tepatnya tahun 2010, muncul angka kecelakaan penggunaan LPG dan memunculkan tim koordinasi pengamanan penggunaan LPG 3kg dengan ketua Menteri Koordinator Kesejahteraan rakyat.

Penanganan pencegahan Ledakan/kebakaran yang berasal dari kebocoran gas oleh kerusakan sel karet dengan solusi penggantian karet secara reguler oleh Pertamina. Sedangkan pencegahan kerusakan selang karet saluran gas dan kerusakan regulator, dengan solusi mendorong peenggantian selang dan regulator.

Dengan kata lain pemahaman masalah keamanan penggunaan LPG 3Kg dengan mendorong masyarakat mempergunakan regulator yang SNI, pengguna tata cara penggunaan LPG 3kg yg benar.

Pun misalnya di bulan agustus 2010 diciptakan pelatihan tenaga penyuluh LPG. LIQUIFIED PETROLIUM GAS atau disingkat LPG memerlukan segitiga api πŸ”₯ untuk dapat terjadi pembakaran. Ketiga hal tersebut adalah sumber penyalaan, suply oksigen dan LPG.

Sifat pembakaran yang sempurna dan memiliki nilai kalori paling tinggi jika dibandingkan dengan bahan bakar lainnya. Bahan bakar seperti kayu, arang, minyak tanah sampai dengan listrik masih dibawah 11.900/Kg dalam kalori pembakaran.

Hal hal diatas merupakan tulisan untuk lebih menghibur dari jabatan arsiparis tatkala mendapatkan bacaan dari endapan informasi telah lampau.

Aktivitas pengolahan arsip membawa diri ini menjadi sang penjaga rekaman kegiatan.

Ngiras pantes sebagai penjaga kertas yang didalamnya terdapat rekaman kegiatan, maka tulisan ini dibuat untuk menjadi ilustrasi pemanfaatan sumber energi LPG dan menambah wawasan.

Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/25/menyelami-gas-bumi-untuk-indonesia/

Semoga berguna