Salah satu Produk kearsipan kearsipan
adalah jasa penataan dan penyimpanan arsip. Unit kearsipan harus memastikan
bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan para pelanggan. Jika
dianalogikan bahwa pengguna produk adalah unit pengolah unit kerja eselon III
di Ditjen Migas, maka persyaratan seperti jenis dan jangkauan produk dapat
diterima oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah unit
kearsipan (sebagai pemilik produk kearsipan) maupun unit pengolah/unit kerja
eselon III di Ditjen Migas (sebagai Pelanggan). Untuk itulah dapat kiranya
kembali memahami peninjauan persyaratan produk
Klausul peninjauan persyaratan produk
dilakukan sebelum unit kearsipan sepakat untuk memasok produk ke pelanggan dengan
memastikan persyaratan yang telah ditentukan, perbedaan pesanan diselesaikan,
dan kemampuan memenuhi persyaratan.
Catatan hasil tinjauan harus
dipelihara. Contoh kasus berikut ini menggambarkan peninjauan persyaratan
produk. Suatu unit pengolah/unit kerja eselon III di Ditjen Migas sebagai pelanggan, menginginkan produk
penyimpanan arsip. Ruang kerja dan ruang arsip pada unit termaksud sudah
dipenuhi dengan container arsip sehingga mengganggu kenyamanan para pegawai.
Kemudian Pimpinan unit melayangkan nota dinas permintaan untuk penyimpanan
arsip kepada pimpinan unit kearsipan. Nota dinas tidak disertakan daftar arsip
serta berita acara pemindahan.
Tindak lanjut dari unit kearsipan
adalah mendasarkan pada persyaratan produk bahwa pemindahan arsip harus
dilakukan dengan adanya daftar arsip yang akan dilakukan pemindahan dan berita
acara pemindahan yang ditandatangani kedua pimpinan unit kerja.
Perbedaan pesanan antara unit
kearsipan dengan pelanggan inilah yang perlu diselesaikan. Unit kearsipan
memfasilitasi untuk pembuatan daftar arsip dengan adanya “jasa penataan”.
Kemampuan memenuhi persyaratan oleh pelanggan ditangkap sebagai peluang
memberikan jasa penataan. Catatan hasil tinjauan harus dipelihara kemudian
dikomunikasikan sebagai kesepakatan.
Persyaratan yang tidak
terdokumentasikan harus dikonfirmasi sebelum jasa penataan dilaksanakan. Pun
demikian bahwasanya sebelum diterima pemindahan harus terdapat daftar arsip dan
berita acara pemindahan sebagai persyaratan produk. Perubahan persyaratan produk
harus tercatat dan dikomunikasikan.
Unit kearsipan harus menilai
(evaluate) dan memilih (select) pemasok berdasarkan kemampuannya memasok produk
sesuai dengan persyaratan. Kriteria seleksi evaluasi dan evaluasi ulang harus
ditetapkan.
Unit pengolah/unit kerja eselon III di
Ditjen Migas sebagai pemasok arsip diukur berdasarkan kemampuan, jika kemampuan
pembuatan daftar arsip tidak dimiliki oleh unit pengolah/unit kerja eselon III
di Ditjen Migas, maka hendaklah difasilitasi dengan jasa penataan oleh unit
kearsipan.
Persyaratan persetujuan produk,
prosedur, proses dan peralatan menjadi tanggungjawab unit pengolah/unit kerja
eselon III di Ditjen Migas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar