Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 10 April 2013

Analisa Peraturan KA ANRI mengenai Arsip Terjaga


Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.18 Tahun 2011 tentang tata cara pembuatan daftar, pemberkasan, dan pelaporan, serta penyerahan arsip terjaga mempunyai latar belakang menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara dengan cara menjaga dan menyelamatkan arsip autentik yang menyangkut keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

Arsip yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatan kemudian disebut dengan arsip terjaga.  Arsip terjaga menjadi istilah baru di dunia kearsipan Indonesia. Salah satunya arsip terjaga yang disebut dalam peraturan termaksud adalah kontrak karya. Kontrak karya menunjukkan eksistensi keutuhan dan kedaulatan Negara Indonesia. Kontrak Karya dijadikan indek untuk mewakili penguasaan negara atas sumber daya alam. Kontrak karya dimaknai arsip yang menyangkut kelangsungan hidup bangsa dan Negara .

Penulis berpendapat bahwa peraturan tersebut salah dalam mengartikan arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa yang hanya menyebut kontrak karya saja. Keterwakilan "kontrak karya" akan menghilangkan kontek penguasaan Negara atas sumber daya alam.

Maksud peraturan termaksud memberikan detil dalam penyelamatan arsip terkait kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Namun akan menjadi salah dan berbeda maksud sehingga menimbulkan preseden buruk. Kesalahan ini akan menjadi preseden dikemudian hari karena dapat menghilangkan khasanah rekaman kegiatan terkait penguasaan Negara atas sumber daya alam.

Pemaknaan arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara (arsip terjaga) tidak secara luas dan komprehensif. Cara memaknai  penjagaan keutuhan dan kedaulatan Negara tidak sesuai dengan analisa proses business kegiatan Negara dalam menguasai sumber daya alam. Misalnya bidang minyak bumi yang tercermin dalam kegiatan usaha hulu migas.

Kesalahan dalam peraturan tersebut semakin jelas ketika menyebut contoh yang termasuk arsip kontrak karya yakni penetapan wilayah kerja dan izin usaha.  Contoh tersebut hanya akan menunjukkan lepasnya konteks Negara dalam menguasai sumberdaya alam.

Penguasaan Negara atas sumber daya alam tidak hanya tercermin pada arsip kontrak karya. Jika penyusun peraturan tersebut memahami kontek penguasaan Negara atas sumber daya alam, contohlah di bidang minyak dan gas bumi, seharusnya mendasarkan kontek kegiatan usaha hulu bidang migas.

Tahapan usaha hulu migas terdiri atas kegiatan pra kontrak karya, kegiatan kontrak karya, dan kegiatan pasca kontrak karya. Rekaman kegiatan usaha hulu migas pada setiap tahapan menunjukkan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Hal tersebut mendasarkan pada fakta dan data atas sejarah perjalanan Negara Indonesia dalam penguasan sumber daya alam bidang migas. Setelah terbentuknya PERTAMINA, pemerintah sebagai kuasa pertambangan menugaskan PERTAMINA dalam urusan pengatur dan pelaksana usaha Hulu. Pada tahun 2001 Lembaga Legislatif (DPR RI) mengesahkan UU nomor 22 tentang Migas, maka penugasan pengatur dan pelaksana usaha hulu dilakukan oleh lembaga yang bernama BPMIGAS. Kepala BPMIGAS ditentukan dan dipilih oleh DPR.

Pada September 2012, UU Migas mengenai penugasan BPMIGAS sebagai pengatur dan pelaksana hulu Migas diputuskan tidak sesuai dengan konstitusi oleh mahkamah Konstitusi. Sebagai konsekuensi nya Pemerintah harus membentuk satuan kerja di bawah Pemerintah yang menunjukkan kontek penguasaan Negara atas sumber daya alam bidang migas di Indonesia. Melalui Kepres terbentuklah Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) yang melaksanakan pengaturan dan pelaksana usaha hulu migas sampai terbentuknya UU Migas pengganti UU Migas No.22 tahun 2001.

Kesalahan mendasar mengenai kontek arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara (atau yang disebut dengan arsip terjaga), membawa kesalahan berikutnya. Kesalahan adalah pada analisa fungsi unit kerja dalam organisasi yang menangani penguasaan Negara atas sumber daya alam bidang migas.

Pada lampiran peraturan termaksud, BAB II yakni tata cara pembuatan daftar arsip terjaga. Langkah langkah pengkategorian arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yakni yang pertama adalah analisa fungsi unit kerja dalam organisasi.
Secara garis besar analisa fungsi unit kerja yang membagi dua yakni fungsi subtantif dan fasilitatif. Fungsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Analisa dilakukan untuk mengetahui potensi unit kerja dalam menciptakan arsip terjaga.

Menurut penulis, terlalu “cetek” untuk menyebut “analisa unit kerja”. Kenapa tidak menganalisa fungsi lembaga Negara baik dalam sebutan Kementerian atau badan bahkan sampai dengan lembaga non kementerian serta satuan kerja. Pemerintah sebagai lembaga eksekutif membentuk lembaga Negara untuk menjalankan amanah undang undang atau melaksanakan fungsi sebagai lembaga eksekutif.

Kontek arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara menjadi hilang dan kabur atau bias. Bisa juga disebut “absurd”. Arsip (rekaman kegiatan) yang terkait dengan kelangsungan hidup untuk bangsa dan Negara, sangat tidak mungkin hanya ditangani oleh satu kementerian saja. Bahkan bisa jadi ditangani secara luas baik lembaga eksekutif, lembaga legislative sampai lembaga konstitusi (MK).

Sejarah perjalanan bangsa dan Negara ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam penguasaan sumberdaya alam bidang migas dilakukan oleh banyak lembaga, lembaga eksekutif (Pemerintah) menunjuk lembaga sebagai pengaturan dan pelaksana usaha hulu migas baik oleh PERTAMINA, BPMIGAS sampai dengan SKK Migas. Hal tersebut sebagai amanah UU yang disyahkan lembaga legislative (DPR RI). Penentuan kepala BPMIGAS oleh DPR RI.

Fungsi subtantif tercermin dalam tahapan kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan subtantif dijalankan oleh PERTAMINA/BPMIGAS/SKKMigas sesuai dengan kurun waktu berlakuka peraturan perundangan. Bagaimana untuk fungsi fasilitatif?

Fungsi fasilitatif dilaksanakan oleh Pemerintah Cq. Kementerian ESDM dan lebih khusus Direktorat Jenderal Migas.  Melalui kementerian ESDM fungsi fasilitatif dijalankan kegiatan perumusan kebijakan, pembinaan, pengawasan, pengelolaan asset Negara dan fasilitator.

Bahkan terdapat fungsi koordinatif terkait dengan penerimaan Negara bidang migas yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Pada pasca Kontrak karya terdapat peran pemerintah daerah untuk dana bagi hasil Migas dari konsekuensi kontrak karya.

Kesimpulan: Kesalahan fatal pada peraturan perundangan arsip terjaga dengan penyebutan “arsip Kontrak karya” untuk mewakili arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara bidang sumber daya alam. Seharusnya pemahaman kontek penguasaan sumberdaya alam oleh Negara harus dimaknai secara luas. Pemaknaan dari proses bussines tahapan kegiatan usaha hulu. Analisa lembaga Negara yang mendukung pemerintah dalam penguasaan sumber daya alam. Sehingga dapat dipergunakan sebesar besarnya untuk memakmuran rakyat.


Bersambung…

2 komentar:

Suprayitno mengatakan...

Berarti ANRI hanya menggunakan Rumus F-A-T ala Schellenberg, yang melihat transaksi institusional saja. Kalu melihat rekomendasi Mas Nurul untuk melihat konteks kearsipan secara lebih luas, artinya [sebaiknya] ANRI menggunakan rumus yang satunya, yaitu penilaian makro ala Kanada.

nurulmuhamad mengatakan...

Pendekatan yg dipergunakan dalam penyusunan draft peraturan tersebut menjadi kurang bermakna dimana ANRI sebagai unit pembina kearsipan tingkat nasional